Penjelasan Perekrutan Pendamping Desa Klik DISINI
READ MORE - Download Penjelasan Perekrutan Pendamping Desa Juli 2015
- Home
- Sekilas Info -
- Tentang PNPM --
- Profil Kabupaten
- Profil Kecamatan --
- Kecamatan Makale ---
- Kecamatan Makale Utara
- Kecamatan Makale Selatan
- Kecamatan Sangalla'
- Kecamatan Sangalla' Utara
- Kecamatan Sangalla' Selatan
- Kecamatan Mengkendek
- Kecamatan Gandasil
- Kecamatan Rantetayo
- Kecamatan Rembon
- Kecamatan Saluputti
- Kecamatan Malimbong Balepe'
- Kecamatan Bittuang
- Kecamatan Kurra
- Kecamatan Rano
- Kecamatan Masanda
- Kecamatan Bonggakaradeng
- Kecamatan Simbuang
- Kecamatan Mappak
- Profil UPK --
- Kecamatan Makale ---
- Kecamatan Makale Utara
- Kecamatan Makale Selatan
- Kecamatan Sangalla'
- Kecamatan Sangalla' Utara
- Kecamatan Sangalla' Selatan
- Kecamatan Mengkendek
- Kecamatan Gandasil
- Kecamatan Rantetayo
- Kecamatan Rembon
- Kecamatan Saluputti
- Kecamatan Malimbong Balepe'
- Kecamatan Bittuang
- Kecamatan Kurra
- Kecamatan Rano
- Kecamatan Masanda
- Kecamatan Bonggakaradeng
- Kecamatan Simbuang
- Kecamatan Mappak
- Struktur Fasilitator --
- Fasilitator Kabupaten ---
- Fasilitator Kecamatan --
- Kecamatan Makale ---
- Kecamatan Makale Utara
- Kecamatan Makale Selatan
- Kecamatan Sangalla'
- Kecamatan Sangalla' Utara
- Kecamatan Sangalla' Selatan
- Kecamatan Mengkendek
- Kecamatan Gandasil
- Kecamatan Rantetayo
- Kecamatan Rembon
- Kecamatan Saluputti
- Kecamatan Malimbong Balepe'
- Kecamatan Bittuang
- Kecamatan Kurra
- Kecamatan Rano
- Kecamatan Masanda
- Kecamatan Bonggakaradeng
- Kecamatan Simbuang
- Kecamatan Mappak
- Pustaka
- Laporan -
- Aplikasi
- Gallery
- Peta --
- Peta Kabupaten ---
- Peta Kecamatan --
- Kecamatan Makale ---
- Kecamatan Makale Utara
- Kecamatan Makale Selatan
- Kecamatan Sangalla'
- Kecamatan Sangalla' Utara
- Kecamatan Sangalla' Selatan
- Kecamatan Mengkendek
- Kecamatan Gandasil
- Kecamatan Rantetayo
- Kecamatan Rembon
- Kecamatan Saluputti
- Kecamatan Malimbong Balepe'
- Kecamatan Bittuang
- Kecamatan Kurra
- Kecamatan Rano
- Kecamatan Masanda
- Kecamatan Bonggakaradeng
- Kecamatan Simbuang
- Kecamatan Mappak
- Contact Us
Selasa, 26 Mei 2015
Rabu, 25 Februari 2015
Penyandang Cacatpun Nikmati Surplus UPK Makale Utara
| Penyandang Cacat, Agustina (16 thn) Kelurahan Sarira |
Ketua UPK Kec. Makale Utara, Ruth Y. Padang, mengatakan dari besaran bunga yang berhasil didapat, pihaknya menyisahkan dana untuk bantuan sosial bagi penyandang cacat yang berada di Kecamatan Makale Utara. ''Pencatatan dan pendataan terhadap para penyandang cacat ini kita lakukan bersama dengan aparat Pemerintah Desa dibantu kader pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) yang ada dimasing-masing Desa, serta para pelaku kecamatan ,'' jelasnya.
| Helena (29 thn) |
''Bantuan ini jangan dilihat dari jumlah besarannya akan tetapi dilihat dari wujud kepedulian UPK itu sendiri dimana program ini, pelaksanaanya direncanakan oleh masyarakat, dilaksanakan oleh masyarakat dan diawasi langsung oleh masyarakat,'' papar Ruth.
Di tempat yang sama Ketua BPUPK Kec. Makale Utara Sande Rupang menyampaikan apresiasinya kepada Pengurus UPK Kec. Makale Utara yang dikomandani oleh Ruth Y. Padang, sebagai Ketua, Rini Demmanaba sebagai Bendahara, dan Herman Pabuba sebagai Sekretaris atas pengelolaannya terhadap dana bergulir sehingga dapat menghasilkan surplus yang juga dapat dinikmati oleh penyandang cacat.
| Ira (26 thn) |
Penyaluran dana sosial bagi penyandang cacat di wilayah Kecamatan Makale Utara Hari I dilaksanakan hari ini, Rabu, 25 Februari 2015 di 2 Kelurahan, yakni kelurahan Sarira dan Kelurahan Lemo.
Penyaluran hari I ini dihadiri oleh Ketua BPUPK Sanda Rupang, Pengurus BKAD, Ludya Ronda dan Tim Verifikasi Perguliran Herniaty Allobua. (Fuad .A)
Jumat, 30 Januari 2015
Puan : Pendamping PNPM dioptimalkan dalam Pembangunan Desa
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan
Maharani mengatakan pendamping profesional yang selama ini berpengalaman
mendampingi masyarakat dalam program PNPM Mandiri akan dioptimalkan
kembali dalam program pembangunan desa.
