DPR-RI dan Pemerintah Pusat telah mensyahkan Undang-Undang (UU) Desa No.6 tahun 2014 yangakan memberikan Desa alokasi dana untuk pembangunan. Berdasarkan UU Desa, pada 2015 atau 2016, setiap desa secara bertahap akan mulai menerima dana desa antara Rp. 700 juta – 1,3 Milyar. Dana desa disalurkan secara berkala dalam skala nasional.
Mengutip laman Setkab.go.id, UU Desa ini mengatur tentang mekanisme tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk didalamnya pembangunan Desa. Dari simulasi, sesuai pasal UU terkait sumber keuangan Desa, jumlah transfer dana tahunan untuk 73.440 Desa dapat mencapai Rp 104,6 Triliun. Angka tersebut lebih besar 10 kali lipat dari dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri selama tujuh tahun. Menurut data Kementerian dalam negeri tercatat dari 73.440 jumlah Desa di Indonesia, sekitar setengahnya merupakan dalam kategori Desa yang membutuhkan perhatian khusus, terutama pembangunan infrastruktur.
Tujuh tahun terakhir, pembangunan infrastruktur dasar permukiman desa dan kelurahan di bantu oleh pemerintah pusat melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri).
Sejak tahun 2007, PNPM Mandiri baik di cluster perkotaan (PNPM Mandiri Perkotaan) dan Cluster Perdesaan (PNPM Mandiri Pedesaan) telah membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan Infrastruktur dasar, bantuan ekonomi dan sosial. Namun, secara nasional program ini akan berakhir pada Desember 2014, seiring dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Masyarakat desa banyak yang bertanya, apakah Program ini akan dilanjutkan oleh Presiden terpilih Jokowi?
Mengutip pernyataan Menko Kesra Agung Laksono di laman detik.com Minggu (13/7/2014), beliau meyakini program ini akan terus dijalankan oleh pemerintahan Joko Widodo.
"PNPM Mandiri ini memang program pemerintahan SBY, namun saya berkeyakinan program ini akan diteruskan oleh pemerintah yang akan datang, karena sudah dicantumkan dalam Undang-undang," Ujar Agung.
Jika PNPM Mandiri akan dilanjutkan, dimana peran PNPM Mandiri ketika UU Desa di Implementasikan? Ada dua pertanyaan yang sering diajukan masyarakat yakni :
Apakah dengan implementasi UU Desa, Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiriakan dihilangkan?
Bagaimana peran Lembaga Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) seperti Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) yang sudah lama eksis melalui PNPM Mandiri?
Dua pertanyaan kunci terkait keberlanjutan PNPM Mandiri akhirnya terjawab. Mengutip status Ketua Tim Pengendali PNPM Mandiri, Sujana Ro’yat, melalui akun media sosial Facebook, pada Selasa (08/07/2014). menurut Sujana Ro’yat, ada beberapa kebijakan masih menggunakan pola dan mekanisme PNPM Mandiri dalam masa transisi pelaksanaan UU Desa pada tahun 2015 - 2016.
Dengan pelaksanaan UU Desa secara bertahap mulai 1 Januari 2015, maka dana BLM PNPM Mandiri Perdesaan dan PNPM Mandiri Perkotaan yang diberikan ke Desa (bukan status kelurahan) akan masuk dalam Dana Desa (DD).
Dengan demikian, Dana Daerah untuk Urusan Bersama (DDUB) atau sharing BLM APBD untuk PNPM Mandiri secara otomatis tidak berlaku lagi mulai tahun 2015, namun diganti dengan kewajiban Pemerintah Kabupaten menyediakan minimum 10 persen dana perimbangan yang diterima setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana 10 persen adalah sharing daerah ke dana Desa. Ini amanah UU No. 6 tahun 2014.
Menurut Sujana Ro’yat, Pemerintah daerah yang tidak bisa menyediakan sharing 10 persen dana perimbangan, bisa terkena sanksi dari pemerintah pusat dengan cara ditahannya dana transfer terlebih dahulu.
Persyaratan lainnya, dana Desa bisa dicairkan oleh pemerintahan desa dan masyarakat, jika Desa sudah memiliki Rancangan Program Jangka Menengah Desa atu RPJMdes. Ini merupakan aturan di UU Desa dan Peraturan Pemerintah (PP). Jika desa belum memiliki RPJMdes hasil musyawarah desa, maka dana desa tersebut tidak bisa dicairkan pemerintah pusat. Menurut catatan Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Desa yang sudah punya RPJMdes baru sekitar 47 persen dari jumlah total 73.440 Desa di Indonesia.
“Lebih baik ikuti saja aturan baku yang ada di UU Desa, daerah jangan membuat aturan semaunya sendiri, kecuali UU Desa di rubah dan hal tersebut bukan hal yang mudah”. Ujar Sujana Ro’yat, mengutip statusnya di laman Facebook.
Lebih lanjut, Sujana Ro’yatmengungkapkan, mekanisme PNPM Mandiri masih akan digunakan dalam masa transisi pelaksanaan UU Desa pada tahun 2015-2016. Masih cukup waktu untuk melengkapi Desa yang beluk memiliki RPJMdes yang harus disusun seperti mekanisme di PNPM Mandiri, yakni melalui Musyawarah Desa (Musdes) atau rembug warga dengan keterwakilan semua golongan dan kalangan di desa.
Khusus PNPM Mandiri Perkotaan yang wilayah Kelurahan, tahun 2015 masih menggunakan pola dan mekanisme PNPM Mandiri Perkotaan yang sedang berjalan saat ini, yakni dengan menggunakan BLM. LKM tetap berfungsi menjalankan tugasnya sesuai dengan pedoman pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan. Wilayah dengan status adminisstratif kelurahan, tidak masuk dalam intervensi UU Desa. Untuk pemberdayaan masyarakat di wilayah Kelurahan akan dimasukkan dalam UU Pemda.
Mengapa Kelurahan tidak masuk dalam UU Desa? karena Kelurahan adalah bagian dari Pemerintah Kota/Kabupaten, jadi masuk dalam UU Pemda yang akan diputuskan di DPR. Namun, karena di PNPM Mandiri Perkotaan, terdapatjuga wilayah perdesaan, maka PNPM Mandiri Perkotaan yang dilaksanakan di wilayah Desa, pada tahun 2015 akan diberlakukan UU Desa dengan pola di atas. Sehingga pada tahun 2015, mekanisme PNPM Mandiri Perkotaan hanya berlaku di kelurahan saja.
