•  Penjabat Bupati Tana Toraja H. Jufri Rahman, meluncurkan penyaluran dana Program Keluarga Harapan. Launching ditandai penyerahan dana PKH dari Kementerian Sosial RI kepada KSM (keluarga sangat miskin), Jumat (12/02)
  •  Pencairan puluhan triliun dana desa pada April 2015 hampir tanpa persiapan, proses pelaksanaan PNPM-MPd yang menyisakan dana 1,3 Triliun di 54 ribu desa juga berjalan tanpa pendampingan..
  •  Uforia pengesahan UU Desa menggema di seantero negeri. Penetapan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa ini menandai era baru dan meneguhkan eksistensi desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengaturan desa dalam undang-undang ini merupakan upaya untuk melindungi dan memberdayakan desa agar semakin kuat, maju mandiri dan sejahtera. Untuk mencapai hal tersebut, beberapa hak dan wewenang diberikan kepada.........
  • Semenjak masuknya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) ke Lembang/Kelurahan, pembangunan sarana fisik dan infrastruktur Lembang/Kelurahan kian hari kian menampilkan perubahan. Bangunan sekolah, jalan rabat, irigasi, jembatan, posyandu, tembok penahan tanah dan serangkain program lainnya seringkali membantu membantu masyarakat keluar dari masalah. Hanya saja apapun program yang hendak diterapkan selalu perlu dibarengi dengan peningkatan kapasitas para pelaksana progam.
  • Peningkatan kapasitas merupakan salah satu agenda penting dan strategis dalam proses pemberdayaan masyarakat. Hakekat pemberdayaan masyarakat adalah upaya sistematis untuk meningkatkan dan mengembangkan kesadaran kritis
  • Guna terpenuhinya prinsip PNPM Mandiri Perdesaan yakni DOUM (Dari, Oleh dan Untuk Masyarakat) dan agar berkembang dan terlestarikannya Unit Pengelola Kegiatan yang mengelola kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan termasuk Simpan Pinjam Kelompok (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP), maka pada hari Jumat, 23 Agustus 2013, UPK Kec.Makale menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa (MAD) Perguliran ke 2 Tahun 2013.
  • Program Nasional pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) sebagai Program Pro Rakyat dan telah terbukti sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama masyarakat Perdesaan, berdasarkan penilitian, ataupun survey dari lembaga-lembaga yang berwenang.
  • Sebagai bentuk kepedulian pelaku PNPM - MPd Kab. Tana Toraja terhadap sesama dan sebagai rasa syukur terhadap selesainya penyelenggaraan perayaan Natal Oikumene Keluarga Besar PNPM - MPd Kab. Tana Toraja, hari ini, Selasa, 12 Februari 2013, Pelaku PNPM - MPd Kab. Tana Toraja, melakukan kunjungan sosial ke rumah sakit Kusta Batulelleng di Rantepao.
  • Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, SE mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tana Toraja untuk mendukung program PNPM, karena kualitas dari hasil pekerjaan PNPM - Mandiri Perdesaan telah terbukti, dan sebagus dan sebaik apapun program Pemerintah jika masyarakat tidak mendukung dan berpartisipasi aktif dalam program pembangunan tersebut
  • Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) kabupaten Tana Toraja Region 1, yang meliputi Kecamatan Kurra, Kecamatan Saluputti dan Kecamatan Malimbong Balepe' menggelar Pelatihan Kepala Lembang/Lurah, Sekretaris Lembang/Lurah dan BPL/LKMK di Aula Hotel Sanggalla'
  • Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja mengakui data penerima Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) tidak akurat. Pasalnya, data yang digunakan untuk penyaluran BLSM tidak mengakomodir semua warga miskin yang ada di wilayah Tana Toraja. “Banyak warga kurang mampu di Tana Toraja yang tidak masuk daftar penerima BLSM karena  data
  • Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) menyatakan prihatin dan protes atas kelalaian pemerintah yang telat memberikan gaji selama lebih dua bulan kepada para fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan. IPPMI menyayangkan sikap pemerintah yang seakan membiarkan keterlambatan pemberian gaji tersebut
  • Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri pedesaan (PNPM-MPd) merupakan salah satu bagian integral dalam pembangunan daerah, namun demikian keberhasilan yang dicapai bukan hanya melalui indikator bangunan fisik semata, tetapi lebih dari itu bagaimana menciptakan sebuah tatanan masyarakat yang mampu memberikan pastisipasinya dalam pembangunan.  Demikian yang diungkapkan Kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Lembang...
  • Pelaku Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) ditingkat Kecamatan dan Lembang/Kelurahan se-Kabupaten Tana Toraja mendapat penghargaan si Kompak Award yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja (POKJA) Ruang Belajar Masyarakat (RBM) bekerja sama dengan Satker PNPM – Mandiri Perdesaan Kab. Tana Toraja.  Acara yang bertajuk “Anugerah SIKOMPAK Award 2012” ini, diselenggarakan pada tanggal 27 Maret 2013 bertempat di......
  • tujuan yang ingin dicapai dari pemberdayaan masyarakat adalah untuk membentuk individu dan masyarakat menjadi mandiri. kemandirian tersebut meliputi kemandirian berpikir, bertindak dan mengendalikan apa yang mereka lakukan. kemandirian masyarakat merupakan suatu kondisi yang dialami oleh masyarakat yang ditandai dengan kemampuan memikirkan, memutuskan serta melakukan sesuatu yang dipandang tepat demi mencapai pemecahan masalah....
  •  sebagai bentuk kepedulian kami terhadap para pelajar yang kurang mampu, maka unit pengelola kegiatan (upk) kecamatan makale utara, kabupaten tana toraja akan memberikan beasiswa bagi pelajar sma dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu se kecamatan makale utara. demikian disampaikan Ketua UPK Makale Selatan, Ruth Y. Padang, pada acara penyerahan bantuan Beasiswa, Sabtu (9/2).
  •  PEMBINAAN kelompok Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP) adalah salah satu kegiatan yang harus dilakukan oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd). Pembinaan dilakukan agar kelompok SPP tak hanya mendapatkan manfaat berupa pinjaman dana saja, tetapi juga terampil dalam mengelola dana pinjaman itu. Dengan demikian, anggota kelompok berpotensi lebih besar dalam memperoleh...
  •  APBN 2015 baru saja ditetapkan melalui paripurna DPR pada 29 September 2014. Bagi kalangan pegiat pemberdayaan desa, penetapan APBN 2015 menjadi jawaban pasti atas perdebatan dan silang sengkarut mengenai besaran alokasi dana desa maupun keberlanjutan PNPM. Dalam APBN 2015, dana desa yang bersumber dari APBN ditetapkan sebesar 9,1 Triliun. Besaran dana desa itu berasal dari realokasi anggaran PNPM di Kementerian Dalam Negeri.......

Minggu, 17 September 2017

PENGUMUMAN HASIL TES WAWANCARA TENAGA PROFESIONAL PENDAMPING 2017 P3MD PROV. SULAWESI SELATAN

Setelah beberapa provinsi mengumumkan hasil tes wawancara Tenaga Pendamping Profesional Desa, seperti Provinsi Sulawesi Barat Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat dan beberapa Provinsi Lainnya, Provinsi Sulawesi Selatan seharusnya juga telah mempublikasikan hasil seleksi Tenaga Pendamping profesional 2017. Namun sampai saat ini, pengumuman dimaksud belum ada. bahkan website resmi http://bpmsulsel.com/index1.php Provinsi Sulawesi Selatan berstatus 404 (That page can't be found) yang artinya bahwa halaman yang dituju tidak dapat ditemukan.
Untuk itu kepada para calon Tenaga Pendamping Profesional Desa Provinsi Sulawesi Selatan yang telah mengikuti tes wawancara agar dapat bersabar.
READ MORE - PENGUMUMAN HASIL TES WAWANCARA TENAGA PROFESIONAL PENDAMPING 2017 P3MD PROV. SULAWESI SELATAN

Rabu, 16 November 2016

Rincian Dana Desa Tahun 2017 Menurut Kabupaten/Kota



Dalam rangka memperkuat pembangunan dan peningkatan perekonomian di Desa. Jumlah Dana Desa tahun 2017 sebesar Rp60 triliun rupiah, ditetapkan oleh pemerintah dalam RAPBN 2017.

Bagaimanapun juga Dana Desa yang diberikan kepada Desa itu sangat dibutuhkan oleh Desa. Baik untuk membangun infrastruktunya, perekonomian, capacity building, BUM Desa, sarana prasarana desa, dan lain-lain. 


"Prioritas penggunaan Dana Desa 2017 akan ditetapkan melalui Permendes dan Peraturan Bupati/Walikota masing-masing".
Rincian Dana Desa 2017 menurut Kabupaten/Kota, silahkan di unduh atau donwload disini.  Berikut jumlah Total Dana Desa Per Provinsi : 

  1. Provinsi Aceh = Rp.4.892.571.795.000
  2. Provinsi Sumatera Utara = Rp.4.197.972.490.000
  3. Provinsi Sumater Barat = Rp.796.538.971.000
  4. Provinsi Riau = Rp.1.269.305.925.000
  5. Provinsi Jambi = Rp.1.090.942.601.000
  6. Provinsi Sumatera Selatan = Rp.2.267.261.445.000
  7. Provinsi Bengkulu = Rp.1.035.340.413.000
  8. Provinsi Lampung = Rp.1.957.487.721.000
  9. Provinsi Jawa Barat = Rp.4.547.513.838.000
  10. Provinsi Jawa Tengah = Rp.6.384.442.058.000
  11. Provinsi DI Yogyakarta = Rp.368.567.559.000
  12. Provinsi Jawa Timur = Rp.6.339.556.181.000
  13. Provinsi Kalimantan Barat = Rp.1.616.725.259.000
  14. Provinsi Kalimantan Tengah = Rp.1.148.904.929.000
  15. Provinsi Kalimantan Selatan = Rp.1.430.375.412.000
  16. Provinsi Kalimantan Timur = Rp.692.420.247.000
  17. Provinsi Sulawesi Utara = Rp.1.161.358.872.000
  18. Provinsi Sulawesi Tengah = Rp.1.433.826.019.000
  19. Provinsi Sulawesi Selatan = Rp.1.820.518.240.000
  20. Provinsi Sulawesi Tenggara = Rp.1.482.032.772.000
  21. Provinsi Bali = Rp.537.258.505.000
  22. Provinsi Nusa Tenggara Barat = Rp.865.014.066.000
  23. Provinsi Nusa Tenggara Timur = Rp.2.360.353.320.000
  24. Provinsi Maluku = Rp. 961.602.798.000
  25. Provinsi Papua = Rp.4.300.947.518.000
  26. Provinsi Maluku Utara = Rp.832.406.416.000
  27. Provinsi Banten = Rp.1.009.506.961.000
  28. Provinsi Bangka Belitung = Rp.261.661.579.000
  29. Provinsi Gorontalo = Rp.513.958.123.000
  30. Provinsi Kepulauan Riau = Rp.228.182.536.000
  31. Provinsi Papua Barat = Rp.1.364.412.395.000
  32. Provinsi Sulawesi Barat = Rp.461.094.687.000
  33. Provinsi Kalimantan Utara = Rp.369.938.349.000
Diolah dari sumber djpk.depkeu.go.id.



Sumber : http://risehtunong.blogspot.co.id/2016/11/rincian-dana-desa-tahun-2017-menurut.html
READ MORE - Rincian Dana Desa Tahun 2017 Menurut Kabupaten/Kota

Selasa, 07 Juni 2016

Model Pendampingan PNPM Tak Sesuai Semangat UU Desa

Model pendampingan PNPM tidak bisa lagi dijadikan model pendampingan desa. Pasalnya, dengan adanya UU No.6/2014 tentang Desa banyak perubahan signifikan dalam proses pembangunan desa. Sejak diberlakukannya UU Desa, Desa mempunyai kewenangan untuk menentukan sendiri pengelolaan dana desa yang dikucurkan langsung oleh Pemerintah Pusat. Kepala badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa Kabupaten Ponorogo, Drs. H. Najib Susilo, M.M dalam surat tertulis yang dikirimkan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, menyatakan bahwa dengan diberlakukannya UU Desa model pendampingan PNPM sudah tidak bisa lagi diterapkan.

