•  Penjabat Bupati Tana Toraja H. Jufri Rahman, meluncurkan penyaluran dana Program Keluarga Harapan. Launching ditandai penyerahan dana PKH dari Kementerian Sosial RI kepada KSM (keluarga sangat miskin), Jumat (12/02)
  •  Pencairan puluhan triliun dana desa pada April 2015 hampir tanpa persiapan, proses pelaksanaan PNPM-MPd yang menyisakan dana 1,3 Triliun di 54 ribu desa juga berjalan tanpa pendampingan..
  •  Uforia pengesahan UU Desa menggema di seantero negeri. Penetapan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa ini menandai era baru dan meneguhkan eksistensi desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengaturan desa dalam undang-undang ini merupakan upaya untuk melindungi dan memberdayakan desa agar semakin kuat, maju mandiri dan sejahtera. Untuk mencapai hal tersebut, beberapa hak dan wewenang diberikan kepada.........
  • Semenjak masuknya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) ke Lembang/Kelurahan, pembangunan sarana fisik dan infrastruktur Lembang/Kelurahan kian hari kian menampilkan perubahan. Bangunan sekolah, jalan rabat, irigasi, jembatan, posyandu, tembok penahan tanah dan serangkain program lainnya seringkali membantu membantu masyarakat keluar dari masalah. Hanya saja apapun program yang hendak diterapkan selalu perlu dibarengi dengan peningkatan kapasitas para pelaksana progam.
  • Peningkatan kapasitas merupakan salah satu agenda penting dan strategis dalam proses pemberdayaan masyarakat. Hakekat pemberdayaan masyarakat adalah upaya sistematis untuk meningkatkan dan mengembangkan kesadaran kritis
  • Guna terpenuhinya prinsip PNPM Mandiri Perdesaan yakni DOUM (Dari, Oleh dan Untuk Masyarakat) dan agar berkembang dan terlestarikannya Unit Pengelola Kegiatan yang mengelola kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan termasuk Simpan Pinjam Kelompok (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP), maka pada hari Jumat, 23 Agustus 2013, UPK Kec.Makale menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa (MAD) Perguliran ke 2 Tahun 2013.
  • Program Nasional pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) sebagai Program Pro Rakyat dan telah terbukti sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama masyarakat Perdesaan, berdasarkan penilitian, ataupun survey dari lembaga-lembaga yang berwenang.
  • Sebagai bentuk kepedulian pelaku PNPM - MPd Kab. Tana Toraja terhadap sesama dan sebagai rasa syukur terhadap selesainya penyelenggaraan perayaan Natal Oikumene Keluarga Besar PNPM - MPd Kab. Tana Toraja, hari ini, Selasa, 12 Februari 2013, Pelaku PNPM - MPd Kab. Tana Toraja, melakukan kunjungan sosial ke rumah sakit Kusta Batulelleng di Rantepao.
  • Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, SE mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tana Toraja untuk mendukung program PNPM, karena kualitas dari hasil pekerjaan PNPM - Mandiri Perdesaan telah terbukti, dan sebagus dan sebaik apapun program Pemerintah jika masyarakat tidak mendukung dan berpartisipasi aktif dalam program pembangunan tersebut
  • Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) kabupaten Tana Toraja Region 1, yang meliputi Kecamatan Kurra, Kecamatan Saluputti dan Kecamatan Malimbong Balepe' menggelar Pelatihan Kepala Lembang/Lurah, Sekretaris Lembang/Lurah dan BPL/LKMK di Aula Hotel Sanggalla'
  • Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja mengakui data penerima Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) tidak akurat. Pasalnya, data yang digunakan untuk penyaluran BLSM tidak mengakomodir semua warga miskin yang ada di wilayah Tana Toraja. “Banyak warga kurang mampu di Tana Toraja yang tidak masuk daftar penerima BLSM karena  data
  • Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) menyatakan prihatin dan protes atas kelalaian pemerintah yang telat memberikan gaji selama lebih dua bulan kepada para fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan. IPPMI menyayangkan sikap pemerintah yang seakan membiarkan keterlambatan pemberian gaji tersebut
  • Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri pedesaan (PNPM-MPd) merupakan salah satu bagian integral dalam pembangunan daerah, namun demikian keberhasilan yang dicapai bukan hanya melalui indikator bangunan fisik semata, tetapi lebih dari itu bagaimana menciptakan sebuah tatanan masyarakat yang mampu memberikan pastisipasinya dalam pembangunan.  Demikian yang diungkapkan Kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Lembang...
  • Pelaku Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) ditingkat Kecamatan dan Lembang/Kelurahan se-Kabupaten Tana Toraja mendapat penghargaan si Kompak Award yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja (POKJA) Ruang Belajar Masyarakat (RBM) bekerja sama dengan Satker PNPM – Mandiri Perdesaan Kab. Tana Toraja.  Acara yang bertajuk “Anugerah SIKOMPAK Award 2012” ini, diselenggarakan pada tanggal 27 Maret 2013 bertempat di......
  • tujuan yang ingin dicapai dari pemberdayaan masyarakat adalah untuk membentuk individu dan masyarakat menjadi mandiri. kemandirian tersebut meliputi kemandirian berpikir, bertindak dan mengendalikan apa yang mereka lakukan. kemandirian masyarakat merupakan suatu kondisi yang dialami oleh masyarakat yang ditandai dengan kemampuan memikirkan, memutuskan serta melakukan sesuatu yang dipandang tepat demi mencapai pemecahan masalah....
  •  sebagai bentuk kepedulian kami terhadap para pelajar yang kurang mampu, maka unit pengelola kegiatan (upk) kecamatan makale utara, kabupaten tana toraja akan memberikan beasiswa bagi pelajar sma dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu se kecamatan makale utara. demikian disampaikan Ketua UPK Makale Selatan, Ruth Y. Padang, pada acara penyerahan bantuan Beasiswa, Sabtu (9/2).
  •  PEMBINAAN kelompok Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP) adalah salah satu kegiatan yang harus dilakukan oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd). Pembinaan dilakukan agar kelompok SPP tak hanya mendapatkan manfaat berupa pinjaman dana saja, tetapi juga terampil dalam mengelola dana pinjaman itu. Dengan demikian, anggota kelompok berpotensi lebih besar dalam memperoleh...
  •  APBN 2015 baru saja ditetapkan melalui paripurna DPR pada 29 September 2014. Bagi kalangan pegiat pemberdayaan desa, penetapan APBN 2015 menjadi jawaban pasti atas perdebatan dan silang sengkarut mengenai besaran alokasi dana desa maupun keberlanjutan PNPM. Dalam APBN 2015, dana desa yang bersumber dari APBN ditetapkan sebesar 9,1 Triliun. Besaran dana desa itu berasal dari realokasi anggaran PNPM di Kementerian Dalam Negeri.......

