•  Penjabat Bupati Tana Toraja H. Jufri Rahman, meluncurkan penyaluran dana Program Keluarga Harapan. Launching ditandai penyerahan dana PKH dari Kementerian Sosial RI kepada KSM (keluarga sangat miskin), Jumat (12/02)
  •  Pencairan puluhan triliun dana desa pada April 2015 hampir tanpa persiapan, proses pelaksanaan PNPM-MPd yang menyisakan dana 1,3 Triliun di 54 ribu desa juga berjalan tanpa pendampingan..
  •  Uforia pengesahan UU Desa menggema di seantero negeri. Penetapan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa ini menandai era baru dan meneguhkan eksistensi desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengaturan desa dalam undang-undang ini merupakan upaya untuk melindungi dan memberdayakan desa agar semakin kuat, maju mandiri dan sejahtera. Untuk mencapai hal tersebut, beberapa hak dan wewenang diberikan kepada.........
  • Semenjak masuknya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) ke Lembang/Kelurahan, pembangunan sarana fisik dan infrastruktur Lembang/Kelurahan kian hari kian menampilkan perubahan. Bangunan sekolah, jalan rabat, irigasi, jembatan, posyandu, tembok penahan tanah dan serangkain program lainnya seringkali membantu membantu masyarakat keluar dari masalah. Hanya saja apapun program yang hendak diterapkan selalu perlu dibarengi dengan peningkatan kapasitas para pelaksana progam.
  • Peningkatan kapasitas merupakan salah satu agenda penting dan strategis dalam proses pemberdayaan masyarakat. Hakekat pemberdayaan masyarakat adalah upaya sistematis untuk meningkatkan dan mengembangkan kesadaran kritis
  • Guna terpenuhinya prinsip PNPM Mandiri Perdesaan yakni DOUM (Dari, Oleh dan Untuk Masyarakat) dan agar berkembang dan terlestarikannya Unit Pengelola Kegiatan yang mengelola kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan termasuk Simpan Pinjam Kelompok (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP), maka pada hari Jumat, 23 Agustus 2013, UPK Kec.Makale menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa (MAD) Perguliran ke 2 Tahun 2013.
  • Program Nasional pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) sebagai Program Pro Rakyat dan telah terbukti sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama masyarakat Perdesaan, berdasarkan penilitian, ataupun survey dari lembaga-lembaga yang berwenang.
  • Sebagai bentuk kepedulian pelaku PNPM - MPd Kab. Tana Toraja terhadap sesama dan sebagai rasa syukur terhadap selesainya penyelenggaraan perayaan Natal Oikumene Keluarga Besar PNPM - MPd Kab. Tana Toraja, hari ini, Selasa, 12 Februari 2013, Pelaku PNPM - MPd Kab. Tana Toraja, melakukan kunjungan sosial ke rumah sakit Kusta Batulelleng di Rantepao.
  • Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, SE mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tana Toraja untuk mendukung program PNPM, karena kualitas dari hasil pekerjaan PNPM - Mandiri Perdesaan telah terbukti, dan sebagus dan sebaik apapun program Pemerintah jika masyarakat tidak mendukung dan berpartisipasi aktif dalam program pembangunan tersebut
  • Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) kabupaten Tana Toraja Region 1, yang meliputi Kecamatan Kurra, Kecamatan Saluputti dan Kecamatan Malimbong Balepe' menggelar Pelatihan Kepala Lembang/Lurah, Sekretaris Lembang/Lurah dan BPL/LKMK di Aula Hotel Sanggalla'
  • Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja mengakui data penerima Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) tidak akurat. Pasalnya, data yang digunakan untuk penyaluran BLSM tidak mengakomodir semua warga miskin yang ada di wilayah Tana Toraja. “Banyak warga kurang mampu di Tana Toraja yang tidak masuk daftar penerima BLSM karena  data
  • Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) menyatakan prihatin dan protes atas kelalaian pemerintah yang telat memberikan gaji selama lebih dua bulan kepada para fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan. IPPMI menyayangkan sikap pemerintah yang seakan membiarkan keterlambatan pemberian gaji tersebut
  • Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri pedesaan (PNPM-MPd) merupakan salah satu bagian integral dalam pembangunan daerah, namun demikian keberhasilan yang dicapai bukan hanya melalui indikator bangunan fisik semata, tetapi lebih dari itu bagaimana menciptakan sebuah tatanan masyarakat yang mampu memberikan pastisipasinya dalam pembangunan.  Demikian yang diungkapkan Kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Lembang...
  • Pelaku Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) ditingkat Kecamatan dan Lembang/Kelurahan se-Kabupaten Tana Toraja mendapat penghargaan si Kompak Award yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja (POKJA) Ruang Belajar Masyarakat (RBM) bekerja sama dengan Satker PNPM – Mandiri Perdesaan Kab. Tana Toraja.  Acara yang bertajuk “Anugerah SIKOMPAK Award 2012” ini, diselenggarakan pada tanggal 27 Maret 2013 bertempat di......
  • tujuan yang ingin dicapai dari pemberdayaan masyarakat adalah untuk membentuk individu dan masyarakat menjadi mandiri. kemandirian tersebut meliputi kemandirian berpikir, bertindak dan mengendalikan apa yang mereka lakukan. kemandirian masyarakat merupakan suatu kondisi yang dialami oleh masyarakat yang ditandai dengan kemampuan memikirkan, memutuskan serta melakukan sesuatu yang dipandang tepat demi mencapai pemecahan masalah....
  •  sebagai bentuk kepedulian kami terhadap para pelajar yang kurang mampu, maka unit pengelola kegiatan (upk) kecamatan makale utara, kabupaten tana toraja akan memberikan beasiswa bagi pelajar sma dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu se kecamatan makale utara. demikian disampaikan Ketua UPK Makale Selatan, Ruth Y. Padang, pada acara penyerahan bantuan Beasiswa, Sabtu (9/2).
  •  PEMBINAAN kelompok Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP) adalah salah satu kegiatan yang harus dilakukan oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd). Pembinaan dilakukan agar kelompok SPP tak hanya mendapatkan manfaat berupa pinjaman dana saja, tetapi juga terampil dalam mengelola dana pinjaman itu. Dengan demikian, anggota kelompok berpotensi lebih besar dalam memperoleh...
  •  APBN 2015 baru saja ditetapkan melalui paripurna DPR pada 29 September 2014. Bagi kalangan pegiat pemberdayaan desa, penetapan APBN 2015 menjadi jawaban pasti atas perdebatan dan silang sengkarut mengenai besaran alokasi dana desa maupun keberlanjutan PNPM. Dalam APBN 2015, dana desa yang bersumber dari APBN ditetapkan sebesar 9,1 Triliun. Besaran dana desa itu berasal dari realokasi anggaran PNPM di Kementerian Dalam Negeri.......

