•  Penjabat Bupati Tana Toraja H. Jufri Rahman, meluncurkan penyaluran dana Program Keluarga Harapan. Launching ditandai penyerahan dana PKH dari Kementerian Sosial RI kepada KSM (keluarga sangat miskin), Jumat (12/02)
  •  Pencairan puluhan triliun dana desa pada April 2015 hampir tanpa persiapan, proses pelaksanaan PNPM-MPd yang menyisakan dana 1,3 Triliun di 54 ribu desa juga berjalan tanpa pendampingan..
  •  Uforia pengesahan UU Desa menggema di seantero negeri. Penetapan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa ini menandai era baru dan meneguhkan eksistensi desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengaturan desa dalam undang-undang ini merupakan upaya untuk melindungi dan memberdayakan desa agar semakin kuat, maju mandiri dan sejahtera. Untuk mencapai hal tersebut, beberapa hak dan wewenang diberikan kepada.........
  • Semenjak masuknya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) ke Lembang/Kelurahan, pembangunan sarana fisik dan infrastruktur Lembang/Kelurahan kian hari kian menampilkan perubahan. Bangunan sekolah, jalan rabat, irigasi, jembatan, posyandu, tembok penahan tanah dan serangkain program lainnya seringkali membantu membantu masyarakat keluar dari masalah. Hanya saja apapun program yang hendak diterapkan selalu perlu dibarengi dengan peningkatan kapasitas para pelaksana progam.
  • Peningkatan kapasitas merupakan salah satu agenda penting dan strategis dalam proses pemberdayaan masyarakat. Hakekat pemberdayaan masyarakat adalah upaya sistematis untuk meningkatkan dan mengembangkan kesadaran kritis
  • Guna terpenuhinya prinsip PNPM Mandiri Perdesaan yakni DOUM (Dari, Oleh dan Untuk Masyarakat) dan agar berkembang dan terlestarikannya Unit Pengelola Kegiatan yang mengelola kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan termasuk Simpan Pinjam Kelompok (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP), maka pada hari Jumat, 23 Agustus 2013, UPK Kec.Makale menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa (MAD) Perguliran ke 2 Tahun 2013.
  • Program Nasional pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) sebagai Program Pro Rakyat dan telah terbukti sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama masyarakat Perdesaan, berdasarkan penilitian, ataupun survey dari lembaga-lembaga yang berwenang.
  • Sebagai bentuk kepedulian pelaku PNPM - MPd Kab. Tana Toraja terhadap sesama dan sebagai rasa syukur terhadap selesainya penyelenggaraan perayaan Natal Oikumene Keluarga Besar PNPM - MPd Kab. Tana Toraja, hari ini, Selasa, 12 Februari 2013, Pelaku PNPM - MPd Kab. Tana Toraja, melakukan kunjungan sosial ke rumah sakit Kusta Batulelleng di Rantepao.
  • Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, SE mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tana Toraja untuk mendukung program PNPM, karena kualitas dari hasil pekerjaan PNPM - Mandiri Perdesaan telah terbukti, dan sebagus dan sebaik apapun program Pemerintah jika masyarakat tidak mendukung dan berpartisipasi aktif dalam program pembangunan tersebut
  • Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) kabupaten Tana Toraja Region 1, yang meliputi Kecamatan Kurra, Kecamatan Saluputti dan Kecamatan Malimbong Balepe' menggelar Pelatihan Kepala Lembang/Lurah, Sekretaris Lembang/Lurah dan BPL/LKMK di Aula Hotel Sanggalla'
  • Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja mengakui data penerima Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) tidak akurat. Pasalnya, data yang digunakan untuk penyaluran BLSM tidak mengakomodir semua warga miskin yang ada di wilayah Tana Toraja. “Banyak warga kurang mampu di Tana Toraja yang tidak masuk daftar penerima BLSM karena  data
  • Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) menyatakan prihatin dan protes atas kelalaian pemerintah yang telat memberikan gaji selama lebih dua bulan kepada para fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan. IPPMI menyayangkan sikap pemerintah yang seakan membiarkan keterlambatan pemberian gaji tersebut
  • Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri pedesaan (PNPM-MPd) merupakan salah satu bagian integral dalam pembangunan daerah, namun demikian keberhasilan yang dicapai bukan hanya melalui indikator bangunan fisik semata, tetapi lebih dari itu bagaimana menciptakan sebuah tatanan masyarakat yang mampu memberikan pastisipasinya dalam pembangunan.  Demikian yang diungkapkan Kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Lembang...
  • Pelaku Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) ditingkat Kecamatan dan Lembang/Kelurahan se-Kabupaten Tana Toraja mendapat penghargaan si Kompak Award yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja (POKJA) Ruang Belajar Masyarakat (RBM) bekerja sama dengan Satker PNPM – Mandiri Perdesaan Kab. Tana Toraja.  Acara yang bertajuk “Anugerah SIKOMPAK Award 2012” ini, diselenggarakan pada tanggal 27 Maret 2013 bertempat di......
  • tujuan yang ingin dicapai dari pemberdayaan masyarakat adalah untuk membentuk individu dan masyarakat menjadi mandiri. kemandirian tersebut meliputi kemandirian berpikir, bertindak dan mengendalikan apa yang mereka lakukan. kemandirian masyarakat merupakan suatu kondisi yang dialami oleh masyarakat yang ditandai dengan kemampuan memikirkan, memutuskan serta melakukan sesuatu yang dipandang tepat demi mencapai pemecahan masalah....
  •  sebagai bentuk kepedulian kami terhadap para pelajar yang kurang mampu, maka unit pengelola kegiatan (upk) kecamatan makale utara, kabupaten tana toraja akan memberikan beasiswa bagi pelajar sma dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu se kecamatan makale utara. demikian disampaikan Ketua UPK Makale Selatan, Ruth Y. Padang, pada acara penyerahan bantuan Beasiswa, Sabtu (9/2).
  •  PEMBINAAN kelompok Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP) adalah salah satu kegiatan yang harus dilakukan oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd). Pembinaan dilakukan agar kelompok SPP tak hanya mendapatkan manfaat berupa pinjaman dana saja, tetapi juga terampil dalam mengelola dana pinjaman itu. Dengan demikian, anggota kelompok berpotensi lebih besar dalam memperoleh...
  •  APBN 2015 baru saja ditetapkan melalui paripurna DPR pada 29 September 2014. Bagi kalangan pegiat pemberdayaan desa, penetapan APBN 2015 menjadi jawaban pasti atas perdebatan dan silang sengkarut mengenai besaran alokasi dana desa maupun keberlanjutan PNPM. Dalam APBN 2015, dana desa yang bersumber dari APBN ditetapkan sebesar 9,1 Triliun. Besaran dana desa itu berasal dari realokasi anggaran PNPM di Kementerian Dalam Negeri.......