Minggu, 31 Agustus 2014

PNPM-MPd Kab. Tana Toraja meriahkan Gerak Jalan


Sebagai bentuk kecintaan terhadap Republik Indonesia, dan daerah Tana Toraja, para pelaku PNPM Mandiri Perdesaan Kab. Tana Toraja, ikut serta dalam gerak jalan dalam rangka peringatan Hari Proklamasi Republik Indonesia ke-60, 17 Agustus 2014, dan memperingati Hari Jadi Tana Toraja ke-57.
Para pelaku PNPM-Mandiri Perdesaan yang terdiri dari Tim Fasilitator Kabupaten (Faskab, Fastekab, Faskeukab) FK/FT, UPK, dan PL, ikut turun ke jalan dalam satu barisan sebagai peserta gerak jalan, dengan menampilkan ciri khasnya yaitu Tas Ransel.
Silahkan klik link berikut untuk melihat Video Rekamannya : http://www.youtube.com/watch?v=OrSrRpSprto
READ MORE - PNPM-MPd Kab. Tana Toraja meriahkan Gerak Jalan

Kamis, 28 Agustus 2014

Siaran Pers Untuk Disiarkan Segera

 
 
IMPLEMENTASI UU DESA TAK BISA DITUNDA!
Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) mendesak Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk melunasi janji politik mereka untuk segera menjalankan UU Desa secara bertahap. Untuk meminimalisir resiko, IPPMI mengusulkan 5 langkah srategis untuk persiapan implementasi UU Desa.
----------
Pemilihan Presiden 2014 yang baru saja usai membawa pelajaran berharga bagi Indonesia. Masyarakat tidak lagi pasif. Mereka merekam dan mengingat program yang ditawarkan, menagih janji yang belum terealisasi dan tak segan pula berniat membentuk parlemen jalanan untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Salah satu janji kampanye yang patut ditagih menurut IPPMI adalah implementasi Undang-undang no. 6 Tahun 2014 tentang Desa, atau lebih dikenal sebagai UU Desa. Tanpa menafikan adanya pro dan kontra khususnya terkait kesiapan desa dan dampaknya, IPPMI meyakini UU Desa menandai babak baru sistem pemerintahan yang akan membawa dampak positif dalam praktek pemerintahan dan pembangunan desa yang selama ini terpinggirkan.
Ibnu Taufan, IAP, Ketua Umum IPPMI mengatakan bahwa UU Desa memberikan komitmen kemandirian desa melalui pembaruan atas kedudukan, kewenangan, penataan, penyelenggaraan pemerintahan, keuangan dan pembangunan desa, serta pengakuan terhadap desa adat, oleh karena itu penundaan implementasi undang-undang dikhawatirkan berdampak pada sikap skeptik masyarakat yang sudah lama menunggu.
Hal yang sama juga disampaikan John Odhius, Sekretaris Jendral IPPMI. “Insan pemberdayaan masyarakat dan IPPMI meminta agar pemerintah yang akan datang secara konsisten dapat menerapkan pembangunan desa yang memberi ruang bagi desa dan masyarakat desa untuk tumbuh secara mandiri, adil dan sejahtera melalui pendampingan yang profesional, ruang partisipasi masyarakat desa yang terbuka dan kucuran alokasi dana desa di TA 2015 dari APBN".
Persiapan pelaksanaan UU Desa mulai TA 2015, tidak lepas dari peran dan tugas Pemerintah yang saat ini berkuasa. Menurut Akhmad Muqowam, Ketua Kaukus Desa Parlemen, UU Desa lahir sebagai komitmen DPR dan Pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, utamanya masyarakat yg berada di Desa atau Pedesaan. Konsekuensi dari komitmen tersebut, Pemerintah yang berada dalam domain eksekutif, utamanya Presiden, harus melaksanakan amanah UU Desa tersebut.
Menilik rencana Kerja Pemerintah tahun 2015, menurut Muqowam belum menunjukkan kesungguhan Pemerintah melaksanakan UU Desa. Selain karena masih adanya pandangan yang berbeda-beda pada tataran Pemerintah Pusat, koordinasi implementasi UU Desa juga sangat tidak berpihak pada UU Desa, itu artinya Pemerintah tidak berpihak dan tidak berniat mensejahterakan masyarakat Desa di Indonesia.
“Yang paling fatal adalah cara Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk desa dengan mengelaborasi program Kementerian/ Lembaga yang ada nomenklarur desa yg selama ini sudah ada dan menjadi Kebijakan Alokasi Anggaran Tahun 2015”, tambah Muqowam yang juga akan menjadi anggota DPD Periode 2014-2019 ini.
Urgensi Pendampingan Masyarakat