Mekanisme Penyaluran Dana Desa

"Kalau PNPM merupakan program dari pusat dan desa terikat oleh aturan-aturan yang ada di PTO sehingga desa harus ikut pendamping, untuk sekarang uang sudah ada di desa sumbernya bukan hanya dari Dana Desa, melainkan ada alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak, PADesa dan dimasukan di APBDesa yang pengelolaannya merupakan kewenangan desa bersangkutan," ujar Najib.
Desa yang menjadi subjek pembangunan, menurut Najib punya kewenangan penuh dalam menentukan nasibnya sendiri, apalagi dengan karakteristik yang berbeda kebutuhan akan pendamping antara desa satu dengan desa yang lainnya menjadi berbeda.
"Sehingga dibutuhkan pendamping yang memiliki pemahaman tentang desa dan kebutuhan desa, sesuai dengan karakternya masing-masing," paparnya.
Sementara itu, Ketua Seketriat Nasional (seknas) Jaringan Pemantau Pendamping  Desa (JP2D) Jawa Barat, Heri Kurniawan menyatakan bahwa peranan dan fungsi para  Pendamping Desa memiliki banyak perbedaan dengan pendamping PNPM. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDT  dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2015, menurut Heru pendamping desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi desa.
Eks PNPM
Sedangkan tujuan pendampingan desa meliputi peningkatkan kapasitas, efektifitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa, kedua peningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi   masyarakat Desa dalam pembangunan Desa yang partisipatif, ketiga peningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor yang terakhir terkait pengoptimalan asset lokal desa secara emansipatoris.
"Kalau eks PNPM ini merasa paling pengalaman mendampingi desa, maka menunjukkan bahwa mereka adalah mental pekerja bukan mental pemberdaya. Karena jiwa pemberdaya adalah jiwa yang menghargai orang lain bukan memaksakan kehendak," ujar Heri.
Di sisi lain, Heri juga menyoal keinginan eks PNPM yang menginginkan menjadi pendamping desa secara otomatis tanpa melalui jalur tes. PNPM menurut Heri perlu menyelesaikan dana bergulir yang di kelola PNPM yang jumlahnya  mencapai milyaran rupiah bagi setiap Kabupaten/ kota, keberadaanya hingga saat ini tidak pernah jelas. Tentu, hal itu yang mesti di ungkap dan diusut oleh pihak yang berwenang di wilayahnya.
"Dengan ketidaktranparansian dana bergulir yang telah di kelola bertahun-tahun oleh para pelaku PNPM, itu sudah merugikan negara beserta rakyatnya," tandasnya.
Akibat tidak adanya transparansi dana bergulir yang dikelola PNPM, banyak para eks PNPM yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana PNPM. Salah satunya adalah penyitaan rumah dan tanah milik mantan Bendahara PNPM Nanga Pinoh, Rosita Nur,yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sintang, pada Senin (2/6).
Penyitaan tersebut dipimpin oleh kasi pidsus kejari Sintang Coky Caolus didampingi beberapa staf dan aparat kepolisian. Penyitaan tersebut disertai dengan pemasangan papan plang bertuliskan, tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PNPM Kabupaten Melawi.
 
Sumber:
http://desa-membangun.blogspot.co.id/2016/03/Model.Pendampingan.PNPM.Tak.Sesuai.Semangat.UU.Desa.html
 
READ MORE - Model Pendampingan PNPM Tak Sesuai Semangat UU Desa

Rabu, 01 Juni 2016

ATAS NAMA DESA


Jakarta - Lagi soal desa. Sejak Undang-Undang Desa (UU No. 6/2014) diimplementasikan, euforianya tetap berlangsung hingga sekarang. Pernak-pernik persoalannya selalu mewarnai jagad berita. Dan, dari banyaknya persoalan yang ada, permasalahan Pendamping Desa (PD) tetap menjadi berita yang utama.

Dalam tulisan berjudul "Lumbung Emas Itu Bernama Dana Desa" (detikcom, 30 Maret 2016), di bagian akhir penulis menyampaikan agar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) menyudahi 'konflik' dengan para PD dengan memperpanjang kontrak mereka. Sehingga, energi lembaga kementerian yang usianya masih seumur jagung ini bisa digunakan untuk melakukan pembenahan internal sekaligus menyusun langkah dan strategi menyeluruh dalam melakukan pendampingan desa.

Merumuskan konsep pendampingan; arah dan strateginya, menurut penulis jauh lebih penting, daripada melakukan seleksi ulang terhadap PD berlatar belakang PNPM yang akhirnya menimbulkan polemik yang berkepanjangan hingga sekarang. Sebagai sumbang pemikiran, dalam tulisan ini penulis mencoba mengulas dan melempar diskursus pendampingan yang ideal. Wacana ini diilhami dan diramu dari pengalaman empiris yang penulis alami sewaktu kecil hingga remaja dan pengalaman sebagai konsultan di PNPM.

Pendamping Ideal

Lahir dan dibesarkan di sebuah perkampungan di kota Palembang yang tak perlulah disebutkan namanya di sini, seperti hidup di kawah candradimuka. Kampung ini (biasa disebut lorong), di bawah dan di awal 80-an, adalah sebuah kampung yang sungguh menyeramkan. Banyak orang takut memasuki kampung ini, karena banyaknya 'preman' yang akan mengganggu dan memalak dengan gaya teler walau hanya minum bir atau song hie seloki saja. Melihat orang berkelahi dan berkejaran sambil mengacungkan pedang adalah pemandangan lumrah bagi penulis. Sudah tentu penulis akan lari terbirit-birit bila itu terjadi, saat para preman mulai berkelahi.

Kemudian, datanglah seorang pemuda yang mengontrak rumah dan belakangan menikah dengan warga kampung. Pemuda ini berasal dari tanah Jawa dan bekerja di pabrik pupuk terbesar di Indonesia yang tempatnya tidak terlalu jauh dari tempat tinggal penulis. Dari sisi tampilan, mukanya biasa saja, tidaklah tampan, badannya kecil dan rambutnya keriting, namun si pemuda punya mimik muka dan gestur tubuh yang sangat menyenangkan. Semua orang, besar kecil, tua muda memanggilnya Mas.

Si Mas inilah yang kemudian mengubah wajah kampung menjadi tidak menakutkan. Dia merangkul para pemuda dan menggerakkan mereka dalam wadah Karang Taruna yang dibentuk atas inisiasinya. Tidak ada resistensi dari warga kampung terhadap kehadirannya. Kalaupun ada, itu hanya kecil saja, dari 'preman-preman' yang lambat laun terkikis 'kepremanannya'.

Tidak sulit bagi si Mas untuk mengakarkan diri dan diterima di tengah masyarakat kampung. Mimik muka dan gestur tubuh adalah modal awal dalam pergaulannya dengan warga kampung. Selanjutnya, petatah-petitih yang keluar dari mulutnya menjadi magnet yang menarik para pemuda, orang tua dan bahkan anak-anak kecil mengikutinya. Perkataannya bukanlah sebuah mantra sihir yang menghipnotis warga. Bukan pula sebuah nasihat atau kata-kata panjang dengan menyadur ayat-ayat suci yang akan membuat para pemuda, apalagi preman malas mendengarnya.

Kalimat yang keluar adalah pandangan-pandangan dan petunjuk-petunjuk tentang sosial kemasyarakatan dengan konsep yang sederhana. Dia tidak butuh terlihat pintar saat menyampaikan pandangannya dengan mengguna kata bak pujangga ataupun filsuf. Kata yang meluncur dari bibirnya mengalir renyah sehingga mudah diterima dan dimengerti oleh orang awam sekalipun. Caranya menanamkan nilai-nilai sosial tidak menggurui dan tidak pula mengagitasi. Tuturnya mengajak dan merangkul, bukan meminta apalagi memerintah.

Lantas apa yang terjadi pada kampung kami? Kampung ini menjadi penuh warna, sehati dan sejiwa. Para pemuda sibuk dengan berbagai aktivitas yang menjauhkannya dari judi dan minuman keras (narkoba belum populer saat itu). Para orang tua sukarela melepas anaknya pulang larut malam, karena yakin anaknya melakukan hal yang berguna. Dan yang terpenting, orang-orang berada rela menggelontorkan sejumlah dana untuk membiayai aktivitas para pemuda.

Meski lingkupnya kecil, hanya sebuah Rukun Tetangga (RT) saja, kampung ini pernah tercatat beberapa kali mengadakan event besar dalam bidang seni dan olahraga. Lingkupnya tidaklah tanggung-tanggung; se-Kotamadya Palembang. Sebaliknya, kampung ini juga sering mengikuti event-event besar dan tentu saja memperoleh penghargaan sebagai juara.

Bagi penulis pribadi, beraktivitas di kampung ini telah memberikan dampak yang luar biasa dalam kehidupan penulis selanjutnya. Belasan tahun kemudian, penulis bekerja menjadi tenaga konsultan di program pemberdayaan masyarakat terbesar yang diselenggarakan Pemerintah Republik Indonesia. Teori pemberdayaan terus terang baru penulis pelajari di sini. Teori yang ternyata secara praktik telah penulis alami di masa silam.

Dari pengalaman empiris ini, penulis berkesimpulan bahwa kunci keberhasilan sebuah program pemberdayaan terletak pada aktivitas pendampingan. Bagi penulis, meskipun tidak berlabel pendamping, sosok ideal pendamping kegiatan pemberdayaan masyarakat itu ada pada diri si Mas. Karena, dari banyak teori tentang pemberdayaan yang penulis pahami, salah satu ciri keberhasilan suatu kegiatan pemberdayaan masyarakat adalah ketika masyarakat dampingan sudah mampu dan berkembang sehingga tidak membutuhkan pendampingan lagi dalam melakukan aktifitasnya. Dan, Si Mas berhasil melakukannya.

Ketika si Mas sudah pergi, Karang Taruna sebagai wadah pemuda berkegiatan tetap hidup dengan berbagai aktivitasnya. Event besar yang penulis sebutkan di atas bahkan banyak terjadi ketika si Mas tidak tinggal di sana lagi.

Kebutuhan Pendamping

Lantas, dalam konteks pemberdayaan masyarakat desa, bagaimanakah seharusnya pendampingan itu dilakukan? Untuk menjawabnya, ada baiknya terlebih dahulu diketahui apa yang dimaksud dengan pemberdayaan masyarakat desa menurut Undang-Undang Desa dan aturan turunannya serta praktek pendampingan yang ada sekarang.

Berangkat dari pengertian yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (12) UU Nomor 6/2014, Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.

Selanjutnya, dalam Peraturan Pelaksanaan UU Desa (PP Nomor 43/2014 dan aturan perubahannya PP Nomor 47/2014) pada Pasal 126 ayat (1) menyebutkan bahwa pemberdayaan masyarakat desa bertujuan memampukan desa dalam melakukan aksi bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola Pemerintahan Desa, kesatuan tata kelola lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat, serta kesatuan tata ekonomi dan lingkungan.

Pada ayat (2) dan (3) disebutkan juga bahwa pemberdayaan masyarakat desa dilakukan oleh Pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota) Pemerintah Desa, pihak ketiga, BPD, forum musyawarah desa, lembaga kemasyarakatan desa, lembaga adat desa, dan kelompok kegiatan masyarakat lain yang dibentuk untuk mendukung kegiatan pemerintahan dan pembangunan pada umumnya.

Dari definisi dan tujuan tersebut di atas, jelaslah bahwa pemberdayaan masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat yang dilakukan pihak luar (Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta pihak ketiga) dan lembaga/kelompok masyarakat desa sendiri, yang salah satunya dilakukan melalui strategi pendampingan.

Selama ini, di banyak program pemberdayaan masyarakat, strategi pendampingan adalah hal yang tidak bisa dipisahkan dari kegiatan program itu sendiri. Pendampingan melekat pada aktivitas pemberdayaan masyarakat. Karena, mafhum bahwa gerakan pemberdayaan berangkat dari kondisi ketidakberdayaan masyarakat untuk memperjuangkan hidupnya ke arah yang lebih baik.

Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 3/2015 menegaskan bahwa pendampingan desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi desa. Sedangkan tujuan pendampingan desa meliputi:

(a) meningkatkan kapasitas, efektifitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa;
(b) meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang partisipatif;
(c) meningkatkan sinergi program pembangunan desa antar sektor; dan
(d) mengoptimalkan aset lokal desa secara emansipatoris.

Oleh karena itu pulalah, sebagai unsur penggerak tercapainya keswadayaan dan kemandirian masyarakat, keberadaan pendamping, baik itu pendamping yang berasal dari luar maupun yang berasal dari masyarakat itu sendiri, mutlak diperlukan. Dan, UU Nomor 6/2014 beserta turunannya melegitimasi keberadaan pendamping profesional yang dibedakan menjadi tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD), tenaga Pendamping Desa (PD), tenaga pendamping teknis, dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat. Selain itu, keberadaan Kader Desa juga turut dilegalisasi.

Praktik Pendampingan

Pola pendampingan desa dalam rezim UU Desa, meminjam istilah yang tertulis dalam Serial Bahan Bacaan Buku 4 tentang Kader Desa, yang diterbitkan Kementerian Desa, PDTT, pada pengantar tulisan, mengalami perubahan paradigmatis. Dalam praksis kebijakan pemberdayaan masyarakat sebelum berlakunya UU Desa, kader-kader penggerak di desa cenderung dibentuk melalui penugasan dari supradesa, menjadi bagian dari prasyarat proyek, serta bekerja didasarkan atas skema 'petunjuk teknis' yang rinci.

Desa baru paska UU Desa dicirikan oleh adanya pola perubahan pendampingan desa yaitu dari semula berkarakter "kontrol dan mobilisasi-partisipasi", berubah menjadi fasilitasi gerakan pembaharuan desa sebagai komunitas yang mandiri. Berlandaskan asas rekognisi dan subsidiaritas, pendampingan desa mengutamakan kesadaran politik warga desa untuk terlibat aktif dalam urusan di desanya secara sukarela sehingga arah gerak kehidupan di desa merupakan aktualitas kepentingan bersama yang dirumuskan secara musyawarah mufakat dalam semangat gotong royong.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pemberdayaan desa sebagai "self governing community" tidak dilakukan oleh Pendamping Desa. Pendampingan desa yang sejati adalah kerja fasilitasi kepada masyarakat desa untuk mampu secara mandiri melakukan pembaharuan dan pembangunan desanya secara mandiri.

Pemberdayaan masyarakat desa yang sejati adalah sebuah bagian dari proses transformasi sosial yang digerakkan oleh warga desa yang mampu hadir sebagai agen pembaharuan yang menggerakkan implementasi UU Desa secara mandiri. Pendamping desa bertugas untuk menemukan, mengembangkan kapasitas, mendampingi para penggerak pembaharuan desa yaitu Kader Desa.

Pertanyaannya, bagaimana praktik pendampingan yang terjadi sekarang? Apakah seperti yang tergambarkan di atas? Tentu pertanyaan ini tidak mudah untuk dijawab. Penulis tidak ingin terjebak menjawab dengan membandingkan pola pendampingan yang kemudian menegasikan pola lama dan menganggap bahwa pola baru lebih baik sedang pola lama itu buruk adanya. Karena senyatanya, secara praksis penulis menilai belum ada perubahan pola pendampingan yang terjadi sekarang. Dan hal ini wajar, karena pendampingan yang dilakukan belum genap setahun.

Kegiatan pendampingan ini masih mentah untuk dinilai dan dipetik hasilnya. Namun, dari apa yang penulis lihat dan dengar, pola pendampingan yang terjadi sekarang 'tetap bergerak' pada ranah yang lebih administratif yang polanya sangat mirip dengan apa yang terjadi di PNPM.

Setidaknya ada 2 (dua) hal yang mendasari penulis menilai demikian. Pertama, pelaku pendampingan. Sebagaimana diketahui bahwa pelaku funngsional dalam struktur organisasi di PNPM, ada dari tingkat pusat dan kecamatan, begitu juga struktur pendamping dalam Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD)--program untuk kegiatan pendampingan Desa sejak UU Desa berlaku. Meskipun nomenklatunya berbeda, sangat kentara struktur organisasi di P3MD mengikuti apa yang ada di PNPM.

Kedua, fokus pendampingan. Walapun di atas kertas mungkin berbeda, namun pada praktiknya pola pendampingan sekarang masih kental rasa PNPM. Dan ini bukan salah pendamping eks PNPM yang dianggap tidak bisa 'move on', tapi karena memang kondisi dan aturan yang mengharuskan demikian.

Jika fasilitator PNPM dicirikan bekerja atas dasar skema petunjuk teknis (PTO) yang rinci, ternyata pendamping profesional desa juga harus bekerja berdasarkan skema yang sama. PTO yang dikenal di PNPM, memang tidak dikenal di rezim UU Desa. Namun, sebagian besar substansi yang diatur dalam PTO ternyata diangkut untuk mengisi substansi Peraturan Menteri yang jumlahnya penulis yakini akan berkembang menjadi banyak, apabila para pemangku kepentingan di pusat tidak bisa mengendalikan syahwat untuk tetap mengibarkan eksistensi dengan membuat aturan-aturan yang harus ditaati desa.
Kebutuhan agar aturan-aturan ditaati tentu akan menggiring para pendamping profesonal desa untuk fokus pada pengawalan kegiatan berdasarkan aturan yang ada.

Permendagri Nomor 114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa adalah salah satu contoh peraturan yang menurut hemat penulis duplikasi dari PTO PNPM Mandiri Perdesaan (PNPM MPd), terutama PNPM MPd Integrasi. Peraturan ini sangat rigid mengatur tahapan pembangunan di desa, dari tahapan perencanaan hingga pemantauan, dengan berbagai aktivitas yang wajib dilaksanakan.

Berbagai aktivitas tersebut harus terekam dan ditulis dalam format-format yang dicontohkan dalam lampiran peraturan menteri ini. Ada banyak sekali format yang wajib diisi yang jumlahnya mencapai angka 56, termasuk format aktivitas pengkajian keadaan Desa yang mengguna alat-alat Participatory Rural Appraisal (PRA).

Sepanjang pengetahuan penulis, aktivitas yang diatur dalam Permendagri tersebut itulah yang menjadi fokus kegiatan pendampingan para pendamping profesional Desa setahun belakangan, tidak beda dengan fokus pendampingan yang juga dilakukan di PNPM MPd dulu.

Pemberdayaan Bukan Jargon Semata

Mengutip pendapat Sutoro Eko dalam buku "Regulasi Baru, Desa Baru" yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, PDTT, pendampingan desa mencakup pengembangan kapasitas teknokratis dan pendidikan politik. Kapasitas teknokratis mencakup pengembangan pengetahuan dan keterampilan terhadap para pelaku desa dalam hal pengelolaan perencanaan, penganggaran, keuangan, administrasi, sistem informasi dan sebagainya. Pendidikan politik berorientasi pada penguatan active and critical citizen, yakni warga yang aktif, kritis, peduli, berdaulat dan bermartabat.

Dalam diksi yang lebih sederhana, dari praktik pendampingan yang terjadi selama ini, penulis mencoba membedakan pendampingan dalam dua kegiatan yaitu pengawalan dan pemberdayaan masyarakat. Dua kegiatan pendampingan tersebut selama ini 'dipaksa' berjalan berbarengan dalam satu aktivitas pendampingan. Akibat 'pemaksaan' inilah PNPM MPd terjerembab pada penilaian buruk para kritikus. Mereka menilai dan 'menagih' keberdayaan masyarakat yang dijanjkan sebagai output dan outcome program dengan ciri-ciri yang ideal.

Terlalu luasnya rumusan tugas dan fungsi fasilitator PNPM MPd yang dibarengi dengan rumusan output dan outcome yang harus dicapai, menyebabkan fasilitator PNPM MPd terjebak pada situasi ambigu. Secara konsep, keberdayaan masyarakat adalah situasi yang dikehendaki terjadi melalui proses-proses fasilitasi yang langsung dilakukan oleh fasilitator maupun melalui Pendamping Lokal dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kader Desa).

Tekstual (dalam PTO) maupun verbal (dalam pelatihan) fasilitator dibekali pemahaman bahwa Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) hanyalah sebuah stimulan dalam rangka untuk memberdayakan masyarakat. Hanya saja, pada praktiknya, pengawalan terhadap BLM agar tersalurkan dan dimanfaatkan oleh masyarakat mendominasi aktivitas pendampingan. Apalagi, demi peniliaian terhadap kinerja kementerian, di setiap tahunnya kerap muncul perintah kepada fasilitator untuk mempercepat pencairan dana progam. Demi kinerja itu, merubah aturan pencairan dan/atau mem-'by pass' alur program akhirnya adalah hal yang biasa terjadi.

Pengawalan dana program tentu memerlukan pembuktian, dan PTO secara rigid menyusun segepok formulir administratif yang wajib diisi dan dilaporkan fasilitator. Kesadaran bahwa 90% waktu fasilitator harus digunakan untuk kerja-kerja fasilitasi guna memberdayakan masyarakat dan 10%-nya untuk kerja administratif hanya mengendap di pemahaman para pengelola program. Senyatanya yang terjadi adalah hal yang sebaliknya, 90% waktu dihabiskan fasilitator untuk urusan administratif, tersisa 10% saja untuk aktifitas pemberdayaan masyarakat.

Dari praksis yang terjadi di PNPM ini, penulis menilai harus ada pembedaan dan pemisahan tugas pengawalan dan pemberdayaan masyarakat. Kementerian Desa, PDTT, selaku pengelola, sudah harus clear sejak awal apa yang menjadi tugas dan fungsi pendamping profesional desa: pengawalan atau pemberdayaan masyarakat?

Naif apabila kerja fasilitasi pemberdayaan masyarakat dibebankan kepada pendamping profesional desa bersamaan dengan tugas pengawalan yang penulis persamakan dengan pendampingan pengembangan kapasitas teknokratis, sebagaimana istilah yang digunakan oleh Sutoro Eko. Tugas pengembangan kapasitas teknokratis yang mencakup pengembangan pengetahuan dan keterampilan terhadap para pelaku desa dalam pengelolaan perencanaan, penganggaran, keuangan, administrasi, sistem informasi dan lain-lain akan sangat rinci sekali dan sangat bersifat administratif.

Bisa dipastikan pendampingan dalam konteks ini tidak bisa dilakukan secara lentur, tidak dapat tergantung pada kondisi dan kebutuhan lokal. Karena, bukan PTO yang mengikat, tapi lebih kuat daripada itu: peraturan pemerintah dan peraturan menteri!

Untuk satu peraturan, misal Permendagri Nomor 114/2014 yang dicontohkan di atas, jika PD atau PLD ditugaskan untuk mengawal pelaksanaan pembangunan Desa yang diatur dalam peraturan ini, sudah dapat dipastikan sebagian besar waktu mereka akan tersita di kegiatan ini. Memang ada fase kegiatan yang mengharuskan adanya proses-proses partisipatif dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang diawali dengan kegiatan pengkajian keadaan desa. Proses-proses ini adalah wahana pemberdayaan apabila dapat digunakan dengan baik. Namun, karena waktu yang tersedia tidaklah panjang, penulis mengkhawatirkan bahwa aktifitas yang dilakukan hanya untuk memenuhi tuntutan administratif belaka.

Meskipun tidak sepakat dengan banyaknya aturan yang dibuat untuk mengatur desa, karena akan mereduksi keistimewaan rekognisi dan subsidiaritas yang ditetapkan untuk desa, tapi penulis menilai bahwa pilihan kegiatan pendampingan yang masuk akal sekarang adalah menjadikan PD dan PLD sebagai tenaga pengembangan kapasitas teknokratis.

Pilihan ini memang menyisakan pertanyaan, siapa yang melakukan kerja fasilitasi yang bertugas untuk menemukan, mengembangkan kapasitas, mendampingi para penggerak Kader Desa? Di sinilah menurut penulis menjadi masalah sejak dulu hingga sekarang. Kerja fasilitatif tersebut tidak mudah dilakukan, dan itu sudah disadari dulu dan kini. Kalau sekarang hal itu juga diakui dengan menyebutkan bahwa pendampingan secara fasilitatif memerlukan pelibatan banyak pihak, lantas apa yang beda antara pola pendampingan yang lama dengan pola yang baru sekarang?

