Pencairan dana desa yang sempat tersendat kini harus segera digunakan desa. Pasalnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang pencairan dana desa. SKB itu ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar di Jakarta, Selasa (8/9).
Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar menagatakan, SKB tiga menteri akan menyederhanakan semua prosedur dana desa agar ringkas dan tidak berbelit-belit. “Saya ingin menyampaikan bahwa SKB tiga menteri tentang dana desa sudah selesai ditandatangani. Tidak ada alasan lagi bagi kabupaten atau kota untuk tidak menyalurkan dana desa ke rekening desa,” ujar Marwan, di Jakarta, Rabu (9/9).
Marwan menambahkan, SKB tiga menteri tentang Dana Desa sekaligus menekankan kepada desa-desa agar segera menggunakan dana desa itu untuk program desa. “Tidak ada alasan juga bagi desa-desa untuk tidak segera membelanjakan dana itu. Segera belanjakan dana desa dan jangan ragu-ragu karena justru kalua tidak dibelanjakan itu yang masalah,” tegasnya.
Menteri dari Pati, Jawa Tengah ini menegaskan bahwa pemerintah pusat sudah menata semua regulasi tentang dana desa. Saat ini proses dana desa tingga di kabupaten/kota serta di desa-desa. “Kondisi ini harus saya sampaikan kepada semua pihak supaya pemerintah pusat tidak disalahkan terus menerus. Dana desa prosesnya tinggal di kabupaten dan desa-desa,” tandasnya.
Ditanya tentang isi SKB tiga menteri itu, Menteri Marwan menjelaskan SKB mengatur tentang tata cara penyaluran dana desa yang lebih sederhana. Bahkan ketentuan syarat harus memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) bisa dipermudah bahkan ditiadakan.
“Dalam SKB itu diatur tata cara penggunaan dana desa. Adapun aturan mengenai RPJMDes dan RKPDes bisa menjadi tidak ada. Tinggal APBDes saja yang masih menjadi aturan dan itu tidak banyak. Cukup satu lembar saja sudah beres,” ungkap Marwan.
Mengenai ketentuan tentang syarat adanya Peraturan Bupati (Perbup) dalam pencairan dan penggunaan dana desa, Marwan menegaskan bahwa dalam SKB tiga menteri diatur bahwa ketentuan ini disederhanakan. Bahkan cukup berupa instruksi dari pusat maupun provinsi maka dana desa bisa digunakan.
“Mengenai Perbup dan Perwali itu kita sederhanakan juga menjadi direction langsung dari pusat dalam bentuk SKB tiga menteri. Bentuknya cukup dengan instruksi-instruksi saja,” tegas Marwan.
Apakah jika RPJMdes dan RPKDes dihapus tidak bertentangan dengan UU? Marwan mengingatkan bahwa aturan yang tertuamng dalam SKB ini dalam rangka mempercepat penggunaan dana desa supaya tidak bertele-tele. Jika prosedur yang bertele-tele dibiarkan, maka dana desa menjadi tidak terserap semuanya.
“Sekarang dalam proses yang hampir bersamaan, saya juga sedang membuat tim yang bekerja semalaman rapatkan sampai jam 12 malam. Kita membuat tim agar sesegara mungkin merivisi UU Desa. Tim ini sementara dari Kementerian Desa, kemudian akan berkoordinasi dengan kemenkumham untuk sesegeramungkin metrevisi UU Desa. Tujuannya supaya dana desa itu langsung dari APBN turun ke desa, tidak usah ke kabupaten/kota dulu,” tuntas Marwan.
Sumber : http://www.kemendesa.go.id/
- Home
- Sekilas Info -
- Tentang PNPM --
- Profil Kabupaten
- Profil Kecamatan --
- Kecamatan Makale ---
- Kecamatan Makale Utara
- Kecamatan Makale Selatan
- Kecamatan Sangalla'
- Kecamatan Sangalla' Utara
- Kecamatan Sangalla' Selatan
- Kecamatan Mengkendek
- Kecamatan Gandasil
- Kecamatan Rantetayo
- Kecamatan Rembon
- Kecamatan Saluputti
- Kecamatan Malimbong Balepe'
- Kecamatan Bittuang
- Kecamatan Kurra
- Kecamatan Rano
- Kecamatan Masanda
- Kecamatan Bonggakaradeng
- Kecamatan Simbuang
- Kecamatan Mappak
- Profil UPK --
- Kecamatan Makale ---
- Kecamatan Makale Utara
- Kecamatan Makale Selatan
- Kecamatan Sangalla'
- Kecamatan Sangalla' Utara
- Kecamatan Sangalla' Selatan
- Kecamatan Mengkendek
- Kecamatan Gandasil
- Kecamatan Rantetayo
- Kecamatan Rembon
- Kecamatan Saluputti
- Kecamatan Malimbong Balepe'
- Kecamatan Bittuang
- Kecamatan Kurra
- Kecamatan Rano
- Kecamatan Masanda
- Kecamatan Bonggakaradeng
- Kecamatan Simbuang
- Kecamatan Mappak
- Struktur Fasilitator --
- Fasilitator Kabupaten ---
- Fasilitator Kecamatan --
- Kecamatan Makale ---
- Kecamatan Makale Utara
- Kecamatan Makale Selatan
- Kecamatan Sangalla'
- Kecamatan Sangalla' Utara
- Kecamatan Sangalla' Selatan
- Kecamatan Mengkendek
- Kecamatan Gandasil
- Kecamatan Rantetayo
- Kecamatan Rembon
- Kecamatan Saluputti
- Kecamatan Malimbong Balepe'
- Kecamatan Bittuang
- Kecamatan Kurra
- Kecamatan Rano
- Kecamatan Masanda
- Kecamatan Bonggakaradeng
- Kecamatan Simbuang
- Kecamatan Mappak
- Pustaka
- Laporan -
- Aplikasi
- Gallery
- Peta --
- Peta Kabupaten ---
- Peta Kecamatan --
- Kecamatan Makale ---
- Kecamatan Makale Utara
- Kecamatan Makale Selatan
- Kecamatan Sangalla'
- Kecamatan Sangalla' Utara
- Kecamatan Sangalla' Selatan
- Kecamatan Mengkendek
- Kecamatan Gandasil
- Kecamatan Rantetayo
- Kecamatan Rembon
- Kecamatan Saluputti
- Kecamatan Malimbong Balepe'
- Kecamatan Bittuang
- Kecamatan Kurra
- Kecamatan Rano
- Kecamatan Masanda
- Kecamatan Bonggakaradeng
- Kecamatan Simbuang
- Kecamatan Mappak
- Contact Us
Kamis, 10 September 2015
CUKUP SELEMBAR KERTAS UNTUK CAIRKAN DANA DESA
READ MORE - CUKUP SELEMBAR KERTAS UNTUK CAIRKAN DANA DESA
Sabtu, 29 Agustus 2015
PENCAIRAN DANA DESA AKAN DIPERMUDAH
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar akan segera menerbitkan surat edaran untuk mempermudah pencairan dana desa dari kabupaten ke tingkat-desa. Hal tersebut dilakukan Menteri Marwan melihat lambatnya proses pencairan dana desa dari Kabupaten ke desa.
"Minggu ini kita akan buat surat edaran agar tidak perlu yang ribet-ribet untuk penggunaan dana desa," ujar Menteri Marwan saat menghadiri acara dialog dengan para kepala dan pemerintah daerah di Griya Gubernur, Palembang, Sumatra Selatan dalam siaran pers, Jumat (28/8).
Dihadapan 13 pemerintah kabupaten dan 1 pemerintah kota, Marwan juga meminta kepada sekda provinsi untuk mengeluarkan instruksi agar penyaluran dana desa agar segera tersalurkan. "Bapak-bapak kepala desa secepat mungkin menggunakan dana desa itu, kalau toh masih belum tersalurkan, saya minta kepada sekda untuk memberikan instruksi agar segera disalurkan ke masing-masing desa," tandasnya.
Politikus PKB Tersebut mengajak semua pihak untuk bersama-sama membantu percepatan penyaluran dana desa. "Semua pihak harus menjadi satu, mulai bupatinya, gubernurnya, untuk mempercepat penyaluran dana desa."
Marwan mengingatkan agar para bupati tidak mempersulit aturan. Jika dalam proses pencairan dana desa masih dipersulit dengan rezim peraturan, maka penggunaan dana desa tidak akan terserap dengan baik. Kalau dana desa sudah bisa digunakan, alu lintas barang dan jasa bisa dimulai.
"Aktivitas ekonomi bisa kita mulai dari desa-desa. Dan sekali lagi saya meminta komitmen para kepala daerah untuk mempercepat proses penyaluran dana desa. Kalau bupati tidak menyalurkan dana itu, maka dia juga melanggar undang-undang. Oleh karena itu, harus segera disalurkan," kata Marwan.
Menurut dia, hingga saat ini, baru 20 persen dana desa yang tersalurkan ke desa-desa. Karena itu, ia meminta semua syarat administratif supaya dipersingkat. "Agar syarat-syaratnya tidak berbelit lagi dan bisa segera digunakan," ujarnya.
Sumber : http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/08/29/nttvhd334-pencairan-dana-desa-akan-dipermudah
READ MORE - PENCAIRAN DANA DESA AKAN DIPERMUDAH
Kamis, 20 Agustus 2015
Tiga Koruptor Dana PNPM Dijebloskan ke Rutan
Penanganan kasus tindak pidana korupsi dana usaha ekonomi produktif (UEP) melalui program simpan pinjam PNPM Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar, akhirnya mencapai antiklimaks.</br>
Pada Kamis (13/8) siang kemarin, ketiga terpidana yang sudah ditetapkan Pengadilan Tipikor Semarang, mulai merasakan rutan Purbalingga untuk menjalani masa hukuman pidana.
Ketiga terpidana itu menjadi tahanan di rutan Purbalingga atas nama Ketua Kelompok Lestari, W (46); Ketua Kelompok Warga Sejahtera, SF (55); dan Ketua Kelompok Manggarsari, AM (43), warga Desa Maribaya.
Mereka awalnya disangka menggunakan proposal fiktif dana SPP. Rangkaian penahanan itu merupakan kegiatan eksekusi melalui Kejaksaan Negeri Purbalingga.
Pada hari yang sama, Kejari Purbalingga juga menyerahkan uang yang dikembalikan terpidana ke negara melalui Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM Kecamatan Karanganyar serta mengembalikan sisa perhitungan pengembalian uang ke terpidana SF dan AM.
Kajari Purbalingga, Tongging Banjar Nahor mengatakan, ketiga terpidana menjalani hukuman di Rutan Purbalingga karena dalam putusan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang 23 Juni lalu, tidak menyebutkan para terpidana itu dimasukkan di LP Kedungpane Semarang.
“Tidak ada dalam amar putusan (dipenjara di Kedungpane, Red.). Karena itu, ketiganya dieksekusi di rutan di wilayah hukum Purbalingga,” paparnya.
Tertuang dalam putusan, ketiga terpidana dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta atau 1 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 3 jo 18 ayat 1 huruf b, ayat 2, ayat 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tetang perubahan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP.
Terpidana SF dan AM menjalani hukuman 1 tahun 1 bulan karena mereka mengembalikan kerugian negara. Sedangkan terpidana W tidak mengembalikan kerugian negara Rp 125 juta lebih sehingga dikenakan pidana pengganti 3 bulan, jadi ia harus menjalani hukuman 1 tahun empat bulan.
Pada saat yang sama, kejaksaan mengembalikan barang bukti uang negara yang diselewengkan terpidana kepada UPK PNPM Kecamatan Karanganyar sebesar Rp 159 juta lebih. Kejaksaan juga mengembalikan sisa perhitungan kerugian negara ke tersangka SF sebesar Rp 13,5 juta lebih dan kepada AM sebesar Rp 12,4 juta lebih.
Sisa ini merupakan perhitungan yang tidak pas yang dilakukan oleh Inspektorat Purbalingga saat menghitung jumlah kerugian negara terhadap terpidana. Para terpidana mengaku menerima hasil putusan tersebut dan tidak akan melakukan banding. "Kami menerimanya dan siap menjalani hukuman," kata terpidana AM diamini SF dan W.