Jumat, 30 Januari 2015

Puan : Pendamping PNPM dioptimalkan dalam Pembangunan Desa

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan pendamping profesional yang selama ini berpengalaman mendampingi masyarakat dalam program PNPM Mandiri akan dioptimalkan kembali dalam program pembangunan desa.
“Pembangunan di desa memerlukan pendampingan,” kata Puan Maharani di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan, sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa maka dalam pembangunan di desa diperlukan pendampingan untuk mengawal perencanaan, monitoring dan pelaporan pengelolaan dana desa agar transparan, akuntabel dan efisien.
“Khusus dalam konteks pendampingan ini dapat mengoptimalkan kembali para pendamping profesional yang selama ini telah berpengalaman mendampingi masyarakat dalam program pemberdayaan masyarakat,” tuturnya.
Dia menambahkan, pembangunan dengan menggunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat telah diakui berhasil, antara lain program pemberdayaan seperti PNPM.
“Melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat, masyarakat merasa dianggap karena dilibatkan,” ucapnya.
Selain itu pendekatan pemberdayaan berhasil dilaksanakan karena mempunyai pilar-pilar atau subsistem yang membentuk sistem pemberdayaan masyarakat.
“Pilar-pilar penting pemberdayaan masyarakat tersebut meliputi integrasi perencanaan, keberlanjutan pendampingan, penguatan kelembagaan masyarakat, penguatan peran Pemda dan perlunya tata kelola yang baik,” ujarnya.
Sementara itu, secara keprograman PNPM Mandiri sesuai tahapannya berakhir pada tahun 2014.
“Namun demikian, prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat dan pengalaman baik selama ini telah ditransformasikan dalam Undang-undang Desa beserta Peraturan Pemerintah Nomor 43 dan 60 Tahun 2014, terutama dalam pengelolaan Dana Desa dan Pembangunan Desa,” katanya.

