•  Penjabat Bupati Tana Toraja H. Jufri Rahman, meluncurkan penyaluran dana Program Keluarga Harapan. Launching ditandai penyerahan dana PKH dari Kementerian Sosial RI kepada KSM (keluarga sangat miskin), Jumat (12/02)
  •  Pencairan puluhan triliun dana desa pada April 2015 hampir tanpa persiapan, proses pelaksanaan PNPM-MPd yang menyisakan dana 1,3 Triliun di 54 ribu desa juga berjalan tanpa pendampingan..
  •  Uforia pengesahan UU Desa menggema di seantero negeri. Penetapan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa ini menandai era baru dan meneguhkan eksistensi desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengaturan desa dalam undang-undang ini merupakan upaya untuk melindungi dan memberdayakan desa agar semakin kuat, maju mandiri dan sejahtera. Untuk mencapai hal tersebut, beberapa hak dan wewenang diberikan kepada.........
  • Semenjak masuknya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) ke Lembang/Kelurahan, pembangunan sarana fisik dan infrastruktur Lembang/Kelurahan kian hari kian menampilkan perubahan. Bangunan sekolah, jalan rabat, irigasi, jembatan, posyandu, tembok penahan tanah dan serangkain program lainnya seringkali membantu membantu masyarakat keluar dari masalah. Hanya saja apapun program yang hendak diterapkan selalu perlu dibarengi dengan peningkatan kapasitas para pelaksana progam.
  • Peningkatan kapasitas merupakan salah satu agenda penting dan strategis dalam proses pemberdayaan masyarakat. Hakekat pemberdayaan masyarakat adalah upaya sistematis untuk meningkatkan dan mengembangkan kesadaran kritis
  • Guna terpenuhinya prinsip PNPM Mandiri Perdesaan yakni DOUM (Dari, Oleh dan Untuk Masyarakat) dan agar berkembang dan terlestarikannya Unit Pengelola Kegiatan yang mengelola kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan termasuk Simpan Pinjam Kelompok (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP), maka pada hari Jumat, 23 Agustus 2013, UPK Kec.Makale menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa (MAD) Perguliran ke 2 Tahun 2013.
  • Program Nasional pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) sebagai Program Pro Rakyat dan telah terbukti sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama masyarakat Perdesaan, berdasarkan penilitian, ataupun survey dari lembaga-lembaga yang berwenang.
  • Sebagai bentuk kepedulian pelaku PNPM - MPd Kab. Tana Toraja terhadap sesama dan sebagai rasa syukur terhadap selesainya penyelenggaraan perayaan Natal Oikumene Keluarga Besar PNPM - MPd Kab. Tana Toraja, hari ini, Selasa, 12 Februari 2013, Pelaku PNPM - MPd Kab. Tana Toraja, melakukan kunjungan sosial ke rumah sakit Kusta Batulelleng di Rantepao.
  • Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, SE mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tana Toraja untuk mendukung program PNPM, karena kualitas dari hasil pekerjaan PNPM - Mandiri Perdesaan telah terbukti, dan sebagus dan sebaik apapun program Pemerintah jika masyarakat tidak mendukung dan berpartisipasi aktif dalam program pembangunan tersebut
  • Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) kabupaten Tana Toraja Region 1, yang meliputi Kecamatan Kurra, Kecamatan Saluputti dan Kecamatan Malimbong Balepe' menggelar Pelatihan Kepala Lembang/Lurah, Sekretaris Lembang/Lurah dan BPL/LKMK di Aula Hotel Sanggalla'
  • Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja mengakui data penerima Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) tidak akurat. Pasalnya, data yang digunakan untuk penyaluran BLSM tidak mengakomodir semua warga miskin yang ada di wilayah Tana Toraja. “Banyak warga kurang mampu di Tana Toraja yang tidak masuk daftar penerima BLSM karena  data
  • Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) menyatakan prihatin dan protes atas kelalaian pemerintah yang telat memberikan gaji selama lebih dua bulan kepada para fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan. IPPMI menyayangkan sikap pemerintah yang seakan membiarkan keterlambatan pemberian gaji tersebut
  • Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri pedesaan (PNPM-MPd) merupakan salah satu bagian integral dalam pembangunan daerah, namun demikian keberhasilan yang dicapai bukan hanya melalui indikator bangunan fisik semata, tetapi lebih dari itu bagaimana menciptakan sebuah tatanan masyarakat yang mampu memberikan pastisipasinya dalam pembangunan.  Demikian yang diungkapkan Kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Lembang...