“Pembangunan di desa memerlukan pendampingan,” kata Puan Maharani di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan, sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa maka dalam pembangunan di desa diperlukan pendampingan untuk mengawal perencanaan, monitoring dan pelaporan pengelolaan dana desa agar transparan, akuntabel dan efisien.
“Khusus dalam konteks pendampingan ini dapat mengoptimalkan kembali para pendamping profesional yang selama ini telah berpengalaman mendampingi masyarakat dalam program pemberdayaan masyarakat,” tuturnya.
Dia menambahkan, pembangunan dengan menggunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat telah diakui berhasil, antara lain program pemberdayaan seperti PNPM.
“Melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat, masyarakat merasa dianggap karena dilibatkan,” ucapnya.
Selain itu pendekatan pemberdayaan berhasil dilaksanakan karena mempunyai pilar-pilar atau subsistem yang membentuk sistem pemberdayaan masyarakat.
“Pilar-pilar penting pemberdayaan masyarakat tersebut meliputi integrasi perencanaan, keberlanjutan pendampingan, penguatan kelembagaan masyarakat, penguatan peran Pemda dan perlunya tata kelola yang baik,” ujarnya.
Sementara itu, secara keprograman PNPM Mandiri sesuai tahapannya berakhir pada tahun 2014.
“Namun demikian, prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat dan pengalaman baik selama ini telah ditransformasikan dalam Undang-undang Desa beserta Peraturan Pemerintah Nomor 43 dan 60 Tahun 2014, terutama dalam pengelolaan Dana Desa dan Pembangunan Desa,” katanya.
Sumber : http://metrobali.com/2015/01/30/puan-pendamping-pnpm-dioptimalkan-dalam-pembangunan-desa/
READ MORE - Puan : Pendamping PNPM dioptimalkan dalam Pembangunan Desa
“Pembangunan di desa memerlukan pendampingan,” kata Puan Maharani di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan, sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa maka dalam pembangunan di desa diperlukan pendampingan untuk mengawal perencanaan, monitoring dan pelaporan pengelolaan dana desa agar transparan, akuntabel dan efisien.
“Khusus dalam konteks pendampingan ini dapat mengoptimalkan kembali para pendamping profesional yang selama ini telah berpengalaman mendampingi masyarakat dalam program pemberdayaan masyarakat,” tuturnya.
Dia menambahkan, pembangunan dengan menggunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat telah diakui berhasil, antara lain program pemberdayaan seperti PNPM.
“Melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat, masyarakat merasa dianggap karena dilibatkan,” ucapnya.
Selain itu pendekatan pemberdayaan berhasil dilaksanakan karena mempunyai pilar-pilar atau subsistem yang membentuk sistem pemberdayaan masyarakat.
“Pilar-pilar penting pemberdayaan masyarakat tersebut meliputi integrasi perencanaan, keberlanjutan pendampingan, penguatan kelembagaan masyarakat, penguatan peran Pemda dan perlunya tata kelola yang baik,” ujarnya.
Sementara itu, secara keprograman PNPM Mandiri sesuai tahapannya berakhir pada tahun 2014.
“Namun demikian, prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat dan pengalaman baik selama ini telah ditransformasikan dalam Undang-undang Desa beserta Peraturan Pemerintah Nomor 43 dan 60 Tahun 2014, terutama dalam pengelolaan Dana Desa dan Pembangunan Desa,” katanya.
Sumber : http://metrobali.com/2015/01/30/puan-pendamping-pnpm-dioptimalkan-dalam-pembangunan-desa/
Kamis, 29 Januari 2015
Budiman Sudjatmiko Kritik Pemerintah Terkait Pemberhentian Petugas PNPM Mandiri
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko mengatakan,
pemutusan kontrak tenaga fasilitator dan konsultan program nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) telah menimbulkan
permasalahan yang berdampak pada pelaksanaan PNPM MPd Tahun Anggaran
(TA) 2014.
Sebelumnya, pemerintahan Jokowi-JK memutuskan kontrak tenaga asilitator dan konsultan program PNPM MPd di tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Pusat per tanggal 31 Desember 2014.
Padahal pendekatan pembangunan yang berbasis swakelola masyarakat terpaku pada siklus anggaran, yaitu 15 Desember batas akhir pencairan dana dari KPPN dan tiga bulan berikutnya batas akhir penyelesaian pekerjaan. Pemerintah sendiri, berkaitan dengan pelaksanaan PNPM MPd TA 2014 telah disediakan dalam DIPA TA 2015 di Kementrian Dalam Negeri.
Menurut Budiman dalam katerangannya kepada redaksi (Minggu, 4/1), tidak dilanjutkannya pendampingan PNPM MPd TA 2014 akan menimbulkan enam dampak, yaitu:
Pertama, akuntabilitas dan transparansi pertanggungjawaban uang negara yang diserahkan langsung kepada masyarakat desa dengan batas akhir Per April 2015,
Kedua, per Desember 2014 masih terdapat Rp 1 triliun lebih yang telah cair dari KPPN masih di rekening Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan belum diserahkan kepada masyarakat desa.
