•  Penjabat Bupati Tana Toraja H. Jufri Rahman, meluncurkan penyaluran dana Program Keluarga Harapan. Launching ditandai penyerahan dana PKH dari Kementerian Sosial RI kepada KSM (keluarga sangat miskin), Jumat (12/02)
  •  Pencairan puluhan triliun dana desa pada April 2015 hampir tanpa persiapan, proses pelaksanaan PNPM-MPd yang menyisakan dana 1,3 Triliun di 54 ribu desa juga berjalan tanpa pendampingan..
  •  Uforia pengesahan UU Desa menggema di seantero negeri. Penetapan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa ini menandai era baru dan meneguhkan eksistensi desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengaturan desa dalam undang-undang ini merupakan upaya untuk melindungi dan memberdayakan desa agar semakin kuat, maju mandiri dan sejahtera. Untuk mencapai hal tersebut, beberapa hak dan wewenang diberikan kepada.........
  • Semenjak masuknya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) ke Lembang/Kelurahan, pembangunan sarana fisik dan infrastruktur Lembang/Kelurahan kian hari kian menampilkan perubahan. Bangunan sekolah, jalan rabat, irigasi, jembatan, posyandu, tembok penahan tanah dan serangkain program lainnya seringkali membantu membantu masyarakat keluar dari masalah. Hanya saja apapun program yang hendak diterapkan selalu perlu dibarengi dengan peningkatan kapasitas para pelaksana progam.
  • Peningkatan kapasitas merupakan salah satu agenda penting dan strategis dalam proses pemberdayaan masyarakat. Hakekat pemberdayaan masyarakat adalah upaya sistematis untuk meningkatkan dan mengembangkan kesadaran kritis
  • Guna terpenuhinya prinsip PNPM Mandiri Perdesaan yakni DOUM (Dari, Oleh dan Untuk Masyarakat) dan agar berkembang dan terlestarikannya Unit Pengelola Kegiatan yang mengelola kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan termasuk Simpan Pinjam Kelompok (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP), maka pada hari Jumat, 23 Agustus 2013, UPK Kec.Makale menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa (MAD) Perguliran ke 2 Tahun 2013.
  • Program Nasional pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) sebagai Program Pro Rakyat dan telah terbukti sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama masyarakat Perdesaan, berdasarkan penilitian, ataupun survey dari lembaga-lembaga yang berwenang.
  • Sebagai bentuk kepedulian pelaku PNPM - MPd Kab. Tana Toraja terhadap sesama dan sebagai rasa syukur terhadap selesainya penyelenggaraan perayaan Natal Oikumene Keluarga Besar PNPM - MPd Kab. Tana Toraja, hari ini, Selasa, 12 Februari 2013, Pelaku PNPM - MPd Kab. Tana Toraja, melakukan kunjungan sosial ke rumah sakit Kusta Batulelleng di Rantepao.
  • Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, SE mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tana Toraja untuk mendukung program PNPM, karena kualitas dari hasil pekerjaan PNPM - Mandiri Perdesaan telah terbukti, dan sebagus dan sebaik apapun program Pemerintah jika masyarakat tidak mendukung dan berpartisipasi aktif dalam program pembangunan tersebut
  • Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) kabupaten Tana Toraja Region 1, yang meliputi Kecamatan Kurra, Kecamatan Saluputti dan Kecamatan Malimbong Balepe' menggelar Pelatihan Kepala Lembang/Lurah, Sekretaris Lembang/Lurah dan BPL/LKMK di Aula Hotel Sanggalla'
  • Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja mengakui data penerima Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) tidak akurat. Pasalnya, data yang digunakan untuk penyaluran BLSM tidak mengakomodir semua warga miskin yang ada di wilayah Tana Toraja. “Banyak warga kurang mampu di Tana Toraja yang tidak masuk daftar penerima BLSM karena  data
  • Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) menyatakan prihatin dan protes atas kelalaian pemerintah yang telat memberikan gaji selama lebih dua bulan kepada para fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan. IPPMI menyayangkan sikap pemerintah yang seakan membiarkan keterlambatan pemberian gaji tersebut
  • Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri pedesaan (PNPM-MPd) merupakan salah satu bagian integral dalam pembangunan daerah, namun demikian keberhasilan yang dicapai bukan hanya melalui indikator bangunan fisik semata, tetapi lebih dari itu bagaimana menciptakan sebuah tatanan masyarakat yang mampu memberikan pastisipasinya dalam pembangunan.  Demikian yang diungkapkan Kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Lembang...
  • Pelaku Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) ditingkat Kecamatan dan Lembang/Kelurahan se-Kabupaten Tana Toraja mendapat penghargaan si Kompak Award yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja (POKJA) Ruang Belajar Masyarakat (RBM) bekerja sama dengan Satker PNPM – Mandiri Perdesaan Kab. Tana Toraja.  Acara yang bertajuk “Anugerah SIKOMPAK Award 2012” ini, diselenggarakan pada tanggal 27 Maret 2013 bertempat di......
  • tujuan yang ingin dicapai dari pemberdayaan masyarakat adalah untuk membentuk individu dan masyarakat menjadi mandiri. kemandirian tersebut meliputi kemandirian berpikir, bertindak dan mengendalikan apa yang mereka lakukan. kemandirian masyarakat merupakan suatu kondisi yang dialami oleh masyarakat yang ditandai dengan kemampuan memikirkan, memutuskan serta melakukan sesuatu yang dipandang tepat demi mencapai pemecahan masalah....
  •  sebagai bentuk kepedulian kami terhadap para pelajar yang kurang mampu, maka unit pengelola kegiatan (upk) kecamatan makale utara, kabupaten tana toraja akan memberikan beasiswa bagi pelajar sma dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu se kecamatan makale utara. demikian disampaikan Ketua UPK Makale Selatan, Ruth Y. Padang, pada acara penyerahan bantuan Beasiswa, Sabtu (9/2).
  •  PEMBINAAN kelompok Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP) adalah salah satu kegiatan yang harus dilakukan oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd). Pembinaan dilakukan agar kelompok SPP tak hanya mendapatkan manfaat berupa pinjaman dana saja, tetapi juga terampil dalam mengelola dana pinjaman itu. Dengan demikian, anggota kelompok berpotensi lebih besar dalam memperoleh...
  •  APBN 2015 baru saja ditetapkan melalui paripurna DPR pada 29 September 2014. Bagi kalangan pegiat pemberdayaan desa, penetapan APBN 2015 menjadi jawaban pasti atas perdebatan dan silang sengkarut mengenai besaran alokasi dana desa maupun keberlanjutan PNPM. Dalam APBN 2015, dana desa yang bersumber dari APBN ditetapkan sebesar 9,1 Triliun. Besaran dana desa itu berasal dari realokasi anggaran PNPM di Kementerian Dalam Negeri.......