Ketua UPK PNPM Kecamatan Karanganyar, Sukmodriyo mengatakan, pihaknya sedikit lega karena dana tersebut sudah kembali. Sebelumnya ia menduga jika dana SPP diselewengkan setelah angsuran tersendat.
Pihaknya juga sudah melakukan upaya mendapatkan uang itu dari terpidana sesuai mekanisme, mulai dari teguran lisan, tulisan maupun musyawarah dengan memberikan batas waktu. Namun langkahnya tidak mendapatkan respon yang diinginkan dan tetap diabaikan.
“Kami sudah berencana menempuh jalur hukum. Namun belum sempat melangkah, sudah ada kejaksaan yang turun ke lapangan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, ketiga terpidana sebelumnya diduga menggunakan proposal fiktif untuk mencairkan pinjaman dari program SPP 2011 di Desa Maribaya.
Tetapi nama-nama anggota dalam kelompok SPP itu sebenarnya tidak ada. Rata-rata pinjaman anggota yang diusulkan fiktif itu Rp 3 juta. Dari hasil pengembangan, data di lapangan, kerugian negara mencapai hampir Rp 400 juta
Sumber : http://m.jpnn.com/read/2015/08/14/320395/news.php?id=320395&page=2
READ MORE - Tiga Koruptor Dana PNPM Dijebloskan ke Rutan
Sabtu, 15 November 2014
Pendamping Desa terkait Pelaksanaan UU No. 6 thn 2014, tentang Desa
Roh dari UU Desa ini adalah perlunya transformasi paradigma pemberdayaan masyarakat dari Community Driven Development (CDD) menjadi Village Driven Development (VDD) dimana desa ditempatkan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat. Dalam rangka mengantisipasi pelaksanaan UU Desa, fasilitator perlu mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
- Menambah ketrampilan diri untuk mampu mendampingi Desa dalam kerangka kerja VDD.
- Mereorientasi diri menjadi community organizer yang secara kreatif memfasilitasi Desa tumbuh menjadi kesatuan masyarakat hukum yang demokratis dan berkeadilan sosial.
- Mengubah sikap diri menjadi Pemberdaya Masyarakat yang Mandiri dan Berpikir Kritis-Kontekstual
- Memanfaatkan waktu yang terbatas dalam skala kerja PNPM Mandiri program pemberdayaan lainnya untuk melakukan Pembaharuan Diri
Status Pendamping Desa nantinya akan terkait erat dengan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang juga sudah disahkan oleh DPR RI. Di dalam UU ASN pasal 6 disebutkan selain PNS ada yang disebut dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Pada pasal 18 ayat (2) UU ASN disebutkan tentang jabatan fungsional keahlian yang meliputi : ahli utama, ahli madya, ahli muda dan ahli pertama, sedangkan jabatan fungsional ketrampilan diatur di pasal 18 ayat (3) yang meliputi : penyelia, mahir, trampil, pemula. Jika melihat UU ASN tersebut maka sertifikasi fasilitator yang saat ini sedang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (FPM) menjadi pas dan sinergis dengan kebutuhan Pendamping Desa nantinya. Perlu perjuangan agar profesi Pemberdaya Masyarakat diakui sejajar dengan profesi lainnya dan bisa menjadi profesi yang berkelanjutan….semoga.
MEMBACA ARAH PENDAMPINGAN DESA
APBN 2015 baru saja ditetapkan melalui paripurna DPR pada 29 September 2014. Bagi kalangan pegiat pemberdayaan desa, penetapan APBN 2015 menjadi jawaban pasti atas perdebatan dan silang sengkarut mengenai besaran alokasi dana desa maupun keberlanjutan PNPM. Dalam APBN 2015, dana desa yang bersumber dari APBN ditetapkan sebesar 9,1 Triliun. Besaran dana desa itu berasal dari realokasi anggaran PNPM di Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Keuangan sendiri juga sudah menetapkan rincian alokasi dana desa per kabupaten.
Meski demikian, kemungkinan besar APBN akan dilakukan perubahan lebih cepat pasca pelantikan Presiden terpilih, Jokowi, pada 20 Oktober2014 nanti. Berdasarkan pemberitaan media akhir-akhir ini, perubahan utama yang akan dilakukan pada APBN setidaknya terkait dengan review alokasi subsidi BBM dan dana desa. Subsidi BBM dikurangi dan otomatis harga BBM naik, sedangkan alokasi dana desa akan ditingkatkan secara signifikan dari alokasi sebelumnya. Pada perubahan nanti, alokasi BLM PNPM kemungkinan kecil akan mendapat alokasi dari APBN-P 2015. Hal ini sejalan dengan implementasi UU Desa, dimana meminjam istilah Budiman Sujatmiko, UU Desa adalah PNPM plus. Keberhasilan PNPM telah menjadikan para pengambil kebijakan untuk melembagakannya melalui undang-undang ini. Alhasil, meneruskan PNPM di tengah implementasi UU Desa justru akan menjadi tumpang tindih dan tidak efektif.
Kunci Sukses Pendampingan PNPM.
Komponen penting yang menjadi kunci sukses PNPM, salah satunya adalah efektifitas pengelolaan pendampingan. Fasilitator PNPM dikelola oleh Kemendagri melalui SOP yang sangat tegas dan terstandard. Tidak sedikit fasilitator yang di PHK karena terbukti melanggar kode etik. Meskipun hal-hal teknis dilimpahkan (dekonsentrasi) kepada Bapemas Provinsi, namun hal-hal strategis tetap tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan pusat. Alhasil, meski lokasi tugas fasilitator ada ditingkat kecamatan, namun ia menjadi kepanjangan tangan bagi pemerintah pusat. Posisi seperti inilah yang menjadikan fasilitator mampu membebaskan diri dari intervensi birokrasi, baik ditingkat kabupaten maupun birokrasi kecamatan.
“Fasilitator itu asset program yang digaji dari APBN, bukan Pegawai Bapemas, apalagi anak buah camat” demikian kalimat yang disering terlontar dari para fasilitator untuk menangkal intervensi birokrasi lokal.
Sukses program lepas dari intervensi aparat birokrasi lokal, oleh pihak-pihak tertentu, sering diputarbalikkan dengan memunculkan stigma yang mendiskreditkan, seperti “PNPM membuat negara sendiri”, “PNPM berdiri sendiri”, “PNPM tidak melibatkan birokrasi” dan berbagai sebutan lainnya. Meskipun kenyatannya tidak demikian, namun fasilitator pasti memahami suasana batin mereka yang menyampaikan perkataan seperti itu.
Mengawal UU Desa.
Seiringan ditepatkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, issue pendampingan desa juga semakin santer diperbincangkan kalangan fasilitator pemberdayaan masyarakat (FMP), utamanya Fasilitator PNPM. Hal ini wajar karena salah satu misi UU Desa, sebagaimana tersirat dalam pertimbangan, adalah untuk melindungi, menguatkan dan memberdayakan desa agar lebih maju, mandiri dan demokratis. Semangat pemberdayaan sangat mewarnai UU Desa. Setidaknya terdapat 24 kata pemberdayaan dan puluhan kata yang semakna menjejali uu desa ini. Sedangkan pendampingan selalu melekat sebagai salah satu strategi dalam pemberdayaan.
Disamping itu, kucuran dana desa yang begitu besar akan sangat berbahaya jika tanpa adanya program pendampingan yang mengawalnya. Banyak pihak yang meragukan profesionalitas dan integritas aparat desa dalam mengelola dana desa ini. Atas keraguan itu, baik dari LSM, akademisi maupun DPR hingga Bank Dunia merekomendasikan adanya pendampingan seiring implementasi UU Desa yang berbasis pemberdayaan ini.
Pasal 1 UU Desa menegaskan Istilah pemberdayaan masyarakat desa sebagai upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Konsepsi pendampingan desa ini, lebih lanjut dijabarkan dalam PP 43 / 2014 Tentang Peraturan pelaksana UU Desa pasal 128 - 131 dengan sub paragraf Pendampingan Masyarakat Desa. Hal-hal baru yang diatur dalam pasal pendampingan antara lain.
Pertama: Tugas pendampingan menjadi tugas dari jenjang pemerintah disemua level, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi hingga pemerintah kabupaten (pasal 128 ayat 1). Namun pendampingan langsung / pendampingan teknis hanya menjadi tugas SKPD kabupaten sebagai wilayah otonom terdekat dengan desa (pasal 128 ayat 2). Camat sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah kabupaten, bertugas mengkoordinasikan pendampingan masyarakat desa di wilayah kerjanya (pasal 128 ayat 3). Dengan demikian, jika sebelumnya makna pendampingan identik dengan tugas dari tenaga pendamping profesional / fasilitator, maka sekarang pendampingan masyarakat desa menjadi tugas dari pemerintah disemua level. Dalam menjalankan tugas pendampingan, aparatur pemerintah tentu juga memposisikan diri sebagai fasilitator. Istilah fasilitator kemudian mengalami perluasan makna, tidak hanya menjadi monopoli kalangan FPM.
Kedua: Fasilitator pemberdayaan masyarakat (FPM) dipertegas sebutannya sebagai tenaga pendamping profesional yang terbagi atas pendamping desa, pendamping teknis dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat. Tidak disebut sebagai fasilitator, karena fungsi fasilitator bisa diperankan siapa saja termasuk pemerintah. Tenaga pendamping profesional bertugas membantu peran pendampingan masyarakat desa yang menjadi tugas dari pemerintah. Jika ternyata pemerintah melalui SKPD, dinilai sudah mampu -dari sisi kualitas dan kuantitas- memposisikan diri sebagai fasilitator, maka keberadaan tenaga pendampinh profesional ini tidak diperlukan lagi.
Ketiga: Tenaga Pendamping Profesional yang boleh direkrut untuk membantu tugas pendampingan masyarakat desa hanyalah mereka yang memiliki sertifikasi kompetensi. Saat ini satu-satunya lembaga sertifikasi profesi itu adalah LSP-FPM yang berdiri atas prakarsa asosiasi profesi, pemerintah dan perguruan tinggi. Sayangnya Tempat Uji Kompetensi (TUK) LSP ini masih sangat terbatas. Di Jatim saja sampai dengan saat ini masih belum ada.
Keempat: Istilah Pendamping desa bukanlah dimaksudkan untuk membatasi wilayah tugas pendamping, melainkan sebagai sebutan bagi pendamping yang direkrut untuk mengawal implementasi UU Desa. Pendamping dilevel desa tetap dipegang oleh KPMD.
Dengan demikian, dalam satu kecamatan bisa saja hanya akan ada 2 orang pendamping desa atau menyesuaikan dengan jumlah desa dalam kecamatan terkait. Bukan setiap desa harus ada pendamping desa. Jika ada asumsi bahwa pendamping desa itu hanya mendampingi satu desa, tentu akan tumpang tindih dengan tugas KPMD.
Sedangkan pendamping teknis adalah pendamping yang secara khusus bertugas mendampingi desa dalam kaitannya pelaksanaan program yang menjadikan desa sebagai sasarannya. Contoh PNPM.
Kelima: Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten punya hak mengadakan tenaga pendamping profesional. Hak ini, dalam pelaksanaannya tentu disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan yang dimiliki. Jika yang melakukan rekrutmen pendamping adalah pemerintah, maka biaya pengadaan dan penggajian pendamping berasal dari dipa kementerian. Demikian juga provinsi dan kabupaten, maka dipa berasal dari anggaran SKPD terkait. Sedangkan dana desa hanya bisa dipakai untuk melakukan pengadaan dan operasional dari KPMD. Pendamping desa atau pendamping teknis tidak bisa digaji dari APBDesa, melainkan dari APBN atau APBD.
Keenam: Kementerian Dalam Negeri berkewajiban menyusun Pedoman pendampingan desa sebagai SOP pengelolaan pendamping yang akan dipakai oleh pemerintah dan oemerintah daerah dalam mengelola tenaga pendamping profesional.