  • Pelaku Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) ditingkat Kecamatan dan Lembang/Kelurahan se-Kabupaten Tana Toraja mendapat penghargaan si Kompak Award yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja (POKJA) Ruang Belajar Masyarakat (RBM) bekerja sama dengan Satker PNPM – Mandiri Perdesaan Kab. Tana Toraja.  Acara yang bertajuk “Anugerah SIKOMPAK Award 2012” ini, diselenggarakan pada tanggal 27 Maret 2013 bertempat di......
  • tujuan yang ingin dicapai dari pemberdayaan masyarakat adalah untuk membentuk individu dan masyarakat menjadi mandiri. kemandirian tersebut meliputi kemandirian berpikir, bertindak dan mengendalikan apa yang mereka lakukan. kemandirian masyarakat merupakan suatu kondisi yang dialami oleh masyarakat yang ditandai dengan kemampuan memikirkan, memutuskan serta melakukan sesuatu yang dipandang tepat demi mencapai pemecahan masalah....
  •  sebagai bentuk kepedulian kami terhadap para pelajar yang kurang mampu, maka unit pengelola kegiatan (upk) kecamatan makale utara, kabupaten tana toraja akan memberikan beasiswa bagi pelajar sma dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu se kecamatan makale utara. demikian disampaikan Ketua UPK Makale Selatan, Ruth Y. Padang, pada acara penyerahan bantuan Beasiswa, Sabtu (9/2).
  •  PEMBINAAN kelompok Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP) adalah salah satu kegiatan yang harus dilakukan oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd). Pembinaan dilakukan agar kelompok SPP tak hanya mendapatkan manfaat berupa pinjaman dana saja, tetapi juga terampil dalam mengelola dana pinjaman itu. Dengan demikian, anggota kelompok berpotensi lebih besar dalam memperoleh...
  •  APBN 2015 baru saja ditetapkan melalui paripurna DPR pada 29 September 2014. Bagi kalangan pegiat pemberdayaan desa, penetapan APBN 2015 menjadi jawaban pasti atas perdebatan dan silang sengkarut mengenai besaran alokasi dana desa maupun keberlanjutan PNPM. Dalam APBN 2015, dana desa yang bersumber dari APBN ditetapkan sebesar 9,1 Triliun. Besaran dana desa itu berasal dari realokasi anggaran PNPM di Kementerian Dalam Negeri.......

Minggu, 12 Juni 2011

Permasalahan Serius Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di Provinsi Sulawesi Tenggara

Pada 28 November – 4 Desember 2010 Tim Bank Dunia telah melakukan supervisi PNPM Mandiri Perdesaan di Provinsi Sulawesi Tenggara, lokasi yang dikunjungi mencakup 22 Kecamatan di 9 Kabupaten (Konawe Selatan, Konawe, Konawe Utara, Kolaka, Bombana, Buton, Buton Utara, Muna, dan Wakatobi).

