Hasil supervisi yang telah dilaksanakan tim memberikan penilaian bahwa pelaksaan program PNPM Mandiri Perdesaan di Provinsi Sulawesi Tenggara ‘Tidak Memuaskan’ ditinjau dari aspek pengelolaan keuangan, procurement (mencakup seleksi fasilitator dan kegiatan tingkat desa), supervisi dan monitoring hingga penyediaan dana pendamping. Dari 22 kecamatan yang dikunjungi, hanya 4 kecamatan yang dinilai ‘Cukup Memuaskan’, sementara 4 kecamatan ‘Kurang Memuaskan’, 10 kecamatan ‘Tidak Memuaskan’ dan 4 kecamatan ‘Sangat Tidak Memuaskan’dalam pengelolaan keuangan.
Ringkasan permasalahan utama yang terjadi di Sulawesi Tenggara adalah sebagai berikut :
- Indikasi Kecurangan dan Penyimpangan
- 3 kasus penyimpangan terbesar yang terjadi adalah:
- Kec. Palangga, Kab. Konawe Selatan, Penyalahgunaan dana program oleh FK, UPK, Camat, PjOK dan lain-lain senilai Rp 852 juta;
- Kec. Kabaena Tengah, Kab. Bombana, penyimpangan dalam pengadaan PLMTH senilai total Rp 2.1 milyar dengan direkayasa untuk dikerjakan supplier tertentu, dana sudah dicairkan Rp 823 juta dan projek terbengkelai. Kasus ini melibatkan FK, FasKab, Faskeu dan FasTebKab;
- Kec. Wolo, Kab. Kolaka, penyalahgunaan dana bergulir oleh Pengurus UPK senilai Rp 356 juta;
- Kinerja Konsultan & Fasilitator Bermasalah:
- Supervisi oleh perusahaan RMC patut dipertanyakan, karena tidak melakukan tindakan untuk mencegah seleksi fasilitator yang tidak sesuai aturan dan prosedurnya. Kinerja FMS (Financial Management Specialist) sangat lemah dimana kewajiban audit tidak dipenuhi, tidak ada kasus yang diungkap langsung oleh yang bersangkutan dan penataan manajemen keuangan untuk mencegah penyimpangan tidak dilakukan secara memadai. Kordinator Provinsi (Korprov) telah meminta penggantian yang bersangkutan ke RMC pada 18 Oktober 2010 namun belum ada tindakan. SpTR relatif lemah karena penguatan kapasitas ke fasilitator belum berjalan memadai sehingga banyak fasilitator belum paham aturan dan prosedur di PNPM. SP2M kinerjanya cukup baik dimana karena satu tahun tugasnya mampu menyelesaikan 52 dari 85 kasus dan mengungkap berbagai kasus penting.
- Paling tidak sebanyak 30 fasilitator kabupaten di semua kabupaten dan 49 fasilitator kecamatan di 8 kabupaten telah diidentifikasi bermasalah dan sudah dilaporkan ke Satker Provinsi Sulawesi Tenggara, namun belum dilakukan tindakan sesuai aturan program. Temuan atas 49 fasilitator tersebut hanya sampling yang dilaksankan di 8 kabupaten, belum merupakan hasil review atas keseluruhan fasilitator. Masalah ini sangat terkait dengan indikasi kecurangan pada proses rekrutmen dan penempatan fasilitator di tahun 2009, dimana banyak fasilitator mengaku harus menyetor sejumlah uang ke oknum di Satker Provinsi dan Administrator Provinsi agar lolos seleksi.
- Kurangnya Komitmen Pemerintah Daerah yang tercermin dari Penyediaan Dana Pendamping
- Dari 10 kabupaten Di Sulawesi Tenggara, ada 3 kabupaten yang belum menyediakan DDUB hingga akhir November 2010, yaitu Muna, Konawe, Bombana. Hanya dua Kabupaten (Kolaka Utara dan Buton) yang meyediakan DDUB secara penuh dan tepat waktu. 5 Kabupaten lain menyediakan DDUB secara bertahap atau terlambat. Tidak tersedianya DDUB akan menghambat pelaksanaan program karena dana APBN tahap 3 (20%) hanya akan dapat dicairkan apabila DDUB sudah disalurkan ke rekening UPK.
- Dana PAP yang disediakan Provinsi untuk TA 2010 kurang dari 1%. Untuk PAP Kabupaten ada 2 Kabupaten (Konawe dan Bombana) tidak menyediakan dana PAP sama sekali untuk TA 2009 & 2010, 2 Kabupaten (Kolaka & Muna) kurang dari 1%, dan 2 Kabupaten (Buton & Wakatobi) hanya menyediakan kurang dari 2,5%. Hanya 4 kabupaten (Kolaka Utara, Konawe Selatan, Buton Utara dan Konawe Utara) yang menyediakan dana 5% atau lebih dari total BLM.
- Menghentikan sementara seluruh pencairan dana PNPM Mandiri Perdesaan di Provinsi Sulawesi Tenggara, baik dari KKPN ke UPK maupun dari UPK ke TPK mulai dari 28 Desember 2010 sampai dilakukan tindakan penyelesaian yang memuaskan. Bank Dunia tidak akan memproses penggantian pengeluaran block grant selama periode itu;
- Segera melakukan rekonsiliasi temuan audit keuangan dengan tujuan untuk mengevaluasi berapa banyak kerugian yang harus ganti oleh tersangka;
- Semua kontrak fasilitator (Kabupaten dan Kecamatan) mulai 1 Januari 2011 tidak diperpanjang lagi dan akan segera dilakukan seleksi ulang fasilitator yang profesional dan bebas KKN dengan pengawasan khusus oleh Ditjen PMD Jakarta dan NMC. Mereka yang masuk dalam daftar yang telah melakukan kecurangan tidak boleh ikut seleksi kembali;
- Meminta kepada RMC untuk mengganti konsultan bermasalah sebelum akhir Desember 2010;
- Meminta Satker Provinsi untuk mengganti staf satker personil yang terindikasi terlibat/ bahkan mengatur semua kecurangan sebelum akhir Desember 2010;
- Melakukan audit investigatif atas setiap indikasi kecurangan / penyelewengan dana di Provinsi Sulawesi Tenggara sebelum Maret 2011; (oleh BPKP dan/ Inspektorat Jenderal Kemendagri)
- Mendorong Satker Provinsi dan Konsultan Manajemen Provinsi untuk memfasilitasi masyarakat melakukan upaya hukum atas indikasi kuat penyelewengan dana / korupsi di Sulawesi Tenggara, termasuk dalam hal penyediaan dana berperkara;
- Melakukan upaya pembenahan manajemen dan pengendalian di PNPM Mandiri Perdesaan dengan menerapkan Early Warning System, Audit Internal, Pengawasan oleh (organisasi) Masyarakat (BPD, BP-UPK), Kampanye Anti Korupsi, dll, untuk mencegah terulangnya kecurangan dan penyimpangan serupa di lokasi-lokasi lain di masa mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tuliskan Komentar anda di sini......!!!!!!