Sumber : Kompasiana
READ MORE - MEMBACA ARAH PENDAMPINGAN DESA
Jumat, 13 Juni 2014
PNPM diusulkan terintegrasi dengan UU Desa
JAKARTA - Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dinilai akan lebih baik jika
terintegrasi dengan Undang-Undang (UU) Desa. Integrasi yang dimaksud
adalah adanya fasilitator PNPM untuk implementasi UU Desa.
“Kan sudah ada UU Desa, nanti malah kena double,” kata Ketua Forum Pembaharuan Desa (FPD) Agus Tri Raharjo kepada SINDO, Minggu 8 Juni 2014.
Dia mengatakan akan sangat baik dalam mengimplementasikan UU Desa menggunakan fasilitator sebagai tahapan awal. Namun jika memang fasilitator diterapkan, pembiayaan tersebut ditanggung oleh pemerintah.
“Fasilitator itu jangan dibiayai anggaran desa. Harus di luar dan ini negara saja yang biayai,” ujarnya.
Dia mengakui bahwa PNPM merupakan program yang cukup bagus dengan tingkat kebocoran yang sangat minim. Akan tetapi dalam proses PNPM, minim keterlibatan pemerintah desa.
“PNPM itu kan kayak berdiri sendiri. Tidak disinergikan dengan desa, kepala desa tidak ikut di situ,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Boediono berharap agar PNPM dapat terus dilanjutkan dimasa pemerintahan yang akan datang.
Pasalnya PNPM tidak hanya dianggap sukses di dalam negeri tetapi diakui sebagai salah satu program pengentasan kemiskinan sukses di dunia. Apalagi PNPM merupakan program yang memiliki tingkat penyelewengan kecil.
Sumber : .sindonews.com
READ MORE - PNPM diusulkan terintegrasi dengan UU Desa
“Kan sudah ada UU Desa, nanti malah kena double,” kata Ketua Forum Pembaharuan Desa (FPD) Agus Tri Raharjo kepada SINDO, Minggu 8 Juni 2014.
Dia mengatakan akan sangat baik dalam mengimplementasikan UU Desa menggunakan fasilitator sebagai tahapan awal. Namun jika memang fasilitator diterapkan, pembiayaan tersebut ditanggung oleh pemerintah.
“Fasilitator itu jangan dibiayai anggaran desa. Harus di luar dan ini negara saja yang biayai,” ujarnya.
Dia mengakui bahwa PNPM merupakan program yang cukup bagus dengan tingkat kebocoran yang sangat minim. Akan tetapi dalam proses PNPM, minim keterlibatan pemerintah desa.
“PNPM itu kan kayak berdiri sendiri. Tidak disinergikan dengan desa, kepala desa tidak ikut di situ,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Boediono berharap agar PNPM dapat terus dilanjutkan dimasa pemerintahan yang akan datang.
Pasalnya PNPM tidak hanya dianggap sukses di dalam negeri tetapi diakui sebagai salah satu program pengentasan kemiskinan sukses di dunia. Apalagi PNPM merupakan program yang memiliki tingkat penyelewengan kecil.
Sumber : .sindonews.com
Kamis, 05 Juni 2014
PNPM Andalan Entaskan Kemiskinan
Jakarta ( Berita ) : Wakil Presiden Boediono menilai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) adalah andalan Indonesia dalam mengentaskan kemiskinan karena memberikan hasil yang baik, bukan saja testimoni tapi juga menjadi salah satu program pengentasan masyarakat tak mampu di dunia.
“Ini
berkat kita semua, dari tingkat akar rumput sampai ke tingkat
koordinator provinsi. Ini adalah program yang banyak sekali ciri-cirinya
yang khusus, yang bisa dilaksanakan dengan baik dan cocok dengan
keadaan di lapangan,” kata Boediono saat membuka Rakernas Mandiri
Perdesaan 2014 di Jakarta, Kamis [05/06].
Hadir
dalam acara itu Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu, serta sejumlah kepala daerah.
Menurut Boediono dalam rancangan APBN 2015 dimana pemerintahan saat ini
masih terlibat, dipastikan bahwa porsi PNPM akan tetap diadakan dan
berharap agar PNPM bisa dilanjutkan oleh pemerintahan berikutnya.
Ciri
pertama yang menuai kesuksesan PNPM, kata Wapres, adalah upaya saling
mengawal alias aplikasi sistem saling awasi dan berimbang yang menjadi
jiwa dasar. Ini berarti sebuah penyimpangan atau penyelewengan bisa
diketahui sejak awal, bila ada yang tidak benar bisa langsung
dikoreksi.”Semangat ini bisa terasa kalau kita membaca teks UU Desa,
tapi nanti harus dijabarkan dengan lebih kongkrit,” katanya.
Ciri
kedua adalah partisipasi dan pemberdayaan masyarakat di setiap
tingkatan sehingga masyarakat merasa sangat memiliki terhadap
programnya. Dalam hal ini, Boediono mengingatkan, upaya menerjemahkan UU
Desa ke peraturan-peraturan yang lebih kongkrit di bawahnya harus
sangat hati-hati. “Jangan sampai sistem pembangunan di tingkat desa
terlalu banyak birokrasinya, terlalu sempit untuk partisipasi publik,”
kata Wapres.
Pada
saatnya nanti, Wapres menambahkan akan ada lebih banyak lagi uang
mengalir ke desa sehingga pada saat itulah sebaiknya desa sudah memiliki
sistem yang baik sehingga uang yang mengalir tidak mubazir alias
terbuang percuma.
Boediono
mengatakan saat ini Mendagri dan timnnya sedang berupaya menjabarkan UU
Desa itu dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Pada waktunya nanti
penjabaran tersebut juga harus menyentuh tingkat pemerintahan provinsi
dan kabupaten kota. “Ini nanti ditindaklanjuti oleh rekan-rekan gubernur, bupati, walikota sampai ke desa,” kata Wapres.
Menteri
Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan PNPM Mandiri Perdesaan adalah
program prioritas pemerintah yang telah dilaksanakan 65 ribu desa di
5300 kecamatan, 404 kabupaten/kota dan 33 provinsi.
Selama
lima tahun terakhir pelaksanaannya, PNPM Mandiri Perdesaan telah
mendorong pemberdayaan masyarakat dengan mengikutsertakan setidaknya 1,4
juta orang yang rata-rata berasal dari keluarga kurang mampu dalam
proses pembangunan desa.
PNPM
Mandiri juga menggerakkan perekonomian dengan salah satu program simpan
pinjamnya yang dikelola hingga 560 ribu kelompok masyarakat dengan
total nilai aset sebesar Rp10,1 triliun.
Sumber : http://beritasore.com
Sumber : http://beritasore.com
Sabtu, 08 Februari 2014
BAPPEDA LIBATKAN PNPM-MPd DALAM MUSRENBANG
(Tana Toraja-PNPM) Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan utamanya terkait dengan instruksi untuk melaksanakan Integrasi PNPM Mandiri Perdesaan dengan Perencanaan Pembangunan Desa, maka Perencanaan partisipatif yang dikembangkan dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan) diintegrasikan dengan perencanaan partisipatif yang dikembangkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam rangka mendorong tercapainya pengintegrasian tersebut, Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kab. Tana Toraja, yang dikomandani oleh DR, Ir, Yunus Sirante, MSi menjalin kerja sama dengan Tim Faskab PNPM – Mandiri Perdesaan Kab. Tana Toraja dalam hal penyelenggaran Musrenbang Tahun 2015.
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah BAPPEDA Kab. Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, akan melibatkan tim Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) dalam musyawarah Perencanaan pembangunan (musrenbang).
"Tim PNPM dilibatkan dalam musrenbang untuk sinkronisasi sehingga programnya tidak tumpang tindih dengan pemerintah daerah," kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kab. Tana Toraja, DR. Ir. Yunus Sirante, M.Si.
Keberadaan tim PNPM dalam musrenbang, menurut Yunus Sirante, tidak hanya menghindari tumpang tindih program, tetapi juga memberikan masukan agar program pembangunan yang diusulkan oleh masyarakat secara partisipatif dapat tepat sasaran.
"PNPM memang tidak sempurna seratus persen, namun cukup berhasil mendukung program pengentasan kemiskinan yang sejak beberapa tahun terakhir gencar dilaksanakan pemerintah “ kata dia.
“Kami telah beberapa kali mengagas pertemuan – pertemuan antara Tim PNPM – Mandiri Perdesaan dan Pimpinan SKPD serta Para Camat, yang pada intinya untuk memperbaiki mekanisme penyelenggaraan Musrenbang agar hasil Musrenbang bisa diakomodasi. Usulan-usulan pada saat musrenbang tingkat desa supaya bisa diterima dan terlaksana maka harus disesuaikan dengan arah pembangunan yaitu RPJMD dan RPJPD Kabupaten Tana Toraja,” tambahnya.
beberapa kegiatan yang dimaksud adalah memfasilitasi pertemuan antara SKPD dan Fasilitator PNPM-Mandiri Perdesaan yang dilaksanakan pada tanggal 6 Januari 2014, di Kantor BAPPEDA Kab. Tana Toraja, kemudian dilanjutkan dengan mempertemukan antara Fasilitator PNPM-MPd dengan para camat se-kabupaten Tana Toraja, yang juga mengambil tempat di Kantor BAPPEDA. Dan yang terakhir, BAPPEDA, melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Toraja, dan atas kerja sama SATKER PNPM Mandiri Perdesaan Kab. Tana Toraja, mengundang para kepala SKPD dan Camat untuk menghadiri Rapat Koordinasi Bulanan PNPM – Mandiri Perdesaan, dimana dalam rapat koordinasi tersebut Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, SE dan SEKDA Kab. Tana Toraja, Enos Karoma,SH, MH ikut hadir memberikan sambutannya.
Pada kesempatan yang lain, Faskab PNPM Mandiri Perdesaan Kab. Tana Toraja, Ir, M. Amal Alba memberikan apresiasi yang tinggi terhadap apa yang telah dilakukan oleh Kepala BAPPEDA, dalam rangka mendorong pengintegrasian Program PNPM-Mandiri Perdesaan ke dalam Sistem Perencaan Reguler melalui Musrenbang.
Menurutnya, Untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010, khususnya terkait integrasi PNPM Mandiri Perdesaan dengan Musrenbangdes pertama-tama yang harus dirujuk adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor : 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa. Peraturan tersebut pada dasarnya telah memberikan dasar hukum yang cukup kuat terhadap perencanaan pembangunan partisipatif di dalam pelaksanaan pembangunan desa.(Fuad)
READ MORE - BAPPEDA LIBATKAN PNPM-MPd DALAM MUSRENBANG
Minggu, 05 Januari 2014
RAKOR Persiapan MUSRENBANG 2014.
(PNPM-MPd Tana Toraja) Sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, setiap proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan diperlukan koordinasi antar instansi Pemerintah dan parstisipasi seluruh pelaku pembangunan melalui Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, melalui Kepala BAPPEDA, pada hari senin, 6 Januari, bertempat di Ruang Rapat Kantor BAPPEDA Kab. Tana Toraja, menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan penyelenggaraan Musrenbang Tahun Anggaran 2014.
Rapat Koordinasi persiapan Pelaksanaan Musrenbang Tahun Anggaran 2014, di Kantor BAPPEDA ini dipimpin oleh Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tana Toraja, DR. Ir. Yunus Sirante, M.Si.
Materi dalam Rapat koordinasi tersebut lebih banyak mengarah kepada penyamaan persepsi dan pemahaman tentang mekanisme penyelenggaraan Musrenbang, baik untuk tingkat Lembang/Kelurahan, maupun untuk tingkat Kecamatan dan Kabupaten, serta evaluasi tentang penyelenggaraan musrenbang sebelumnya.
Kepala BAPPEDA Kab. Tana Toraja, DR. Ir. Yunus Sirante, MSi dalam penjelasannya menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Musrenbang ini adalah untuk menyamakan pemahaman dan persepsi tentang mekanisme pelaksanaan Musrenbang.
Hadir dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Musrenbang Tahun Anggaran 2014 ini, selain para kepala SKPD lingkup kabupaten Tana Toraja, juga nampak hadir Koordinator PNPM-MPd Kab. Tana Toraja, Ir. M. Amal Alba, serta para fasilitator teknik dan fasilitator Pemberdayaan se- Kabupaten Tana Toraja.
