Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar akan segera menerbitkan surat edaran untuk mempermudah pencairan dana desa dari kabupaten ke tingkat-desa. Hal tersebut dilakukan Menteri Marwan melihat lambatnya proses pencairan dana desa dari Kabupaten ke desa.
"Minggu ini kita akan buat surat edaran agar tidak perlu yang ribet-ribet untuk penggunaan dana desa," ujar Menteri Marwan saat menghadiri acara dialog dengan para kepala dan pemerintah daerah di Griya Gubernur, Palembang, Sumatra Selatan dalam siaran pers, Jumat (28/8).
Dihadapan 13 pemerintah kabupaten dan 1 pemerintah kota, Marwan juga meminta kepada sekda provinsi untuk mengeluarkan instruksi agar penyaluran dana desa agar segera tersalurkan. "Bapak-bapak kepala desa secepat mungkin menggunakan dana desa itu, kalau toh masih belum tersalurkan, saya minta kepada sekda untuk memberikan instruksi agar segera disalurkan ke masing-masing desa," tandasnya.
Politikus PKB Tersebut mengajak semua pihak untuk bersama-sama membantu percepatan penyaluran dana desa. "Semua pihak harus menjadi satu, mulai bupatinya, gubernurnya, untuk mempercepat penyaluran dana desa."
Marwan mengingatkan agar para bupati tidak mempersulit aturan. Jika dalam proses pencairan dana desa masih dipersulit dengan rezim peraturan, maka penggunaan dana desa tidak akan terserap dengan baik. Kalau dana desa sudah bisa digunakan, alu lintas barang dan jasa bisa dimulai.
"Aktivitas ekonomi bisa kita mulai dari desa-desa. Dan sekali lagi saya meminta komitmen para kepala daerah untuk mempercepat proses penyaluran dana desa. Kalau bupati tidak menyalurkan dana itu, maka dia juga melanggar undang-undang. Oleh karena itu, harus segera disalurkan," kata Marwan.
Menurut dia, hingga saat ini, baru 20 persen dana desa yang tersalurkan ke desa-desa. Karena itu, ia meminta semua syarat administratif supaya dipersingkat. "Agar syarat-syaratnya tidak berbelit lagi dan bisa segera digunakan," ujarnya.
Sumber : http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/08/29/nttvhd334-pencairan-dana-desa-akan-dipermudah
READ MORE - PENCAIRAN DANA DESA AKAN DIPERMUDAH
- Home
- Sekilas Info -
- Tentang PNPM --
- Profil Kabupaten
- Profil Kecamatan --
- Kecamatan Makale ---
- Kecamatan Makale Utara
- Kecamatan Makale Selatan
- Kecamatan Sangalla'
- Kecamatan Sangalla' Utara
- Kecamatan Sangalla' Selatan
- Kecamatan Mengkendek
- Kecamatan Gandasil
- Kecamatan Rantetayo
- Kecamatan Rembon
- Kecamatan Saluputti
- Kecamatan Malimbong Balepe'
- Kecamatan Bittuang
- Kecamatan Kurra
- Kecamatan Rano
- Kecamatan Masanda
- Kecamatan Bonggakaradeng
- Kecamatan Simbuang
- Kecamatan Mappak
- Profil UPK --
- Kecamatan Makale ---
- Kecamatan Makale Utara
- Kecamatan Makale Selatan
- Kecamatan Sangalla'
- Kecamatan Sangalla' Utara
- Kecamatan Sangalla' Selatan
- Kecamatan Mengkendek
- Kecamatan Gandasil
- Kecamatan Rantetayo
- Kecamatan Rembon
- Kecamatan Saluputti
- Kecamatan Malimbong Balepe'
- Kecamatan Bittuang
- Kecamatan Kurra
- Kecamatan Rano
- Kecamatan Masanda
- Kecamatan Bonggakaradeng
- Kecamatan Simbuang
- Kecamatan Mappak
- Struktur Fasilitator --
- Fasilitator Kabupaten ---
- Fasilitator Kecamatan --
- Kecamatan Makale ---
- Kecamatan Makale Utara
- Kecamatan Makale Selatan
- Kecamatan Sangalla'
- Kecamatan Sangalla' Utara
- Kecamatan Sangalla' Selatan
- Kecamatan Mengkendek
- Kecamatan Gandasil
- Kecamatan Rantetayo
- Kecamatan Rembon
- Kecamatan Saluputti
- Kecamatan Malimbong Balepe'
- Kecamatan Bittuang
- Kecamatan Kurra
- Kecamatan Rano
- Kecamatan Masanda
- Kecamatan Bonggakaradeng
- Kecamatan Simbuang
- Kecamatan Mappak
- Pustaka
- Laporan -
- Aplikasi
- Gallery
- Peta --
- Peta Kabupaten ---
- Peta Kecamatan --
- Kecamatan Makale ---
- Kecamatan Makale Utara
- Kecamatan Makale Selatan
- Kecamatan Sangalla'
- Kecamatan Sangalla' Utara
- Kecamatan Sangalla' Selatan
- Kecamatan Mengkendek
- Kecamatan Gandasil
- Kecamatan Rantetayo
- Kecamatan Rembon
- Kecamatan Saluputti
- Kecamatan Malimbong Balepe'
- Kecamatan Bittuang
- Kecamatan Kurra
- Kecamatan Rano
- Kecamatan Masanda
- Kecamatan Bonggakaradeng
- Kecamatan Simbuang
- Kecamatan Mappak
- Contact Us
Sabtu, 29 Agustus 2015
Kamis, 20 Agustus 2015
Tiga Koruptor Dana PNPM Dijebloskan ke Rutan
Penanganan kasus tindak pidana korupsi dana usaha ekonomi produktif (UEP) melalui program simpan pinjam PNPM Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar, akhirnya mencapai antiklimaks.</br>
Pada Kamis (13/8) siang kemarin, ketiga terpidana yang sudah ditetapkan Pengadilan Tipikor Semarang, mulai merasakan rutan Purbalingga untuk menjalani masa hukuman pidana.