Hasil supervisi yang telah dilaksanakan tim memberikan penilaian bahwa pelaksaan program PNPM Mandiri Perdesaan di Provinsi Sulawesi Tenggara ‘Tidak Memuaskan’ ditinjau dari aspek pengelolaan keuangan, procurement (mencakup seleksi fasilitator dan kegiatan tingkat desa), supervisi dan monitoring hingga penyediaan dana pendamping. Dari 22 kecamatan yang dikunjungi, hanya 4 kecamatan yang dinilai ‘Cukup Memuaskan’, sementara 4 kecamatan ‘Kurang Memuaskan’, 10 kecamatan ‘Tidak Memuaskan’ dan 4 kecamatan ‘Sangat Tidak Memuaskan’dalam pengelolaan keuangan.

Ringkasan permasalahan utama yang terjadi di Sulawesi Tenggara adalah sebagai berikut :

    Indikasi Kecurangan dan Penyimpangan
Berdasarkan hasil supervisi Konsultan Manajemen Provinsi selama TA 2010 dan diperkuat dengan hasil supervisi Bank Dunia terdapat indikasi kuat adanya kecurangan dan penyimpangan. Dari 22 kecamatan yang dikunjungi, ditemukan indikasi kecurangan dan penyimpangan serius di 15 kecamatan berupa fasilitator sering mangkir, indikasi penyalahgunaan dana BLM dan dana bergulir, indikasi pengaturan lelang, indikasi mark-up harga dan volume, indikasi pelaporan tidak benar dan lain-lain. Sebagian besar masalah sudah diketahui oleh Satker Provinsi dari hasil laporan bulanan konsultan provinsi namun belum ada tindakan serius untuk penyelesaian masalah dan pencegahannya di kemudian hari.
  • 3 kasus penyimpangan terbesar yang terjadi adalah:
  1. Kec. Palangga, Kab. Konawe Selatan, Penyalahgunaan dana program oleh FK, UPK, Camat, PjOK dan lain-lain senilai Rp 852 juta;
  2. Kec. Kabaena Tengah, Kab. Bombana, penyimpangan dalam pengadaan PLMTH senilai total Rp 2.1 milyar dengan direkayasa untuk dikerjakan supplier tertentu, dana sudah dicairkan Rp 823 juta dan projek terbengkelai. Kasus ini melibatkan FK, FasKab, Faskeu dan FasTebKab;
  3. Kec. Wolo, Kab. Kolaka, penyalahgunaan dana bergulir oleh Pengurus UPK senilai Rp 356 juta;
  • Kinerja Konsultan & Fasilitator Bermasalah:
  1. Supervisi oleh perusahaan RMC patut dipertanyakan, karena tidak melakukan tindakan untuk mencegah seleksi fasilitator yang tidak sesuai aturan dan prosedurnya. Kinerja FMS (Financial Management Specialist) sangat lemah dimana kewajiban audit tidak dipenuhi, tidak ada kasus yang diungkap langsung oleh yang bersangkutan dan penataan manajemen keuangan untuk mencegah penyimpangan tidak dilakukan secara memadai. Kordinator Provinsi (Korprov) telah meminta penggantian yang bersangkutan ke RMC pada 18 Oktober 2010 namun belum ada tindakan. SpTR relatif lemah karena penguatan kapasitas ke fasilitator belum berjalan memadai sehingga banyak fasilitator belum paham aturan dan prosedur di PNPM. SP2M kinerjanya cukup baik dimana karena satu tahun tugasnya mampu menyelesaikan 52 dari 85 kasus dan mengungkap berbagai kasus penting.
  2. Paling tidak sebanyak 30 fasilitator kabupaten di semua kabupaten dan 49 fasilitator kecamatan di 8 kabupaten telah diidentifikasi bermasalah dan sudah dilaporkan ke Satker Provinsi Sulawesi Tenggara, namun belum dilakukan tindakan sesuai aturan program. Temuan atas 49 fasilitator tersebut hanya sampling yang dilaksankan di 8 kabupaten, belum merupakan hasil review atas keseluruhan fasilitator. Masalah ini sangat terkait dengan indikasi kecurangan pada proses rekrutmen dan penempatan fasilitator di tahun 2009, dimana banyak fasilitator mengaku harus menyetor sejumlah uang ke oknum di Satker Provinsi dan Administrator Provinsi agar lolos seleksi.