(Fuad. A)
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, melalui Kepala BAPPEDA, pada hari senin, 6 Januari, bertempat di Ruang Rapat Kantor BAPPEDA Kab. Tana Toraja, menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan penyelenggaraan Musrenbang Tahun Anggaran 2014.
Rapat Koordinasi persiapan Pelaksanaan Musrenbang Tahun Anggaran 2014, di Kantor BAPPEDA ini dipimpin oleh Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tana Toraja, DR. Ir. Yunus Sirante, M.Si.
Materi dalam Rapat koordinasi tersebut lebih banyak mengarah kepada penyamaan persepsi dan pemahaman tentang mekanisme penyelenggaraan Musrenbang, baik untuk tingkat Lembang/Kelurahan, maupun untuk tingkat Kecamatan dan Kabupaten, serta evaluasi tentang penyelenggaraan musrenbang sebelumnya.
Kepala BAPPEDA Kab. Tana Toraja, DR. Ir. Yunus Sirante, MSi dalam penjelasannya menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Musrenbang ini adalah untuk menyamakan pemahaman dan persepsi tentang mekanisme pelaksanaan Musrenbang.
Hadir dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Musrenbang Tahun Anggaran 2014 ini, selain para kepala SKPD lingkup kabupaten Tana Toraja, juga nampak hadir Koordinator PNPM-MPd Kab. Tana Toraja, Ir. M. Amal Alba, serta para fasilitator teknik dan fasilitator Pemberdayaan se- Kabupaten Tana Toraja.
(Fuad. A)
Jumat, 14 Juni 2013
Kajian Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan
| MDPJ merupakan salah satu bentuk transparansi yang dianut dalam Pelaksanaan PNPM-MPd |
Latar Belakang
Program Nasional pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) sebagai Program Pro Rakyat dan telah terbukti sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama masyarakat Perdesaan, berdasarkan penilitian, ataupun survey dari lembaga-lembaga yang berwenang.
Dalam perkembangannya hingga sekarang masyarakat terlanjur menganggap PNPM MPd, sebagai Dewa Penolong masyarakat desa. Selain secara fisik telah terlaksanakan pembangunan di Desa, secara Mental dan system nilai PNPM-MPd telah tertanam pula di Masyarakat antara lain Nilai Transparansi dan Akuntabilitas Program.
Kondisi sekarang semua Kecamatan telah Melaksanakan kegiatan 2013 dan bahkan telah ada yang progres fisik 100 %, dan tiba-tiba terjadi Pemotongan/Penundaan 20 % Anggaran dalam rangka menanggulangi defisit APBN akibat membengkaknya anggaran subsidi BBM. Kegalauan masyarakat begitu cepat menyebar baik itu lewat Dunia Maya maupun di Kondisi Kemasyarakatan nyata. Mereka menjadi galau dan mulai hilang kepercayaan Ke PNPM-MPd, Sementara itu pula Kondisi Fasilitator sangat lemah dengan tertundanya Gaji Mereka sejak April 2013.
Kajian
Kejadian Penundaan anggaran PNPM-MPd bukan kali ini saja terjadi namun pernah terjadi sebelumnya yakni tahun 2008 dimana kondisi waktu itu progres belum kegiatan belum ada kebijakan integrasi dan masih banyak kegiatan yang pelaksanaannya menyeberang ke tahun berikutnya sehingga penunddaan tidak terlalu berdampak ke Program.
Secara Kontrak Kerja Antara Negara dan Masyarakat yang dituangkan dalam SPPB (Surat Perjanjian Pemberian Bantuan) dan SPC (Surat Penetapan Camat) memiliki kekuatan hukum diamana wakil Negara atas nama Bupati Camat dan PJOK bertanda tangan menjamin surat tersebut,
Petunjuk teknis PTO, sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan tidak menjelaskan tentang kondisi demikian, ini berarti PTO menjamin dana BLM tidak akan dikurangi atau ditunda dalam pelaksanaannya.
Saran dan Pendapat
Jika kondisi keuangan Negara mengalami defisit akibat subsidi BBM yang meningkat, sebaiknya jangan ditunda untuk menaikkan BBM, agar Negara ini masih bisah bertahan, dan potongan 20 % terhadap anggaran PNPM-MPd dapat dikembalikan serta dengan ini diharapkan kompensasi adalah berambahnya kegiatan Pemberdayaan masyarakat yang sifatnya “Murni Pemberdayaan” belajar dari Konsep PPK sampai ke PNPM-MPd saat ini.
Program PNPM-MPd secara solusi bisa pula di gunakan dalam konsep memberikan pancing bahkan lebih jauh memperbaiki system ekologi perikanan, karena meskipun ada pancing tapi tidak ada ikan maka apa yang diperoleh tetap juga tidak akan berfungsi pancing tersebut, kecuali system dimana masyarakat itu mencari kehidupan diatur dan dikelola oleh masyarakat dengan cara PNPM-MPd maka masysarakat akan berdaya dan mandiri.
Bahwa Kunci utama berhasilnya PNPM-MPd adalah Fasilitasi Kegiatan Mulai dari Perencanaan sampai pemeliharaan kegiatan didampingi oleh Fasilitator, bila Fasilitator mendampingi secara baik maka pemberdayaan itu akan berjalan dengan baik, namun bila tenaga pendamping tidak mampu mendapingi maka dipastikan kegagalan pemberdayaan akan terjadi. PNPM-MPd sebagai kelanjutan PPK, mengontrak Fasilitator dalam kontrak kerja individu, sifatnya multy year, setiap tahun berakhir dan setiap tahun pula diperpanjang jika tidak ada permasalahan.
Dalam kontrak kerja ini perlu ada perbaikan dimana nasib Fasilitator setelah dikontrak lebih dari 3 kali (tiga tahun) tidak ada jaminan pasti akan nasibnya bila diadakan pemutusan hubungan kerja, bahkan dalam kasusnya yang telah mengabdi lebih dari itu juga demikian.
Mengingat fungsi pendampingan yang tidak mengenal waktu, seperti termuat dalam kontrak, maka kebutuhan akan biaya operasional sangat tinggi, seiring dengan kenaikan harga-harga, contoh tunjangan perumahan FK/FT Rp.150.000,- /bulan Faskab Rp. 250.000,- perlu ditinjau kembali sesui kondisi sekarang. Di Tana Toraja di Kota Makale untuk sewa Kamar yang layak perbulan adalah Rp. 400.000,-. Pada umumnya diharapkan adanya perubahan penambahan income fasilitator untuk perbaikan program kedepan.
Sisi lain dari kelemahan program adalah penegakan kode etik, telah banyak fasilitator yang ditindaki karena kode etik namun ini tidak akan cukup jika tunjangan mereka tidak diperbaiki karena tuntutan kebutuhan akan tetap menyebabkan pelanggaran kode etik ini.
Di sisi lain pada sistem yang berlaku di bawah diamana sangat menjunjung transparansi anggaran, ini tidak dianut dalam pengelolaan anggaran ditingkat atas, seolah-olah pembelajaran bahwa transparansi hanya berlaku bagi golongan bawah sementara golongan aras transparansi itu tidak dibutuhkan. Transparansi yang beretika memang perlu dibahas karena tranparansi juga tidak mungkin bagi rahasia Negara, diperlukan undang-undang tentang Transparansi Anggaran Negara terutama dalam penggunaannya.
Perlu juga dibangun komunikasi yang lebih baik antara Pihak Satker dan Pihak Fasilitator dalam pendampingan masyarakat, selama ini Antara Fasilitator dan Pihak Satker komunikasi masih sebatas rakor yang masih kurang efektif dalam melahirkan bentuk-bentuk aplikasi program demi peningkatan kinerja program ke masyarakat, jika memungkinkan antara satkker dan Fasilitator dapat menuyusun sebuah rencana aksi yang lebih tajam ke pendampingan masyarakat, bukan hanya sebatas konsep tetapi sudah merupakan aplikasi yang mudah dipahami oleh masyarakat.
Sementara itu Profesionalisme Fasilitator perlu lebih ditingkat agar apa yang menjadi kesepakatan dapat diaplikasikan ditingkat masyarakat.
Kegiatan PNPM selama ini juga sangat bergantung kepada biaya Operasional Kegiatan, (DOK) kenyataan yang ada biaya Operasional kegiatan tahun berjalan biasanya baru dapat dicairkan pada bulan ke 5 (Mei) setiap tahunnya disebabkan penetapan alokasi perkecamatan dan petunjuk pencairannya dari Pusat baru ada pada bulan April,
Dampak dari keterlambatan ini biasanya UPK sebagai pengelola kegiatan di Kecamatan melakukan kebijakan pinjaman sementara dari Masyarakat atau pinjaman dana dari Bunga Bank alokasi lain. Hal ini berdampak resiko akuntabilitas keuangan di Pengelola keuangan dalam hal ini UPK sangat menyusahkan dalam pelaporannya.[M. Iqbal, ST]
Rabu, 12 Juni 2013
Budiman : PNPM Jangan Menjadi Korban Kebijakan Anggaran Pemerintah
JAKARTA, RIMANEWS - Politikus PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko mengatakan PNPM yang dibangun diatas paradigma pemberdayaan masyarakat semestinya tidak boleh menjadi korban kebijakan anggaran oleh pemerintah yang menekankan pemotongan dalam beberapa pos anggaran.
"PNPM sebagai salah satu saluran pemberdayaan masyarakat yang di fasilitasi oleh pemerintah juga tidak boleh dikorbankan dengan alasan apapun, karena bagaimanapun juga program ini sedikit banyak telah memberi sumbangsing dalam percepatan pertumbuhan masyarakat akar rumput yang selama ini membutuhkan pendampingan dan percepatan pembangunan.", katanya di Jakarta, Rabu (12/6).
Menurutnya, Kasus penundaaan pembayaran fasilitator PNPM Perdesaan yang terjadi di Jawa tengah, merefleksikan kepada kita betapa kecilnya keberpihakan pemerintah kepada program sejenis.
"Meski dengan alasan agar fokus dalam pekerjaan tetapi aturan yang melarang para penggiat PNPM untuk melakukan pekerjaan sampingan lain untuk menambah penghasilan sangat kita sayangkan.", tegasnya
Penundaan pencairan dana dan pemotongan dana BLM sebesar 20%, katanya, akan berdampak tidak sederhana, tertundanya beberapa program kegiatan dan sebagainya. Pemerintah menempatkan penggiat PNPM pada posisi yang sulit.
"Pemerintah dalam hal ini kementrian dalam negeri harus mengedepankan kebijakan yang berpihak pada sustainable empowering, yang mengarus utamakan pemberdayaan sebagai salah satu mekanisme pelibatan masyarakat dalam percepatan pembangunan", kata Anggota Komisi II DPR, Budiman Sudjatmiko.
Sumber : http://www.rimanews.com/
Selasa, 12 Februari 2013
Pokja RBM tingkat Kecamatan pertanyakan Payung Hukum
Kelompok kerja Ruang Belajar Masyarakat (POKJA RBM) Kabupaten Tana Toraja, tadi pagi melaksanakan kegiatan terakhir, yaitu Workshop Evaluasi TA 2012 di aula Hotel Sangalla'. Hadir dalam acara tersebut, PJOK PNPM - MPd Kabupaten Tana Toraja, yang juga adalah Sekretaris BPMPL Kab. Tana Toraja, Yurinus Tangkelangi', SH, MH, Faskab PNPM - MPd Kab. Tana Toraja, Ir. M. Amal Alba dan Ketua Pokja RBM, Yunus N. Seang Tana, SH.
133 peserta dari 19 kecamatan yang terdiri dari unsur BKAD, UPK, BPUPK, PL, FK/FT, TPM, serta Setrawan tampak memenuhi ruangan aula Hotel Sangalla'.
Dalam workshop evaluasi kali ini membahas tentang kegiatan RBM selama tahun 2012, terutama yang menjadi perhatian dari forum adalah Payung hukum atau legalitas dari pelaku RBM, seperti TPM, CBM, Advokasi hukum di tingkat kecamatan.