Tantangan terberat dalam pelaksanaan UU Desa adalah menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, khususnya perangkat pemerintahan desa. Dengan alokasi dana yang cukup besar, perangkat desa diharapkan memiliki kemampuan yang cukup dalam mengelola dana desa. Untuk mengurangi adanya “Gap” kemampuan dalam mengelola anggaran dana desa, Sumberdaya PNPM Mandiri seperti UPK dan LKM dapat didayagunakan untuk membantu pemerintah desa dalam implementasi UU Desa.
Dalam penguatan tata kelola pemerintahan desa, Fasilitator Kecamatan dan Desa di PNPM Mandiri yang telah mendampingi masyarakat selama kurang lebih 10 tahun di Desa-desa, dapat juga berperan mendampingi desa dalam penerapan UU Desa.
Mari kita songsong implemetasi UU Desa dengan membangun komitmen bersama, agar pelaksanaanya tidak ada penyimpangan. Untuk itu butuh komitmen semua pihak agar pelaksanaan UU Desa bisa dijalankan dengan amanah, demi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Oleh Muhammad Ridwan
Konsultan PNPM Mandiri Perkotaan di Provinsi Lampung- Home
- Sekilas Info -
- Tentang PNPM --
- Profil Kabupaten
- Profil Kecamatan --
- Kecamatan Makale ---
- Kecamatan Makale Utara
- Kecamatan Makale Selatan
- Kecamatan Sangalla'
- Kecamatan Sangalla' Utara
- Kecamatan Sangalla' Selatan
- Kecamatan Mengkendek
- Kecamatan Gandasil
- Kecamatan Rantetayo
- Kecamatan Rembon
- Kecamatan Saluputti
- Kecamatan Malimbong Balepe'
- Kecamatan Bittuang
- Kecamatan Kurra
- Kecamatan Rano
- Kecamatan Masanda
- Kecamatan Bonggakaradeng
- Kecamatan Simbuang
- Kecamatan Mappak
- Profil UPK --
- Kecamatan Makale ---
- Kecamatan Makale Utara
- Kecamatan Makale Selatan
- Kecamatan Sangalla'
- Kecamatan Sangalla' Utara
- Kecamatan Sangalla' Selatan
- Kecamatan Mengkendek
- Kecamatan Gandasil
- Kecamatan Rantetayo
- Kecamatan Rembon
- Kecamatan Saluputti
- Kecamatan Malimbong Balepe'
- Kecamatan Bittuang
- Kecamatan Kurra
- Kecamatan Rano
- Kecamatan Masanda
- Kecamatan Bonggakaradeng
- Kecamatan Simbuang
- Kecamatan Mappak
- Struktur Fasilitator --
- Fasilitator Kabupaten ---
- Fasilitator Kecamatan --
- Kecamatan Makale ---
- Kecamatan Makale Utara
- Kecamatan Makale Selatan
- Kecamatan Sangalla'
- Kecamatan Sangalla' Utara
- Kecamatan Sangalla' Selatan
- Kecamatan Mengkendek
- Kecamatan Gandasil
- Kecamatan Rantetayo
- Kecamatan Rembon
- Kecamatan Saluputti
- Kecamatan Malimbong Balepe'
- Kecamatan Bittuang
- Kecamatan Kurra
- Kecamatan Rano
- Kecamatan Masanda
- Kecamatan Bonggakaradeng
- Kecamatan Simbuang
- Kecamatan Mappak
- Pustaka
- Laporan -
- Aplikasi
- Gallery
- Peta --
- Peta Kabupaten ---
- Peta Kecamatan --
- Kecamatan Makale ---
- Kecamatan Makale Utara
- Kecamatan Makale Selatan
- Kecamatan Sangalla'
- Kecamatan Sangalla' Utara
- Kecamatan Sangalla' Selatan
- Kecamatan Mengkendek
- Kecamatan Gandasil
- Kecamatan Rantetayo
- Kecamatan Rembon
- Kecamatan Saluputti
- Kecamatan Malimbong Balepe'
- Kecamatan Bittuang
- Kecamatan Kurra
- Kecamatan Rano
- Kecamatan Masanda
- Kecamatan Bonggakaradeng
- Kecamatan Simbuang
- Kecamatan Mappak
- Contact Us
Kamis, 09 Oktober 2014
PNPM Mandiri dan Implementasi UU Desa
DPR-RI dan Pemerintah Pusat telah mensyahkan Undang-Undang (UU) Desa No.6 tahun 2014 yangakan memberikan Desa alokasi dana untuk pembangunan. Berdasarkan UU Desa, pada 2015 atau 2016, setiap desa secara bertahap akan mulai menerima dana desa antara Rp. 700 juta – 1,3 Milyar. Dana desa disalurkan secara berkala dalam skala nasional.
Mengutip laman Setkab.go.id, UU Desa ini mengatur tentang mekanisme tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk didalamnya pembangunan Desa. Dari simulasi, sesuai pasal UU terkait sumber keuangan Desa, jumlah transfer dana tahunan untuk 73.440 Desa dapat mencapai Rp 104,6 Triliun. Angka tersebut lebih besar 10 kali lipat dari dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri selama tujuh tahun. Menurut data Kementerian dalam negeri tercatat dari 73.440 jumlah Desa di Indonesia, sekitar setengahnya merupakan dalam kategori Desa yang membutuhkan perhatian khusus, terutama pembangunan infrastruktur.
Tujuh tahun terakhir, pembangunan infrastruktur dasar permukiman desa dan kelurahan di bantu oleh pemerintah pusat melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri).
Sejak tahun 2007, PNPM Mandiri baik di cluster perkotaan (PNPM Mandiri Perkotaan) dan Cluster Perdesaan (PNPM Mandiri Pedesaan) telah membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan Infrastruktur dasar, bantuan ekonomi dan sosial. Namun, secara nasional program ini akan berakhir pada Desember 2014, seiring dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Masyarakat desa banyak yang bertanya, apakah Program ini akan dilanjutkan oleh Presiden terpilih Jokowi?
Mengutip pernyataan Menko Kesra Agung Laksono di laman detik.com Minggu (13/7/2014), beliau meyakini program ini akan terus dijalankan oleh pemerintahan Joko Widodo.
"PNPM Mandiri ini memang program pemerintahan SBY, namun saya berkeyakinan program ini akan diteruskan oleh pemerintah yang akan datang, karena sudah dicantumkan dalam Undang-undang," Ujar Agung.