Sekali lagi penulis tidak ingin terjebak untuk membandingkannya, karena tidak pas untuk dibandingkan. Yang satu baru bergerak pada tataran konsep, sedangkan yang lain sudah purna. Keduanya mempunyai cita-cita yang sama: menjadikan desa maju, mandiri dan sejahtera. Namun, antara konsep (cita-cita) dan implementasi (senyatanya)--"das sollen" dan "das sein"-- pasti ada bias. Tinggal bagaimana para pengelola kegiatan pendampingan desa menjalankan konsep agar hasilnnya, setidaknya, mendekati kenyataan yang diharapkan.

Jika diakui bahwa kerja-kerja fasilitatif tidak cukup dilakukan oleh aparat negara (dibantu tenaga profesional desa), tantangan tebesar adalah bagaimana meyakinkan banyak pihak: NGO lokal dan nasional, perguruan tinggi, lembaga-lembaga internasional maupun perusahaan-perusahaan swasta mau terlibat dan mendukung upaya-upaya pemberdayaan masyarakat ini.

Satu garis tegas yang penulis pegang, bahwa siapapun yang melakukan kerja-kerja fasilitatif menggerakaan masyarakat harus bebas dari aktivitas administratif. Seperti si Mas, dia harus diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Kehadiran dan aktivitasnya tidak resisten dan menimbulkan gejolak di desa.

Kehadirannya harus mampu dan bisa menumbuhkan serta mengembangkan kegiatan-kegiatan solutif yang mejadi jawaban atas ketidakberdayaan masyarakat dari sisi ekonomi, pendidikan, kesehatan, prilaku, pengetahuan, keterampilan dan lain-lain. Yang terpenting dan utama, sang pendamping pemberdayaan masyarakat ini harus mampu membawa kegiatan masyarakat dan/atau kelompok dampingannya dilirik dan masuk ke dalam sistem desa. Indikator yang paling sederhana adalah kegiatan tersebut masuk dalam RPJM dan RKP Desa.

Terakhir, sebelum menyelesaikan tulisan ini, penulis mengetahui bahwa telah dilakukan seleksi tenaga pendamping profesional desa untuk mengisi kekosongan karena adanya posisi kosong dan mengisi posisi yang 'harus' ditanggalkan pendamping eks PNPM. Semoga Kementerian Desa, PDTT telah merumuskan dengan matang arah dan strategi pendampingan Desa kedepan yang lebih baik. Karena itu, seleksi ini dilakukan, bukan karena yang "lain". Semoga tidak ada lagi polemik setelah hasil seleksi diumumkan. Salam Pemberdayaan!

*) Widya W Harun adalah Pembelajar Desa, Penulis Novel "Batavia 1936: Mendung di Langit Menteng"
(nwk/nwk).

Sumber : http://news.detik.com/kolom/3222600/atas-nama-dana-desa
READ MORE - ATAS NAMA DESA

Sabtu, 28 Mei 2016

PELAKSANAAN TES TERTULIS PENDAMPING DESA, KEMENDES PDTT RICUH


Seleksi tertulis Calon Pendamping Desa, Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi wilayah SumSel, yang dilaksanakan serentak di UNSRI Inderalaya berlangsung ricuh. Hal ini disebabkan oleh karena beberapa peserta bingung mencari ruangan ujian.
Jumlah peserta yang ribuan menyebabkan Panitia Lokal, yang sebagian besar berasal dari UNSRI kebingungan. Penetapan panitia lokal oleh Satker Pusat secara mendadak juga menjadi penyebab sehingga pelaksanaannya agak sedikit berantakan.
Informasi yang tidak jelas yang diberikan kepada peserta ujian menyebabkan peserta ujian bingung. hal ini menyebabkan terjadinya protes dari peserta ujian yang emosi.
Niar, Salah satu peserta dari Muara dua, mengaku sangat kecewa karena sejak pagi mencari ruangan tes tidak ketemu. “Saya mondar mandir dari pagi mencari ruangan pak, sampai sekarang masih bingung ruangan saya dimana”, keluhnya mengadu ke salah satu panitia.
Dirinya curiga sistem rekrutmen tersebut hanya formalitas belaka, hal ini terlihat tidak profesionalnya sistem rekrutmen calon pendamping desa tersebut. ” Jangan-jangan ini cuma formalitas bentuk tanggung jawab panitia saja. Mudah-mudahan jangan seperti itu kasihan dengan peserta karena sudah jauh-jauh datang kesini,” gerutu Bapak 3 anak ini.
Rekrutmen pendamping desa dimaksudkan menyediakan tenaga pendamping desa yang akan bertugas memfasilitasi dan mendampingi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Fasilitasi dapat dilakukan dengan cara-cara yang kreatif dan inovatif dengan berpedoman kepada Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta seluruh aturan pelaksanaannya.

Pewarta:Adira Harsun
READ MORE - PELAKSANAAN TES TERTULIS PENDAMPING DESA, KEMENDES PDTT RICUH

Senin, 23 Mei 2016

Contoh Soal Tes Tertulis dan Psikotes Pendamping Profesional Desa 2016 ,

Bagi anda yang sudah melakukan Pendaftaran Online Pendamping Desa Tahun 2016, mungkin tinggal menunggu jadwal pelaksanaan tes tertulis dan psikotes yang nanti akan diberitahukan lebih lanjut oleh panitia seleksi provinsi masing-masing. Pemberitahuan jadwal tes tertulis akan disampaikan melalui email anda yang sudah terdaftar saat registrasi online, jadinya sifatnya adalah undangan mengikuti seleksi tahap selanjutnya. Sementara menunggu pemberitahuan dan jadwal tes tertulis, alangkah baiknya kalau waktu luang yang ada ini diimanfaatkan untuk belajar hal-hal yang berkaitan dengan pendampingan desa atau pun tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan perundangan turunannya. 
Nah bagi anda yang ingin mempelajari seperti apa Contoh Soal Tes Tertulis dan Psikotes Pendamping Desa, silahkan diunduh soalnya pada link tautan dibawah ini. Semoga bermanfaat. 

KLIK Disini, Untuk Download


Sumber : http://desa-membangun.blogspot.co.id/
READ MORE - Contoh Soal Tes Tertulis dan Psikotes Pendamping Profesional Desa 2016 ,

Senin, 16 Mei 2016

Daftar Kuota Pendamping Desa Tahun 2016 Seluruh Indonesia

Daftar Kuota Pendamping Desa Tahun 2016 Seluruh Indonesia - Kemendesa.go.id - Seleksi pendaftaran pendamping desa dan tenaga ahli kabupaten sudah mulai dibuka oleh Kemendesa. Saat ini website pendaftaran online tenaga pendamping profesional sudah bisa diakses secara penuh setelah beberapa hari sebelumnya dalam pembenahan. Berikut ini adalah daftar kuota tenaga pendamping desa 2016 untuk 33 Provinsi di seluruh Indonesia.
Sumber :http://desa-membangun.blogspot.co.id/2016/05/daftar-kuota-pendamping-desa-tahun-2016.html
READ MORE - Daftar Kuota Pendamping Desa Tahun 2016 Seluruh Indonesia

Kamis, 24 Maret 2016

Pemilihan Pendamping Desa Bukan Tanggung Jawab Kemendes

Dirjen Pembangunan Desa Kemendes Ahmad Erani Yustika menyatakan Kemendes hanya bertanggung jawab membuat aturan main untuk menentukan siapa yang menyelenggarakan proses pemilihan pendamping desa. Ia menyatakan PPMD Provinsi lah yang bertanggung jawab, Kamis (24/3/2016).


READ MORE - Pemilihan Pendamping Desa Bukan Tanggung Jawab Kemendes

Sabtu, 13 Februari 2016

Penjabat Bupati Tana Toraja H. Jufri Rahman Launching Penyaluran dana Program Keluarga Harapan (PKH)

  • Makale—Penjabat Bupati Tana Toraja H. Jufri Rahman, meluncurkan Program Keluarga Harapan di Kabupaten Tana Toraja. Launching ditandai penyerahan dana PKH dari Kementerian Sosial RI kepada KSM (keluarga sangat miskin), Jumat (12/02).

    Prosesi penyerahan dilakukan di halaman Kantor Pos Makale, dihadiri Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tana Toraja, Drs. Hesrim Siama’ dan Ketua UPPKH Kab.Tana Toraja, Drs. Mendila Randabunga. Tampak hadir dalam launching tersebut Kepala BPS Tana Toraja, Kepala Bappeda Kab.Tana Toraja, Ir. Yunus Sirante,M.Si., Camat Makale, Drs. Anthon Toding, MH, serta Para Lurah dan Kepala Lembang se-Kecamatan Makale.

    “Saya menyambut baik dan mendukung Program Keluarga Harapan ini. Program ini dimaksudkan sebagai upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya bidang pendidikan dan kesehatan,” ungkap Jufri.

    ditambakannya, “Kita patut berterima kasih kepada Kementerian Sosial RI yang telah mengalokasikan PKH kepada KSM. Hendaknya program ini terus berkelanjutan, sehingga membantu daerah dalam pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tandasnya.

    Jufri juga meminta agar pelaksanaan Program Keluarga Harapan berjalan sesuai dengan pedoman dari kementrian sosial, maka kepala SKPD terkait harus serius mendukung Program Keluarga Harapan, begitu juga peserta PKH harus aktif melaksanakan kewajiban memenuhi persyaratan kesehatan dan pendidikan. Semisal apabila ibu hamil rajin memeriksan kehamilannya 4 kali, anaknya yang balita diimunisasi lengkap, ditimbang berat badannya, anaknya yang berumur 7-21 tahun disekolahkan dan anaknya juga harus rajin mengikuti pelajaran di sekolah.

    “Karena saya yakin apabila kesadaran masyarakat penerima manfaat bantuan juga tinggi serta bersemangat untuk menjalankan perubahan kearah yang lebih baik, maka pelaksanaan penaggulangan kemiskinan juga akan berjalan dengan baik,”tuturnya.

    Agar program ini dapat terealisasi dengan baik, Jufri berharap PT Pos tetap berkoordinasi dengan dinas terkait melalui Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan (UPPKH) Kab.Tana Toraja.

    Koordinator PKH Kabupaten Tana Toraja, Koldub Garking Gallan, S.Hut, dalam laporannya menyampaikan bahwa Program Keluarga Harapan merupakan program bantuan tunai bersyarat kepada keluarga sangat miskin yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan dan kesehatan.

    “Kesinambungan dari program ini akan berkontribusi dalam mempercepat pencapaian tujuan pembangunan Millenium Development Goal's (MDGs). setidaknya ada 5 komponen tujuan pembangunan Millennium yang didukung melalui PKH yaitu penanggulangan kemiskinan ekstrim, Pencapaian Pendidikan Dasar, Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan, pengurangan angka kematian anak serta peningkatan kesehatan ibu,” kata Koldub.

    Sebanyak Rp. 3.836.487.500 dana Triwulan IV tahun 2015 akan disalurkan kepada 5.902 KSM yang tersebar di 13 Kecamatan dari 19 Kecamatan di Kabupaten Tana Toraja sedang untuk enam Kecamatan yaitu Sangalla’, Sangalla’ Utara, Sangalla’ Selatan, Makale Utara, Kurra dan Saluputti masih menunggu data bayar dari pusat.
    Untuk kecamatan Makale sendiri, sebanyak Rp.195.175.000,-akan disalurkan bagi 279 KSM.

    PKH oleh pemerintah pusat merupakan program nasional yang sudah dimulai sejak tahun 2007.Sedangkan penerima manfaat dari Program PKH tidak menerima dalam jumlah yang sama, karena masing-masing disesuaikan dengan komponen yang ada di masing-masing KK. “Jumlah penerimaan PKH tidak akan sama bagi setiap KSM, ini diakibatkan komponen antar KSM berbeda-beda”terangnya.

    PKH adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM), selama keluarga tersebut memenuhi kewajibannya.