Dalam laporannya, ketua Pokja RBM, Yunus N, Seang Tana, SH menjelaskan beberapa kegiatan dan anggarannya, mulai dari workshop penetapan, penyusunan modul, TOT TPM, advokasi hukum, Community Based Monitoring (CBM) dan kegiatan media.
Sementara itu, Sekretaris BPMPL Kab. Tana Toraja, Yurinus Tangkelangi', SH, MH, yang mewakili kepala BPMPL dalam sambutannya, menyatakan bahwa Kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pokja RBM tentunya ada yang terlaksana sesuai harapan, namun banyak juga yang tidak sesuai harapan. Sehingga untuk mengetahui apakah kegiatan yang direncanakan tercapai atau tidak maka perlu dilakukan evaluasi, dimana hasil evaluasi ini untuk selanjutnya digunakan sebagai pembelajaran untuk lebih baik lagi di masa yang akan datang.
"Kita tentunya harus tetap optimis bahwa kegiatan RBM ini sebagai wahana untuk belajar bersama dengan tidak mengenal usia, jenjang pendidikan, latar belakang ekonomi dan RAS. RBM menjadi momentum untuk penyadaran masyarakat dan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam ruang public"Ujar Yurinus.
Di tempat yang sama, Fasilitator PNPM - MPd Kab. Tana Toraja, Ir. M. AMal Alba menekankan pentingnya semua pelaku PNPM memahami tentang evaluasi program.
"Kegiatan workshop evaluasi menjadi sangat penting agar dapat menilai secara partisipatif semua proses dan hasil kegiatan RBM Kab Tana Toraja dengan baik. Dalam Evaluasi tersebut keberhasilan yang dicapai dibandingkan dengan seperangkat keberhasilan yang diharapkan yang telah disepakati bersama dalam worksop perencanaan beberapa waktu yang lalu. Perbandingan ini kemudian dilanjutkan dengan pengidentifikasian faktor-faktor yang berpengaruh pada kegagalan dan keberhasilan sebagai bekal perbaikan pelaksanaan RBM di masa yang akan datang." Jelas Amal. Metode yang dilakukan dalam kegiatan Workshop Evaluasi T. A. 2012 ini adalah dengan melakukan diskusi kelompok. dimana masing-masing kelompok dibagi menurut jabatan masing-masing, dengan rincian, Kelompok BKAD, Kelompok BP-UPK, Kelompok, Fk/FT, Kelompok UPK, Kelompok UPK, Kelompok PL, dan Kelompok Setrawan. Masing-masing kelompok membahas mengenai bidang-bidang yang telah dibentuk dalam kelembagaan RBM Tingkat Kabupaten. Setelah melakukan diskusi kelompok, kemudian masing-masing kelompok melakukan presentasi terhadap hasil pembahasan kelompoknya kemudian di tanggapi oleh forum. Dari hasil diskusi pleno yang dilaksanakan, satu hal yang menjadi rekomendasi utama dari forum adalah mengharapkan adanya payung hukum yang menjadi pegangan mereka dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, khususnya Kelompok kerja RBM di tingkat kecamatan. Menurut mereka, yang menjadi penyebab tidak maksimalnya peran Kelompok kerja (Pokja) RBM di tingkat kecamatan adalah tidak adanya pengakuan dari pihak - pihak terkait tentang keberadaan mereka di kecamatan. [Fuad. A]
READ MORE - Pokja RBM tingkat Kecamatan pertanyakan Payung Hukum
133 peserta dari 19 kecamatan yang terdiri dari unsur BKAD, UPK, BPUPK, PL, FK/FT, TPM, serta Setrawan tampak memenuhi ruangan aula Hotel Sangalla'.
Dalam workshop evaluasi kali ini membahas tentang kegiatan RBM selama tahun 2012, terutama yang menjadi perhatian dari forum adalah Payung hukum atau legalitas dari pelaku RBM, seperti TPM, CBM, Advokasi hukum di tingkat kecamatan.
Dalam laporannya, ketua Pokja RBM, Yunus N, Seang Tana, SH menjelaskan beberapa kegiatan dan anggarannya, mulai dari workshop penetapan, penyusunan modul, TOT TPM, advokasi hukum, Community Based Monitoring (CBM) dan kegiatan media.
Sementara itu, Sekretaris BPMPL Kab. Tana Toraja, Yurinus Tangkelangi', SH, MH, yang mewakili kepala BPMPL dalam sambutannya, menyatakan bahwa Kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pokja RBM tentunya ada yang terlaksana sesuai harapan, namun banyak juga yang tidak sesuai harapan. Sehingga untuk mengetahui apakah kegiatan yang direncanakan tercapai atau tidak maka perlu dilakukan evaluasi, dimana hasil evaluasi ini untuk selanjutnya digunakan sebagai pembelajaran untuk lebih baik lagi di masa yang akan datang.
"Kita tentunya harus tetap optimis bahwa kegiatan RBM ini sebagai wahana untuk belajar bersama dengan tidak mengenal usia, jenjang pendidikan, latar belakang ekonomi dan RAS. RBM menjadi momentum untuk penyadaran masyarakat dan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam ruang public"Ujar Yurinus.
Di tempat yang sama, Fasilitator PNPM - MPd Kab. Tana Toraja, Ir. M. AMal Alba menekankan pentingnya semua pelaku PNPM memahami tentang evaluasi program.
"Kegiatan workshop evaluasi menjadi sangat penting agar dapat menilai secara partisipatif semua proses dan hasil kegiatan RBM Kab Tana Toraja dengan baik. Dalam Evaluasi tersebut keberhasilan yang dicapai dibandingkan dengan seperangkat keberhasilan yang diharapkan yang telah disepakati bersama dalam worksop perencanaan beberapa waktu yang lalu. Perbandingan ini kemudian dilanjutkan dengan pengidentifikasian faktor-faktor yang berpengaruh pada kegagalan dan keberhasilan sebagai bekal perbaikan pelaksanaan RBM di masa yang akan datang." Jelas Amal. Metode yang dilakukan dalam kegiatan Workshop Evaluasi T. A. 2012 ini adalah dengan melakukan diskusi kelompok. dimana masing-masing kelompok dibagi menurut jabatan masing-masing, dengan rincian, Kelompok BKAD, Kelompok BP-UPK, Kelompok, Fk/FT, Kelompok UPK, Kelompok UPK, Kelompok PL, dan Kelompok Setrawan. Masing-masing kelompok membahas mengenai bidang-bidang yang telah dibentuk dalam kelembagaan RBM Tingkat Kabupaten. Setelah melakukan diskusi kelompok, kemudian masing-masing kelompok melakukan presentasi terhadap hasil pembahasan kelompoknya kemudian di tanggapi oleh forum. Dari hasil diskusi pleno yang dilaksanakan, satu hal yang menjadi rekomendasi utama dari forum adalah mengharapkan adanya payung hukum yang menjadi pegangan mereka dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, khususnya Kelompok kerja RBM di tingkat kecamatan. Menurut mereka, yang menjadi penyebab tidak maksimalnya peran Kelompok kerja (Pokja) RBM di tingkat kecamatan adalah tidak adanya pengakuan dari pihak - pihak terkait tentang keberadaan mereka di kecamatan. [Fuad. A]
Senin, 11 Februari 2013
Staf Khusus Wakil Presiden RI, HM Lutfhi A Mutty, Hadiri Rakor Bulanan PNPM - MPd Kab. Tana Toraja
"Tujuan yang ingin dicapai dari pemberdayaan masyarakat adalah untuk membentuk individu dan masyarakat menjadi mandiri. Kemandirian tersebut meliputi kemandirian berpikir, bertindak dan mengendalikan apa yang mereka lakukan. Kemandirian masyarakat merupakan suatu kondisi yang dialami oleh masyarakat yang ditandai dengan kemampuan memikirkan, memutuskan serta melakukan sesuatu yang dipandang tepat demi mencapai pemecahan masalah yang dihadapi dengan mempergunakan daya/kemampuan yang dimiliki."
Demikian yang disampaikan Staf Khusus Wakil Presiden RI Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah HM Lutfhi A Mutty. dalam Acara Rapat Koordinasi PNPM - Mandiri Perdesaan Kab. Tana Toraja, yang berlangsung di Aula kantor BPMPL Kab. Tana Toraja, Senin 11 Februari 2013.
Menurut Lutfhi, Para Penggiat PNPM Mandiri Perdesaan berkewajiban untuk melaksanakan tugasnya dalam rangka pencapaian tujuan tersebut.
Di tempat yang sama, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, SE dalam menjawab pertanyaan salah seorang peserta yang berasal dari Kecamatan Mappak, yang mempertanyakan penyebab terjadinya penuruan anggaran BLM bagi Kecamatan Mappak, menyampaikan adanya kesalahan pendataan, sehingga terjadi penurunan anggaran BLM untuk tahun Anggaran 2013.
"Salah satu penyebab terjadinya penuruan anggaran BLM untuk tahun anggaran 2013 adalah terjadinya kesalahan pada saat pendataan. Namun demikian Pemerintah Daerah telah mengalokasikan dana tambahan untuk 2 kecamatan paling barat, yaitu Kecamatan Simbuang dan Kecamatan Mappak sebesar Rp. 1 M, sehingga kecamatan Mappak yang mendapatkan dana dari BLM sebesar Rp. 1,950 M akan mendapatkan tambahan dari Pemerintah daerah sebesar Rp. 500 Juta, menjadi Rp. 2,45 M."Jelas Bupati Tana Toraja.
Acara Rakor Bulanan PNPM - MPd Kab. Tana Toraja tersebut, selain dihadiri oleh Staf Khusus Wakil Presiden RI Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah HM Lutfhi A Mutty, juga nampak hadir Penanggungjawab Operasional PNPM-MPd Prop. Sulsel (PjoProv), Dr H Andi Syahrir Kube, SE, MSi, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, SE, Para Camat, Pjo Kecamatan dan Pelaku - Pelaku PNPM Se- Kab. Tana Toraja. [Fuad.A]
Sabtu, 09 Februari 2013
35 Pelajar Terima beasiswa dari UPK PNPM MPd Kec. Makale Uatara
"Sebagai bentuk kepedulian kami terhadap para pelajar yang kurang mampu, maka Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja akan memberikan Beasiswa bagi Pelajar SMA dan Mahasiswa dari keluarga kurang mampu se Kecamatan Makale Utara." demikian disampaikan Ketua UPK Makale Selatan, Ruth Y. Padang, pada acara penyerahan bantuan Beasiswa, Sabtu (9/2).
"Beasiswa yang akan kami bagikan kepada para pelajar dan Mahasiswa yang kurang mampu se-kec. Makale Utara ini, dananya berasal dari Surplus UPK Kec. Makale Utara Tahun Anggaran 2012, dimana untuk tahun Anggaran 2012, kami berhasil meraup surplus sebesar Rp.126.323.975. Dan hasil kesepakatan dalam MAD Tutup Buku UPK yang dilaksanakan pada tanggal 28 Januari, dan dihadiri oleh para Lurah dan tokoh masyarakat se- Kec. Makale Utara, telah disepakati untuk mengalokasi 20% dari surplus tersebut, yaitu sebesar Rp.25.264.000,-, untuk kegiatan bantuan beasiswa bagi pelajar dan Mahasiswa yang kurang mampu."Jelasnya.
"Kegiatan penyaluran beasiswa bagi pelajar kurang mampu se-kec. Makale Utara ini akan dilaksanakan secara langsung, yaitu dengan mendatangi sekolah-sekolah dari pelajar yang menjadi sasaran dari program ini.Besarnya beasiswa yang akan diberikan kepada penerima bervariasi, tergantung dari besarnya iuran yang harus dibayar seorang pelajar. Dan sasaran pertama kami adalah seorang siswa Madrasyah Aliah Negeri (MAN) Makale, yang bernama Irawaty Maisyah, yang bertempat tinggal di Kelurahan Lion Tondok Iring, Kec. Makale Utara, kemudian kami akan lanjutkan ke sasaran-sasaran berikutnya"Tambah Ruth.
Sementara itu, Fasilitator Teknik Kec. Makale Utara, Hernita Matana, ST yang didampingi oleh Fasilitator Pemberdayaan Kec. Makale Utara, Dominggus, menjelaskan proses penyaluran dana sosial ini.