Sabtu, 28 Mei 2016

PELAKSANAAN TES TERTULIS PENDAMPING DESA, KEMENDES PDTT RICUH


Seleksi tertulis Calon Pendamping Desa, Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi wilayah SumSel, yang dilaksanakan serentak di UNSRI Inderalaya berlangsung ricuh. Hal ini disebabkan oleh karena beberapa peserta bingung mencari ruangan ujian.
Jumlah peserta yang ribuan menyebabkan Panitia Lokal, yang sebagian besar berasal dari UNSRI kebingungan. Penetapan panitia lokal oleh Satker Pusat secara mendadak juga menjadi penyebab sehingga pelaksanaannya agak sedikit berantakan.
Informasi yang tidak jelas yang diberikan kepada peserta ujian menyebabkan peserta ujian bingung. hal ini menyebabkan terjadinya protes dari peserta ujian yang emosi.
Niar, Salah satu peserta dari Muara dua, mengaku sangat kecewa karena sejak pagi mencari ruangan tes tidak ketemu. “Saya mondar mandir dari pagi mencari ruangan pak, sampai sekarang masih bingung ruangan saya dimana”, keluhnya mengadu ke salah satu panitia.
Dirinya curiga sistem rekrutmen tersebut hanya formalitas belaka, hal ini terlihat tidak profesionalnya sistem rekrutmen calon pendamping desa tersebut. ” Jangan-jangan ini cuma formalitas bentuk tanggung jawab panitia saja. Mudah-mudahan jangan seperti itu kasihan dengan peserta karena sudah jauh-jauh datang kesini,” gerutu Bapak 3 anak ini.
Rekrutmen pendamping desa dimaksudkan menyediakan tenaga pendamping desa yang akan bertugas memfasilitasi dan mendampingi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Fasilitasi dapat dilakukan dengan cara-cara yang kreatif dan inovatif dengan berpedoman kepada Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta seluruh aturan pelaksanaannya.

Pewarta:Adira Harsun
READ MORE - PELAKSANAAN TES TERTULIS PENDAMPING DESA, KEMENDES PDTT RICUH

Senin, 23 Mei 2016

Contoh Soal Tes Tertulis dan Psikotes Pendamping Profesional Desa 2016 ,

Bagi anda yang sudah melakukan Pendaftaran Online Pendamping Desa Tahun 2016, mungkin tinggal menunggu jadwal pelaksanaan tes tertulis dan psikotes yang nanti akan diberitahukan lebih lanjut oleh panitia seleksi provinsi masing-masing. Pemberitahuan jadwal tes tertulis akan disampaikan melalui email anda yang sudah terdaftar saat registrasi online, jadinya sifatnya adalah undangan mengikuti seleksi tahap selanjutnya. Sementara menunggu pemberitahuan dan jadwal tes tertulis, alangkah baiknya kalau waktu luang yang ada ini diimanfaatkan untuk belajar hal-hal yang berkaitan dengan pendampingan desa atau pun tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan perundangan turunannya. 
Nah bagi anda yang ingin mempelajari seperti apa Contoh Soal Tes Tertulis dan Psikotes Pendamping Desa, silahkan diunduh soalnya pada link tautan dibawah ini. Semoga bermanfaat. 

KLIK Disini, Untuk Download


Sumber : http://desa-membangun.blogspot.co.id/
READ MORE - Contoh Soal Tes Tertulis dan Psikotes Pendamping Profesional Desa 2016 ,

Senin, 16 Mei 2016

Daftar Kuota Pendamping Desa Tahun 2016 Seluruh Indonesia

Daftar Kuota Pendamping Desa Tahun 2016 Seluruh Indonesia - Kemendesa.go.id - Seleksi pendaftaran pendamping desa dan tenaga ahli kabupaten sudah mulai dibuka oleh Kemendesa. Saat ini website pendaftaran online tenaga pendamping profesional sudah bisa diakses secara penuh setelah beberapa hari sebelumnya dalam pembenahan. Berikut ini adalah daftar kuota tenaga pendamping desa 2016 untuk 33 Provinsi di seluruh Indonesia.
Sumber :http://desa-membangun.blogspot.co.id/2016/05/daftar-kuota-pendamping-desa-tahun-2016.html
READ MORE - Daftar Kuota Pendamping Desa Tahun 2016 Seluruh Indonesia

Kamis, 24 Maret 2016

Pemilihan Pendamping Desa Bukan Tanggung Jawab Kemendes

Dirjen Pembangunan Desa Kemendes Ahmad Erani Yustika menyatakan Kemendes hanya bertanggung jawab membuat aturan main untuk menentukan siapa yang menyelenggarakan proses pemilihan pendamping desa. Ia menyatakan PPMD Provinsi lah yang bertanggung jawab, Kamis (24/3/2016).