  •   Kurangnya Komitmen Pemerintah Daerah yang tercermin dari Penyediaan Dana Pendamping
  1. Dari 10 kabupaten Di Sulawesi Tenggara, ada 3 kabupaten yang belum menyediakan DDUB hingga akhir November 2010, yaitu Muna, Konawe, Bombana. Hanya dua Kabupaten (Kolaka Utara dan Buton) yang meyediakan DDUB secara penuh dan tepat waktu. 5 Kabupaten lain menyediakan DDUB secara bertahap atau terlambat. Tidak tersedianya DDUB akan menghambat pelaksanaan program karena dana APBN tahap 3 (20%) hanya akan dapat dicairkan apabila DDUB sudah disalurkan ke rekening UPK.
  2. Dana PAP yang disediakan Provinsi untuk TA 2010 kurang dari 1%. Untuk PAP Kabupaten ada 2 Kabupaten (Konawe dan Bombana) tidak menyediakan dana PAP sama sekali untuk TA 2009 & 2010, 2 Kabupaten (Kolaka & Muna) kurang dari 1%, dan 2 Kabupaten (Buton & Wakatobi) hanya menyediakan kurang dari 2,5%. Hanya 4 kabupaten (Kolaka Utara, Konawe Selatan, Buton Utara dan Konawe Utara) yang menyediakan dana 5% atau lebih dari total BLM.
Adapun tindakan-tindakan yang diminta Bank Dunia untuk dilaksanakan oleh PMD adalah sebagai berikut:
  1. Menghentikan sementara seluruh pencairan dana PNPM Mandiri Perdesaan di Provinsi Sulawesi Tenggara, baik dari KKPN ke UPK maupun dari UPK ke TPK mulai dari 28 Desember 2010 sampai dilakukan tindakan penyelesaian yang memuaskan. Bank Dunia tidak akan memproses penggantian pengeluaran block grant selama periode itu;
  2. Segera melakukan rekonsiliasi temuan audit keuangan dengan tujuan untuk mengevaluasi berapa banyak kerugian yang harus ganti oleh tersangka;
  3. Semua kontrak fasilitator (Kabupaten dan Kecamatan) mulai 1 Januari 2011 tidak diperpanjang lagi dan akan segera dilakukan seleksi ulang fasilitator yang profesional dan bebas KKN dengan pengawasan khusus oleh Ditjen PMD Jakarta dan NMC. Mereka yang masuk dalam daftar yang telah melakukan kecurangan tidak boleh ikut seleksi kembali;
  4. Meminta kepada RMC untuk mengganti konsultan bermasalah sebelum akhir Desember 2010;
  5. Meminta Satker Provinsi untuk mengganti staf satker personil yang terindikasi terlibat/ bahkan mengatur semua kecurangan sebelum akhir Desember 2010;
  6. Melakukan audit investigatif atas setiap indikasi kecurangan / penyelewengan dana di Provinsi Sulawesi Tenggara sebelum Maret 2011; (oleh BPKP dan/ Inspektorat Jenderal Kemendagri)
  7. Mendorong Satker Provinsi dan Konsultan Manajemen Provinsi untuk memfasilitasi masyarakat melakukan upaya hukum atas indikasi kuat penyelewengan dana / korupsi di Sulawesi Tenggara, termasuk dalam hal penyediaan dana berperkara;
  8. Melakukan upaya pembenahan manajemen dan pengendalian di PNPM Mandiri Perdesaan dengan menerapkan Early Warning System, Audit Internal, Pengawasan oleh (organisasi) Masyarakat (BPD, BP-UPK), Kampanye Anti Korupsi, dll, untuk mencegah terulangnya kecurangan dan penyimpangan serupa di lokasi-lokasi lain di masa mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tuliskan Komentar anda di sini......!!!!!!