Ketiga, masih ada 1/3 lebih pelaksanaan PNPM MPd yang belum diserahterimakan kepada masyarakat desa dalam Musyawarah Desa Serah Terima (MDST).
Keempat, terdapat 16 ribu fasilitator/konsultan di tingkat Kecamatan, Kabupaten dan Pusat per 1 Januari 2015 tidak mempunyai kewenangan lagi untuk fasilitasi kelanjutan penyelesaian pekerjaan PNPM MPd sehingga pelaksanaan PNPM MPd dalam kondisi status quo.
Kelima, pemutusan hubungan fasilitator/konsultan ternyata juga diikuti masa berakhirnya Satuan Kerja (Satker) PNPM MPd di tingkat Kabupaten, Provinsi dan Nasional. Akibatnya, program ini harus dikendalikan langsung oleh Bupati/Walikota.
Keenam, secara keseluruhan, dengan kevakuman pelaksanaan PNPM MPd berpotensi pertanggungjawaban keuangan negara program PNPM MPd akan mempunyai masalah hukum di kemudian hari (tidak dapat dipertanggungjawabkan).
Melihat permasalahan tersebut, Budiman mengharapkan dan menghimbau agar pemerintah melakukan tujuh hal, yaitu;
Pertama, Kementrian Dalam Negeri segera melakukan mobilisasi fasilitator/konsultan untuk menyelesaikan pekerjaan PNPM MPd sampai April 2015.
Kedua, membentuk Satuan Kerja (Satker) Kabupaten, Provinsi dan Pusat atau Tim Kerja penyelesaian PNPM MPd TA 2014 agar program tersebut dapat dijalankan sampai batas akhir yang telah ditentukan.
Ketiga, memastikan DIPA untuk kegiatan PNPM MPd TA 2015 di Kementrian Dalam Negeri dapat dipergunakan untuk memobilisai fasilitator/konsultan dan satker PNPM MPd.
Keempat, pada kondisi kevakuman/status quo PNPM MPd agar Bupati/Walikota agar melakukan pengendalian pelaksanaan PNPM MPd di lokasi tugasnya.
Kelima, penyelesaian kegiatan PNPM MPd TA 2014 juga perlu dirumuskan serta dipastikan adanya kebijakan dan strategi pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan PNPM MPd di tingkat masyarakat desa.
Keenam, menkoordinasikan Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi agar kegiatan penyelesaian PNPM MPd TA 2014 juga menjadi bagian dari transformasi pendampingan persiapan perencanaan/ persipan pelaksanaan UU Desa di TA 2015.
Ketujuh, peningkatan kapasitas para fasilitator/konsultan eks PNPM dengan beberapa penyesuaian metode/cara kerjanya yang dibutuhkan untuk pendampingan pelaksanaan UU No 6/2014 tentang Desa.
Sebelumnya, pemerintahan Jokowi-JK memutuskan kontrak tenaga asilitator dan konsultan program PNPM MPd di tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Pusat per tanggal 31 Desember 2014.
Padahal pendekatan pembangunan yang berbasis swakelola masyarakat terpaku pada siklus anggaran, yaitu 15 Desember batas akhir pencairan dana dari KPPN dan tiga bulan berikutnya batas akhir penyelesaian pekerjaan. Pemerintah sendiri, berkaitan dengan pelaksanaan PNPM MPd TA 2014 telah disediakan dalam DIPA TA 2015 di Kementrian Dalam Negeri.
Menurut Budiman dalam katerangannya kepada redaksi (Minggu, 4/1), tidak dilanjutkannya pendampingan PNPM MPd TA 2014 akan menimbulkan enam dampak, yaitu:
Pertama, akuntabilitas dan transparansi pertanggungjawaban uang negara yang diserahkan langsung kepada masyarakat desa dengan batas akhir Per April 2015,
Kedua, per Desember 2014 masih terdapat Rp 1 triliun lebih yang telah cair dari KPPN masih di rekening Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan belum diserahkan kepada masyarakat desa.
Ketiga, masih ada 1/3 lebih pelaksanaan PNPM MPd yang belum diserahterimakan kepada masyarakat desa dalam Musyawarah Desa Serah Terima (MDST).
Keempat, terdapat 16 ribu fasilitator/konsultan di tingkat Kecamatan, Kabupaten dan Pusat per 1 Januari 2015 tidak mempunyai kewenangan lagi untuk fasilitasi kelanjutan penyelesaian pekerjaan PNPM MPd sehingga pelaksanaan PNPM MPd dalam kondisi status quo.
Kelima, pemutusan hubungan fasilitator/konsultan ternyata juga diikuti masa berakhirnya Satuan Kerja (Satker) PNPM MPd di tingkat Kabupaten, Provinsi dan Nasional. Akibatnya, program ini harus dikendalikan langsung oleh Bupati/Walikota.
Keenam, secara keseluruhan, dengan kevakuman pelaksanaan PNPM MPd berpotensi pertanggungjawaban keuangan negara program PNPM MPd akan mempunyai masalah hukum di kemudian hari (tidak dapat dipertanggungjawabkan).
Melihat permasalahan tersebut, Budiman mengharapkan dan menghimbau agar pemerintah melakukan tujuh hal, yaitu;
Pertama, Kementrian Dalam Negeri segera melakukan mobilisasi fasilitator/konsultan untuk menyelesaikan pekerjaan PNPM MPd sampai April 2015.