Disisi lain, saat ini masih banyak pihak yang meragukan UU Desa dapat terwujud mengingat kemampuan desa, khususnya dalam mengelola dana tidak sama. Hal ini membawa kekhawatiran akan potensi praktik salah kelola atau bahkan penyalahgunaan dana yang massif. Kata kunci pendampingan menjadi penting jika dikaitkan dengan kekhawatiran para pihak akan bahaya implementasi UU Desa akibat minimnya kapasitas desa.
IPPMI tidak memungkiri adanya potensi konflik serta resiko penyimpangan dan penyalahgunaan dana, namun hal tersebut bukan menjadi alasan untuk menunda pelaksanaanya. “Presiden dan Capres terpilih jangan sampai kehilangan momentum. Oleh karena itu perlu langkah-langkah strategis penyiapan implementasi UU Desa untuk meminimalisir resiko, sekaligus memastikan implementasi tidak jalan di tempat,” tambah Ibnu Taufan.
Selain itu, dengan semangat UU Desa IPPMI mendorong pemerintahan baru untuk melanjutkan program-program berbasis masyarakat serta melestarikan aset-aset program pemerdayaan masyarakat yang telah dijalankan oleh pemerintahan sebelumnya.
Saat ini pemerintah telah dan sedang melaksanakan program-program pemberdayaan masyarakat yang memberi manfaat bagi 13,3 juta Rumah Tangga Miskin (RTM), menyerap 11 juta tenaga kerja, dengan tingkat partisipasi mencapai 60% dan 48% diantaranya adalah perempuan.
IPPMI mencatat, program pemberdayaan masyarakat tersebut juga telah meningkatkan modal sosial berupa gotong-royong dan swadaya baik di desa maupun kecamatan, adanya efisiensi pelaksanaan kegiatan swakelola oleh kelompok masyarakat mencapai 15-50%, serta telah terbentuknya aset-aset berupa 9 Triliun dana bergulir, dan aset fisik lainnya berupa 104,966 km panjang jalan, 8,532 jembatan, 6,756 irigasi, 103,026 sistem air bersih, dan 27,503 sekolah.
Dan yang tidak kalah penting, pemerintah telah melakukan investasi sumber daya manusia melalui program pemberdayaan masyarakat selama 15 tahun terakhir dengan nilai lebih dari 10 Triliun untuk 25,378 orang dengan kualifikasi sarjana strata satu (S-1) disertai kompetensi sebagai Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (FPM). Pendamping/Fasilitator tersebut juga sudah melatih dan memfasilitasi penguatan kapasitas sekitar 642,115 kader yang bekerja langsung bersama masyarakat. Bahkan pelatihan-pelatihan terbatas juga telah diberikan kepada hampir seluruh kepala desa di 72.944 desa.
Atas dasar fakta-fakta tersebut, IPPMI yang mewadahi para pelaku pemberdayaan masyarakat di Indonesia mendesak Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk menjalankan lima langkah strategis yaitu:
1. Mempersiapkan pelaksanaan UU Desa dengan cara mengkonsolidasikan seluruh dana program berbasis desa dan menerbitkan aturan dan kebijakan terkait.
2. Memastikan Pemkab/Pemkot memfasilitasi kesiapan desa dalam hal penyusunan RPJM Desa, RKP Desa, APBDesa dan penataan kelembagaan desa
3. Menerbitkan peraturan dan kebijakan terkait pengelolaan asset program berbasis masyarakat sesuai skema UU Desa
4. Meningkatkan kapasitas aparatur desa dan masyarakat, serta menyediakan pendamping desa dengan mendayagunakan fasilitator pemberdayaan masyarakat yang ada
5. Mengalokasikan Dana Desa mulai tahun 2015.
Pernyataan Identitas:
Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) adalah organisasi wadah perkumpulan para pelaku pemberdayaan masyarakat yang telah mengembangkan jejaring pelaku yang tersebar di 27 provinsi dan melakukan kaderisasi bagi sedikitnya 300 ribu pelaku di 365 kabupaten, 4762 kecamatan dan 46413 desa dengan ini juga menyatakan siap untuk terus meningkatkan kompetensi dan kapasitas anggota sebagaimana tuntutan perubahan paradigma, sistem, serta mekanisme pendampingan di masa mendatang.
Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi Grace Palayukan, email: grace.ippmi@gmail.com telp 08129333480 dan John Odhius; email; odhius@yahoo.com dan telp 08129678480.
Sekretariat IPPMI:
Graha Samali Lt. 4, R-4009
Jl. H. Samali No. 31B Pasar Minggu
Jakarta Selatan 12740

Email: sekretariat.ippmi@gmail.com
READ MORE - Siaran Pers Untuk Disiarkan Segera