Selasa, 06 Desember 2011

IST Tutup Buku UPK Kab. Tana Toraja

Dalam rangka persiapan tutup buku Laporan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) - Mandiri Perdesaan, tanggal 6 Desember 2011, Tim Fasilitator kabupaten PNPM Mandiri Perdesaan Tana Toraja mengadakan In Service Training (IST) bagi para pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) se Kab. Tana Toraja.

Kegiatan In Service Training (IST) bagi Para Pengurus UPK se-Kab. Tana Toraja ini, merupakan rangkaian daripada pelaksanaan Rakor Kabupaten bulan Desember 2011, dan bertempat di Hotel Sangalla', Makale, berlangsung dari pukul 09.00 hingga pukul 16.00 WITA. Adapun fokus pembahasan dari IST ini adalah persiapan UPK dalam menyelenggarakan MAD Tutup Buku di Kecamatannya masing-masing termasuk berbagai mekanisme tutup buku, pembagian/pengalokasian surplus, dan lain-lain.

Salah satu isu hangat yang di bahas dalam kegiatan ini adalah Penggunaan Surplus Operasional UPK tahunan. Dimana Penggunaan Surplus Operasional UPK tahunan setelah mempertimbangkan risiko pinjaman (sesuai dengan Laporan Kolektibilitas) mengacu ketentuan sebagai berikut :
  1. Perhitungan Surplus Operasional dibuat berdasarkan tutup buku secara tahunan, lagi UPK yang belum melakukan tutup buku secara tahunan tidak diperkenankan melakukan pembagian Surplus Operasional;
  2. Penambahan Modal minimal 50 % dari surplus tahunan;
  3. Bantuan Langsung RTM (mengacu daftar RTM) minimal 15 % dari
    surplus tahunan;
  4. Pengembangan kelembagaan yang mencakup penguatan status kelembagaan dan peningkatan kapasitas pelaku masyarakat maksimal maksimal 10% dari surplus tahunan. Ketentuan penggunaan ini diputuskan oleh MAD;
  5. Bonus Pengurus UPK maksimal yang lebih rendah daripada 5 % dari surplus atau maksimal 2 kali honor/insentif yang diterima setiap bulan;
  6. Nilai Surplus Operasional setelah dikurangi Bantuan Langsung RTM, Pembagian Pengembangan Kelembagaan, dan Bonus pengurus UPK merupakan Surplus Ditahan.

Hal lain yang juga dibahas dalam kesempatan IST kali ini adalah Ketentuan pendanaan kelembagaan pendukung UPK. Dimana Ketentuan pendanaan kelembagaan pendukung UPK mengacu kepada hal-hal berikut :

  1. Pendanaan Tim Verifikasi Perguliran maksimal 0,5 % dari dana yang akan digulirkan dan dibebankan pada biaya lain-lain;
  2. Pendanaan Badan Pengawas UPK maksimal 5 % dari anggaran biaya tahunan UPK dan diberikan pada saat pelaksanaan Pengawasan UPK dan bukan bersifat insentif bulanan. Pembebanan biaya pada Biaya Lain-lain;
  3. Pendananan Tim Penyehatan Pinjaman maksimal 2 % dari nilai tunggakan di atas 6 bulan yang berhasil ditagih dan dibebankan pada biaya lain-lain;
  4. Pendanaan pemberian IPTW (Insentif Pengembalian Tepat Waktu) dapat diberikan untuk pengembangan permodalan kelompok bukan untuk individu pengurus kelompok atau bukan untuk jasa penagihan. Pendanaan ini diberikan setelah kelompok melunasi seluruh kewajiban secara tepat waktu;
  5. Pendanaan Kelembagaan BKAD bersifat subsidi pendanaan kegiatan yang berasal dari surplus operasional UPK dan termasuk dalam pembagian surplus untuk Pengembangan Kelembagaan.

In Service Training ini, dibawakan langsung oleh Fasilitator Keuangan Kab. Tana Toraja, Bapak Drs. M. Amin Ahmad didampingi oleh Asisten Fasilitator Kabupaten Tana Toraja, Bapak Syafaruddin, SP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tuliskan Komentar anda di sini......!!!!!!