  • PKH diarahkan untuk membantu kelompok sangat miskin dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan, selain memberikan kemampuan kepada keluarga untuk meningkatkan pengeluaran konsumsi.
  • PKH diharapkan dapat mengubah perilaku Keluarga Sangat Miskin untuk memeriksakan ibu hamil / Nifas / Balita ke fasilitas kesehatan, dan mengirimkan anak ke sekolah dan fasilitas pendidikan.
  • Dalam jangka panjang, PKH diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi.



  • (Fuad A)
    READ MORE - Penjabat Bupati Tana Toraja H. Jufri Rahman Launching Penyaluran dana Program Keluarga Harapan (PKH)

    Kamis, 10 September 2015

    CUKUP SELEMBAR KERTAS UNTUK CAIRKAN DANA DESA

    Pencairan dana desa yang sempat tersendat kini harus segera digunakan desa. Pasalnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang pencairan dana desa. SKB itu ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar di Jakarta, Selasa (8/9).
    Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar menagatakan, SKB tiga menteri akan menyederhanakan semua prosedur dana desa agar ringkas dan tidak berbelit-belit. “Saya ingin menyampaikan bahwa SKB tiga menteri tentang dana desa sudah selesai ditandatangani. Tidak ada alasan lagi bagi kabupaten atau kota untuk tidak menyalurkan dana desa ke rekening desa,” ujar Marwan, di Jakarta, Rabu (9/9).
    Marwan menambahkan, SKB tiga menteri tentang Dana Desa sekaligus menekankan kepada desa-desa agar segera menggunakan dana desa itu untuk program desa. “Tidak ada alasan juga bagi desa-desa untuk tidak segera membelanjakan dana itu. Segera belanjakan dana desa dan jangan ragu-ragu karena justru kalua tidak dibelanjakan itu yang masalah,” tegasnya.
    Menteri dari Pati, Jawa Tengah ini menegaskan bahwa pemerintah pusat sudah menata semua regulasi tentang dana desa. Saat ini proses dana desa tingga di kabupaten/kota serta di desa-desa. “Kondisi ini harus saya sampaikan kepada semua pihak supaya pemerintah pusat tidak disalahkan terus menerus. Dana desa prosesnya tinggal di kabupaten dan desa-desa,” tandasnya.
    Ditanya tentang isi SKB tiga menteri itu, Menteri Marwan menjelaskan SKB mengatur tentang tata cara penyaluran dana desa yang lebih sederhana. Bahkan ketentuan syarat harus memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) bisa dipermudah bahkan ditiadakan.
    “Dalam SKB itu diatur tata cara penggunaan dana desa. Adapun aturan mengenai RPJMDes dan RKPDes bisa menjadi tidak ada. Tinggal APBDes saja yang masih menjadi aturan dan itu tidak banyak. Cukup satu lembar saja sudah beres,” ungkap Marwan.
    Mengenai ketentuan tentang syarat adanya Peraturan Bupati (Perbup) dalam pencairan dan penggunaan dana desa, Marwan menegaskan bahwa dalam SKB tiga menteri diatur bahwa ketentuan ini disederhanakan. Bahkan cukup berupa instruksi dari pusat maupun provinsi maka dana desa bisa digunakan.
    “Mengenai Perbup dan Perwali itu kita sederhanakan juga menjadi direction langsung dari pusat dalam bentuk SKB tiga menteri. Bentuknya cukup dengan instruksi-instruksi saja,” tegas Marwan.
    Apakah jika RPJMdes dan RPKDes dihapus tidak bertentangan dengan UU? Marwan mengingatkan bahwa aturan yang tertuamng dalam SKB ini dalam rangka mempercepat penggunaan dana desa supaya tidak bertele-tele. Jika prosedur yang bertele-tele dibiarkan, maka dana desa menjadi tidak terserap semuanya.
    “Sekarang dalam proses yang hampir bersamaan, saya juga sedang membuat tim yang bekerja semalaman rapatkan sampai jam 12 malam. Kita membuat tim agar sesegara mungkin merivisi UU Desa. Tim ini sementara dari Kementerian Desa, kemudian akan berkoordinasi dengan kemenkumham untuk sesegeramungkin metrevisi UU Desa. Tujuannya supaya dana desa itu langsung dari APBN turun ke desa, tidak usah ke kabupaten/kota dulu,” tuntas Marwan.


    Sumber : http://www.kemendesa.go.id/
    READ MORE - CUKUP SELEMBAR KERTAS UNTUK CAIRKAN DANA DESA

    Sabtu, 29 Agustus 2015

    PENCAIRAN DANA DESA AKAN DIPERMUDAH

    Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar akan segera menerbitkan surat edaran untuk mempermudah pencairan dana desa dari kabupaten ke tingkat-desa. Hal tersebut dilakukan Menteri Marwan melihat lambatnya proses pencairan dana desa dari Kabupaten ke desa.
    "Minggu ini kita akan buat surat edaran agar tidak perlu yang ribet-ribet untuk penggunaan dana desa," ujar Menteri Marwan saat menghadiri acara dialog dengan para kepala dan pemerintah daerah di Griya Gubernur, Palembang, Sumatra Selatan dalam siaran pers, Jumat (28/8).
    Dihadapan 13 pemerintah kabupaten dan 1 pemerintah kota, Marwan juga meminta kepada sekda provinsi untuk mengeluarkan instruksi agar penyaluran dana desa agar segera tersalurkan. "Bapak-bapak kepala desa secepat mungkin menggunakan dana desa itu, kalau toh masih belum tersalurkan, saya minta kepada sekda untuk memberikan instruksi agar segera disalurkan ke masing-masing desa," tandasnya.
    Politikus PKB Tersebut mengajak semua pihak untuk bersama-sama membantu percepatan penyaluran dana desa. "Semua pihak harus menjadi satu, mulai bupatinya, gubernurnya, untuk mempercepat penyaluran dana desa."
    Marwan mengingatkan agar para bupati tidak mempersulit aturan. Jika dalam proses pencairan dana desa masih dipersulit dengan rezim peraturan, maka penggunaan dana desa tidak akan terserap dengan baik. Kalau dana desa sudah bisa digunakan, alu lintas barang dan jasa bisa dimulai.
    "Aktivitas ekonomi bisa kita mulai dari desa-desa. Dan sekali lagi saya meminta komitmen para kepala daerah untuk mempercepat proses penyaluran dana desa. Kalau bupati tidak menyalurkan dana itu, maka dia juga melanggar undang-undang. Oleh karena itu, harus segera disalurkan," kata Marwan.
    Menurut dia, hingga saat ini, baru 20 persen dana desa yang tersalurkan ke desa-desa. Karena itu, ia meminta semua syarat administratif supaya dipersingkat. "Agar syarat-syaratnya tidak berbelit lagi dan bisa segera digunakan," ujarnya.


    Sumber : http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/08/29/nttvhd334-pencairan-dana-desa-akan-dipermudah
    READ MORE - PENCAIRAN DANA DESA AKAN DIPERMUDAH

    Kamis, 20 Agustus 2015

    Tiga Koruptor Dana PNPM Dijebloskan ke Rutan

    Penanganan kasus tindak pidana korupsi dana usaha ekonomi produktif (UEP) melalui program simpan pinjam PNPM Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar, akhirnya mencapai antiklimaks.<
    /br> Pada Kamis (13/8) siang kemarin, ketiga terpidana yang sudah ditetapkan Pengadilan Tipikor Semarang, mulai merasakan rutan Purbalingga untuk menjalani masa hukuman pidana.

    Ketiga terpidana itu menjadi tahanan di rutan Purbalingga atas nama Ketua Kelompok Lestari, W (46); Ketua Kelompok Warga Sejahtera, SF (55); dan Ketua Kelompok Manggarsari, AM (43), warga Desa Maribaya.

    Mereka awalnya disangka menggunakan proposal fiktif dana SPP. Rangkaian penahanan itu merupakan kegiatan eksekusi melalui Kejaksaan Negeri Purbalingga.

    Pada hari yang sama, Kejari Purbalingga juga menyerahkan uang yang dikembalikan terpidana ke negara melalui Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM Kecamatan Karanganyar serta mengembalikan sisa perhitungan pengembalian uang ke terpidana SF dan AM.

    Kajari Purbalingga, Tongging Banjar Nahor mengatakan, ketiga terpidana menjalani hukuman di Rutan Purbalingga karena dalam putusan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang 23 Juni lalu, tidak menyebutkan para terpidana itu dimasukkan di LP Kedungpane Semarang.

    “Tidak ada dalam amar putusan (dipenjara di Kedungpane, Red.). Karena itu, ketiganya dieksekusi di rutan di wilayah hukum Purbalingga,” paparnya.

    Tertuang dalam putusan, ketiga terpidana dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta atau 1 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 3 jo 18 ayat 1 huruf b, ayat 2, ayat 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tetang perubahan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP.

    Terpidana SF dan AM menjalani hukuman 1 tahun 1 bulan karena mereka mengembalikan kerugian negara. Sedangkan terpidana W tidak mengembalikan kerugian negara Rp 125 juta lebih sehingga dikenakan pidana pengganti 3 bulan, jadi ia harus menjalani hukuman 1 tahun empat bulan.

    Pada saat yang sama, kejaksaan mengembalikan barang bukti uang negara yang diselewengkan terpidana kepada UPK PNPM Kecamatan Karanganyar sebesar Rp 159 juta lebih. Kejaksaan juga mengembalikan sisa perhitungan kerugian negara ke tersangka SF sebesar Rp 13,5 juta lebih dan kepada AM sebesar Rp 12,4 juta lebih.

    Sisa ini merupakan perhitungan yang tidak pas yang dilakukan oleh Inspektorat Purbalingga saat menghitung jumlah kerugian negara terhadap terpidana. Para terpidana mengaku menerima hasil putusan tersebut dan tidak akan melakukan banding. "Kami menerimanya dan siap menjalani hukuman," kata terpidana AM diamini SF dan W.

    Ketua UPK PNPM Kecamatan Karanganyar, Sukmodriyo mengatakan, pihaknya sedikit lega karena dana tersebut sudah kembali. Sebelumnya ia menduga jika dana SPP diselewengkan setelah angsuran tersendat.

    Pihaknya juga sudah melakukan upaya mendapatkan uang itu dari terpidana sesuai mekanisme, mulai dari teguran lisan, tulisan maupun musyawarah dengan memberikan batas waktu. Namun langkahnya tidak mendapatkan respon yang diinginkan dan tetap diabaikan.

    “Kami sudah berencana menempuh jalur hukum. Namun belum sempat melangkah, sudah ada kejaksaan yang turun ke lapangan,” ungkapnya.

    Seperti diketahui, ketiga terpidana sebelumnya diduga menggunakan proposal fiktif untuk mencairkan pinjaman dari program SPP 2011 di Desa Maribaya.

    Tetapi nama-nama anggota dalam kelompok SPP itu sebenarnya tidak ada. Rata-rata pinjaman anggota yang diusulkan fiktif itu Rp 3 juta. Dari hasil pengembangan, data di lapangan, kerugian negara mencapai hampir Rp 400 juta
    Sumber : http://m.jpnn.com/read/2015/08/14/320395/news.php?id=320395&page=2
    READ MORE - Tiga Koruptor Dana PNPM Dijebloskan ke Rutan

    Rabu, 15 Juli 2015

    Senin, 13 Juli 2015

    Menggagas Legalitas Pengelolaan Dana Bergulir PNPM Mandiri Perdesaan Paska Program

    1. Pendahuluan

    Perjalanan panjang program pemberdayaan masyarakat yang digulirkan pemerintah dengan nama PPK yang dilakukan sejak tahun 1988 sampai dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan), telah mewariskan tiga hal yang sangat berharga yakni; Sistem, Kelembagaan dan Asset. Sistem yang diimplementasikan program PNPM Mandiri Perdesaan, diakui sebagai sebuah model yang baik oleh berbagai pihak, begitu pula menyangkut keberadaan kelembagaan lokal bentukan program (TPK, TPU, TP3, BKAD, UPK, Tim Verifikasi, BP-UPK,dll) serta lahirnya kader-kader pelaku pemberdayaan (KPMD, Kader Teknik, Pendamping Lokal, Tim Monitoring dll) dipandang telah mampu mendorong partisipasi masyarakat secara aktif serta mampu mentransformasikan model pemberdayaan dan mentransfer pengetahuan kepada Masyarakat.