Sumber : http://metrobali.com/2015/01/30/puan-pendamping-pnpm-dioptimalkan-dalam-pembangunan-desa/
READ MORE - Puan : Pendamping PNPM dioptimalkan dalam Pembangunan Desa

Kamis, 29 Januari 2015

Budiman Sudjatmiko Kritik Pemerintah Terkait Pemberhentian Petugas PNPM Mandiri

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko mengatakan, pemutusan kontrak tenaga fasilitator dan konsultan program nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) telah menimbulkan permasalahan yang berdampak pada pelaksanaan PNPM MPd Tahun Anggaran (TA) 2014.

Sebelumnya, pemerintahan Jokowi-JK memutuskan kontrak tenaga asilitator dan konsultan program PNPM MPd di tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Pusat per tanggal 31 Desember 2014.

Padahal pendekatan pembangunan yang berbasis swakelola masyarakat terpaku pada siklus anggaran, yaitu 15 Desember batas akhir pencairan dana dari KPPN dan tiga bulan berikutnya batas akhir penyelesaian pekerjaan. Pemerintah sendiri, berkaitan dengan pelaksanaan PNPM MPd TA 2014 telah disediakan dalam DIPA TA 2015 di Kementrian Dalam Negeri.

Menurut Budiman dalam katerangannya kepada redaksi (Minggu, 4/1), tidak dilanjutkannya pendampingan PNPM MPd TA 2014 akan menimbulkan enam dampak, yaitu:

Pertama, akuntabilitas dan transparansi pertanggungjawaban uang negara yang diserahkan langsung kepada masyarakat desa dengan batas akhir Per April 2015,

Kedua, per Desember 2014 masih terdapat Rp 1 triliun lebih yang telah cair dari KPPN masih di rekening Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan belum diserahkan kepada masyarakat desa.

Ketiga, masih ada 1/3 lebih pelaksanaan PNPM MPd yang belum diserahterimakan kepada masyarakat desa dalam Musyawarah Desa Serah Terima (MDST).

Keempat, terdapat 16 ribu fasilitator/konsultan di tingkat Kecamatan, Kabupaten dan Pusat per 1 Januari 2015 tidak mempunyai kewenangan lagi untuk fasilitasi kelanjutan penyelesaian pekerjaan PNPM MPd sehingga pelaksanaan PNPM MPd dalam kondisi status quo.

Kelima, pemutusan hubungan fasilitator/konsultan ternyata juga diikuti masa berakhirnya Satuan Kerja (Satker) PNPM MPd di tingkat Kabupaten, Provinsi dan Nasional. Akibatnya, program ini harus dikendalikan langsung oleh Bupati/Walikota.

Keenam, secara keseluruhan, dengan kevakuman pelaksanaan PNPM MPd berpotensi pertanggungjawaban keuangan negara program PNPM MPd akan mempunyai masalah hukum di kemudian hari (tidak dapat dipertanggungjawabkan).

Melihat permasalahan tersebut, Budiman mengharapkan dan menghimbau agar pemerintah melakukan tujuh hal, yaitu;

Pertama, Kementrian Dalam Negeri segera melakukan mobilisasi fasilitator/konsultan untuk menyelesaikan pekerjaan PNPM MPd sampai April 2015.