Jika PNPM Mandiri akan dilanjutkan, dimana peran PNPM Mandiri ketika UU Desa di Implementasikan? Ada dua pertanyaan yang sering diajukan masyarakat yakni :
Apakah dengan implementasi UU Desa, Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiriakan dihilangkan?
Bagaimana peran Lembaga Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) seperti Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) yang sudah lama eksis melalui PNPM Mandiri?
Dua pertanyaan kunci terkait keberlanjutan PNPM Mandiri akhirnya terjawab. Mengutip status Ketua Tim Pengendali PNPM Mandiri, Sujana Ro’yat, melalui akun media sosial Facebook, pada Selasa (08/07/2014). menurut Sujana Ro’yat, ada beberapa kebijakan masih menggunakan pola dan mekanisme PNPM Mandiri dalam masa transisi pelaksanaan UU Desa pada tahun 2015 - 2016.
Dengan pelaksanaan UU Desa secara bertahap mulai 1 Januari 2015, maka dana BLM PNPM Mandiri Perdesaan dan PNPM Mandiri Perkotaan yang diberikan ke Desa (bukan status kelurahan) akan masuk dalam Dana Desa (DD).
Dengan demikian, Dana Daerah untuk Urusan Bersama (DDUB) atau sharing BLM APBD untuk PNPM Mandiri secara otomatis tidak berlaku lagi mulai tahun 2015, namun diganti dengan kewajiban Pemerintah Kabupaten menyediakan minimum 10 persen dana perimbangan yang diterima setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana 10 persen adalah sharing daerah ke dana Desa. Ini amanah UU No. 6 tahun 2014.
Menurut Sujana Ro’yat, Pemerintah daerah yang tidak bisa menyediakan sharing 10 persen dana perimbangan, bisa terkena sanksi dari pemerintah pusat dengan cara ditahannya dana transfer terlebih dahulu.
Persyaratan lainnya, dana Desa bisa dicairkan oleh pemerintahan desa dan masyarakat, jika Desa sudah memiliki Rancangan Program Jangka Menengah Desa atu RPJMdes. Ini merupakan aturan di UU Desa dan Peraturan Pemerintah (PP). Jika desa belum memiliki RPJMdes hasil musyawarah desa, maka dana desa tersebut tidak bisa dicairkan pemerintah pusat. Menurut catatan Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Desa yang sudah punya RPJMdes baru sekitar 47 persen dari jumlah total 73.440 Desa di Indonesia.
“Lebih baik ikuti saja aturan baku yang ada di UU Desa, daerah jangan membuat aturan semaunya sendiri, kecuali UU Desa di rubah dan hal tersebut bukan hal yang mudah”. Ujar Sujana Ro’yat, mengutip statusnya di laman Facebook.
Lebih lanjut, Sujana Ro’yatmengungkapkan, mekanisme PNPM Mandiri masih akan digunakan dalam masa transisi pelaksanaan UU Desa pada tahun 2015-2016. Masih cukup waktu untuk melengkapi Desa yang beluk memiliki RPJMdes yang harus disusun seperti mekanisme di PNPM Mandiri, yakni melalui Musyawarah Desa (Musdes) atau rembug warga dengan keterwakilan semua golongan dan kalangan di desa.
Khusus PNPM Mandiri Perkotaan yang wilayah Kelurahan, tahun 2015 masih menggunakan pola dan mekanisme PNPM Mandiri Perkotaan yang sedang berjalan saat ini, yakni dengan menggunakan BLM. LKM tetap berfungsi menjalankan tugasnya sesuai dengan pedoman pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan. Wilayah dengan status adminisstratif kelurahan, tidak masuk dalam intervensi UU Desa. Untuk pemberdayaan masyarakat di wilayah Kelurahan akan dimasukkan dalam UU Pemda.
Mengapa Kelurahan tidak masuk dalam UU Desa? karena Kelurahan adalah bagian dari Pemerintah Kota/Kabupaten, jadi masuk dalam UU Pemda yang akan diputuskan di DPR. Namun, karena di PNPM Mandiri Perkotaan, terdapatjuga wilayah perdesaan, maka PNPM Mandiri Perkotaan yang dilaksanakan di wilayah Desa, pada tahun 2015 akan diberlakukan UU Desa dengan pola di atas. Sehingga pada tahun 2015, mekanisme PNPM Mandiri Perkotaan hanya berlaku di kelurahan saja.
Tantangan terberat dalam pelaksanaan UU Desa adalah menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, khususnya perangkat pemerintahan desa. Dengan alokasi dana yang cukup besar, perangkat desa diharapkan memiliki kemampuan yang cukup dalam mengelola dana desa. Untuk mengurangi adanya “Gap” kemampuan dalam mengelola anggaran dana desa, Sumberdaya PNPM Mandiri seperti UPK dan LKM dapat didayagunakan untuk membantu pemerintah desa dalam implementasi UU Desa.
Dalam penguatan tata kelola pemerintahan desa, Fasilitator Kecamatan dan Desa di PNPM Mandiri yang telah mendampingi masyarakat selama kurang lebih 10 tahun di Desa-desa, dapat juga berperan mendampingi desa dalam penerapan UU Desa.
Mari kita songsong implemetasi UU Desa dengan membangun komitmen bersama, agar pelaksanaanya tidak ada penyimpangan. Untuk itu butuh komitmen semua pihak agar pelaksanaan UU Desa bisa dijalankan dengan amanah, demi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Oleh Muhammad Ridwan
Konsultan PNPM Mandiri Perkotaan di Provinsi LampungRabu, 08 Oktober 2014
DANA DESA DIKUCURKAN SECARA BERTAHAP
Sejak disahkannya UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, masyarakat desa boleh jadi mendapat angin
segar. Kucuran dana yang dianggarkan dari APBN sebesar sebesar Rp1 miliar.
Praktiknya, kucuran dana dilakukan secara bertahap pada 2015 mendatang.
“Besaran alokasi anggaran yang diperuntukan langsung ke desa ditentukan 10 persen dari dan di luar dana transfer ke daerah secara bertahap,” ujar Menteri Keuangan M. Chatib Basri.
Merujuk pada ketentuan Pasal 72 UU Desa, pendapatan desa yang bersumber dari alokasi APBN, atau dana desa bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Tahun 2015, merupakan awal kali dikucurkan dana desa. Sekaligus sebagai tahun transisi dari era rezim pemerintahan Susilo Bambang Yudhono ke pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2014.