"Sebelum kami berkunjung ke sekolah-sekolah tempat pelajar yang menjadi sasaran menimba ilmu, kami bersama-sama dengan Lurah dan tokoh masyarakat se - kec. Makale Utara telah melakukan pendataan pelajar yang akan menjadi sasaran kegiatan ini." Jelas Hernita.
Di tempat yang sama, Fasilitator Teknik Kabupaten Tana Toraja, M. Iqbal, ST, yang juga turut hadir dalam kegiatan ini, menyampaikan harapannya agar dana sosial yang disalurkan oleh Pengurus UPK PNPM-MPd Kec. Makale Utara ini, benar-benar dapat membantu para pelajar dan mahasiswa dalam rangka melanjutkan pendidikannya.
Sampai dengan berita ini diturunkan, Pengurus UPK PNPM - MPd Kec. Makale Utara yang dikomandoi oleh Ruth Y. Padang, masih melanjutkan kegiatannya dengan mengunjungi beberapa sekolah - sekolah yang lain, seperti STM Rantelemo, beberapa SMK , dan sekolah-sekolah lainnya.[Fuad.A]
Senin, 28 Januari 2013
UPK Kec. Makale Utara akan salurkan beasiswa bagi Pelajar dari RTM
Sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan di tingkat kecamatan, hari ini, 28 Januari 2013, Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK)PNPM-MPd kecamatan Makale Utara, Kab. Tana Toraja, mengadakan Musyawarah Antar Desa (MAD) Pertanggungjawaban UPK atau yang dikenal juga dengan Musyawarah Antar Desa Tutup Buku.
MAD Pertanggungjawaban UPK ini, dipimpin langsung oleh Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kec. Makale Utara, Drs, Andarias Parisa', dan secara resmi dibuka oleh Sekretaris Camat Makale Utara, Petrus Ambabunga, SH.
Dalam sambutannya, Sekretaris Camat Makale Utara menyampaikan permohonan maaf dari bapak Camat yang tidak bisa ikut dalam kegiatan ini, berhubung adanya tugas lain yang tidak kalah pentingnya, dan harus segera diselesaikan.
Dalam kegiatan forum MAD tersebut, UPK Kecamatan Makale Utara melaporkan seluruh hasil kegiatannya selama tahun 2012 termasuk kegiatan keuangan yang dikelolanya, terkhusus pada pengelolaan dana bergulir lewat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan.
Salah satu hal yang mendapatkan perhatian serius dari peserta musyawarah adalah ketika Ketua UPK Kec. Makale Utara, Ruth Y. Padang, menyampaikan keberhasilannya meraup surplus pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp.126.323.975.
"Kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak atas dukungan yang telah diberikan kepada kami sebagai Pengurus UPK selama ini, sehingga berhasil meraup surplus sebesar Rp.126.323.975". Kata Ruth dalam laporannya.
"Sesuai dengan penjelasan yang ada dalam PTO, maka surplus UPK ini akan dialokasikan ke beberapa Pos pembiayaan, diantaranya, Penambahan Modal UPK sebesar min.50%, Dana Pengembangan Kelembagaan Max.10%, Bonus Pengurus UPK 5%, Dana Sosial Min. 5%".ujar Ruth.
"Untuk itu, forum diharapkan dapat memusyawarhkan pengalokasian surplus UPK ini, sesuai dengan petunjuk yang sudah ada"tambahnya.
Sesuai dengan petunjuk yang ada, maka peserta musyawarah menyepakati pengalokasian dana surplus UPK sebagai berikut : Dana sosial 20% (Rp. 25.264.000,-), Dana Kelembagaan 5% (Rp.5.324.000,-), Bonus Pengurus UPK 5% (Rp.Rp.5.324.000,-), Pembangungan Kantor 20% (Rp.25.264.000), dan selebihnya adalah untuk penambahan modal UPK.
Selain menyepakati pengalokasian dana surplus UPK, peserta musyawarah juga menyepakati pemanfaatan dana sosial yang sebesar Rp.25.264.000,-. Dana sosial ini akan dipergunakan untuk memberikan beasiswa bagi pelajar SMA dan Perguruan Tinggi berprestasi dari Rumah Tangga Miskin.
Pada awalanya peserta musyawarah mengusulkan untuk mengalokasi dana ini untuk pelajar SD, SMP sampai Perguruan Tinggi, namun dengan alasan bahwa untuk pelajar SD dan SMP biaya pendidikannya tidak terlalu tinggi, karena masih ada subsidi pemerintah berupa pendidikan gratis, sehingga dana sosial ini akan lebih terasa manfaatnya jika dialokasikan bagi pelajar SMA sampai Perguruan tinggi. Akhirnya forum berhasil mengambil keputusan bahwa pemanfaatan dana sosial ini akan diperuntukkan hanya bagi pelajar SMA dan Perguruan tinggi yang berprestasi dan berasal dari Rumah Tangga Miskin.
Di tempat yang sama, Fasilitator Teknik Kec. Makale Utara, Hernita Matana, yang didampingi oleh Fasilitator Pemberdayaan Kec. Makale Utara, Dominggus, menyampaikan bahwa pemanfaatan dana sosial yang sudah disepakati ini harus segera di eksekusi, tentu saja setelah melalui tahap Verifikasi dari tim yang akan segera dibentuk.
"Kami berharap agar Tim Verifikasi yang akan melakukan Verifikasi terhadap calon penerima bantuan dari dana sosial ini segera dibentuk, agar dalam waktu yang tidak terlalu lama, pemanfaatan dana ini sudah terealisasi, karena kita diikat oleh aturan, dimana dalam aturan dijelaskan bahwa jika dalam waktu 3 bulan dana ini tidak di eksekusi (dimanfaatkan - red), maka akan dikembalikan ke dalam kas UPK sebagai penambahan modal". Jelas Hernita.--- (Fuad.A)
READ MORE - UPK Kec. Makale Utara akan salurkan beasiswa bagi Pelajar dari RTM
MAD Pertanggungjawaban UPK ini, dipimpin langsung oleh Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kec. Makale Utara, Drs, Andarias Parisa', dan secara resmi dibuka oleh Sekretaris Camat Makale Utara, Petrus Ambabunga, SH.
Dalam sambutannya, Sekretaris Camat Makale Utara menyampaikan permohonan maaf dari bapak Camat yang tidak bisa ikut dalam kegiatan ini, berhubung adanya tugas lain yang tidak kalah pentingnya, dan harus segera diselesaikan.
Dalam kegiatan forum MAD tersebut, UPK Kecamatan Makale Utara melaporkan seluruh hasil kegiatannya selama tahun 2012 termasuk kegiatan keuangan yang dikelolanya, terkhusus pada pengelolaan dana bergulir lewat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan.
Salah satu hal yang mendapatkan perhatian serius dari peserta musyawarah adalah ketika Ketua UPK Kec. Makale Utara, Ruth Y. Padang, menyampaikan keberhasilannya meraup surplus pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp.126.323.975.
"Kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak atas dukungan yang telah diberikan kepada kami sebagai Pengurus UPK selama ini, sehingga berhasil meraup surplus sebesar Rp.126.323.975". Kata Ruth dalam laporannya.
"Sesuai dengan penjelasan yang ada dalam PTO, maka surplus UPK ini akan dialokasikan ke beberapa Pos pembiayaan, diantaranya, Penambahan Modal UPK sebesar min.50%, Dana Pengembangan Kelembagaan Max.10%, Bonus Pengurus UPK 5%, Dana Sosial Min. 5%".ujar Ruth.
"Untuk itu, forum diharapkan dapat memusyawarhkan pengalokasian surplus UPK ini, sesuai dengan petunjuk yang sudah ada"tambahnya.
Sesuai dengan petunjuk yang ada, maka peserta musyawarah menyepakati pengalokasian dana surplus UPK sebagai berikut : Dana sosial 20% (Rp. 25.264.000,-), Dana Kelembagaan 5% (Rp.5.324.000,-), Bonus Pengurus UPK 5% (Rp.Rp.5.324.000,-), Pembangungan Kantor 20% (Rp.25.264.000), dan selebihnya adalah untuk penambahan modal UPK.
Selain menyepakati pengalokasian dana surplus UPK, peserta musyawarah juga menyepakati pemanfaatan dana sosial yang sebesar Rp.25.264.000,-. Dana sosial ini akan dipergunakan untuk memberikan beasiswa bagi pelajar SMA dan Perguruan Tinggi berprestasi dari Rumah Tangga Miskin.
Pada awalanya peserta musyawarah mengusulkan untuk mengalokasi dana ini untuk pelajar SD, SMP sampai Perguruan Tinggi, namun dengan alasan bahwa untuk pelajar SD dan SMP biaya pendidikannya tidak terlalu tinggi, karena masih ada subsidi pemerintah berupa pendidikan gratis, sehingga dana sosial ini akan lebih terasa manfaatnya jika dialokasikan bagi pelajar SMA sampai Perguruan tinggi. Akhirnya forum berhasil mengambil keputusan bahwa pemanfaatan dana sosial ini akan diperuntukkan hanya bagi pelajar SMA dan Perguruan tinggi yang berprestasi dan berasal dari Rumah Tangga Miskin.
Di tempat yang sama, Fasilitator Teknik Kec. Makale Utara, Hernita Matana, yang didampingi oleh Fasilitator Pemberdayaan Kec. Makale Utara, Dominggus, menyampaikan bahwa pemanfaatan dana sosial yang sudah disepakati ini harus segera di eksekusi, tentu saja setelah melalui tahap Verifikasi dari tim yang akan segera dibentuk.
"Kami berharap agar Tim Verifikasi yang akan melakukan Verifikasi terhadap calon penerima bantuan dari dana sosial ini segera dibentuk, agar dalam waktu yang tidak terlalu lama, pemanfaatan dana ini sudah terealisasi, karena kita diikat oleh aturan, dimana dalam aturan dijelaskan bahwa jika dalam waktu 3 bulan dana ini tidak di eksekusi (dimanfaatkan - red), maka akan dikembalikan ke dalam kas UPK sebagai penambahan modal". Jelas Hernita.--- (Fuad.A)
Jumat, 13 Juli 2012
DAFTAR INDIKATIF LOKASI & ALOKASI BLM PNPM-MP TA.2013
Sehubungan dengan telah terbitnya "DAFTAR INDIKATIF LOKASI & ALOKASI BLM PNPM-MP TA.2013", maka disampaikan kepada seluruh Tim Faskab dan Satker PNPM MPd agar agar segera di fasilitasi bersama dengan Satker Kab, masukkan tanggapan dan klarifikasi dari daerah terhadap daftar indikatif secara tertulis sudah harus diterima Deputi Bidang koordinasi penanggulangan Kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat, Kemenko Kesra cc.Deputi kemiskinan ketenagakerjaan,UKM Bappenas dan Kementrian Lembaga pengelolah Program paling lambat tgl 13 Agustus 2012.
Terimakasih atas Tindaklanjutnya
Download "DAFTAR INDIKATIF LOKASI & ALOKASI BLM PNPM-MP TA.2013"
Sabtu, 07 Juli 2012
PNPM Dinilai Tak Efektif Tekan Kemiskinan
JAKARTA: Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang dimulai sejak 2007 diduga belum bisa menaggulangi masalah kemiskinan di Indonesia.
Gerakan Anti Pemiskinan Rakyat Indonesia (GAPRI) menilai bahwa pelaksaan kurang menyentuh substansi penaggulangan kemiskinan dan pentingnya keterlibatan masyarakat miskin. Sejauh ini, dominasi elit lokal membuat keterlibatan masyarakat miskin menjadi lemah.
“Informasi hanya dipegang oleh kelompok tertentu, sehingga masyarakat tidak banyak terlibat langsung. Sejauh ini, penyebab kemiskinan yang diidentifikasi oleh PNPM hanya dijawab dengan 70% pembangunan infrastruktur bagi masyarakat desa,” ujar Juru Bicara GAPRI Abdul Ghofur dalam Seminar Nasional PNPM Mandiri: Antara Retorika dan Realita, di Jakarta, Rabu (4/7/2012).