    Dampak open menu pilihan kegiatan oleh masyarakat telah melahirkan sejumlah asset yang sangat berharga berupa asset sarana prasarana yang dibangun, asset sumberdaya manusia pelaku PNPM Mandiri Perdesaan, asset sumberdaya masyarakat yang dilatih dan telah dikuatkan kapasitasnya, serta asset modal usaha dana bergulir dalam skema UEP maupun SPP yang sangat besar dimana saat ini asset gabungan UEP dan SPP seluruh Indonesia mencapai 10,5 triliun rupiah lebih (Status 31 Desember 2014).

    Seiring dengan berakhirnya pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di tahun 2014, kesadaran akan pentingnya pelestarian hasil program (Sistem, Kelembagaan, Asset), alih kelola, kejelasan atas status kepemilikan asset dan pengembangan model pengelolaan kedepan menjadi sebuah kebutuhan yang sangat mendesak dan menjadi issue strategis. Terkait pentingnya aspek-aspek tersebut diatas, maka ada3 (tiga) unsur yang harus terlibat dalam persoalan ini yakni, Masyarakat itu sendiri, Lembaga-lembaga yang menerima mandat mengelola asset dan Pemerintahan Lokal. Peran Pemerintah Lokal sangat strategis dalam menjalankan fungsi pembinaan dan penerbitan payung/badan hukum dalam bentuk regulasi yang menjamin pelestarian dan pengembangan.

    Dalam kaitan pelestarian dan pemanfaatan permodalan masyarakat melalui PNPM MPd selaras dengan perwujudan dua Visi Nawa Cita ( 9 agenda prioritas pembangunan ) Kabinet Kerja Jokowi-JK yaitu Visi Ketiga Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan dan Visi Ketujuh yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan jalan menggerakkan sektor-sektor ekonomi domestik strategis khususnya pada lokasi perdesaan membutuhkan perangkat kebijakan lanjutan program.

    1. Pentingnya Pelestarian Asset Hasil PNPM-MPd

    Pengelolaan kegiatan PNPM-MPd harus dijamin dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara berkelanjutan (sustainable). Disamping manfaat dari hasil kegiatan, maka aspek pemberdayaan, system dan proses perencanaan, aspek good governance, serta prinsip-prinsip PNPM-MPd harus mampu memberi dampak perubahan positif dan berkelanjutan bagi masyarakat. Untuk dapat mencapai hal itu maka semua pelaku PNPM-MPd di masing-masing tingkatan harus mengetahui dan mampu memahami latar belakang dan dasar pemikiran, prinsip-prinsip, kebijakan, prosedur, dan mekanisme PNPM-MPd secara benar.

    Hasil-hasil kegiatan PNPM-MPd yang berupa prasarana, modal usaha ekonomi produktif, simpan pinjam, kegiatan bidang pendidikan dan kesehatan, merupakan asset bagi masyarakat yang harus dipelihara, dikembangkan dan dilestarikan. Pelestarian kegiatan merupakan tahapan pasca pelaksanaan yang dikelola dan merupakan tanggung jawab masyarakat. Namun demikian dalam melakukan tahapan pelestarian, masyarakat tetap berdasarkan atas prinsip PNPM-MPd. Hasil yang diharapkan dari upaya pelestarian kegiatan adalah :
    1. Kelanjutan proses dan penerapan prinsip-prinsip PNPM-MPd dalam pelaksanaan pembangunan;
    2. Menjamin berfungsinya secara berkelanjutan prasarana/sarana yang telah dibangun, kegiatan yang menunjang kualitas hidup masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, serta pengembangan kegiatan usaha ekonomi produktif dan simpan pinjam dengan kemampuan masyarakat sendiri;
    3. Tersedianya dana bergulir dan kelembagaan keuangan yang mudah dijangkau oleh masyarakat, khususnya masyarakat miskin;
    4. Menjamin kelanjutan sistem dan mekanisme pengelolaan dana masyarakat;
    5. Meningkatkan berfungsinya kelembagaan masyarakat di desa dan kecamatan dalam pengelolaan program;
    6. Menumbuhkan dan meningkatkan rasa memiliki masyarakat terhadap hasil kegiatan yang telah dilaksanakan.

    Dasar-dasar dalam rangka mewujudkan pelestarian kegiatan dana bergulir adalah :
    1. Adanya dana kegiatan SPP yang produktif dan bertambah jumlahnya untuk penyediaan kebutuhan pendanaan masyarakat miskin;
    2. Adanya pelestarian prinsip PNPM Mandiri – Perdesaan terutama keberpihakan kepada orang miskin dan transparansi;
    3. Penguatan kelembagaan baik dalam aspek permodalan ataupun kelembagaan kelompok;
    4. Pengembangan layanan kepada masyarakat;
    5. Pengembangan permodalan.

    1. Penyelamatan Asset Dana Bergulir Hasil PNPM-MPd

    Yang dimaksud dengan penyelamatan asset dana bergulir hasil PNPM Mandiri Perdesaan adalah bagaimana pengelolaan dana bergulir tidak meninggalkan ruh, semangat, esensi dan ghirah pemberdayaan masyarakat, terus bermanfaat bagi masyarakat (terutama masyarakat miskin), dan modalnya berkembang. Dengan berakhirnya PNPM-MPd maka payung program selama ini melalui PTO dan SK Bupati (per tahun anggaran) menjadi tidak ada lagi sehingga kelembagaan pengelolaan dana bergulir harus dicarikan “chantolan” hukumnya. Untuk itu perlu kejelasan tentang status kepemilikan asset, kelembagaan dan pilihan payung hukum atau badan hukum yang tepat.
    1. Status Kepemilikan Asset
    Asset dana bergulir PNPM Mandiri Perdesaan merupakan dana Bansos dari Pemerintah Pusat/APBN melalui DIPA Urusan Bersama (UB) Pemerintah Kabupaten. Sebagai dana Bansos maka dana bergulir PNPM-MPd sudah menjadi milik penerima hibah, dalam hal ini masyarakat kecamatan penerima bantuan. Isue yang berkembang bahwa Pemerintah akan menarik dana bergulir ini adalah tidak benar dan tidak memungkinkan.
    2. Status Kelembagaan
    Menggagas format kelembagaan dana bergulir PNPM-MPd tidak bisa lepas dari struktur kelembagaan antar desa itu sendiri yang selama ini sudah berjalan di program. Kebijakan kelembagaan dalam PNPM-MPd terhadap BKAD merupakan kelembagaan tertinggi dalam pelaksanaan yang berfungsi sebagai representasi kepemilikan asset. Forum MAD merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan yang bersifat politis atau kebijakan local dalam pelaksanaan PNPM-MPd.
    Dengan adanya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa maka penyebutan BKAD dalam UU tersebut (Pasal 92 ayat 3 dan 6, Penjelasan Pasal 87 ayat 1) mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai perundangan yang ada, UPK sebagai pelaksana mandat BKAD dalam pengelolaan dana bergulir maka secara otomatis telah mempunyai payung hukum yang kuat. BKAD secara kelembagaan program telah mempunyai legitimasi dari masyarakat melalui MAD sehingga BKAD telah mempunyai legalitas dan legitimasi dalam pengelolaan program.
    Berdasarkan hal tersebut, perlu langkah fasilitasi restrukturisasi BKAD agar sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dengan cara:
    • Memastikan isi peraturan bersama Kepala Desa tentang kerjasama antar Desa dan pembentukan BKAD memuat ketentuan tentang kepemilikan bersama permodalan masyarakat, kegiatan permodalan masyarakat, dan pengelola permodalan masyarakat;
    • Memastikan pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa telah dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa yang memuat ruang lingkup kerjasama, bidang kerjasama, tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerjasama, mekanisme pengambilan keputusan, jangka waktu, hak dan kewajiban, pendanaan, penyelesaian perselisihan,jenis, jumlah asset yang dikerjasamakan;
    • Memastikan bahwa desa-desa yang melakukan kerjasama dalam musyawarah antar desa telah memenuhi unsur keterwakilan masyarakat desa yang melakukan kerjasama yang terdiri dari pemerintah Desa, anggota BPD, lembaga kemasyarakatan, lembaga lain yang ada di Desa dan tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan yang diputuskan dalam Musyawarah Desa serta disahkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa;
    • Memastikan bahwa Peraturan Bersama Kepala Desa yang disepakati dalam MAD telah diratifikasi oleh masing-masing desa yang melakukan kerjasama melalui Peraturan Desa dan mengundangkannya dalam Berita Desa masing-masing;
    • Kesepakatan kerjasama beserta AD/ART BKAD dikuatkan melalui akta atau legalisasi notaris dan didaftarkan di pengadilan negeri setempat;
    • Memastikan pemberian mandat BKAD melalui MAD kepada lembaga/unittelah dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
    • Memastikan tata kelola organisasi dan pengelolaan permodalan masyarakatyang tertuang dalam standar operasional dan prosedur (SOP) telah mengacu pada Penjelasan PTO T.A 2014;

    • 3. Payung Hukum atau Badan Hukum
      Dalam rangka meningkatkan akses pendanaan masyarakat miskin, dalam praktik tumbuh dan berkembanglah lembaga keuangan mikro yang belum berbadan hukum, baik yang didirikan oleh masyarakat maupun terkait dengan program pemerintah. Permodalan dari LKM yang didirikan terkait dengan program pemerintah (termasuk pemda) berasal dari APBN dan/atau APBD dalam bentuk : 1. Penyertaan Modal
      Penyertaan Modal Pemerintah Daerah merupakan salah satu bentuk investasi (Investasi langsung) oleh Pemerintah Daerah yang digunakan untuk membiayai kegiatan usaha. 2. Hibah / Bantuan Sosial
      Hibah/Bansos merupakan bantuan berupa uang, barang, dan / jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang tidak mengikat. Kebingungan para pelaku terhadap bagaimana pengelolaan dana bergulir hasil PNPM-MPd paska program disebabkan adanya UU baru dan beberapa surat edaran, antara lain :
    • UU No.1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang mengatur pengelolaan dana bergulir non bank;
    • Surat Kemenkokesra tanggal 31 Januari 2014 yang “mengharuskan” pengelola dana bergulir PNPM Mandiri membentuk badan hukum dengan pilihan Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi atau Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH);
    • UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur tentang hak asal usul desa termasuk didalamnya kepemilikan asset dana bergulir masyarakat diatasnamakan sebagai asset Desa;

    • Statemen Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi di beberapa media tentang rencana Pemerintah akan menarik asset dana bergulir PNPM-MPd. Walau statemen ini kemudian dianulir namun sempat membuat heboh para pelaku PNPM-MPd.