Kedua, membentuk Satuan Kerja (Satker) Kabupaten, Provinsi dan Pusat atau Tim Kerja penyelesaian PNPM MPd TA 2014  agar program tersebut dapat dijalankan sampai batas akhir yang telah ditentukan.

Ketiga, memastikan DIPA untuk kegiatan PNPM MPd TA 2015 di Kementrian Dalam Negeri dapat dipergunakan untuk memobilisai fasilitator/konsultan dan satker PNPM MPd.

Keempat, pada kondisi kevakuman/status quo PNPM MPd agar Bupati/Walikota agar melakukan pengendalian pelaksanaan PNPM MPd di lokasi tugasnya.

Kelima, penyelesaian kegiatan PNPM MPd TA 2014 juga perlu dirumuskan serta dipastikan adanya kebijakan dan strategi pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan PNPM MPd di tingkat masyarakat desa.

Keenam, menkoordinasikan Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi agar kegiatan penyelesaian PNPM MPd TA 2014 juga menjadi bagian dari transformasi pendampingan persiapan perencanaan/ persipan pelaksanaan UU Desa di TA 2015.

Ketujuh, peningkatan kapasitas para fasilitator/konsultan eks PNPM dengan beberapa penyesuaian metode/cara kerjanya yang dibutuhkan untuk pendampingan pelaksanaan UU No 6/2014 tentang Desa.

Sumber : http://www.rmol.co/read/2015/01/05/185645/Budiman-Sudjatmiko-Kritik-Pemerintah-Terkait-Pemberhentian-Petugas-PNPM-Mandiri-
READ MORE - Budiman Sudjatmiko Kritik Pemerintah Terkait Pemberhentian Petugas PNPM Mandiri

