Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sedang mendorong agar unit pelaksana kegiatan (UPK) yang mengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) di tiap kecamatan mendapat modal dari perbankan. Apa sesungguhnya yang dia gagas? Berikut petikan wawancara di tengah kesibukan perempuan nomor dua di Kabupaten Serang itu.
Pada awal Februari lalu, Ibu mengajak para UPK bertemu dengan pimpinan Bank bjb Serang. Dalam rangka apa?
Saya kerap mendengar keluhan dari pengelola UMKM terkait pinjaman ke perbankan, tetapi tidak punya jaminan. Padahal, banyak dana kredit usaha rakyat (KUR) yang disediakan pemerintah melalui perbankan yang belum terserap. Atas dasar itu, saya sengaja mengadakan pertemuan dengan Bank bjb bersama UPK. Dalam forum itu, kami berdiskusi mengenai solusi permasalahan ini. Apa yang harus diperbuat bjb, apa yang harus diperbuat UPK, dan apa yang harus diperbuat pemda.
Kenapa harus melalui UPK?
Pembinaan UPK terhadap kelompok yang mengelola usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) cukup berhasil. Melalui akses perbankan, UPK diharapkan meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) dengan meningkatkan indikator daya beli masyarakat. Indeks daya beli salah satu indikator IPM, disamping kesehatan (usia harapan hidup), dan pendidikan (usia lama sekolah). Saya pikir, dengan meningkatnya daya beli masyarakat, salah satunya mendorong atau memfasilitasi kegiatan usahanya maka otomatis masyarakat bisa menyekolahkan putra-putrinya dan mereka juga bisa memperhatikan kesehatannya lebih baik lagi.
Kendala apa yang dihadapi UPK sehingga harus lobi perbankan?
Soal pengajuan permodalan ke perbankan. Ini karena untuk mengakomodasi pengajuan UPK, perbankan harus mengikuti mekanisme yang ada, terutama soal agunan. Oleh karena itu, UPK ini adalah solusi UMKM yang belum bankable sebagai batu loncatan. Sambil menunggu beroperasinya PT Jamkrida (perusahaan pinjaman kredit daerah) Provinsi Banten.
Kalau soal legalitas UPK?
Saya mengakui, kekhawatiran program PNPM-MPd akan benar berhenti pada 2015. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban Pemkab untuk mem-back up legalitas UPK. Saya sudah menyampaikan ke bagian hukum Pemkab Serang agar dikaji soal legalitas formal UPK. Saya juga menyayangkan, kalau UPK dan hasil binaannya yang sudah bertahun-tahun berjalan sampai bubar begitu saja.
Katanya ibu siap melobi direksi Bank bjb hingga di tingkat pusat?
Ya, hanya akan mempresentasikan ke Bank bjb pusat. Hal itu agar kebijakan bantuan perbankan kepada UPK tidak berubah setiap pergantian pimpinan Bank bjb Cabang Serang. Saya tidak ingin ada kebijakan dari bjb, baik tingkat kabupaten maupun provinsi berubah ketika pimpinan cabangnya berganti. Tapi, saya dan pimpinan bjb cabang Serang sudah sepakat, jika saya mewakili Pemkab Serang akan presentasikan hal ini ke Bank bjb pusat agar kebijakan itu diambil di tingkat pusat.
Progres pengelolaan dana di UPK bagaimana Bu?
Menurut data, pada kegiatan dana bergulir oleh UMKM hasil binaan UPK sampai Desember 2013 telah mencapai Rp6,4 triliun. Adapun rata-rata tingkat pengembalian perkecamatan mencapai Rp2 miliar. Tingkat pengembalian untuk simpan pinjam perempuan (SPP) mencapai 92 persen. Sementara, usaha ekonomi produktif (UEP) mencapai 82 persen. Jadi, sudah sangat berhasil. Aset produktif UPK saja se-Kabupaten Serang mencapai Rp58 miliar dari SPP. Berdasarkan analisa bersama BKBPMP, secara keuangan para UPK di Kabupaten Serang sehat dan layak untuk diberi kredit.