Kedua, membentuk Satuan Kerja (Satker) Kabupaten, Provinsi dan Pusat atau Tim Kerja penyelesaian PNPM MPd TA 2014 agar program tersebut dapat dijalankan sampai batas akhir yang telah ditentukan.
Ketiga, memastikan DIPA untuk kegiatan PNPM MPd TA 2015 di Kementrian Dalam Negeri dapat dipergunakan untuk memobilisai fasilitator/konsultan dan satker PNPM MPd.
Keempat, pada kondisi kevakuman/status quo PNPM MPd agar Bupati/Walikota agar melakukan pengendalian pelaksanaan PNPM MPd di lokasi tugasnya.
Kelima, penyelesaian kegiatan PNPM MPd TA 2014 juga perlu dirumuskan serta dipastikan adanya kebijakan dan strategi pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan PNPM MPd di tingkat masyarakat desa.
Keenam, menkoordinasikan Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi agar kegiatan penyelesaian PNPM MPd TA 2014 juga menjadi bagian dari transformasi pendampingan persiapan perencanaan/ persipan pelaksanaan UU Desa di TA 2015.
Ketujuh, peningkatan kapasitas para fasilitator/konsultan eks PNPM dengan beberapa penyesuaian metode/cara kerjanya yang dibutuhkan untuk pendampingan pelaksanaan UU No 6/2014 tentang Desa.
Sumber : http://www.rmol.co/read/2015/01/05/185645/Budiman-Sudjatmiko-Kritik-Pemerintah-Terkait-Pemberhentian-Petugas-PNPM-Mandiri-
Minggu, 25 Januari 2015
MENTERI DESA GAGAL PAHAM DESA
Manakala proses perencanaan partisipatif
diinjeksi dengan program PNPM (program nasional pemberdayaan
masyarakat) menampakan hasil, mata setiap orang terbuka, bahwa orang
desa dapat merencanakan dan melaksanakan pembangunan menurut definisi
mereka sendiri. Mereka tidak membutuhkan pengarahan. Mereka tidak
membutuhkan proyek. Mereka tidak membutuhkan janji kosong politisi.
Orang desa hanya membutuhkan pendampingan untuk mengarahkan mereka
melakukan hal-hal yang benar dalam perencanaan. Proses perencanaan
partisipatif inilah yang disalinrupakan dalam UU Desa.
Masyarakat desa dibiarkan menentukan
nasib mereka sendiri melalui tiga tahap proses. Pertama, mendefinisi
diri. Kedua, mendefinisikan persoalan yang dihadapi. Ketiga, merumuskan
cara penyelesaian masalah dengan kemampuan diri. Penentuan nasib sendiri
desa disebut dengan otonomi desa.
Dalam otonomi desa, posisi negara adalah
mengakui (rekognisi). Negara mengakui bahwa desa adalah komunitas yang
ada sebelum negara ada, dan dengannya diberikan hak untuk menentukan
masa depan mereka sendiri (subsidiaritas).
Gagal Rancang Nawakerja
Tim yang bekerja di belakang Menteri
Desa nampaknya tidak pernah paham semangat dasar UU 6 Tahun 2014 tentang
desa. Manakala tim memberikan masukan kepada menteri melalui desain
program kerja yang disebut nawakerja (9 program kerja), terbaca disana
semangat negara melawan desa yang dikonstruksikan sendiri oleh negara
dalam UU tentang Desa. Undang-undang Desa mengusung semangat memberikan
kemandirian pada masyarakat desa. Tetapi Nawakerja melawan semangat itu
dengan merumuskan program yang memasung kemandirian desa.
Empat catatan penting dari gagal paham itu adalah: Pertama, rencana pembangunan ribuan pasar desa oleh kementerian desa,; Kedua, rencana pembangunan BUMDesa oleh kementerian; Ketiga, rencana pembangunan jaringan online pelayanan publik; Keempat, penyiapan implementasi penyaluran dana desa 1,4 milyar.
Tentang hal pertama, yaitu pembangunan
ribuan pasar desa, terbaca bahwa tim yang bekerja di belakang menteri
tidak paham apa yang dimaksud dengan pasar desa. Pasal 76 UU Nomor 6
Tahun 2014 menyebutkan bahwa pasar desa merupakan salah satu aset atau
kekayaan desa. Pengelolaan aset desa oleh desa diarahkan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pasar desa sendiri bukanlah
sebuah bangunan fisik pasar. Pasar desa adalah sistem perdagangan yang
terjadi di desa.
Ketika orang-orang desa di Jawa
menentukan hari tertentu, misalnya hari Rabu Pon, sebagai hari pasaran,
maka pada setiap hari Rabu Pon, orang-orang berkumpul di suatu tempat
untuk melakukan aktivitas pertukaran barang dan jasa. Tempat
berkumpulnya orang-orang yang berdagang bisa di tepi sungai, bisa di
dalam perahu di atas sungai, bisa di tanah lapang, atau dimana saja.
Sistem kelembagaan itu yang disebut “Pasar Desa”.
Sejak semula, pemerintah telah
menginstruksikan pemerintah daerah Kabupaten dan Kota untuk tidak
mengambil sistem ini dari desa. Karena pada faktanya, ketika sistem ini
berjalan dan memberi keuntungan pada desa, segera pemerintah
kabupaten/kota mengambil alih sistem pasar desa menjadi pasar milik
pemerintah. Di tempat dimana aktivitas pasar berlangsung dibangun
bangunan pasar permanen. Selanjutnya, tiap orang yang datang untuk
berdagang diwajibkan membayar retribusi kepada pemerintah daerah.