Minggu, 25 Januari 2015

MENTERI DESA GAGAL PAHAM DESA

Ketika Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dirancang, semangat utama dari para penggagas serta semua anggota DPR RI yang terlibat pembuatan produk hukum itu adalah : “biarkan desa bertumbuh menurut kehendak masyarakat desa”. Kegagalan pembangunan desa selama berpuluh tahun sejak merdeka adalah, desa diatur oleh orang Jakarta dalam kacamata proyek. Desa, dan masyarakat desa, tidak pernah menjadi subjek dari pembangunan di tempat mereka hidup. Mereka selalu menjadi objek. Bahkan terkadang menjadi keterangan. Keterangan penderita.
Manakala proses perencanaan partisipatif diinjeksi dengan program PNPM (program nasional pemberdayaan masyarakat) menampakan hasil, mata setiap orang terbuka, bahwa orang desa dapat merencanakan dan melaksanakan pembangunan menurut definisi mereka sendiri. Mereka tidak membutuhkan pengarahan. Mereka tidak membutuhkan proyek. Mereka tidak membutuhkan janji kosong politisi. Orang desa hanya membutuhkan pendampingan untuk mengarahkan mereka melakukan hal-hal yang benar dalam perencanaan. Proses perencanaan partisipatif inilah yang disalinrupakan dalam UU Desa.
Masyarakat desa dibiarkan menentukan nasib mereka sendiri melalui tiga tahap proses. Pertama, mendefinisi diri. Kedua, mendefinisikan persoalan yang dihadapi. Ketiga, merumuskan cara penyelesaian masalah dengan kemampuan diri. Penentuan nasib sendiri desa disebut dengan otonomi desa.
Dalam otonomi desa, posisi negara adalah mengakui (rekognisi). Negara mengakui bahwa desa adalah komunitas yang ada sebelum negara ada, dan dengannya diberikan hak untuk menentukan masa depan mereka sendiri (subsidiaritas).
Gagal Rancang Nawakerja
Tim yang bekerja di belakang Menteri Desa nampaknya tidak pernah paham semangat dasar UU 6 Tahun 2014 tentang desa. Manakala tim memberikan masukan kepada menteri melalui desain program kerja yang disebut nawakerja (9 program kerja), terbaca disana semangat negara melawan desa yang dikonstruksikan sendiri oleh negara dalam UU tentang Desa. Undang-undang Desa mengusung semangat memberikan kemandirian pada masyarakat desa. Tetapi Nawakerja melawan semangat itu dengan merumuskan program yang memasung kemandirian desa.
Empat catatan penting dari gagal paham itu adalah: Pertama, rencana pembangunan ribuan pasar desa oleh kementerian desa,; Kedua, rencana pembangunan BUMDesa oleh kementerian; Ketiga, rencana pembangunan jaringan online pelayanan publik; Keempat, penyiapan implementasi penyaluran dana desa 1,4 milyar.
Tentang hal pertama, yaitu pembangunan ribuan pasar desa, terbaca bahwa tim yang bekerja di belakang menteri tidak paham apa yang dimaksud dengan pasar desa. Pasal 76 UU Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pasar desa merupakan salah satu aset atau kekayaan desa. Pengelolaan aset desa oleh desa diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pasar desa sendiri bukanlah sebuah bangunan fisik pasar. Pasar desa adalah sistem perdagangan yang terjadi di desa.
Ketika orang-orang desa di Jawa menentukan hari tertentu, misalnya hari Rabu Pon, sebagai hari pasaran, maka pada setiap hari Rabu Pon, orang-orang berkumpul di suatu tempat untuk melakukan aktivitas pertukaran barang dan jasa. Tempat berkumpulnya orang-orang yang berdagang bisa di tepi sungai, bisa di dalam perahu di atas sungai, bisa di tanah lapang, atau dimana saja. Sistem kelembagaan itu yang disebut “Pasar Desa”.
Sejak semula, pemerintah telah menginstruksikan pemerintah daerah Kabupaten dan Kota untuk tidak mengambil sistem ini dari desa. Karena pada faktanya, ketika sistem ini berjalan dan memberi keuntungan pada desa, segera pemerintah kabupaten/kota mengambil alih sistem pasar desa menjadi pasar milik pemerintah. Di tempat dimana aktivitas pasar berlangsung dibangun bangunan pasar permanen. Selanjutnya, tiap orang yang datang untuk berdagang diwajibkan membayar retribusi kepada pemerintah daerah.
Saat undang-undang desa mengembalikan hak masyarakat desa atas aset seperti pasar desa, nawakerja kementerian desa justru merampas hak itu dalam proyek pembangunan pasar desa.