READ MORE - Pemilihan Pendamping Desa Bukan Tanggung Jawab Kemendes

Sabtu, 13 Februari 2016

Penjabat Bupati Tana Toraja H. Jufri Rahman Launching Penyaluran dana Program Keluarga Harapan (PKH)

  • Makale—Penjabat Bupati Tana Toraja H. Jufri Rahman, meluncurkan Program Keluarga Harapan di Kabupaten Tana Toraja. Launching ditandai penyerahan dana PKH dari Kementerian Sosial RI kepada KSM (keluarga sangat miskin), Jumat (12/02).

    Prosesi penyerahan dilakukan di halaman Kantor Pos Makale, dihadiri Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tana Toraja, Drs. Hesrim Siama’ dan Ketua UPPKH Kab.Tana Toraja, Drs. Mendila Randabunga. Tampak hadir dalam launching tersebut Kepala BPS Tana Toraja, Kepala Bappeda Kab.Tana Toraja, Ir. Yunus Sirante,M.Si., Camat Makale, Drs. Anthon Toding, MH, serta Para Lurah dan Kepala Lembang se-Kecamatan Makale.

    “Saya menyambut baik dan mendukung Program Keluarga Harapan ini. Program ini dimaksudkan sebagai upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya bidang pendidikan dan kesehatan,” ungkap Jufri.

    ditambakannya, “Kita patut berterima kasih kepada Kementerian Sosial RI yang telah mengalokasikan PKH kepada KSM. Hendaknya program ini terus berkelanjutan, sehingga membantu daerah dalam pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tandasnya.

    Jufri juga meminta agar pelaksanaan Program Keluarga Harapan berjalan sesuai dengan pedoman dari kementrian sosial, maka kepala SKPD terkait harus serius mendukung Program Keluarga Harapan, begitu juga peserta PKH harus aktif melaksanakan kewajiban memenuhi persyaratan kesehatan dan pendidikan. Semisal apabila ibu hamil rajin memeriksan kehamilannya 4 kali, anaknya yang balita diimunisasi lengkap, ditimbang berat badannya, anaknya yang berumur 7-21 tahun disekolahkan dan anaknya juga harus rajin mengikuti pelajaran di sekolah.

    “Karena saya yakin apabila kesadaran masyarakat penerima manfaat bantuan juga tinggi serta bersemangat untuk menjalankan perubahan kearah yang lebih baik, maka pelaksanaan penaggulangan kemiskinan juga akan berjalan dengan baik,”tuturnya.

    Agar program ini dapat terealisasi dengan baik, Jufri berharap PT Pos tetap berkoordinasi dengan dinas terkait melalui Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan (UPPKH) Kab.Tana Toraja.

    Koordinator PKH Kabupaten Tana Toraja, Koldub Garking Gallan, S.Hut, dalam laporannya menyampaikan bahwa Program Keluarga Harapan merupakan program bantuan tunai bersyarat kepada keluarga sangat miskin yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan dan kesehatan.

    “Kesinambungan dari program ini akan berkontribusi dalam mempercepat pencapaian tujuan pembangunan Millenium Development Goal's (MDGs). setidaknya ada 5 komponen tujuan pembangunan Millennium yang didukung melalui PKH yaitu penanggulangan kemiskinan ekstrim, Pencapaian Pendidikan Dasar, Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan, pengurangan angka kematian anak serta peningkatan kesehatan ibu,” kata Koldub.

    Sebanyak Rp. 3.836.487.500 dana Triwulan IV tahun 2015 akan disalurkan kepada 5.902 KSM yang tersebar di 13 Kecamatan dari 19 Kecamatan di Kabupaten Tana Toraja sedang untuk enam Kecamatan yaitu Sangalla’, Sangalla’ Utara, Sangalla’ Selatan, Makale Utara, Kurra dan Saluputti masih menunggu data bayar dari pusat.
    Untuk kecamatan Makale sendiri, sebanyak Rp.195.175.000,-akan disalurkan bagi 279 KSM.