Saat undang-undang desa mengembalikan
hak masyarakat desa atas aset seperti pasar desa, nawakerja kementerian
desa justru merampas hak itu dalam proyek pembangunan pasar desa.
Tentang hal kedua, revitalisasi BUMDesa.
BUMDesa adalah lembaga perekonomian desa yang dapat dikhayalkan serupa
BUMD. Ini adalah perusahan milik orang desa. BUMDesa tidak dibentuk
tiba-tiba. Ia harus dimulai dari embrio usaha masyarakat yang berkembang
bertahun-tahun. Usaha ini dikelola bersama dengan bagi hasil bersama.
Ketika masyarakat desa akan mengembangkan usaha ini, dan pemerintah desa
tergerak untuk membantu, maka dibentuk BUMDesa. Dalam BUMDesa terdapat
pemisahan antara modal asli masyarakat dan “modal pemerintah desa” yang
disalurkan melalui pos pengeluaran pembiayaan “penyertaan modal desa”
dari APBDesa.
Kepala desa tidak dapat serta merta
mengarahkan dana penyertaan modal dalam BUMDesa. Keputusan penyertaan
modal dari APBDesa kepada BUMDesa dilakukan dalam musyawarah desa.
Adalah hal biasa dalam musyawarah jika usulan kepala desa ditolak oleh
peserta musyawarah. Jika terjadi bahwa usulan kepala desa untuk
menyertakan modal disetujui, maka BUMDes mendapatkan dana penyertaan
modal. Penetapan penyertaan modal desa dilakukan melalui mekanisme
rancangan APBDesa. APBDesa sendiri diikat oleh Peraturan Desa.
Tiap tahun, kepala desa wajib
menyerahkan Peraturan Desa tentang Rancangan APBDesa kepada
Bupati/Walikota untuk dievaluasi. Jika Bupati/Walikota telah
mengevaluasi rancangan APBDesa maka pemerintah desa wajib memperbaiki
rancangan dimaksud dalam waktu 20 hari. Mekanisme ini berimplikasi pada
BUMDesa. BUMDesa dibentuk dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga yang pada proses akhirnya dikukuhkan dengan Peraturan Daerah.
Manakala program revitalisasi BUMDesa ditangani oleh orang Jakarta,
muncul pertanyaan sederhana: “apakah orang Jakarta tidak paham proses?”
Jangan Menabrak Aturan
Birokrasi berjalan di atas aturan.
Karena secara teoritis, birokrasi adalah organisasi yang menjalankan
sebagaian kekuasaan negara dalam bentuk urusan. Semua urusan ditentukan
dalam undang-undang. Dalam hal implementasi penyaluran dana desa,
kewenangan utama ada pada otoritas keuangan negara dalam hal ini
kementerian keuangan. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 72 huruf b
dengan jelas menyebut bahwa apa yang disebut dengan dana desa 1,4 milyar
adalah dana yang berasal dari alokasi APBN. Pasal 1 angka 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari
APBN menegaskan argumen itu. Tidak ada kementerian yang berhak atas
alokasi APBN selain kementerian keuangan.
Tiap tahun, pemerintah, menurut Pasal 3
PP 60 Tahun 2014, menetapkan dana desa dalam APBN. Dana itu ditransfer
melalui APBD untuk selanjutnya ditransfer ke desa. Tiap desa menerima
dana yang sebenarnya berbeda-beda jumlahnya menurut empat indikator.
Pertama, jumlah penduduk. Kedua, angka kemiskinan. Ketiga, luas wilayah.
Keempat, tingkat kesulitan geografis.
Ketika uang ditransfer ke dalam APBD,
maka jelas pengaturan uang bukan merupakan wewenang Menteri Desa tetapi
Menteri Dalam Negeri. Pernyataan implementasi uang ke desa dalam program
nawakerja kemudian menjadi absurd.
Terakhir, tentang pembangunan jaringan
pelayanan on-line di 3.500 desa. Jika bukan karena logika melawan
otonomi desa, program ini semata-mata upaya menjadikan desa sebagai
objek proyek. Pelayanan dasar orang desa hanya tiga. Pertama, kesehatan.
Kedua, pendidikan. Ketiga, infrastruktur. Ketiga jenis pelayanan itu
sudah dikerjakan dibawah standar pelayanan minimal (SPM) kementerian
kesehatan, kementerian pendidikan, dan kementerian PU. Tidak dibutuhkan
layanan online tersendiri untuk mengetahui jumlah penerima vaksin polio
di desa, jumlah anak usia sekolah di desa, atau jumlah panjang jalan di
desa.
Tugas pemerintah desa hanyalah membuka
akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat desa untuk mendapatkan semua
jenis layanan itu. Kemampuan pemerintah desa dalam pembukaan akses
diukur melalui indeks pelayanan pemerintah yang cukup diatur dalam
regulasi. Tidak dibutuhkan jaringan online untuk memantau pelayanan
dasar masyarakat desa yang sebenarnya sudah ada.
Kepareng. Tabik.
sumber : Rooy Salamony
Rabu, 21 Januari 2015
Marwan Jafar : Kontrak Fasilitator PNPM Mandiri Pedesaan Bakal Diperpanjang
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan
Jafar merevisi pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri
mengenai pemutusan kontrak 16 ribu fasilitator PNPM.