    • Terlepas dari hiruk pikuk pembahasan tentang pemilihan badan hukum pengelolaan dana bergulir paska program, ada dua pertimbangan utama yang harus menjadi perhatian, yaitu apa perbedaan mendasar dan apa yang harus dipertahankan. Perbedaan mendasar menyangkut pola kepemilikan usaha dan pemanfaatannya, pola pengelolaan, perolehan sumber modal, pola pengambilan keputusan, penggunaan dan pengelolaan jasa usaha, dan segmen pasar. Dari perbedaan mendasar bentuk badan hukum tersebut maka yang dipilih adalah yang roh/prinsip PNPM-MPd masih tetap bisa dipertahankan. Apa itu prinsip/roh PNPM-MPd yang harus tetap dipertanahankan? Transparansi, akuntabilitas, pengambilan keputusan oleh masyarakat, keberpihakan kepada orang miskin, dll.
      Mengacu kepada beberapa perbandingan dan aspek-aspek yang dikaji antara pola aktifitas pelayanan dan pengelolaan kegiatan pengelolaan dana bergulir oleh UPK dan ketentuan-ketentuan tentang LKM sebagamana Undang-undang nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM dan UU No.6 tahun 2014 tentang Desa, maka alternative pengelolaan dana bergulir paska PNPM-MPd sebagai berikut :

      1. Apa adanya seperti sekarang
      Idealnya memang pengelolaan dana bergulir hasil PNPM-MPd paska program dikelola seperti apa adanya yang sudah berjalan selama ini. Namun hal seperti itu tidak memungkinkan mengingat paska program regulasi selama ini yang memayungi (Surat Edaran Kemendagri, PTO) secara formal sudah tidak berlaku lagi. Bisa saja kemudian dilakukan upaya pengusulan regulasi baru (baca : Undang-Undang) khusus tentang pengelolaan dana bergulir hasil PNPM-MPd. Namun penerbitan undang-undang baru bukanlah hal yang mudah, memerlukan waktu lama dan biaya yang tidak sedikit. Apalagi saat ini sudah ada UU No.1 Th. 2013 tentang LKM yang mengatur tentang dana bergulir non bank secara umum. Sebagai gambaran, RUU tentang LKM memerlukan waktu lebih dari 10 tahun sampai menjadi UU.
      1. Judicial Review UU LKM
      Dalam UU No.1 Tahun 2013 tentang LKM disebutkan tentang perlakuan khusus terhadap 2 (dua) model pengelolaan dana bergulir yang ada di masyarakat yang bebas dari ketentuan UU LKM ini, artinya tetap bisa berjalan tanpa harus terikat dengan ketentuan harus berbadan hukum. Dua lembaga pengelola dana bergulir dimaksud adalah Lumbung Pitih Nagari di Sumatera Barat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali. Sangat disayangkan kenapa saat pembahasan RUU LKM dulu tidak ada advokasi dari para pelaku PNPM-MPd Pusat sehingga UPK bisa masuk juga sebagai lembaga pengelola dana bergulir yang di-“istimewakan” seperti Lumbung Pitih Nagari dan LPD, toh UPK ada di seluruh desa dan mengelola dana yang sangat besar.
      Upaya yang memungkinkan saat ini namun peluang berhasilnya kecil adalah mengajukan judicial review terhadap UU No.1 Tahun 2013 tentang LKM ke Mahkamah dengan tuntutan agar memasukkan UPK menjadi salah satu lembaga pengelola dana bergulir khusus seperti Lumbung Pitih Nagari dan LPD. Kenapa peluang berhasilnya kecil? Karena Lumbung Pitih Nagari dan LPD dijalankan berdasarkan adat sedangkan UPK tidak.

      1. BUMDesa Bersama (BUMADes)
      Pengelolaan dana bergulir hasil PNPM-MPd diwadahi dalam kerangka kerjasama antar desa. Walaupun selama ini dana PNPM-MPd disebutkan sebagai milik masyarakat se kecamatan namun karena masyarakat bukan subyek hukum maka Pemerintah Desa bertindak atas nama masyarakat sebagai subyek hukum dalam kerjasama antar desa ini yang dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa. UU Desa (Pasal 92) memberikan ruang bahwa desa dapat bekerjasama dengan desa lainnya atau pihak ketiga. Kerja sama antar desa tersebut meliputi, pengembangan usaha bersama yang dimiliki desa, kemasyarakatan dan pelayanan, keamanan dan ketertiban. Pengambilan keputusan tentang pelaksanaan kerjasama antar desa dilakukan dalam forum Musyawarah Antar Desa (MAD). Pelaksana kerjasama antar desa adalah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang dibentuk melalui Peraturan Bersama Kepala Desa. Dalam menjalankan kerjasama dimaksud, BKAD dapat membentuk kelompok/lembaga sesuai kebutuhan untuk menjalankan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti pengelolaan dana bergulir.
      Untuk itu, dana bergulir tersebut, dibagi secara merata kepada seluruh desa dalam satu wilayah kecamatan, dengan ketentuan bahwa pembagian dimaksud hanya untuk keperluan pencatatan sebagai aset/milik desa. Dengan demikian, tidak ada proses pembagian dana secara fisik, atau tidak ada proses transfer dana dari rekening UPK ke desa. Dana bergulir yang telah dicatatkan sebagai aset desa, wajib diserahkan pengelolaannya kepada Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) melalui Berita Acara oleh setiap desa. Dalam rangka pengembangan usaha antar desa, dana bergulir dapat dijadikan modal untuk pembentukan BUM Desa dan atau BUM Antar Desa yang merupakan milik desa-desa dalam satu wilayah kecamatan.
      Sesuai Peraturan Menteri Desa No.4 Tahun 2015, BUM Desa dapat membentuk unit usaha meliputi : (1) Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang- undangan tentang Perseroan Terbatas; dan (2) Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.

      1. Penutup
      Langkah pertama yang harus dilakukan kelembagaan adalah melakukan inventarisasi asset untuk memperjelas status dan keberadaan asset dana bergulir hasil PNPM-MPd. Langkah berikutnya adalah memperjelas status kelembagaan dan status pengelolaan dana bergulirnya secara hukum. Langkah ini perlu dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan ruh, semangat, esensi dan ghirah pemberdayaan masyarakat yang dipraktekkan PNPM-MPd selama ini.Peran pemerintah menjadi sangat penting untuk memfasilitasi langkah-langkah tersebut.

      *Ir. Idee Sasongko, mantan Korprov PNPM Mandiri Perdesaan Prov DIY (2010-2013) dan Jateng (2014). Saat ini sebagai Sekjen DPP Himpunan Ahliteknik dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (HAPMI) dan Ketua II Lembaga Pengembangan Masyarakat (LPM) Cahaya Bina Persada di Kab. Kulon Progo.
      Referensi :

      1. UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM;
      2. UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Koperasi;
      3. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan turunannya.
    READ MORE - Menggagas Legalitas Pengelolaan Dana Bergulir PNPM Mandiri Perdesaan Paska Program

    Rabu, 25 Februari 2015

    Penyandang Cacatpun Nikmati Surplus UPK Makale Utara

    Penyandang Cacat, Agustina (16 thn) Kelurahan Sarira
    Untuk tahun 2014 Kecamatan Makale Utara, Kab. Tana Toraja berhasil meraup surplus dana bergulir sebesar Rp 251.128.600. Dari laba bersih tersebut Rp.11.382.000 digunakan untuk dana sosial bagi penyandang cacat.

    Ketua UPK Kec. Makale Utara, Ruth Y. Padang, mengatakan dari besaran bunga yang berhasil didapat, pihaknya menyisahkan dana untuk bantuan sosial bagi penyandang cacat yang berada di Kecamatan Makale Utara. ''Pencatatan dan pendataan terhadap para penyandang cacat ini kita lakukan bersama dengan aparat Pemerintah Desa dibantu kader pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) yang ada dimasing-masing Desa, serta para pelaku kecamatan ,'' jelasnya.

    Helena (29 thn)
    Ditambahkan Ruth, untuk tahun ini masing-masing penyandang cacat menerima bantuan sosial sebesar Rp.250.000/orang dan akan dibagikan untuk 46 orang penyandang cacat di wilayah kecamatan Makale Utara.

    ''Bantuan ini jangan dilihat dari jumlah besarannya akan tetapi dilihat dari wujud kepedulian UPK itu sendiri dimana program ini, pelaksanaanya direncanakan oleh masyarakat, dilaksanakan oleh masyarakat dan diawasi langsung oleh masyarakat,'' papar Ruth.

    Di tempat yang sama Ketua BPUPK Kec. Makale Utara Sande Rupang menyampaikan apresiasinya kepada Pengurus UPK Kec. Makale Utara yang dikomandani oleh Ruth Y. Padang, sebagai Ketua, Rini Demmanaba sebagai Bendahara, dan Herman Pabuba sebagai Sekretaris atas pengelolaannya terhadap dana bergulir sehingga dapat menghasilkan surplus yang juga dapat dinikmati oleh penyandang cacat.

    Ira (26 thn)
     ''Dari hasil keuntungan SPP tahun 2014 mereka memperoleh suplus, dari hasil suplus tersebut disepakati dalam Musyawarah Pertanggungjawaban UPK bahwa Dana Sosial tersebut akan diperuntukkan bagi penyandang cacat yang ada di daerah tersebut,'' jelas Sanda Rupang.

    Penyaluran dana sosial bagi penyandang cacat di wilayah Kecamatan Makale Utara Hari I dilaksanakan hari ini, Rabu, 25 Februari 2015 di 2 Kelurahan, yakni kelurahan Sarira dan Kelurahan Lemo.

    Penyaluran hari I ini dihadiri oleh Ketua BPUPK Sanda Rupang, Pengurus BKAD, Ludya Ronda dan Tim Verifikasi Perguliran Herniaty Allobua. (Fuad .A)
    READ MORE - Penyandang Cacatpun Nikmati Surplus UPK Makale Utara

    Jumat, 30 Januari 2015

    Puan : Pendamping PNPM dioptimalkan dalam Pembangunan Desa

    Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan pendamping profesional yang selama ini berpengalaman mendampingi masyarakat dalam program PNPM Mandiri akan dioptimalkan kembali dalam program pembangunan desa.
    “Pembangunan di desa memerlukan pendampingan,” kata Puan Maharani di Jakarta, Jumat.
    Dia menjelaskan, sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa maka dalam pembangunan di desa diperlukan pendampingan untuk mengawal perencanaan, monitoring dan pelaporan pengelolaan dana desa agar transparan, akuntabel dan efisien.
    “Khusus dalam konteks pendampingan ini dapat mengoptimalkan kembali para pendamping profesional yang selama ini telah berpengalaman mendampingi masyarakat dalam program pemberdayaan masyarakat,” tuturnya.
    Dia menambahkan, pembangunan dengan menggunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat telah diakui berhasil, antara lain program pemberdayaan seperti PNPM.
    “Melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat, masyarakat merasa dianggap karena dilibatkan,” ucapnya.
    Selain itu pendekatan pemberdayaan berhasil dilaksanakan karena mempunyai pilar-pilar atau subsistem yang membentuk sistem pemberdayaan masyarakat.
    “Pilar-pilar penting pemberdayaan masyarakat tersebut meliputi integrasi perencanaan, keberlanjutan pendampingan, penguatan kelembagaan masyarakat, penguatan peran Pemda dan perlunya tata kelola yang baik,” ujarnya.
    Sementara itu, secara keprograman PNPM Mandiri sesuai tahapannya berakhir pada tahun 2014.
    “Namun demikian, prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat dan pengalaman baik selama ini telah ditransformasikan dalam Undang-undang Desa beserta Peraturan Pemerintah Nomor 43 dan 60 Tahun 2014, terutama dalam pengelolaan Dana Desa dan Pembangunan Desa,” katanya.

    Sumber : http://metrobali.com/2015/01/30/puan-pendamping-pnpm-dioptimalkan-dalam-pembangunan-desa/
    READ MORE - Puan : Pendamping PNPM dioptimalkan dalam Pembangunan Desa

    Kamis, 29 Januari 2015

    Budiman Sudjatmiko Kritik Pemerintah Terkait Pemberhentian Petugas PNPM Mandiri

    Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko mengatakan, pemutusan kontrak tenaga fasilitator dan konsultan program nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) telah menimbulkan permasalahan yang berdampak pada pelaksanaan PNPM MPd Tahun Anggaran (TA) 2014.

    Sebelumnya, pemerintahan Jokowi-JK memutuskan kontrak tenaga asilitator dan konsultan program PNPM MPd di tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Pusat per tanggal 31 Desember 2014.

    Padahal pendekatan pembangunan yang berbasis swakelola masyarakat terpaku pada siklus anggaran, yaitu 15 Desember batas akhir pencairan dana dari KPPN dan tiga bulan berikutnya batas akhir penyelesaian pekerjaan. Pemerintah sendiri, berkaitan dengan pelaksanaan PNPM MPd TA 2014 telah disediakan dalam DIPA TA 2015 di Kementrian Dalam Negeri.

    Menurut Budiman dalam katerangannya kepada redaksi (Minggu, 4/1), tidak dilanjutkannya pendampingan PNPM MPd TA 2014 akan menimbulkan enam dampak, yaitu:

    Pertama, akuntabilitas dan transparansi pertanggungjawaban uang negara yang diserahkan langsung kepada masyarakat desa dengan batas akhir Per April 2015,

    Kedua, per Desember 2014 masih terdapat Rp 1 triliun lebih yang telah cair dari KPPN masih di rekening Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan belum diserahkan kepada masyarakat desa.

    Ketiga, masih ada 1/3 lebih pelaksanaan PNPM MPd yang belum diserahterimakan kepada masyarakat desa dalam Musyawarah Desa Serah Terima (MDST).