Tentang hal kedua, revitalisasi BUMDesa. BUMDesa adalah lembaga perekonomian desa yang dapat dikhayalkan serupa BUMD. Ini adalah perusahan milik orang desa. BUMDesa tidak dibentuk tiba-tiba. Ia harus dimulai dari embrio usaha masyarakat yang berkembang bertahun-tahun. Usaha ini dikelola bersama dengan bagi hasil bersama. Ketika masyarakat desa akan mengembangkan usaha ini, dan pemerintah desa tergerak untuk membantu, maka dibentuk BUMDesa. Dalam BUMDesa terdapat pemisahan antara modal asli masyarakat dan “modal pemerintah desa” yang disalurkan melalui pos pengeluaran pembiayaan “penyertaan modal desa” dari APBDesa.
Kepala desa tidak dapat serta merta mengarahkan dana penyertaan modal dalam BUMDesa. Keputusan penyertaan modal dari APBDesa kepada BUMDesa dilakukan dalam musyawarah desa. Adalah hal biasa dalam musyawarah jika usulan kepala desa ditolak oleh peserta musyawarah. Jika terjadi bahwa usulan kepala desa untuk menyertakan modal disetujui, maka BUMDes mendapatkan dana penyertaan modal. Penetapan penyertaan modal desa dilakukan melalui mekanisme rancangan APBDesa. APBDesa sendiri diikat oleh Peraturan Desa.
Tiap tahun, kepala desa wajib menyerahkan Peraturan Desa tentang Rancangan APBDesa kepada Bupati/Walikota untuk dievaluasi. Jika Bupati/Walikota telah mengevaluasi rancangan APBDesa maka pemerintah desa wajib memperbaiki rancangan dimaksud dalam waktu 20 hari. Mekanisme ini berimplikasi pada BUMDesa. BUMDesa dibentuk dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang pada proses akhirnya dikukuhkan dengan Peraturan Daerah. Manakala program revitalisasi BUMDesa ditangani oleh orang Jakarta, muncul pertanyaan sederhana: “apakah orang Jakarta tidak paham proses?”
Jangan Menabrak Aturan
Birokrasi berjalan di atas aturan. Karena secara teoritis, birokrasi adalah organisasi yang menjalankan sebagaian kekuasaan negara dalam bentuk urusan. Semua urusan ditentukan dalam undang-undang. Dalam hal implementasi penyaluran dana desa, kewenangan utama ada pada otoritas keuangan negara dalam hal ini kementerian keuangan. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 72 huruf b dengan jelas menyebut bahwa apa yang disebut dengan dana desa 1,4 milyar adalah dana yang berasal dari alokasi APBN. Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN menegaskan argumen itu. Tidak ada kementerian yang berhak atas alokasi APBN selain kementerian keuangan.
Tiap tahun, pemerintah, menurut Pasal 3 PP 60 Tahun 2014, menetapkan dana desa dalam APBN. Dana itu ditransfer melalui APBD untuk selanjutnya ditransfer ke desa. Tiap desa menerima dana yang sebenarnya berbeda-beda jumlahnya menurut empat indikator. Pertama, jumlah penduduk. Kedua, angka kemiskinan. Ketiga, luas wilayah. Keempat, tingkat kesulitan geografis.
Ketika uang ditransfer ke dalam APBD, maka jelas pengaturan uang bukan merupakan wewenang Menteri Desa tetapi Menteri Dalam Negeri. Pernyataan implementasi uang ke desa dalam program nawakerja kemudian menjadi absurd.
Terakhir, tentang pembangunan jaringan pelayanan on-line di 3.500 desa. Jika bukan karena logika melawan otonomi desa, program ini semata-mata upaya menjadikan desa sebagai objek proyek. Pelayanan dasar orang desa hanya tiga. Pertama, kesehatan. Kedua, pendidikan. Ketiga, infrastruktur. Ketiga jenis pelayanan itu sudah dikerjakan dibawah standar pelayanan minimal (SPM) kementerian kesehatan, kementerian pendidikan, dan kementerian PU. Tidak dibutuhkan layanan online tersendiri untuk mengetahui jumlah penerima vaksin polio di desa, jumlah anak usia sekolah di desa, atau jumlah panjang jalan di desa.
Tugas pemerintah desa hanyalah membuka akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat desa untuk mendapatkan semua jenis layanan itu. Kemampuan pemerintah desa dalam pembukaan akses diukur melalui indeks pelayanan pemerintah yang cukup diatur dalam regulasi. Tidak dibutuhkan jaringan online untuk memantau pelayanan dasar masyarakat desa yang sebenarnya sudah ada.
Kepareng. Tabik.
sumber : Rooy Salamony
READ MORE - MENTERI DESA GAGAL PAHAM DESA