MenurutMenkeu, kucuran dana bertahap juga didasarkan dengan mempertimbangkan kemampuan APBN dan fiskal nasional. Tak hanya itu, pemerintah juga mempertimbangkan kesiapan kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta kesiapan desa dalam melaksanakan pembangunan desa.
Atas dasar itulah pemerintah berpandangan dana desa dialokasikan sebesar Rp9,1 triliun yang bersumber dari realokasi anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di beberapa kementerian negara maupun lembaga. Dikatakan Chatib, pengalihan PNPM dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa selama ini program tersebut terbilang efektif meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Menurutnya, dengan melibatkan masyarakat desa dalam proses perencanaan dan pelaksaan, serta didukung dengan pola pendampingan teknis pelaksanaan kegiatan dari kementerian maupun lembaga teknis terkait, pembangunan dapat terwujud. Selain itu, 2015 mendatang diperlukan dana pendukung pada kementerian negara maupun lembaga teknis untuk melakukan pendampingan kepada perangkan desa. Khususnya, dalam melakukan perencanaan, penganggaran program kegiatan, serta pengelolaan keuangan desa.
Dikatakan Chatib, selain menerima dana desa, juga mendapat alokasi dana yang bersumber dari APBD kabupaten/kota berupa bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah. Setidaknya, desa mendapat bagian sebesar 10 persen dari APBD. Selain itu, juga memperoleh bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD kabupaten/kota.
“Dapat kami sampaikan juga pendapatan desa bersumber dari pendapatan asli desa terdiri dari hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong dan lain-lain pendapatn asli desa. Kemudian, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan pendapatan lain yang sah,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR, Sohibul Iman mengamini berlakunya UU Desa 2015 mendatang. Apalagi dengan kucuran trasfer dana 10 persen ke daerah dilakukan secar bertahap. Ia berharap dengan adanya anggaran dana desa, pembangunan dapat merata. Tidak saja di pusat kota, pembangunan juga merata hingga ke pelosok desa. “Kita berharap desa menjadi pusat pembangunan,” ujarnya.
Mantan Wakil Ketua Pansus RUU Desa, Budiman Sudjatmiko mengatakan dalam RAPBN yang diajukan pemerintah hanya mengalokasi dana sebesar Rp9,1 triliun. Menurutnya, angka Rp9,1 triliun tersebut hanyalah 1,4 persen dari dan di luar dana transfer daerah. “Yang seharusnya jika mengacu pada besaran dana transfer daerah sebesar Rp649 triliun pada APBN 2014. Pemerintah pusat seharusnya berkewajiban mengalokasikan Rp64 triliun,” ujarnya.
Menurut Budiman, normatifnya kucuran dana sebesar 10 persen tersebut dapat dilakukan secara bertahap. Namun Meski begitu, kata anggota Komisi II DPR itu, pemerintah masih dapat mengoptimalkan hingga 5 persen dari dan di luar dana transfer daerah atau sekitar Rp32 triliun. “Kita semua berharap agar pemerintah tidak menyajikan angka-angka yang fantastis, tanpa penjelasan yang dapat dipahami oleh publik untuk menghindari bias ditengah-tengah masyarakat,” pungkas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
“Besaran alokasi anggaran yang diperuntukan langsung ke desa ditentukan 10 persen dari dan di luar dana transfer ke daerah secara bertahap,” ujar Menteri Keuangan M. Chatib Basri.
Merujuk pada ketentuan Pasal 72 UU Desa, pendapatan desa yang bersumber dari alokasi APBN, atau dana desa bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Tahun 2015, merupakan awal kali dikucurkan dana desa. Sekaligus sebagai tahun transisi dari era rezim pemerintahan Susilo Bambang Yudhono ke pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2014.
MenurutMenkeu, kucuran dana bertahap juga didasarkan dengan mempertimbangkan kemampuan APBN dan fiskal nasional. Tak hanya itu, pemerintah juga mempertimbangkan kesiapan kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta kesiapan desa dalam melaksanakan pembangunan desa.
Atas dasar itulah pemerintah berpandangan dana desa dialokasikan sebesar Rp9,1 triliun yang bersumber dari realokasi anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di beberapa kementerian negara maupun lembaga. Dikatakan Chatib, pengalihan PNPM dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa selama ini program tersebut terbilang efektif meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Menurutnya, dengan melibatkan masyarakat desa dalam proses perencanaan dan pelaksaan, serta didukung dengan pola pendampingan teknis pelaksanaan kegiatan dari kementerian maupun lembaga teknis terkait, pembangunan dapat terwujud. Selain itu, 2015 mendatang diperlukan dana pendukung pada kementerian negara maupun lembaga teknis untuk melakukan pendampingan kepada perangkan desa. Khususnya, dalam melakukan perencanaan, penganggaran program kegiatan, serta pengelolaan keuangan desa.
Dikatakan Chatib, selain menerima dana desa, juga mendapat alokasi dana yang bersumber dari APBD kabupaten/kota berupa bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah. Setidaknya, desa mendapat bagian sebesar 10 persen dari APBD. Selain itu, juga memperoleh bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD kabupaten/kota.
“Dapat kami sampaikan juga pendapatan desa bersumber dari pendapatan asli desa terdiri dari hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong dan lain-lain pendapatn asli desa. Kemudian, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan pendapatan lain yang sah,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR, Sohibul Iman mengamini berlakunya UU Desa 2015 mendatang. Apalagi dengan kucuran trasfer dana 10 persen ke daerah dilakukan secar bertahap. Ia berharap dengan adanya anggaran dana desa, pembangunan dapat merata. Tidak saja di pusat kota, pembangunan juga merata hingga ke pelosok desa. “Kita berharap desa menjadi pusat pembangunan,” ujarnya.
Mantan Wakil Ketua Pansus RUU Desa, Budiman Sudjatmiko mengatakan dalam RAPBN yang diajukan pemerintah hanya mengalokasi dana sebesar Rp9,1 triliun. Menurutnya, angka Rp9,1 triliun tersebut hanyalah 1,4 persen dari dan di luar dana transfer daerah. “Yang seharusnya jika mengacu pada besaran dana transfer daerah sebesar Rp649 triliun pada APBN 2014. Pemerintah pusat seharusnya berkewajiban mengalokasikan Rp64 triliun,” ujarnya.