    PKH oleh pemerintah pusat merupakan program nasional yang sudah dimulai sejak tahun 2007.Sedangkan penerima manfaat dari Program PKH tidak menerima dalam jumlah yang sama, karena masing-masing disesuaikan dengan komponen yang ada di masing-masing KK. “Jumlah penerimaan PKH tidak akan sama bagi setiap KSM, ini diakibatkan komponen antar KSM berbeda-beda”terangnya.

    PKH adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM), selama keluarga tersebut memenuhi kewajibannya.

  • PKH diarahkan untuk membantu kelompok sangat miskin dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan, selain memberikan kemampuan kepada keluarga untuk meningkatkan pengeluaran konsumsi.
  • PKH diharapkan dapat mengubah perilaku Keluarga Sangat Miskin untuk memeriksakan ibu hamil / Nifas / Balita ke fasilitas kesehatan, dan mengirimkan anak ke sekolah dan fasilitas pendidikan.
  • Dalam jangka panjang, PKH diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi.



  • (Fuad A)
    READ MORE - Penjabat Bupati Tana Toraja H. Jufri Rahman Launching Penyaluran dana Program Keluarga Harapan (PKH)

    Kamis, 10 September 2015

    CUKUP SELEMBAR KERTAS UNTUK CAIRKAN DANA DESA

    Pencairan dana desa yang sempat tersendat kini harus segera digunakan desa. Pasalnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang pencairan dana desa. SKB itu ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar di Jakarta, Selasa (8/9).
    Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar menagatakan, SKB tiga menteri akan menyederhanakan semua prosedur dana desa agar ringkas dan tidak berbelit-belit. “Saya ingin menyampaikan bahwa SKB tiga menteri tentang dana desa sudah selesai ditandatangani. Tidak ada alasan lagi bagi kabupaten atau kota untuk tidak menyalurkan dana desa ke rekening desa,” ujar Marwan, di Jakarta, Rabu (9/9).
    Marwan menambahkan, SKB tiga menteri tentang Dana Desa sekaligus menekankan kepada desa-desa agar segera menggunakan dana desa itu untuk program desa. “Tidak ada alasan juga bagi desa-desa untuk tidak segera membelanjakan dana itu. Segera belanjakan dana desa dan jangan ragu-ragu karena justru kalua tidak dibelanjakan itu yang masalah,” tegasnya.
    Menteri dari Pati, Jawa Tengah ini menegaskan bahwa pemerintah pusat sudah menata semua regulasi tentang dana desa. Saat ini proses dana desa tingga di kabupaten/kota serta di desa-desa. “Kondisi ini harus saya sampaikan kepada semua pihak supaya pemerintah pusat tidak disalahkan terus menerus. Dana desa prosesnya tinggal di kabupaten dan desa-desa,” tandasnya.
    Ditanya tentang isi SKB tiga menteri itu, Menteri Marwan menjelaskan SKB mengatur tentang tata cara penyaluran dana desa yang lebih sederhana. Bahkan ketentuan syarat harus memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) bisa dipermudah bahkan ditiadakan.
    “Dalam SKB itu diatur tata cara penggunaan dana desa. Adapun aturan mengenai RPJMDes dan RKPDes bisa menjadi tidak ada. Tinggal APBDes saja yang masih menjadi aturan dan itu tidak banyak. Cukup satu lembar saja sudah beres,” ungkap Marwan.
    Mengenai ketentuan tentang syarat adanya Peraturan Bupati (Perbup) dalam pencairan dan penggunaan dana desa, Marwan menegaskan bahwa dalam SKB tiga menteri diatur bahwa ketentuan ini disederhanakan. Bahkan cukup berupa instruksi dari pusat maupun provinsi maka dana desa bisa digunakan.
    “Mengenai Perbup dan Perwali itu kita sederhanakan juga menjadi direction langsung dari pusat dalam bentuk SKB tiga menteri. Bentuknya cukup dengan instruksi-instruksi saja,” tegas Marwan.
    Apakah jika RPJMdes dan RPKDes dihapus tidak bertentangan dengan UU? Marwan mengingatkan bahwa aturan yang tertuamng dalam SKB ini dalam rangka mempercepat penggunaan dana desa supaya tidak bertele-tele. Jika prosedur yang bertele-tele dibiarkan, maka dana desa menjadi tidak terserap semuanya.
    “Sekarang dalam proses yang hampir bersamaan, saya juga sedang membuat tim yang bekerja semalaman rapatkan sampai jam 12 malam. Kita membuat tim agar sesegara mungkin merivisi UU Desa. Tim ini sementara dari Kementerian Desa, kemudian akan berkoordinasi dengan kemenkumham untuk sesegeramungkin metrevisi UU Desa. Tujuannya supaya dana desa itu langsung dari APBN turun ke desa, tidak usah ke kabupaten/kota dulu,” tuntas Marwan.