Rabu, 21 Januari 2015

Marwan Jafar : Kontrak Fasilitator PNPM Mandiri Pedesaan Bakal Diperpanjang

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar merevisi pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri mengenai pemutusan kontrak 16 ribu fasilitator PNPM.

Jafar menjelaskan, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang masih di Kementerian Dalam negeri belum melakukan koordinasi dengan dirinya. Oleh sebab itu terjadi kesalahpahaman. Menurutnya, apa yang dilakukan bukan pemecatan melainkan kontrak yang sudah habis per 31 Desember 2014.

Dengan habisnya kontrak tersebut, PNPM tidak sepenuhnya akan dihentikan dan dipecat. Dirinya berencana akan memperpanjang hingga bulan April 2015 guna mendamping para aparatur desa sehingga program desa bisa bekerja dengan baik.

"Masalah PNPM, sebenarnya Dirjen PMD (Kemendagri) tak berkoordinasi. Tapi memang PNPM itu kontraknya sudah habis per 31 Desember 2014. Saya cari solusi dan sesuai dengan Undang-Undang Desa bawah implementasinya harus disertai pedamping, karena itu kita akan memperpanjang sampai April nanti," ujar Marwan seperti ditulis Rabu (21/1/2015).

Meski akan memperpanjang, dirinya menegaskan akan menyeleksi PNPM dalam pendamping aparatur desa. Menurutnya yang produktif akan digunakan sedangkan yang sulit berkembang tidak akan digunakan lagi.

"Kami sudah evaluasi, yang produktif kami pakai, yang tidak, mohon maaf nanti ada penempatan baru, intinya itu saja," jelasnya.

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, para eks PNMP itu sudah sangat siap mengawal aparatur desa. Bahkan, klaimnya ada yang ingin menjadi relawan.

"Saya sudah ngobrol, ada eks PNMP bilan jadi relawan saja mau. Maka itu kami akan evaluasi dulu yang mana produktif dan yang mana tidak, tapi kami nanti dulu, menunggu," tuturnya.

Meski nanti kemungkinan besar tidak akan menggunakan istilah PNMP lagi. Menurutnya, selain untuk mendamping aparatur desa dalam pembangunan desa, ini juga untuk mengawasi dana desa yang akan segera di distribusikan.

"Untuk menyelamatkan dana supaya itu tidak diselewengkan dan sesuai harapan masyarakat desa, disitu butuh pedamping, butuh fasilitator," tandasnya.

Sumber : http://bisnis.liputan6.com
READ MORE - Marwan Jafar : Kontrak Fasilitator PNPM Mandiri Pedesaan Bakal Diperpanjang

Selasa, 20 Januari 2015

Tarmizi : Fasiltator PNPM Bisa Diperpanjang

Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Tarmizi A. Karim, mengatakan Kemendagri akan melanjutkan pola pendampingan pembangunan desa seperti Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang telah berakhir akhir tahun 2014.
“Kemendagri mau pola PNPM itu berlanjut, kalau ada dananya ke depan. Kami juga mengarahkan untuk memberikan program pendampingan guna meningkatkan eksistensi rencana pembangunan desa. Di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri, kami melakukan sosialisasi di seluruh desa di Indonesia,” kata Tarmizi saat jumpa pers Agenda Prioritas Kemendagri Tahun 2015 dan 2016 di Jakarta, Selasa.
Pola pendampingan pembangunan desa dalam PNPM, lanjut Tarmizi, selama ini dinilai telah mencapai kemajuan yang signifikan di pemerintahan level bawah tersebut.
Selain itu, masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp1,3 triliun di sedikitnya 54.000 desa yang belum tercapai saat PNPM tersebut dijalankan.
Oleh karena itu, Kemendagri berencana untuk melanjutkan pola PNPM dalam pembangunan desa dengan menggunakan dana desa yang di tahun 2015 sedikitnya memperoleh Rp550 juta per desa.
Rencana keberlanjutan pola PNPM itu juga telah dibahas antara Kemendagri dan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) supaya pembangunan desa tidak berhenti di Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
“Kemendagri dan Kemenko PMK telah merumuskan agar pendampingan terhadap daerah ini bisa berlanjut, apa pun nama programnya. Karena PNPM itu sudah mampu mentransfer filosofinya ke dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga nanti implementasi UU tersebut diharapkan menggunakan filosofi program PNPM itu,” jelas Tarmizi.
Dengan dilanjutkannya pola pembangunan desa tersebut, nantinya puluhan ribu fasilitator yang selama ini bekerja dalam PNPM akan diperpanjang kontraknya untuk meneruskan pelatihan bagi aparatur desa.
“Tenaga pendamping atau fasilitator itu masih ada 15 ribu lebih, dana pendampingan juga masih ada, sehingga kami merumukannya dengan pola pemberdayaan masyarakat seperti PNPM. Kontrak mereka yang habis per 31 Desember 2014 bisa diperpanjang lagi,” ujarnya.
Dana sebesar Rp 9,1 triliun tersebut kemudian akan dibagi-bagikan untuk sedikitnya 73.000 desa di Tanah Air, sehingga sedikitnya satu desa akan memperoleh sekira Rp 550 juta yang terdiri atas Rp 400 juta anggaran ADD dan Rp 150 juta dari 10 persen dana transfer daerah.
Di tahun pertama, yakni 2015, dana tersebut lebih dimanfaatkan untuk pemberian pelatihan pengelolaan keuangan bagi kepala desa sehingga diharapkan dapat mengelola dana tersebut dengan benar.