Menurut Budiman, normatifnya kucuran dana sebesar 10 persen tersebut dapat dilakukan secara bertahap. Namun Meski begitu, kata anggota Komisi II DPR itu, pemerintah masih dapat mengoptimalkan hingga 5 persen dari dan di luar dana transfer daerah atau sekitar Rp32 triliun. “Kita semua berharap agar pemerintah tidak menyajikan angka-angka yang fantastis, tanpa penjelasan yang dapat dipahami oleh publik untuk menghindari bias ditengah-tengah masyarakat,” pungkas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Rabu, 01 Oktober 2014
Akankah Pemerintah 2015 Pro PNPM?
Tahun 2014 merupakan akhir PNPM yang bagi
sebagian awam memang identik dengan SBY, karena memang di Palu tahun 2007
Presiden SBY mencanangkan program ini, meskipun sebelumnya sudah ada
PPK (Program Pengembangan Kecamatan) yang di pedesaan sedang yang di
perkotaan P2KP. setiap program tidak akan 100% berjalan sesuai yang
diharapkan, yang namanya plus minus selalu ada. Penilaian keberhasilan
sebuah program juga tidak lepas dari siapa yang menilai, subyektifitas
kadang lebih dominan dibandingkan obyektifitas.
Dalam sebuah kunjungan seorang pejabat menyampaikan bahwa dari sekian
Capres hanya ada seorang yang tidak terlihat komitmen dan concern nya
terhadap program ini. Jadi pada umumnya Capres 2015-2020 punya komitmen
dan concern terhadap program. Tentu tidak hanya Capresnya yang concern
harus juga didukung lembaga legislatifnya. Walaupun beliau yang di DPR
tingkat Kabupaten kadang sangat minus sekali pengetahuan tentang
Program. Pernah suatu saat penulis memfasilitasi Musrenbagdes yang
kebetulan waktu itu bersama salah satu anggota Dewan, eh beliaunya
bertanya,”yang disampaikan apa Mas?’ kontan saja penulis menyodorkan
materi petunjuk Musrenbangdes.
Kembali ke masa depan PNPM pasca 2014, kalau Program ini berhenti akan
banyak pengangguran baru yang saat ini sudah dekat dengan masyarakat,
akan juga muncul masalah buat anak fasilitator yang tidak mampu
melanjutkan studi karena orang tuanya tidak punya saving sewaktu masih
aktif sebagai fasilitator. ada lagi yang punya balita terlanjur
mengkonsumsi Susu Produk mahal sejenis yang di iklan TV, akankah diganti
dengan Tajin (air beras waktu menanak nasi). Fasilitator adalah aset
pemerintah siapapun yang jadi nanti. Fasilitatorlah yang mengawal
pembangunan bottom up, dan PNPM lah yang lebih mengajak masyarakat
terlibat dalam pembangunan mulai dari tahap Perencanaan Pelaksanaan dan
Pelestarian. TPK (Tim Pengelola Kegiatan ) adalah CV yang tanpa SIUJK,
TDP, dan keanggotaan asosiasi tapi mampu melaksanakan pembangunan di
Desa dengan mengandalkan BOP (biaya operasional pelaksanaan) sebesar 3%
dari Nilai Fisik. Dengan memberi kesempatan pada masyarakat untuk
melaksanakan sendiri berarti telah memberi kepercayaan sehingga semakin
yakin bahwa tanpa kontraktorpun mereka mampu.
Tulisan ini semoga membuka wawasan berfikir kita agar ikut mendukung
keberlanjutan PNPM baik yang perkotaan maupun Perdesaan. Selamat Datang
Pemimpin baru 2015, dukunglan keberlanjutan PNPM walaupun Fasilitatornya
ada yang tidak mendukungmu. Buanglah jauh-jauh ego parpolmu dan jangan
berfikir bahwa PNPM adalah made in Parpol tertentu. Bravo Pemimpin baru
pendukung PNPM.
Minggu, 31 Agustus 2014
PNPM-MPd Kab. Tana Toraja meriahkan Gerak Jalan
Sebagai bentuk kecintaan terhadap Republik Indonesia, dan daerah Tana Toraja, para pelaku PNPM Mandiri Perdesaan Kab. Tana Toraja, ikut serta dalam gerak jalan dalam rangka peringatan Hari Proklamasi Republik Indonesia ke-60, 17 Agustus 2014, dan memperingati Hari Jadi Tana Toraja ke-57.
Para pelaku PNPM-Mandiri Perdesaan yang terdiri dari Tim Fasilitator Kabupaten (Faskab, Fastekab, Faskeukab) FK/FT, UPK, dan PL, ikut turun ke jalan dalam satu barisan sebagai peserta gerak jalan, dengan menampilkan ciri khasnya yaitu Tas Ransel.
Silahkan klik link berikut untuk melihat Video Rekamannya : http://www.youtube.com/watch?v=OrSrRpSprto
Kamis, 28 Agustus 2014
Siaran Pers Untuk Disiarkan Segera
IMPLEMENTASI UU DESA
TAK BISA DITUNDA!
Ikatan Pelaku
Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) mendesak Presiden dan Wakil Presiden
terpilih untuk melunasi janji politik mereka untuk segera menjalankan UU Desa
secara bertahap. Untuk meminimalisir resiko, IPPMI mengusulkan 5 langkah
srategis untuk persiapan implementasi UU Desa.
----------
Pemilihan Presiden
2014 yang baru saja usai membawa pelajaran berharga bagi Indonesia. Masyarakat
tidak lagi pasif. Mereka merekam dan mengingat program yang ditawarkan, menagih
janji yang belum terealisasi dan tak segan pula berniat membentuk parlemen
jalanan untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Salah satu janji
kampanye yang patut ditagih menurut IPPMI adalah implementasi Undang-undang no.
6 Tahun 2014 tentang Desa, atau lebih dikenal sebagai UU Desa. Tanpa menafikan
adanya pro dan kontra khususnya terkait kesiapan desa dan dampaknya, IPPMI
meyakini UU Desa menandai babak baru sistem pemerintahan yang akan membawa
dampak positif dalam praktek pemerintahan dan pembangunan desa yang selama ini
terpinggirkan.
Ibnu Taufan, IAP,
Ketua Umum IPPMI mengatakan bahwa UU Desa memberikan komitmen kemandirian desa
melalui pembaruan atas kedudukan, kewenangan, penataan, penyelenggaraan
pemerintahan, keuangan dan pembangunan desa, serta pengakuan terhadap desa
adat, oleh karena itu penundaan implementasi undang-undang dikhawatirkan
berdampak pada sikap skeptik masyarakat yang sudah lama menunggu.