    Sumber : http://www.kemendesa.go.id/
    READ MORE - CUKUP SELEMBAR KERTAS UNTUK CAIRKAN DANA DESA

    Sabtu, 29 Agustus 2015

    PENCAIRAN DANA DESA AKAN DIPERMUDAH

    Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar akan segera menerbitkan surat edaran untuk mempermudah pencairan dana desa dari kabupaten ke tingkat-desa. Hal tersebut dilakukan Menteri Marwan melihat lambatnya proses pencairan dana desa dari Kabupaten ke desa.
    "Minggu ini kita akan buat surat edaran agar tidak perlu yang ribet-ribet untuk penggunaan dana desa," ujar Menteri Marwan saat menghadiri acara dialog dengan para kepala dan pemerintah daerah di Griya Gubernur, Palembang, Sumatra Selatan dalam siaran pers, Jumat (28/8).
    Dihadapan 13 pemerintah kabupaten dan 1 pemerintah kota, Marwan juga meminta kepada sekda provinsi untuk mengeluarkan instruksi agar penyaluran dana desa agar segera tersalurkan. "Bapak-bapak kepala desa secepat mungkin menggunakan dana desa itu, kalau toh masih belum tersalurkan, saya minta kepada sekda untuk memberikan instruksi agar segera disalurkan ke masing-masing desa," tandasnya.
    Politikus PKB Tersebut mengajak semua pihak untuk bersama-sama membantu percepatan penyaluran dana desa. "Semua pihak harus menjadi satu, mulai bupatinya, gubernurnya, untuk mempercepat penyaluran dana desa."
    Marwan mengingatkan agar para bupati tidak mempersulit aturan. Jika dalam proses pencairan dana desa masih dipersulit dengan rezim peraturan, maka penggunaan dana desa tidak akan terserap dengan baik. Kalau dana desa sudah bisa digunakan, alu lintas barang dan jasa bisa dimulai.
    "Aktivitas ekonomi bisa kita mulai dari desa-desa. Dan sekali lagi saya meminta komitmen para kepala daerah untuk mempercepat proses penyaluran dana desa. Kalau bupati tidak menyalurkan dana itu, maka dia juga melanggar undang-undang. Oleh karena itu, harus segera disalurkan," kata Marwan.
    Menurut dia, hingga saat ini, baru 20 persen dana desa yang tersalurkan ke desa-desa. Karena itu, ia meminta semua syarat administratif supaya dipersingkat. "Agar syarat-syaratnya tidak berbelit lagi dan bisa segera digunakan," ujarnya.


    Sumber : http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/08/29/nttvhd334-pencairan-dana-desa-akan-dipermudah
    READ MORE - PENCAIRAN DANA DESA AKAN DIPERMUDAH