Sumber :Antara
READ MORE - Tarmizi : Fasiltator PNPM Bisa Diperpanjang

Selasa, 06 Januari 2015

SaveDesa! Segera Tetapkan Satker PNPM-MPd Untuk Kawal Alih Kelola Asset PNPM Dan Transisi UU Desa 2015

Pencairan puluhan triliun dana desa pada April 2015 hampir tanpa persiapan, proses pelaksanaan PNPM-MPd yang menyisakan dana 1,3 Triliun di 54 ribu desa juga berjalan tanpa pendampingan.  Hal ini terjadi menyusul adanya PHK massal atas 17 ribu Fasilitator per 31 Desember 2014 akibat belum ditetapkannya Satker PNPM dan masih diblokirnya DIPA PNPM 2015.
Program implementasi UU Desa oleh Pemerintahan Jokowi seakan berjalan auto pilot. 74 ribu desa dibiarkan berjalan tanpa arah menyongsong dana desa yang luarbiasa besar. Bahkan PNPM sebagai program pemberdayaan terbaik yang ada di bumi pertiwi ini juga diakhiri tanpa persiapan alih kelola yang memadai atas asset2 program.

Mulai kepala desa, Bupati, Gubernur hingga DPR juga menyesalkan penghentian PNPM yang saat ini menjadi harapan satu-satunya dalam dalam menyiapkan desa menyongsong era UU Desa.
 Disamping itu, berlarut-larutnya  tarik ulur posisi Ditjen PMD antara Kemendagri dengan Kemendesa dan PDT, telah menjadikan kerja-kerja pendampingan desa dan transisi PNPM ke UU Desa tak terurus dan berakhir ditingkat wacana. Hal ini karena urusan desa telah dipotres hanya dari sudut pandang politik pragmatis semata. Akibatnya 17 ribu Fasilitator PNPM yang sedang mengawal proses alih kelola asset PNPM dan persiapan desa menghadapi UU Desa, secara tiba-tiba di PHK massal tanpa menimbang dampaknya.

Atas persoalan tersebut, kami menuntut:
Pertama: Kepala Bappenas  agar secepatnya menetapkan Satker pengelola PNPM 2015.

Kedua: Menteri Keuangan agar secepatnya membuka blokir anggaran atas DIPA PNPM 2015 di Ditjen PMD.

Ketiga; Mendagri dan Menteri Desa harus secepatnya memutuskan Peraturan Menteri Bersama terkait transisi PNPM ke UU Desa dan alih kelola asset-asset PNPM dengan mengefektifkan Fasilitator PNPM.

Keempat; Presiden Jokowi agar segera menerbitkan Perpres Penataan organisasi kementerian dan lembaga pada tingkat eselon I sebagaimana ditegaskan dalam Perpres 165 Tahun 2014 Tentang Penataan Tugas Dan Fungsi Kabinet Kerja. Jangan mendiamkan tarik ulur urusan desa ini berlarut-larut dan mengorbankan kepentingan publik.

Ingat, salah satu agenda prioritas Nawacita Jokowi yang terus kami ingat adalah janji Jokowi untuk Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat  desa dalam kerangka negara kesatuan. Menteri sebagai pembantu presiden harus harus melepaskan kepentingan politis dan selalu mendasarkan kebijakan sektoralnya pada implementasi prioritas program presiden itu. Salam dari desa!


Sumber : https://www.change.org
READ MORE - SaveDesa! Segera Tetapkan Satker PNPM-MPd Untuk Kawal Alih Kelola Asset PNPM Dan Transisi UU Desa 2015