Jafar menjelaskan, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang masih di Kementerian Dalam negeri belum melakukan koordinasi dengan dirinya. Oleh sebab itu terjadi kesalahpahaman. Menurutnya, apa yang dilakukan bukan pemecatan melainkan kontrak yang sudah habis per 31 Desember 2014.
Dengan habisnya kontrak tersebut, PNPM tidak sepenuhnya akan dihentikan dan dipecat. Dirinya berencana akan memperpanjang hingga bulan April 2015 guna mendamping para aparatur desa sehingga program desa bisa bekerja dengan baik.
"Masalah PNPM, sebenarnya Dirjen PMD (Kemendagri) tak berkoordinasi. Tapi memang PNPM itu kontraknya sudah habis per 31 Desember 2014. Saya cari solusi dan sesuai dengan Undang-Undang Desa bawah implementasinya harus disertai pedamping, karena itu kita akan memperpanjang sampai April nanti," ujar Marwan seperti ditulis Rabu (21/1/2015).
Meski akan memperpanjang, dirinya menegaskan akan menyeleksi PNPM dalam pendamping aparatur desa. Menurutnya yang produktif akan digunakan sedangkan yang sulit berkembang tidak akan digunakan lagi.
"Kami sudah evaluasi, yang produktif kami pakai, yang tidak, mohon maaf nanti ada penempatan baru, intinya itu saja," jelasnya.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, para eks PNMP itu sudah sangat siap mengawal aparatur desa. Bahkan, klaimnya ada yang ingin menjadi relawan.
"Saya sudah ngobrol, ada eks PNMP bilan jadi relawan saja mau. Maka itu kami akan evaluasi dulu yang mana produktif dan yang mana tidak, tapi kami nanti dulu, menunggu," tuturnya.
Meski nanti kemungkinan besar tidak akan menggunakan istilah PNMP lagi. Menurutnya, selain untuk mendamping aparatur desa dalam pembangunan desa, ini juga untuk mengawasi dana desa yang akan segera di distribusikan.
"Untuk menyelamatkan dana supaya itu tidak diselewengkan dan sesuai harapan masyarakat desa, disitu butuh pedamping, butuh fasilitator," tandasnya.
Sumber : http://bisnis.liputan6.com
READ MORE - Marwan Jafar : Kontrak Fasilitator PNPM Mandiri Pedesaan Bakal Diperpanjang
Jafar menjelaskan, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang masih di Kementerian Dalam negeri belum melakukan koordinasi dengan dirinya. Oleh sebab itu terjadi kesalahpahaman. Menurutnya, apa yang dilakukan bukan pemecatan melainkan kontrak yang sudah habis per 31 Desember 2014.
Dengan habisnya kontrak tersebut, PNPM tidak sepenuhnya akan dihentikan dan dipecat. Dirinya berencana akan memperpanjang hingga bulan April 2015 guna mendamping para aparatur desa sehingga program desa bisa bekerja dengan baik.
"Masalah PNPM, sebenarnya Dirjen PMD (Kemendagri) tak berkoordinasi. Tapi memang PNPM itu kontraknya sudah habis per 31 Desember 2014. Saya cari solusi dan sesuai dengan Undang-Undang Desa bawah implementasinya harus disertai pedamping, karena itu kita akan memperpanjang sampai April nanti," ujar Marwan seperti ditulis Rabu (21/1/2015).
Meski akan memperpanjang, dirinya menegaskan akan menyeleksi PNPM dalam pendamping aparatur desa. Menurutnya yang produktif akan digunakan sedangkan yang sulit berkembang tidak akan digunakan lagi.
"Kami sudah evaluasi, yang produktif kami pakai, yang tidak, mohon maaf nanti ada penempatan baru, intinya itu saja," jelasnya.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, para eks PNMP itu sudah sangat siap mengawal aparatur desa. Bahkan, klaimnya ada yang ingin menjadi relawan.
"Saya sudah ngobrol, ada eks PNMP bilan jadi relawan saja mau. Maka itu kami akan evaluasi dulu yang mana produktif dan yang mana tidak, tapi kami nanti dulu, menunggu," tuturnya.
Meski nanti kemungkinan besar tidak akan menggunakan istilah PNMP lagi. Menurutnya, selain untuk mendamping aparatur desa dalam pembangunan desa, ini juga untuk mengawasi dana desa yang akan segera di distribusikan.
"Untuk menyelamatkan dana supaya itu tidak diselewengkan dan sesuai harapan masyarakat desa, disitu butuh pedamping, butuh fasilitator," tandasnya.
Sumber : http://bisnis.liputan6.com
Selasa, 20 Januari 2015
Tarmizi : Fasiltator PNPM Bisa Diperpanjang
Direktur Jenderal Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (PMD), Tarmizi A. Karim, mengatakan Kemendagri akan
melanjutkan pola pendampingan pembangunan desa seperti Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang telah berakhir akhir tahun 2014.
“Kemendagri mau pola PNPM itu berlanjut, kalau ada dananya ke depan. Kami juga mengarahkan untuk memberikan program pendampingan guna meningkatkan eksistensi rencana pembangunan desa. Di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri, kami melakukan sosialisasi di seluruh desa di Indonesia,” kata Tarmizi saat jumpa pers Agenda Prioritas Kemendagri Tahun 2015 dan 2016 di Jakarta, Selasa.