Hal yang sama juga
disampaikan John Odhius, Sekretaris Jendral IPPMI. “Insan pemberdayaan
masyarakat dan IPPMI meminta agar pemerintah yang akan datang secara konsisten
dapat menerapkan pembangunan desa yang memberi ruang bagi desa dan masyarakat
desa untuk tumbuh secara mandiri, adil dan sejahtera melalui pendampingan yang
profesional, ruang partisipasi masyarakat desa yang terbuka dan kucuran alokasi
dana desa di TA 2015 dari APBN".
Persiapan pelaksanaan
UU Desa mulai TA 2015, tidak lepas dari peran dan tugas Pemerintah yang saat
ini berkuasa. Menurut Akhmad Muqowam, Ketua Kaukus Desa Parlemen, UU
Desa lahir sebagai komitmen DPR dan Pemerintah dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, utamanya masyarakat yg berada di
Desa atau Pedesaan. Konsekuensi dari komitmen tersebut, Pemerintah yang berada
dalam domain eksekutif, utamanya Presiden, harus melaksanakan amanah UU Desa
tersebut.
Menilik rencana Kerja
Pemerintah tahun 2015, menurut Muqowam belum menunjukkan kesungguhan Pemerintah
melaksanakan UU Desa. Selain karena masih adanya pandangan yang berbeda-beda
pada tataran Pemerintah Pusat, koordinasi implementasi UU Desa juga sangat
tidak berpihak pada UU Desa, itu artinya Pemerintah tidak berpihak dan tidak
berniat mensejahterakan masyarakat Desa di Indonesia.
“Yang paling fatal
adalah cara Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk desa dengan mengelaborasi
program Kementerian/ Lembaga yang ada nomenklarur desa yg selama ini sudah ada
dan menjadi Kebijakan Alokasi Anggaran Tahun 2015”, tambah Muqowam yang juga
akan menjadi anggota DPD Periode 2014-2019 ini.
Urgensi Pendampingan
Masyarakat
Disisi lain, saat ini
masih banyak pihak yang meragukan UU Desa dapat terwujud mengingat kemampuan
desa, khususnya dalam mengelola dana tidak sama. Hal ini membawa kekhawatiran
akan potensi praktik salah kelola atau bahkan penyalahgunaan dana yang massif.
Kata kunci pendampingan menjadi penting jika dikaitkan dengan kekhawatiran para
pihak akan bahaya implementasi UU Desa akibat minimnya kapasitas desa.
IPPMI tidak
memungkiri adanya potensi konflik serta resiko penyimpangan dan penyalahgunaan
dana, namun hal tersebut bukan menjadi alasan untuk menunda pelaksanaanya.
“Presiden dan Capres terpilih jangan sampai kehilangan momentum. Oleh karena
itu perlu langkah-langkah strategis penyiapan implementasi UU Desa untuk
meminimalisir resiko, sekaligus memastikan implementasi tidak jalan di tempat,”
tambah Ibnu Taufan.
Selain itu, dengan
semangat UU Desa IPPMI mendorong pemerintahan baru untuk melanjutkan
program-program berbasis masyarakat serta melestarikan aset-aset program
pemerdayaan masyarakat yang telah dijalankan oleh pemerintahan sebelumnya.
Saat ini pemerintah
telah dan sedang melaksanakan program-program pemberdayaan masyarakat yang
memberi manfaat bagi 13,3 juta Rumah Tangga Miskin (RTM), menyerap 11 juta
tenaga kerja, dengan tingkat partisipasi mencapai 60% dan 48% diantaranya
adalah perempuan.
IPPMI mencatat,
program pemberdayaan masyarakat tersebut juga telah meningkatkan modal sosial
berupa gotong-royong dan swadaya baik di desa maupun kecamatan, adanya
efisiensi pelaksanaan kegiatan swakelola oleh kelompok masyarakat mencapai
15-50%, serta telah terbentuknya aset-aset berupa 9 Triliun dana bergulir, dan
aset fisik lainnya berupa 104,966 km panjang jalan, 8,532 jembatan, 6,756
irigasi, 103,026 sistem air bersih, dan 27,503 sekolah.
Dan yang tidak kalah
penting, pemerintah telah melakukan investasi sumber daya manusia melalui
program pemberdayaan masyarakat selama 15 tahun terakhir dengan nilai lebih
dari 10 Triliun untuk 25,378 orang dengan kualifikasi sarjana strata satu (S-1)
disertai kompetensi sebagai Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (FPM).
Pendamping/Fasilitator tersebut juga sudah melatih dan memfasilitasi penguatan
kapasitas sekitar 642,115 kader yang bekerja langsung bersama masyarakat.
Bahkan pelatihan-pelatihan terbatas juga telah diberikan kepada hampir seluruh
kepala desa di 72.944 desa.
Atas dasar
fakta-fakta tersebut, IPPMI yang mewadahi para pelaku pemberdayaan masyarakat
di Indonesia mendesak Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk menjalankan
lima langkah strategis yaitu:
1.
Mempersiapkan pelaksanaan UU Desa dengan cara mengkonsolidasikan seluruh dana
program berbasis desa dan menerbitkan aturan dan kebijakan terkait.
2.
Memastikan Pemkab/Pemkot memfasilitasi kesiapan desa dalam hal penyusunan RPJM
Desa, RKP Desa, APBDesa dan penataan kelembagaan desa
3.
Menerbitkan peraturan dan kebijakan terkait pengelolaan asset program berbasis
masyarakat sesuai skema UU Desa
4.
Meningkatkan kapasitas aparatur desa dan masyarakat, serta menyediakan
pendamping desa dengan mendayagunakan fasilitator pemberdayaan masyarakat yang
ada
5. Mengalokasikan
Dana Desa mulai tahun 2015.
Pernyataan Identitas:
Ikatan Pelaku
Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) adalah organisasi wadah perkumpulan
para pelaku pemberdayaan masyarakat yang telah mengembangkan jejaring pelaku
yang tersebar di 27 provinsi dan melakukan kaderisasi bagi sedikitnya 300 ribu
pelaku di 365 kabupaten, 4762 kecamatan dan 46413 desa dengan ini juga
menyatakan siap untuk terus meningkatkan kompetensi dan kapasitas anggota
sebagaimana tuntutan perubahan paradigma, sistem, serta mekanisme pendampingan
di masa mendatang.