    Keempat, terdapat 16 ribu fasilitator/konsultan di tingkat Kecamatan, Kabupaten dan Pusat per 1 Januari 2015 tidak mempunyai kewenangan lagi untuk fasilitasi kelanjutan penyelesaian pekerjaan PNPM MPd sehingga pelaksanaan PNPM MPd dalam kondisi status quo.

    Kelima, pemutusan hubungan fasilitator/konsultan ternyata juga diikuti masa berakhirnya Satuan Kerja (Satker) PNPM MPd di tingkat Kabupaten, Provinsi dan Nasional. Akibatnya, program ini harus dikendalikan langsung oleh Bupati/Walikota.

    Keenam, secara keseluruhan, dengan kevakuman pelaksanaan PNPM MPd berpotensi pertanggungjawaban keuangan negara program PNPM MPd akan mempunyai masalah hukum di kemudian hari (tidak dapat dipertanggungjawabkan).

    Melihat permasalahan tersebut, Budiman mengharapkan dan menghimbau agar pemerintah melakukan tujuh hal, yaitu;

    Pertama, Kementrian Dalam Negeri segera melakukan mobilisasi fasilitator/konsultan untuk menyelesaikan pekerjaan PNPM MPd sampai April 2015.

    Kedua, membentuk Satuan Kerja (Satker) Kabupaten, Provinsi dan Pusat atau Tim Kerja penyelesaian PNPM MPd TA 2014  agar program tersebut dapat dijalankan sampai batas akhir yang telah ditentukan.

    Ketiga, memastikan DIPA untuk kegiatan PNPM MPd TA 2015 di Kementrian Dalam Negeri dapat dipergunakan untuk memobilisai fasilitator/konsultan dan satker PNPM MPd.

    Keempat, pada kondisi kevakuman/status quo PNPM MPd agar Bupati/Walikota agar melakukan pengendalian pelaksanaan PNPM MPd di lokasi tugasnya.

    Kelima, penyelesaian kegiatan PNPM MPd TA 2014 juga perlu dirumuskan serta dipastikan adanya kebijakan dan strategi pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan PNPM MPd di tingkat masyarakat desa.

    Keenam, menkoordinasikan Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi agar kegiatan penyelesaian PNPM MPd TA 2014 juga menjadi bagian dari transformasi pendampingan persiapan perencanaan/ persipan pelaksanaan UU Desa di TA 2015.

    Ketujuh, peningkatan kapasitas para fasilitator/konsultan eks PNPM dengan beberapa penyesuaian metode/cara kerjanya yang dibutuhkan untuk pendampingan pelaksanaan UU No 6/2014 tentang Desa.

    Sumber : http://www.rmol.co/read/2015/01/05/185645/Budiman-Sudjatmiko-Kritik-Pemerintah-Terkait-Pemberhentian-Petugas-PNPM-Mandiri-
    READ MORE - Budiman Sudjatmiko Kritik Pemerintah Terkait Pemberhentian Petugas PNPM Mandiri

    Minggu, 25 Januari 2015

    MENTERI DESA GAGAL PAHAM DESA

    Ketika Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dirancang, semangat utama dari para penggagas serta semua anggota DPR RI yang terlibat pembuatan produk hukum itu adalah : “biarkan desa bertumbuh menurut kehendak masyarakat desa”. Kegagalan pembangunan desa selama berpuluh tahun sejak merdeka adalah, desa diatur oleh orang Jakarta dalam kacamata proyek. Desa, dan masyarakat desa, tidak pernah menjadi subjek dari pembangunan di tempat mereka hidup. Mereka selalu menjadi objek. Bahkan terkadang menjadi keterangan. Keterangan penderita.
    Manakala proses perencanaan partisipatif diinjeksi dengan program PNPM (program nasional pemberdayaan masyarakat) menampakan hasil, mata setiap orang terbuka, bahwa orang desa dapat merencanakan dan melaksanakan pembangunan menurut definisi mereka sendiri. Mereka tidak membutuhkan pengarahan. Mereka tidak membutuhkan proyek. Mereka tidak membutuhkan janji kosong politisi. Orang desa hanya membutuhkan pendampingan untuk mengarahkan mereka melakukan hal-hal yang benar dalam perencanaan. Proses perencanaan partisipatif inilah yang disalinrupakan dalam UU Desa.
    Masyarakat desa dibiarkan menentukan nasib mereka sendiri melalui tiga tahap proses. Pertama, mendefinisi diri. Kedua, mendefinisikan persoalan yang dihadapi. Ketiga, merumuskan cara penyelesaian masalah dengan kemampuan diri. Penentuan nasib sendiri desa disebut dengan otonomi desa.
    Dalam otonomi desa, posisi negara adalah mengakui (rekognisi). Negara mengakui bahwa desa adalah komunitas yang ada sebelum negara ada, dan dengannya diberikan hak untuk menentukan masa depan mereka sendiri (subsidiaritas).
    Gagal Rancang Nawakerja
    Tim yang bekerja di belakang Menteri Desa nampaknya tidak pernah paham semangat dasar UU 6 Tahun 2014 tentang desa. Manakala tim memberikan masukan kepada menteri melalui desain program kerja yang disebut nawakerja (9 program kerja), terbaca disana semangat negara melawan desa yang dikonstruksikan sendiri oleh negara dalam UU tentang Desa. Undang-undang Desa mengusung semangat memberikan kemandirian pada masyarakat desa. Tetapi Nawakerja melawan semangat itu dengan merumuskan program yang memasung kemandirian desa.
    Empat catatan penting dari gagal paham itu adalah: Pertama, rencana pembangunan ribuan pasar desa oleh kementerian desa,; Kedua, rencana pembangunan BUMDesa oleh kementerian; Ketiga, rencana pembangunan jaringan online pelayanan publik; Keempat, penyiapan implementasi penyaluran dana desa 1,4 milyar.
    Tentang hal pertama, yaitu pembangunan ribuan pasar desa, terbaca bahwa tim yang bekerja di belakang menteri tidak paham apa yang dimaksud dengan pasar desa. Pasal 76 UU Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pasar desa merupakan salah satu aset atau kekayaan desa. Pengelolaan aset desa oleh desa diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pasar desa sendiri bukanlah sebuah bangunan fisik pasar. Pasar desa adalah sistem perdagangan yang terjadi di desa.
    Ketika orang-orang desa di Jawa menentukan hari tertentu, misalnya hari Rabu Pon, sebagai hari pasaran, maka pada setiap hari Rabu Pon, orang-orang berkumpul di suatu tempat untuk melakukan aktivitas pertukaran barang dan jasa. Tempat berkumpulnya orang-orang yang berdagang bisa di tepi sungai, bisa di dalam perahu di atas sungai, bisa di tanah lapang, atau dimana saja. Sistem kelembagaan itu yang disebut “Pasar Desa”.
    Sejak semula, pemerintah telah menginstruksikan pemerintah daerah Kabupaten dan Kota untuk tidak mengambil sistem ini dari desa. Karena pada faktanya, ketika sistem ini berjalan dan memberi keuntungan pada desa, segera pemerintah kabupaten/kota mengambil alih sistem pasar desa menjadi pasar milik pemerintah. Di tempat dimana aktivitas pasar berlangsung dibangun bangunan pasar permanen. Selanjutnya, tiap orang yang datang untuk berdagang diwajibkan membayar retribusi kepada pemerintah daerah.
    Saat undang-undang desa mengembalikan hak masyarakat desa atas aset seperti pasar desa, nawakerja kementerian desa justru merampas hak itu dalam proyek pembangunan pasar desa.
    Tentang hal kedua, revitalisasi BUMDesa. BUMDesa adalah lembaga perekonomian desa yang dapat dikhayalkan serupa BUMD. Ini adalah perusahan milik orang desa. BUMDesa tidak dibentuk tiba-tiba. Ia harus dimulai dari embrio usaha masyarakat yang berkembang bertahun-tahun. Usaha ini dikelola bersama dengan bagi hasil bersama. Ketika masyarakat desa akan mengembangkan usaha ini, dan pemerintah desa tergerak untuk membantu, maka dibentuk BUMDesa. Dalam BUMDesa terdapat pemisahan antara modal asli masyarakat dan “modal pemerintah desa” yang disalurkan melalui pos pengeluaran pembiayaan “penyertaan modal desa” dari APBDesa.
    Kepala desa tidak dapat serta merta mengarahkan dana penyertaan modal dalam BUMDesa. Keputusan penyertaan modal dari APBDesa kepada BUMDesa dilakukan dalam musyawarah desa. Adalah hal biasa dalam musyawarah jika usulan kepala desa ditolak oleh peserta musyawarah. Jika terjadi bahwa usulan kepala desa untuk menyertakan modal disetujui, maka BUMDes mendapatkan dana penyertaan modal. Penetapan penyertaan modal desa dilakukan melalui mekanisme rancangan APBDesa. APBDesa sendiri diikat oleh Peraturan Desa.
    Tiap tahun, kepala desa wajib menyerahkan Peraturan Desa tentang Rancangan APBDesa kepada Bupati/Walikota untuk dievaluasi. Jika Bupati/Walikota telah mengevaluasi rancangan APBDesa maka pemerintah desa wajib memperbaiki rancangan dimaksud dalam waktu 20 hari. Mekanisme ini berimplikasi pada BUMDesa. BUMDesa dibentuk dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang pada proses akhirnya dikukuhkan dengan Peraturan Daerah. Manakala program revitalisasi BUMDesa ditangani oleh orang Jakarta, muncul pertanyaan sederhana: “apakah orang Jakarta tidak paham proses?”
    Jangan Menabrak Aturan
    Birokrasi berjalan di atas aturan. Karena secara teoritis, birokrasi adalah organisasi yang menjalankan sebagaian kekuasaan negara dalam bentuk urusan. Semua urusan ditentukan dalam undang-undang. Dalam hal implementasi penyaluran dana desa, kewenangan utama ada pada otoritas keuangan negara dalam hal ini kementerian keuangan. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 72 huruf b dengan jelas menyebut bahwa apa yang disebut dengan dana desa 1,4 milyar adalah dana yang berasal dari alokasi APBN. Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN menegaskan argumen itu. Tidak ada kementerian yang berhak atas alokasi APBN selain kementerian keuangan.
    Tiap tahun, pemerintah, menurut Pasal 3 PP 60 Tahun 2014, menetapkan dana desa dalam APBN. Dana itu ditransfer melalui APBD untuk selanjutnya ditransfer ke desa. Tiap desa menerima dana yang sebenarnya berbeda-beda jumlahnya menurut empat indikator. Pertama, jumlah penduduk. Kedua, angka kemiskinan. Ketiga, luas wilayah. Keempat, tingkat kesulitan geografis.
    Ketika uang ditransfer ke dalam APBD, maka jelas pengaturan uang bukan merupakan wewenang Menteri Desa tetapi Menteri Dalam Negeri. Pernyataan implementasi uang ke desa dalam program nawakerja kemudian menjadi absurd.
    Terakhir, tentang pembangunan jaringan pelayanan on-line di 3.500 desa. Jika bukan karena logika melawan otonomi desa, program ini semata-mata upaya menjadikan desa sebagai objek proyek. Pelayanan dasar orang desa hanya tiga. Pertama, kesehatan. Kedua, pendidikan. Ketiga, infrastruktur. Ketiga jenis pelayanan itu sudah dikerjakan dibawah standar pelayanan minimal (SPM) kementerian kesehatan, kementerian pendidikan, dan kementerian PU. Tidak dibutuhkan layanan online tersendiri untuk mengetahui jumlah penerima vaksin polio di desa, jumlah anak usia sekolah di desa, atau jumlah panjang jalan di desa.
    Tugas pemerintah desa hanyalah membuka akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat desa untuk mendapatkan semua jenis layanan itu. Kemampuan pemerintah desa dalam pembukaan akses diukur melalui indeks pelayanan pemerintah yang cukup diatur dalam regulasi. Tidak dibutuhkan jaringan online untuk memantau pelayanan dasar masyarakat desa yang sebenarnya sudah ada.
    Kepareng. Tabik.
    sumber : Rooy Salamony
    READ MORE - MENTERI DESA GAGAL PAHAM DESA