Pola pendampingan pembangunan desa dalam PNPM, lanjut Tarmizi, selama ini dinilai telah mencapai kemajuan yang signifikan di pemerintahan level bawah tersebut.
Selain itu, masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp1,3 triliun di sedikitnya 54.000 desa yang belum tercapai saat PNPM tersebut dijalankan.
Oleh karena itu, Kemendagri berencana untuk melanjutkan pola PNPM dalam pembangunan desa dengan menggunakan dana desa yang di tahun 2015 sedikitnya memperoleh Rp550 juta per desa.
Rencana keberlanjutan pola PNPM itu juga telah dibahas antara Kemendagri dan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) supaya pembangunan desa tidak berhenti di Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
“Kemendagri dan Kemenko PMK telah merumuskan agar pendampingan terhadap daerah ini bisa berlanjut, apa pun nama programnya. Karena PNPM itu sudah mampu mentransfer filosofinya ke dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga nanti implementasi UU tersebut diharapkan menggunakan filosofi program PNPM itu,” jelas Tarmizi.
Dengan dilanjutkannya pola pembangunan desa tersebut, nantinya puluhan ribu fasilitator yang selama ini bekerja dalam PNPM akan diperpanjang kontraknya untuk meneruskan pelatihan bagi aparatur desa.
“Tenaga pendamping atau fasilitator itu masih ada 15 ribu lebih, dana pendampingan juga masih ada, sehingga kami merumukannya dengan pola pemberdayaan masyarakat seperti PNPM. Kontrak mereka yang habis per 31 Desember 2014 bisa diperpanjang lagi,” ujarnya.
Dana sebesar Rp 9,1 triliun tersebut kemudian akan dibagi-bagikan untuk sedikitnya 73.000 desa di Tanah Air, sehingga sedikitnya satu desa akan memperoleh sekira Rp 550 juta yang terdiri atas Rp 400 juta anggaran ADD dan Rp 150 juta dari 10 persen dana transfer daerah.
Di tahun pertama, yakni 2015, dana tersebut lebih dimanfaatkan untuk pemberian pelatihan pengelolaan keuangan bagi kepala desa sehingga diharapkan dapat mengelola dana tersebut dengan benar.
Sumber :Antara
READ MORE - Tarmizi : Fasiltator PNPM Bisa Diperpanjang
“Kemendagri mau pola PNPM itu berlanjut, kalau ada dananya ke depan. Kami juga mengarahkan untuk memberikan program pendampingan guna meningkatkan eksistensi rencana pembangunan desa. Di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri, kami melakukan sosialisasi di seluruh desa di Indonesia,” kata Tarmizi saat jumpa pers Agenda Prioritas Kemendagri Tahun 2015 dan 2016 di Jakarta, Selasa.
Pola pendampingan pembangunan desa dalam PNPM, lanjut Tarmizi, selama ini dinilai telah mencapai kemajuan yang signifikan di pemerintahan level bawah tersebut.
Selain itu, masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp1,3 triliun di sedikitnya 54.000 desa yang belum tercapai saat PNPM tersebut dijalankan.
Oleh karena itu, Kemendagri berencana untuk melanjutkan pola PNPM dalam pembangunan desa dengan menggunakan dana desa yang di tahun 2015 sedikitnya memperoleh Rp550 juta per desa.
Rencana keberlanjutan pola PNPM itu juga telah dibahas antara Kemendagri dan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) supaya pembangunan desa tidak berhenti di Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
“Kemendagri dan Kemenko PMK telah merumuskan agar pendampingan terhadap daerah ini bisa berlanjut, apa pun nama programnya. Karena PNPM itu sudah mampu mentransfer filosofinya ke dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga nanti implementasi UU tersebut diharapkan menggunakan filosofi program PNPM itu,” jelas Tarmizi.
Dengan dilanjutkannya pola pembangunan desa tersebut, nantinya puluhan ribu fasilitator yang selama ini bekerja dalam PNPM akan diperpanjang kontraknya untuk meneruskan pelatihan bagi aparatur desa.
“Tenaga pendamping atau fasilitator itu masih ada 15 ribu lebih, dana pendampingan juga masih ada, sehingga kami merumukannya dengan pola pemberdayaan masyarakat seperti PNPM. Kontrak mereka yang habis per 31 Desember 2014 bisa diperpanjang lagi,” ujarnya.
Dana sebesar Rp 9,1 triliun tersebut kemudian akan dibagi-bagikan untuk sedikitnya 73.000 desa di Tanah Air, sehingga sedikitnya satu desa akan memperoleh sekira Rp 550 juta yang terdiri atas Rp 400 juta anggaran ADD dan Rp 150 juta dari 10 persen dana transfer daerah.
Di tahun pertama, yakni 2015, dana tersebut lebih dimanfaatkan untuk pemberian pelatihan pengelolaan keuangan bagi kepala desa sehingga diharapkan dapat mengelola dana tersebut dengan benar.
Sumber :Antara
Selasa, 06 Januari 2015
SaveDesa! Segera Tetapkan Satker PNPM-MPd Untuk Kawal Alih Kelola Asset PNPM Dan Transisi UU Desa 2015
Pencairan
puluhan triliun dana desa pada April 2015 hampir tanpa persiapan,
proses pelaksanaan PNPM-MPd yang menyisakan dana 1,3 Triliun di 54 ribu
desa juga berjalan tanpa pendampingan. Hal ini terjadi menyusul adanya
PHK massal atas 17 ribu Fasilitator per 31 Desember 2014 akibat belum
ditetapkannya Satker PNPM dan masih diblokirnya DIPA PNPM 2015.