Untuk
informasi lebih lanjut silakan menghubungi Grace Palayukan, email:
grace.ippmi@gmail.com telp 08129333480 dan John Odhius; email; odhius@yahoo.com
dan telp 08129678480.
Sekretariat IPPMI:
Graha Samali Lt. 4,
R-4009
Jl. H. Samali No. 31B
Pasar Minggu
Jakarta Selatan 12740
Email: sekretariat.ippmi@gmail.com
Jumat, 13 Juni 2014
PNPM diusulkan terintegrasi dengan UU Desa
JAKARTA - Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dinilai akan lebih baik jika
terintegrasi dengan Undang-Undang (UU) Desa. Integrasi yang dimaksud
adalah adanya fasilitator PNPM untuk implementasi UU Desa.
“Kan sudah ada UU Desa, nanti malah kena double,” kata Ketua Forum Pembaharuan Desa (FPD) Agus Tri Raharjo kepada SINDO, Minggu 8 Juni 2014.
Dia mengatakan akan sangat baik dalam mengimplementasikan UU Desa menggunakan fasilitator sebagai tahapan awal. Namun jika memang fasilitator diterapkan, pembiayaan tersebut ditanggung oleh pemerintah.
“Fasilitator itu jangan dibiayai anggaran desa. Harus di luar dan ini negara saja yang biayai,” ujarnya.
Dia mengakui bahwa PNPM merupakan program yang cukup bagus dengan tingkat kebocoran yang sangat minim. Akan tetapi dalam proses PNPM, minim keterlibatan pemerintah desa.
“PNPM itu kan kayak berdiri sendiri. Tidak disinergikan dengan desa, kepala desa tidak ikut di situ,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Boediono berharap agar PNPM dapat terus dilanjutkan dimasa pemerintahan yang akan datang.
Pasalnya PNPM tidak hanya dianggap sukses di dalam negeri tetapi diakui sebagai salah satu program pengentasan kemiskinan sukses di dunia. Apalagi PNPM merupakan program yang memiliki tingkat penyelewengan kecil.
Sumber : .sindonews.com
READ MORE - PNPM diusulkan terintegrasi dengan UU Desa
“Kan sudah ada UU Desa, nanti malah kena double,” kata Ketua Forum Pembaharuan Desa (FPD) Agus Tri Raharjo kepada SINDO, Minggu 8 Juni 2014.
Dia mengatakan akan sangat baik dalam mengimplementasikan UU Desa menggunakan fasilitator sebagai tahapan awal. Namun jika memang fasilitator diterapkan, pembiayaan tersebut ditanggung oleh pemerintah.
“Fasilitator itu jangan dibiayai anggaran desa. Harus di luar dan ini negara saja yang biayai,” ujarnya.
Dia mengakui bahwa PNPM merupakan program yang cukup bagus dengan tingkat kebocoran yang sangat minim. Akan tetapi dalam proses PNPM, minim keterlibatan pemerintah desa.
“PNPM itu kan kayak berdiri sendiri. Tidak disinergikan dengan desa, kepala desa tidak ikut di situ,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Boediono berharap agar PNPM dapat terus dilanjutkan dimasa pemerintahan yang akan datang.
Pasalnya PNPM tidak hanya dianggap sukses di dalam negeri tetapi diakui sebagai salah satu program pengentasan kemiskinan sukses di dunia. Apalagi PNPM merupakan program yang memiliki tingkat penyelewengan kecil.
Sumber : .sindonews.com
Kamis, 05 Juni 2014
PNPM Andalan Entaskan Kemiskinan
Jakarta ( Berita ) : Wakil Presiden Boediono menilai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) adalah andalan Indonesia dalam mengentaskan kemiskinan karena memberikan hasil yang baik, bukan saja testimoni tapi juga menjadi salah satu program pengentasan masyarakat tak mampu di dunia.
“Ini
berkat kita semua, dari tingkat akar rumput sampai ke tingkat
koordinator provinsi. Ini adalah program yang banyak sekali ciri-cirinya
yang khusus, yang bisa dilaksanakan dengan baik dan cocok dengan
keadaan di lapangan,” kata Boediono saat membuka Rakernas Mandiri
Perdesaan 2014 di Jakarta, Kamis [05/06].
Hadir
dalam acara itu Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu, serta sejumlah kepala daerah.
Menurut Boediono dalam rancangan APBN 2015 dimana pemerintahan saat ini
masih terlibat, dipastikan bahwa porsi PNPM akan tetap diadakan dan
berharap agar PNPM bisa dilanjutkan oleh pemerintahan berikutnya.
Ciri
pertama yang menuai kesuksesan PNPM, kata Wapres, adalah upaya saling
mengawal alias aplikasi sistem saling awasi dan berimbang yang menjadi
jiwa dasar. Ini berarti sebuah penyimpangan atau penyelewengan bisa
diketahui sejak awal, bila ada yang tidak benar bisa langsung
dikoreksi.”Semangat ini bisa terasa kalau kita membaca teks UU Desa,
tapi nanti harus dijabarkan dengan lebih kongkrit,” katanya.
Ciri
kedua adalah partisipasi dan pemberdayaan masyarakat di setiap
tingkatan sehingga masyarakat merasa sangat memiliki terhadap
programnya. Dalam hal ini, Boediono mengingatkan, upaya menerjemahkan UU
Desa ke peraturan-peraturan yang lebih kongkrit di bawahnya harus
sangat hati-hati. “Jangan sampai sistem pembangunan di tingkat desa
terlalu banyak birokrasinya, terlalu sempit untuk partisipasi publik,”
kata Wapres.
Pada
saatnya nanti, Wapres menambahkan akan ada lebih banyak lagi uang
mengalir ke desa sehingga pada saat itulah sebaiknya desa sudah memiliki
sistem yang baik sehingga uang yang mengalir tidak mubazir alias
terbuang percuma.
Boediono
mengatakan saat ini Mendagri dan timnnya sedang berupaya menjabarkan UU
Desa itu dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Pada waktunya nanti
penjabaran tersebut juga harus menyentuh tingkat pemerintahan provinsi
dan kabupaten kota. “Ini nanti ditindaklanjuti oleh rekan-rekan gubernur, bupati, walikota sampai ke desa,” kata Wapres.
Menteri
Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan PNPM Mandiri Perdesaan adalah
program prioritas pemerintah yang telah dilaksanakan 65 ribu desa di
5300 kecamatan, 404 kabupaten/kota dan 33 provinsi.