Abdul mengatakan bahwa banyak proyek tidak berdasarkan pada kebutuhan masyarakat miskin, melaikan motif politis dari beberapa elit. Permasalahan kebutuhan lahan bagi petani, katanya, dijawab dengan pembangunan jalan. Pembangunan tersebut, tidak menjawab permasalah.
Terlebih lagi, sambungnya, keberadaan PNPM belum mampu meningkatkan kapabilitas masyarakat miskin, karena keterlibatan dalam program lebih banyak dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai pengaruh, sementara masyarakat miskin masih dinilai tidak mampu.
Menurutnya, perlu dilakukan audit sosial yang bisa mengevaluasi relevansi sosial terkait sasaran dan dampak sosial terhadap program tersebut. Abdul menegaskan bahwa PNPM ini sebetulnya bukanlah proyek penanggulangan kemiskinan, melainkan sejenis program pembangunan infrastruktur perdesaan dan perkotaan.
Pembangunan infrastruktur tersebut, diakui oleh Ketua Pokja Kebijakan Monitoring dan Evaluasi Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Elan Sartiawan merupakan bagian dari program PNPM.
Ia menjelaskan bahwa infrastruktur dasar (jalan, jembatan, sistem air bersih, MCK, puskesmas, rumah, dll) merupakan hal yang harus diselesaikan untuk mengatasi masalah ketidakmerataan yang terjadi. (arh)
Sumber : http://simpadu-pnpm.bappenas.go.id
READ MORE - PNPM Dinilai Tak Efektif Tekan Kemiskinan
Kamis, 24 Mei 2012
Mengintip Kelahiran PNPM Pusaka: The Next Generation of PNPM Mandiri
Pelaksanaan PNPM Mandiri selama sejak tahun 2007, di nilai cukup positif dalam menanggulangi kemiskinan yang ada di Indonesia. Melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat yang mengedepankan prinsip-prinsip musyawarah mufakat, PNPM mampu memberikan ruang pembelajaran dalam pengambilan keputusan yang demokratis. PNPM sendiri di rencanakan akan selesai pada tahun 2014. PNPM Sendiri seperti yang kita terdiri dari berbagai macam program seperti PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM Perkotaan / Program Pegembangan Kecamatan Perkotaan (P2KP), PNPM Generasi, PNPM Paska Bencana, PNPM Paska Krisis, PNPM Integrasi, PNPM PISEW, PNPM Pariwisata dan lain sebagainya.
Timbul pertannyaan dari kita, lantas akan ada program apa sebagai pengembang dan penerus dari PNPM? Pihak depdagri menyatakan bahwa akan ada kelanjutan dari program PNPM yang system dan mekanismenya tidak terlampau jauh berbeda dengan PNPM. Meski belum di putuskan apakah masih menggunakan nama PNPM kembali ataukah ganti baju dengan nama yang lain.
Jawaban atas pertanyaan itu sedikit terungkap, saat saya membaca status Facebook dari Deputi Kemenkokesra, Sujana Royat yang menyatakan bahwa akan lahir generasi baru dari PNPM yaitu PNPM Pusaka.
Menurut beliau, PNPM Pusaka diharapkan dapat mendorong kelompok-kelompok masyarakat peminat kebudayaan lokal untuk mencintai dan melestarikan budaya, adat istiadat, kuliner, seni dan tata krama budaya lokal dan menerapkan dalam kehidupannya menjadi lebih berbudaya (culturally vibrant), dan akhirnya bila ini bisa dilakukan di semua tempat maka bangsa ini akan menjadi bangsa yang bermartabat kembali, bukan pengejar materi dan kekuasan dan sering di adu domba dan dimanfaatkan oleh berbagai kelompok kepentingan.
PNPM Pusaka rencananya akan di luncurkan serempak di berbagai kota bulan Agustus setelah Hari Peringatan Proklamasi Kemerdakaan Indonesia untuk menjadi gerakan nasional untuk mencintai budaya lokal. Aspek yang di sentuh dalam PNPM Pusaka adalah dimensi ketiga dari kemiskinan yaitu kemiskinan budaya, akhlak dan tata krama. Setelah sebelumnya dimensi kemiskinan harta dan kemiskinan ilmu, yang telah di sentuh melalui PNPM Mandiri.
Mungkin akan saya kutip status Facebook Sujana Royat yang di tulis pada awal bulan Mei 2012.
“Setelah bangsa ini terpecah belah oleh partai politik, pemekaran wilayah dan radikalisme di bidang agama dan etnis. Maka sudah waktunya bangsa ini direkatkan lagi dan di persatukan lagi melalui budaya. Kebudayaan adalah perekat bangsa. Semua kelompok masyarakat harus kembali ke akar tradisi dan budaya lokalnya. Kebudayaan nasional adalah puncak puncak kebudayaan lokal. Masyarakat harus memelihara budaya lokal dan melestarikannya. Ini intinya PNPM Pusaka, siapa saja yang mencintai budaya, seni dan potensi kekayaan alam saujana / landscape bisa bergabung dalam upaya ini. Rekatkan bangsa melalui budaya!”
Dari komentar singkat kami, sebagai praktisi pemberdayaan, saya sungguh merasa mempunyai harapan yang tinggi terhadap program PNPM Pusaka ini. Saya hanya membayangkan kira-kira akan seperti apa mekanisme, prosedur, juknis dan terapan pelaksanaan di masyarakat. Dan reksi apa yang timbul di masyarakat. Apakah senang, antusias, ataukah acuh saja.
Sudah menjadi rahasia umum di masyarakat desa atau di pinggirian urban (bagi pemanfaat dana P2KP) apalagi untuk PNPM Mandiri Perdesaan, banyak sekali anggapan yang menilai bahwa PNPM adalah “banyak uangnya”. Masyarakat ingin berpartisipasi dalam PNPM jelas di sana menjanjikan “gula-gula” proyek yang cukup besar. Dengan kondisi pembangunan infrastruktur perdesaan yang belum merata, menjadikan PNPM di perebutkan dengan sangat gaduh dan seringkali melalui cara-cara intimidatif. Proses Musyawarah Antar Desa (MAD) sebagai forum tertinggi di tingkat kecamatan di pakai bukan untuk mencari solusi atas permasalahan-permasalahan mereka se-kecamatan, namun di persempit dengan nafsu mendapatkan dana proyek bagi desa mereka masing-masing. Dan memang tidak bisa di salahkan ketika masyarakat berkehendak demikian. Gelombang arus bawah dari masyarakat, menjadikan nilai-nilai dan prinsip program menjadi mengambang dan hanya di jadikan emblem administratif.
Di balik kesuksesan program, sebaliknya terdapat pula fenomena faktual yang berkembang di masyarakat. Kita ambil contoh. Bahwa tidak dapat kita pungkiri bahwa kualitas proses dan partisipatif masyarakat cenderung mengalami grafik penurunan. Masyarakat yang menghadiri musyawarah baik di desa dan kecamatan telah merasakan kecenderungan bosan dengan banyaknya rapat yang ada di PNPM. Ujungnya adalah ketika mereka menghadiri Musyawarah Antar Desa (MAD) yang hakikatnya adalah berjuang bagi desa mereka sendiri untuk mengakomodir hak, usulan dan merupakan bentuk partisipasi demokrasi, rata-rata mereka menghendaki adanya transport yang di bebankan dari pihak desa. Kalau tidak ada transportnya mereka tidak mau berangkat. Contoh lain adalah proses pemilihan pelaku PNPM seperti Unit Pengelola Keuangan (UPK) banyak di warnai dengan nuansa politis yang kental. Yang membuat para calon UPK melakukan manuver-manuver yang terkadang tidak sehat dan menodai prinsip-prinsip PNPM itu sendiri.
Kita ini sudah menjadi manusia Indonesia yang berjuang bukan untuk kepentingan bersama, tapi sudah terkotak-kotak hanya untuk pribadi, golongan, institusi, lembaga. Musuh kita sebenarnya adalah uang, yang kita perebutkan dengan berbagai cara tanpa peduli saudara, kerabat atau apapun. Kenikmatan bergotong-royong telah di gantikan dengan kenikmatan materiil. Adapun data-data kesuksesan yang tertampil dalam lembar-lembar laporan kita adalah data administratif yang tidak cukup dan bahkan tidak mampu menggambarkan wajah program pemberdayaan ini secara komprehensiif. Wajah itu terlihat parsial tergantung dari sisi mana kita melihatnya.
Namun dengan adanya rencana kelahiran PNPM Pusaka, sedikit banyak memberikan harapan yang baru. Ketika manusia tidak mengenal budaya, tidak mengapresiasi seni, tidak menyukai keindahan sesungguhnya dia telah menolak hakikat sejati dirinya. Manusia dengan perwujudan akal dan budi, mampu melahirkan ragam kebudayaan yang membuat manusia itu merasa manusia. Yang terjadi sekarang adalah manusia tidak melihat dia sendiri menjadi manusia, namun lebih melihat apakah dia Konsultan, Bupati, Direktur, tukang ojek, petani atau apapun saja. Manusia menjauh dari sifat sejati manusia. Ketika manusia sudah tidak berlaku sebagai manusia maka apa yang disampaikan Sujana Royat menjadi nyata “ terpecah belah oleh partai politik, pemekaran wilayah dan radikalisme di bidang agama dan etnis. Dan tantangan tersebut mau tidak mau harus di hadapi oleh PNPM Pusaka.
Meskipun saya masih meraba-meraba bentuknya akan seperti apa. Karena bagaimana menilai budaya. Bagaimana menghitung budaya secara kuantitatif? Namun, setidaknya akan ada hembusan angin segar dengan hadirnya PNPM Pusaka. Meskipun tantangan ke depan masih membayang, namun setidaknya patut di apresiasi dan di dukung dengan sepenuh hati.
Sumber : http://www.http://sosbud.kompasiana.com
Sabtu, 07 April 2012
FIK-ORNOP dan PNPM Gelar Seminar
MAKASSAR - Forum Informasi dan Komunikasi Organisai Non Pemerintah Sulawesi Selatan (FIK-ORNOP SULSEL), bekerja sama dengan PNPM mandiri dalam Acara Seminar dan Konsultasi Publik dalam membahas hasil audit sosial berbasis komunitas di Sulawesi Selatan, di Hotel Denpasar, Makassar Jl. Boulevard Panakukang Makassar, Rabu (4/4/2012).
Dalam seminar tersebut, hadir membawakan materi. Fakhurul Syahmega dan Siswan. Beberapa perwakilan kota dan kabupaten yang tersebar di Sulawesi Selatan mengikuti kegiatan itu.
Menurut Siswan, Program PNPM Mandiri yang diluncurkan oleh Presiden RI merupakan upaya Pemerintah dalam mempercepat pembagunan infrastruktur dalam daerah Kabupaten yang masih tertinggal
Sumber : http://makassar.tribunnews.com/
READ MORE - FIK-ORNOP dan PNPM Gelar Seminar
Dalam seminar tersebut, hadir membawakan materi. Fakhurul Syahmega dan Siswan. Beberapa perwakilan kota dan kabupaten yang tersebar di Sulawesi Selatan mengikuti kegiatan itu.
Menurut Siswan, Program PNPM Mandiri yang diluncurkan oleh Presiden RI merupakan upaya Pemerintah dalam mempercepat pembagunan infrastruktur dalam daerah Kabupaten yang masih tertinggal
Sumber : http://makassar.tribunnews.com/
Kamis, 08 Maret 2012
Lebih Membuka Akses Terhadap Pelayanan Publik
Penanggung Jawab (PNPM) Mandiri Perdesaan Sulsel H Andi Syahrir Kube
Sumber : Harian Fajar
READ MORE - Lebih Membuka Akses Terhadap Pelayanan Publik
Pernahkah Anda memikirkan percepatan pembangunan infrastruktur di desa-desa yang berjalan demikian pesat? Bukan hanya jalan desa, tetapi juga infrastruktur vital lainnya, seperti air bersih dan beberapa kebutuhan masyarakat lainnya. Ternyata penyumbang infrastruktur tersebut adalah PNPM Mandiri.