Program implementasi UU Desa oleh Pemerintahan Jokowi seakan berjalan auto pilot. 74 ribu desa dibiarkan berjalan tanpa arah menyongsong dana desa yang luarbiasa besar. Bahkan PNPM sebagai program pemberdayaan terbaik yang ada di bumi pertiwi ini juga diakhiri tanpa persiapan alih kelola yang memadai atas asset2 program.
Mulai kepala desa, Bupati, Gubernur hingga DPR juga menyesalkan penghentian PNPM yang saat ini menjadi harapan satu-satunya dalam dalam menyiapkan desa menyongsong era UU Desa.
Disamping itu, berlarut-larutnya tarik ulur posisi Ditjen PMD antara Kemendagri dengan Kemendesa dan PDT, telah menjadikan kerja-kerja pendampingan desa dan transisi PNPM ke UU Desa tak terurus dan berakhir ditingkat wacana. Hal ini karena urusan desa telah dipotres hanya dari sudut pandang politik pragmatis semata. Akibatnya 17 ribu Fasilitator PNPM yang sedang mengawal proses alih kelola asset PNPM dan persiapan desa menghadapi UU Desa, secara tiba-tiba di PHK massal tanpa menimbang dampaknya.
Atas persoalan tersebut, kami menuntut:
Pertama: Kepala Bappenas agar secepatnya menetapkan Satker pengelola PNPM 2015.
Kedua: Menteri Keuangan agar secepatnya membuka blokir anggaran atas DIPA PNPM 2015 di Ditjen PMD.
Ketiga; Mendagri dan Menteri Desa harus secepatnya memutuskan Peraturan Menteri Bersama terkait transisi PNPM ke UU Desa dan alih kelola asset-asset PNPM dengan mengefektifkan Fasilitator PNPM.
Keempat; Presiden Jokowi agar segera menerbitkan Perpres Penataan organisasi kementerian dan lembaga pada tingkat eselon I sebagaimana ditegaskan dalam Perpres 165 Tahun 2014 Tentang Penataan Tugas Dan Fungsi Kabinet Kerja. Jangan mendiamkan tarik ulur urusan desa ini berlarut-larut dan mengorbankan kepentingan publik.
Ingat, salah satu agenda prioritas Nawacita Jokowi yang terus kami ingat adalah janji Jokowi untuk Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat desa dalam kerangka negara kesatuan. Menteri sebagai pembantu presiden harus harus melepaskan kepentingan politis dan selalu mendasarkan kebijakan sektoralnya pada implementasi prioritas program presiden itu. Salam dari desa!
Sumber : https://www.change.org
Program implementasi UU Desa oleh Pemerintahan Jokowi seakan berjalan auto pilot. 74 ribu desa dibiarkan berjalan tanpa arah menyongsong dana desa yang luarbiasa besar. Bahkan PNPM sebagai program pemberdayaan terbaik yang ada di bumi pertiwi ini juga diakhiri tanpa persiapan alih kelola yang memadai atas asset2 program.
Mulai kepala desa, Bupati, Gubernur hingga DPR juga menyesalkan penghentian PNPM yang saat ini menjadi harapan satu-satunya dalam dalam menyiapkan desa menyongsong era UU Desa.
Disamping itu, berlarut-larutnya tarik ulur posisi Ditjen PMD antara Kemendagri dengan Kemendesa dan PDT, telah menjadikan kerja-kerja pendampingan desa dan transisi PNPM ke UU Desa tak terurus dan berakhir ditingkat wacana. Hal ini karena urusan desa telah dipotres hanya dari sudut pandang politik pragmatis semata. Akibatnya 17 ribu Fasilitator PNPM yang sedang mengawal proses alih kelola asset PNPM dan persiapan desa menghadapi UU Desa, secara tiba-tiba di PHK massal tanpa menimbang dampaknya.
Atas persoalan tersebut, kami menuntut:
Pertama: Kepala Bappenas agar secepatnya menetapkan Satker pengelola PNPM 2015.
Kedua: Menteri Keuangan agar secepatnya membuka blokir anggaran atas DIPA PNPM 2015 di Ditjen PMD.
Ketiga; Mendagri dan Menteri Desa harus secepatnya memutuskan Peraturan Menteri Bersama terkait transisi PNPM ke UU Desa dan alih kelola asset-asset PNPM dengan mengefektifkan Fasilitator PNPM.
Keempat; Presiden Jokowi agar segera menerbitkan Perpres Penataan organisasi kementerian dan lembaga pada tingkat eselon I sebagaimana ditegaskan dalam Perpres 165 Tahun 2014 Tentang Penataan Tugas Dan Fungsi Kabinet Kerja. Jangan mendiamkan tarik ulur urusan desa ini berlarut-larut dan mengorbankan kepentingan publik.
Ingat, salah satu agenda prioritas Nawacita Jokowi yang terus kami ingat adalah janji Jokowi untuk Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat desa dalam kerangka negara kesatuan. Menteri sebagai pembantu presiden harus harus melepaskan kepentingan politis dan selalu mendasarkan kebijakan sektoralnya pada implementasi prioritas program presiden itu. Salam dari desa!
Sumber : https://www.change.org