Selama
lima tahun terakhir pelaksanaannya, PNPM Mandiri Perdesaan telah
mendorong pemberdayaan masyarakat dengan mengikutsertakan setidaknya 1,4
juta orang yang rata-rata berasal dari keluarga kurang mampu dalam
proses pembangunan desa.
PNPM
Mandiri juga menggerakkan perekonomian dengan salah satu program simpan
pinjamnya yang dikelola hingga 560 ribu kelompok masyarakat dengan
total nilai aset sebesar Rp10,1 triliun.
Sumber : http://beritasore.com
Sumber : http://beritasore.com
Selasa, 06 Mei 2014
PNPM Temu Nasional 2014
Temu Nasional (Temnas) PNPM Mandiri merupakan acara akbar rutin Pokja Pengendali PNPM Mandiri yang bertujuan untuk memperkuat kerjasama para pelaku program dalam rangka mengidentifikasi berbagai capaian, kemajuan program serta berbagai langkah perbaikan yang diperlukan.
Temnas 2014 memiliki makna yang sangat strategis karena bersamaan dengan upaya pemerintah dalam meletakkan berbagai pondasi kebijakan bagi keberlanjutan gerakan-gerakan pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di Indonesia paska pergantian kepemimpinan legislatif dan kepresidenan di Indonesia. Upaya tersebut tercermin dalam rumusan Peta Jalan (Road Map) PNPM Mandiri serta Undang-undang Desa yang sudah disahkan oleh DPR RI pada Desember 2013 lalu.
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri telah memasuki usia ke-15. Bermula dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK) pada 1998, program pembangunan untuk memerangi kemiskinan ini telah menjangkau lebih dari 6600 kecamatan dan 70 ribu desa di seluruh Indonesia.
Dengan total anggaran lebih dari Rp 70 triliun selama 15 tahun, hingga saat ini, beragam hasil telah dicapai melalui program pemberdayaan berbasis komunitas terbesar ini. Angka kemiskinan telah menurun dari sekitar 24 persen pada 1998 menjadi 11,37 persen pada 2013.
Pendekatan & Tujuan Temu Nasional 2014
Tema pokok Temnas 2014 adalah “Bersama PNPM, Masyarakat Berdaya, Mandiri dan Bermartabat”.
Selama 15 tahun program ini dijalankan, terlihat jelas mengenai nilai-nilai kuat yang sangat melekat dalam program ini, yang menjadikan masyarakat berdaya, mandiri dan bermartabat.
Nilai-nilai tersebut di antaranya adalah pemberdayaan, demokrasi, transparansi, swakelola, swadaya, inklusif, inovatif dan kesetaraan gender. Bahkan, saat ini, nilai-nilai tersebut telah menjadi identitas dan ciri khas program PNPM. Nilai-nilai positif yang kental dengan program PNPM inilah yang akan diangkat melalui Temu Nasional dan Pesta Rakyat PNPM Mandiri 2014 melalui berbagai dialog dan pertunjukan seni budaya.
Tujuan utama dari Temu Nasional dan Pesta Rakyat PNPM Mandiri 2014 adalah untuk menyebarkan dan menularkan nilai-nilai positif warisan PNPM Mandiri kepada pemerintah dan wakil rakyat berikutnya, serta masyarakat secara luas.
Temu Nasional 2014 dilaksanakan pada:
Hari : Kamis-Sabtu Tanggal : 8-10 Mei 2014*
Tempat : Jakarta
*Khusus undangan Puncak acara Pesta Rakyat PNPM Mandiri 2014 berlangsung pada:
Hari : Sabtu Tanggal : 10 Mei 2014
Tempat : Lapangan Barat Monas, Jakarta**
**GRATIS dan terbuka untuk umum.
READ MORE - PNPM Temu Nasional 2014
Temnas 2014 memiliki makna yang sangat strategis karena bersamaan dengan upaya pemerintah dalam meletakkan berbagai pondasi kebijakan bagi keberlanjutan gerakan-gerakan pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di Indonesia paska pergantian kepemimpinan legislatif dan kepresidenan di Indonesia. Upaya tersebut tercermin dalam rumusan Peta Jalan (Road Map) PNPM Mandiri serta Undang-undang Desa yang sudah disahkan oleh DPR RI pada Desember 2013 lalu.
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri telah memasuki usia ke-15. Bermula dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK) pada 1998, program pembangunan untuk memerangi kemiskinan ini telah menjangkau lebih dari 6600 kecamatan dan 70 ribu desa di seluruh Indonesia.
Dengan total anggaran lebih dari Rp 70 triliun selama 15 tahun, hingga saat ini, beragam hasil telah dicapai melalui program pemberdayaan berbasis komunitas terbesar ini. Angka kemiskinan telah menurun dari sekitar 24 persen pada 1998 menjadi 11,37 persen pada 2013.
Pendekatan & Tujuan Temu Nasional 2014
Tema pokok Temnas 2014 adalah “Bersama PNPM, Masyarakat Berdaya, Mandiri dan Bermartabat”.
Selama 15 tahun program ini dijalankan, terlihat jelas mengenai nilai-nilai kuat yang sangat melekat dalam program ini, yang menjadikan masyarakat berdaya, mandiri dan bermartabat.
Nilai-nilai tersebut di antaranya adalah pemberdayaan, demokrasi, transparansi, swakelola, swadaya, inklusif, inovatif dan kesetaraan gender. Bahkan, saat ini, nilai-nilai tersebut telah menjadi identitas dan ciri khas program PNPM. Nilai-nilai positif yang kental dengan program PNPM inilah yang akan diangkat melalui Temu Nasional dan Pesta Rakyat PNPM Mandiri 2014 melalui berbagai dialog dan pertunjukan seni budaya.
Tujuan utama dari Temu Nasional dan Pesta Rakyat PNPM Mandiri 2014 adalah untuk menyebarkan dan menularkan nilai-nilai positif warisan PNPM Mandiri kepada pemerintah dan wakil rakyat berikutnya, serta masyarakat secara luas.
Temu Nasional 2014 dilaksanakan pada:
Hari : Kamis-Sabtu Tanggal : 8-10 Mei 2014*
Tempat : Jakarta
*Khusus undangan Puncak acara Pesta Rakyat PNPM Mandiri 2014 berlangsung pada:
Hari : Sabtu Tanggal : 10 Mei 2014
Tempat : Lapangan Barat Monas, Jakarta**
**GRATIS dan terbuka untuk umum.