Apa dan bagaimana program ini? Berikut petikan wawancara wartawati FAJAR Sunarti Sain, dengan Penanggung Jawab Program Nasonal Pembedayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr H Andi Syahrir Kube, SE, MSi.
Bagaimana pelaksanaan program PNPM-Mandiri Perdesaan di Sulawesi Selatan hingga saat ini?
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) di Sulawesi Selatan sudah berjalan kurang lebih 13 tahun. Program ini dicanangkan pada awalnya sebagai Program Pengembangan Kecamatan (PPK) pada tahun 1998 yang ketika itu hanya terbatas pada lima kabupaten. Setelah tahun 2007, program ini berubah menjadi PNPM-Mandiri Perdesaan, dengan mekanisme dan proses perencanaannya melanjutkan program PPK.
Bagaimana perkembangan program ini dari tahun ke tahun dan berapa anggaran yang digunakan?
Perkembangan PNPM-MPd di Sulawesi Selatan terus mengalami kemajuan dan perbaikan. Bila dibandingkan tahun 1998, PNPM-MPd di Sulsel mengalami peningkatan yang luar biasa. Sekarang ini PNPM-MPd sudah hampir menjangkau seluruh kabupaten yang di Sulsel (20 kabupaten) yang meliputi 236 kecamatan dan 2.308 desa.
Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulsel sangat dipercaya dalam mengelola PNPM-MPd. Dari segi alokasi anggaran juga menunjukkan perkembangan jumlah yang tidak sedikit. Pada tahun 1998-1999, anggaran untuk bantuan langsung masyarakat (BLM) hanya Rp10,5 miliar, dan pada tahun 2010 meningkat menjadi Rp485,625 miliar. Tahun ini, kita mendapatkan alokasi dana Rp349 miliar lebih.
Besar betul anggarannya, apakah itu menjadi indikator keberhasilan program?
Bukan. Keberhasilan PNPM-MPd ini tidak cukup hanya diukur dari jumlah anggaran dan luas jangkauan program saja, tapi harus dilihat dari seberapa besar masyarakat berubah ke arah yang lebih baik. Terutama di bidang perencanaan, ekonomi, sosial budaya, dan pemahaman demokrasinya. Untuk itu kami senantiasa memonitoring pelaksanaan program di lapangan.
Bagaimana skema penganggaran dan project PNPM-MPd?
Seperti yang diatur di dalam panduan umum program maupun Petunjuk Teknis Operasional (PTO), prosedur penganggaran PNPM-MPd didasarkan pada rumus tingkat kemiskinan daerah, infrastruktur, dan keterisolasian wilayah. Sementara skema projectnya sepenuhnya diserahkan ke masyarakat untuk menentukan program apa yang mereka butuhkan.
Masyarakat bisa mengusulkan apa saja sesuai kebutuhan mereka kecuali yang masuk daftar larang (negative list), misalnya tidak diperbolehkan membeli bahan kimia yang merusak lingkungan.
Pekerjaan proyek PNPM-MPd, sering diklaim oleh pemerintah setempat sebagai program pemerintah atau kesuksesan pemerintah, tanggapan Anda?
Itu boleh saja, karena ini merupakan program bersama. Tapi secara programatik, PNPM-MPd merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat, dan simpul penguatannya ada di provinsi melalui dana dekonsentrasi.
Keterlibatan pemerintah kabupaten adalah sebagai perpanjangan pemerintah dalam melakukan pengendalian dan pembinaan, dan diharuskan menyiapkan dana PAP (Pendamping Administrasi Proyek) untuk membiayai peningkatan kapasitas aparat dan biaya operasional. Selain itu, pemerintah kabupaten diharuskan menyiapkan dana sharing yang besarnya 10 persen dari BLM.
Lalu bagaimana pola hubungan kerja dengan pemerintah selama ini ?
Sejauh ini, pola hubungan kami dengan pemerintah maupun pemerintah kabupaten berjalan baik. Secara berkala ada pertemuan koordinasi untuk membahas berbagai hal terkait dengan perkembangan dan masalah-masalah program. Dalam skala provinsi, saya sebagai Penanggung Jawab Operasional PNPM-MPd, bertanggung jawab untuk memastikan seluruh proses dan mekanisme program berjalan dengan baik sesuai PTO.
Sebagai penanggung jawab provinsi, tentu tidak ringan, bagaimana mengelolanya ?
Saya menyadari bahwa mengemban amanah sebagai Penanggung Jawab PNPM-MPd di Provinsi Sulsel bukanlah pekerjaan mudah. Saya harus membina sekitar 600 fasilitator dan konsultan yang bekerja untuk PNPM-MPd di level provinsi, kabupaten dan kecamatan. Saya harus memastikan mereka bekerja dengan baik sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Saya juga harus membangun hubungan baik dengan pemerintah dan pemerintah kabupaten, agar semua komitmen untuk mensukseskan program ini dapat berjalan dengan baik. Untuk itu, saya selalu membangun hubungan personal yang lebih egaliter, mengedepankan dialog dalam setiap penyelesaian masalah dan ikhlas menerima pekerjaan ini sebagai pengabdian kepada masyarakat, agama, dan bangsa.
Seperti apa sebenarnya sasaran program ini, dan sejauh mana capaiannya ?
Sasaran utama PNPM-MPd adalah masyarakat miskin di perdesaan. Mereka adalah petani, nelayan, dan pedagang kecil, yang secara struktural kesulitan mengembangkan diri karena berbagai hal. PNPM-MPd hadir untuk membuka akses mereka terhadap pelayanan publik, misalnya akses permodalan, akses kesehatan, akses terhadap air bersih, dan akses terhadap kesempatan kerja, dll.
Kita belum pernah mengukur secara kualitatif mengenai capaian program, tapi secara kuantitas kita bisa lihat, misalnya pada tahun 2010 sebanyak 366.026 warga lokal telah mendapat kesempatan bekerja. Mereka mendapatkan upah yang besarnya sesuai dengan harga upah minimum setempat. Secara akumulatif, pelaksanaan pembangunan prasarana/ sarana ini membukukan sebanyak 2.955.092 Hari Orang Kerja (HOK).
Apa dan bagaimana program ini? Berikut petikan wawancara wartawati FAJAR Sunarti Sain, dengan Penanggung Jawab Program Nasonal Pembedayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr H Andi Syahrir Kube, SE, MSi.
Bagaimana pelaksanaan program PNPM-Mandiri Perdesaan di Sulawesi Selatan hingga saat ini?
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) di Sulawesi Selatan sudah berjalan kurang lebih 13 tahun. Program ini dicanangkan pada awalnya sebagai Program Pengembangan Kecamatan (PPK) pada tahun 1998 yang ketika itu hanya terbatas pada lima kabupaten. Setelah tahun 2007, program ini berubah menjadi PNPM-Mandiri Perdesaan, dengan mekanisme dan proses perencanaannya melanjutkan program PPK.
Bagaimana perkembangan program ini dari tahun ke tahun dan berapa anggaran yang digunakan?
Perkembangan PNPM-MPd di Sulawesi Selatan terus mengalami kemajuan dan perbaikan. Bila dibandingkan tahun 1998, PNPM-MPd di Sulsel mengalami peningkatan yang luar biasa. Sekarang ini PNPM-MPd sudah hampir menjangkau seluruh kabupaten yang di Sulsel (20 kabupaten) yang meliputi 236 kecamatan dan 2.308 desa.
Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulsel sangat dipercaya dalam mengelola PNPM-MPd. Dari segi alokasi anggaran juga menunjukkan perkembangan jumlah yang tidak sedikit. Pada tahun 1998-1999, anggaran untuk bantuan langsung masyarakat (BLM) hanya Rp10,5 miliar, dan pada tahun 2010 meningkat menjadi Rp485,625 miliar. Tahun ini, kita mendapatkan alokasi dana Rp349 miliar lebih.
Besar betul anggarannya, apakah itu menjadi indikator keberhasilan program?
Bukan. Keberhasilan PNPM-MPd ini tidak cukup hanya diukur dari jumlah anggaran dan luas jangkauan program saja, tapi harus dilihat dari seberapa besar masyarakat berubah ke arah yang lebih baik. Terutama di bidang perencanaan, ekonomi, sosial budaya, dan pemahaman demokrasinya. Untuk itu kami senantiasa memonitoring pelaksanaan program di lapangan.
Bagaimana skema penganggaran dan project PNPM-MPd?
Seperti yang diatur di dalam panduan umum program maupun Petunjuk Teknis Operasional (PTO), prosedur penganggaran PNPM-MPd didasarkan pada rumus tingkat kemiskinan daerah, infrastruktur, dan keterisolasian wilayah. Sementara skema projectnya sepenuhnya diserahkan ke masyarakat untuk menentukan program apa yang mereka butuhkan.
Masyarakat bisa mengusulkan apa saja sesuai kebutuhan mereka kecuali yang masuk daftar larang (negative list), misalnya tidak diperbolehkan membeli bahan kimia yang merusak lingkungan.
Pekerjaan proyek PNPM-MPd, sering diklaim oleh pemerintah setempat sebagai program pemerintah atau kesuksesan pemerintah, tanggapan Anda?
Itu boleh saja, karena ini merupakan program bersama. Tapi secara programatik, PNPM-MPd merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat, dan simpul penguatannya ada di provinsi melalui dana dekonsentrasi.
Keterlibatan pemerintah kabupaten adalah sebagai perpanjangan pemerintah dalam melakukan pengendalian dan pembinaan, dan diharuskan menyiapkan dana PAP (Pendamping Administrasi Proyek) untuk membiayai peningkatan kapasitas aparat dan biaya operasional. Selain itu, pemerintah kabupaten diharuskan menyiapkan dana sharing yang besarnya 10 persen dari BLM.
Lalu bagaimana pola hubungan kerja dengan pemerintah selama ini ?
Sejauh ini, pola hubungan kami dengan pemerintah maupun pemerintah kabupaten berjalan baik. Secara berkala ada pertemuan koordinasi untuk membahas berbagai hal terkait dengan perkembangan dan masalah-masalah program. Dalam skala provinsi, saya sebagai Penanggung Jawab Operasional PNPM-MPd, bertanggung jawab untuk memastikan seluruh proses dan mekanisme program berjalan dengan baik sesuai PTO.
Sebagai penanggung jawab provinsi, tentu tidak ringan, bagaimana mengelolanya ?
Saya menyadari bahwa mengemban amanah sebagai Penanggung Jawab PNPM-MPd di Provinsi Sulsel bukanlah pekerjaan mudah. Saya harus membina sekitar 600 fasilitator dan konsultan yang bekerja untuk PNPM-MPd di level provinsi, kabupaten dan kecamatan. Saya harus memastikan mereka bekerja dengan baik sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Saya juga harus membangun hubungan baik dengan pemerintah dan pemerintah kabupaten, agar semua komitmen untuk mensukseskan program ini dapat berjalan dengan baik. Untuk itu, saya selalu membangun hubungan personal yang lebih egaliter, mengedepankan dialog dalam setiap penyelesaian masalah dan ikhlas menerima pekerjaan ini sebagai pengabdian kepada masyarakat, agama, dan bangsa.
Seperti apa sebenarnya sasaran program ini, dan sejauh mana capaiannya ?
Sasaran utama PNPM-MPd adalah masyarakat miskin di perdesaan. Mereka adalah petani, nelayan, dan pedagang kecil, yang secara struktural kesulitan mengembangkan diri karena berbagai hal. PNPM-MPd hadir untuk membuka akses mereka terhadap pelayanan publik, misalnya akses permodalan, akses kesehatan, akses terhadap air bersih, dan akses terhadap kesempatan kerja, dll.
Kita belum pernah mengukur secara kualitatif mengenai capaian program, tapi secara kuantitas kita bisa lihat, misalnya pada tahun 2010 sebanyak 366.026 warga lokal telah mendapat kesempatan bekerja. Mereka mendapatkan upah yang besarnya sesuai dengan harga upah minimum setempat. Secara akumulatif, pelaksanaan pembangunan prasarana/ sarana ini membukukan sebanyak 2.955.092 Hari Orang Kerja (HOK).
Sumber : Harian Fajar