Sumber : http://www.radarbanten.com/read/berita/40/18415/Tingkatkan-Indeks-Daya-Beli-Gagas-Permodalan-UPK-dari-Perbankan.html
READ MORE - Tingkatkan Indeks Daya Beli, Gagas Permodalan UPK dari Perbankan
Pada awal Februari lalu, Ibu mengajak para UPK bertemu dengan pimpinan Bank bjb Serang. Dalam rangka apa?
Saya kerap mendengar keluhan dari pengelola UMKM terkait pinjaman ke perbankan, tetapi tidak punya jaminan. Padahal, banyak dana kredit usaha rakyat (KUR) yang disediakan pemerintah melalui perbankan yang belum terserap. Atas dasar itu, saya sengaja mengadakan pertemuan dengan Bank bjb bersama UPK. Dalam forum itu, kami berdiskusi mengenai solusi permasalahan ini. Apa yang harus diperbuat bjb, apa yang harus diperbuat UPK, dan apa yang harus diperbuat pemda.
Kenapa harus melalui UPK?
Pembinaan UPK terhadap kelompok yang mengelola usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) cukup berhasil. Melalui akses perbankan, UPK diharapkan meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) dengan meningkatkan indikator daya beli masyarakat. Indeks daya beli salah satu indikator IPM, disamping kesehatan (usia harapan hidup), dan pendidikan (usia lama sekolah). Saya pikir, dengan meningkatnya daya beli masyarakat, salah satunya mendorong atau memfasilitasi kegiatan usahanya maka otomatis masyarakat bisa menyekolahkan putra-putrinya dan mereka juga bisa memperhatikan kesehatannya lebih baik lagi.
Kendala apa yang dihadapi UPK sehingga harus lobi perbankan?
Soal pengajuan permodalan ke perbankan. Ini karena untuk mengakomodasi pengajuan UPK, perbankan harus mengikuti mekanisme yang ada, terutama soal agunan. Oleh karena itu, UPK ini adalah solusi UMKM yang belum bankable sebagai batu loncatan. Sambil menunggu beroperasinya PT Jamkrida (perusahaan pinjaman kredit daerah) Provinsi Banten.
Kalau soal legalitas UPK?
Saya mengakui, kekhawatiran program PNPM-MPd akan benar berhenti pada 2015. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban Pemkab untuk mem-back up legalitas UPK. Saya sudah menyampaikan ke bagian hukum Pemkab Serang agar dikaji soal legalitas formal UPK. Saya juga menyayangkan, kalau UPK dan hasil binaannya yang sudah bertahun-tahun berjalan sampai bubar begitu saja.
Katanya ibu siap melobi direksi Bank bjb hingga di tingkat pusat?
Ya, hanya akan mempresentasikan ke Bank bjb pusat. Hal itu agar kebijakan bantuan perbankan kepada UPK tidak berubah setiap pergantian pimpinan Bank bjb Cabang Serang. Saya tidak ingin ada kebijakan dari bjb, baik tingkat kabupaten maupun provinsi berubah ketika pimpinan cabangnya berganti. Tapi, saya dan pimpinan bjb cabang Serang sudah sepakat, jika saya mewakili Pemkab Serang akan presentasikan hal ini ke Bank bjb pusat agar kebijakan itu diambil di tingkat pusat.
Progres pengelolaan dana di UPK bagaimana Bu?
Menurut data, pada kegiatan dana bergulir oleh UMKM hasil binaan UPK sampai Desember 2013 telah mencapai Rp6,4 triliun. Adapun rata-rata tingkat pengembalian perkecamatan mencapai Rp2 miliar. Tingkat pengembalian untuk simpan pinjam perempuan (SPP) mencapai 92 persen. Sementara, usaha ekonomi produktif (UEP) mencapai 82 persen. Jadi, sudah sangat berhasil. Aset produktif UPK saja se-Kabupaten Serang mencapai Rp58 miliar dari SPP. Berdasarkan analisa bersama BKBPMP, secara keuangan para UPK di Kabupaten Serang sehat dan layak untuk diberi kredit.
Sumber : http://www.radarbanten.com/read/berita/40/18415/Tingkatkan-Indeks-Daya-Beli-Gagas-Permodalan-UPK-dari-Perbankan.html