Ketiga terpidana itu menjadi tahanan di rutan Purbalingga atas nama Ketua Kelompok Lestari, W (46); Ketua Kelompok Warga Sejahtera, SF (55); dan Ketua Kelompok Manggarsari, AM (43), warga Desa Maribaya.
Mereka awalnya disangka menggunakan proposal fiktif dana SPP. Rangkaian penahanan itu merupakan kegiatan eksekusi melalui Kejaksaan Negeri Purbalingga.
Pada hari yang sama, Kejari Purbalingga juga menyerahkan uang yang dikembalikan terpidana ke negara melalui Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM Kecamatan Karanganyar serta mengembalikan sisa perhitungan pengembalian uang ke terpidana SF dan AM.
Kajari Purbalingga, Tongging Banjar Nahor mengatakan, ketiga terpidana menjalani hukuman di Rutan Purbalingga karena dalam putusan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang 23 Juni lalu, tidak menyebutkan para terpidana itu dimasukkan di LP Kedungpane Semarang.
“Tidak ada dalam amar putusan (dipenjara di Kedungpane, Red.). Karena itu, ketiganya dieksekusi di rutan di wilayah hukum Purbalingga,” paparnya.
Tertuang dalam putusan, ketiga terpidana dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta atau 1 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 3 jo 18 ayat 1 huruf b, ayat 2, ayat 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tetang perubahan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP.
Terpidana SF dan AM menjalani hukuman 1 tahun 1 bulan karena mereka mengembalikan kerugian negara. Sedangkan terpidana W tidak mengembalikan kerugian negara Rp 125 juta lebih sehingga dikenakan pidana pengganti 3 bulan, jadi ia harus menjalani hukuman 1 tahun empat bulan.
Pada saat yang sama, kejaksaan mengembalikan barang bukti uang negara yang diselewengkan terpidana kepada UPK PNPM Kecamatan Karanganyar sebesar Rp 159 juta lebih. Kejaksaan juga mengembalikan sisa perhitungan kerugian negara ke tersangka SF sebesar Rp 13,5 juta lebih dan kepada AM sebesar Rp 12,4 juta lebih.
Sisa ini merupakan perhitungan yang tidak pas yang dilakukan oleh Inspektorat Purbalingga saat menghitung jumlah kerugian negara terhadap terpidana. Para terpidana mengaku menerima hasil putusan tersebut dan tidak akan melakukan banding. "Kami menerimanya dan siap menjalani hukuman," kata terpidana AM diamini SF dan W.
Ketua UPK PNPM Kecamatan Karanganyar, Sukmodriyo mengatakan, pihaknya sedikit lega karena dana tersebut sudah kembali. Sebelumnya ia menduga jika dana SPP diselewengkan setelah angsuran tersendat.
Pihaknya juga sudah melakukan upaya mendapatkan uang itu dari terpidana sesuai mekanisme, mulai dari teguran lisan, tulisan maupun musyawarah dengan memberikan batas waktu. Namun langkahnya tidak mendapatkan respon yang diinginkan dan tetap diabaikan.
“Kami sudah berencana menempuh jalur hukum. Namun belum sempat melangkah, sudah ada kejaksaan yang turun ke lapangan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, ketiga terpidana sebelumnya diduga menggunakan proposal fiktif untuk mencairkan pinjaman dari program SPP 2011 di Desa Maribaya.
Tetapi nama-nama anggota dalam kelompok SPP itu sebenarnya tidak ada. Rata-rata pinjaman anggota yang diusulkan fiktif itu Rp 3 juta. Dari hasil pengembangan, data di lapangan, kerugian negara mencapai hampir Rp 400 juta
Sumber : http://m.jpnn.com/read/2015/08/14/320395/news.php?id=320395&page=2
READ MORE - Tiga Koruptor Dana PNPM Dijebloskan ke Rutan