•  Penjabat Bupati Tana Toraja H. Jufri Rahman, meluncurkan penyaluran dana Program Keluarga Harapan. Launching ditandai penyerahan dana PKH dari Kementerian Sosial RI kepada KSM (keluarga sangat miskin), Jumat (12/02)
  •  Pencairan puluhan triliun dana desa pada April 2015 hampir tanpa persiapan, proses pelaksanaan PNPM-MPd yang menyisakan dana 1,3 Triliun di 54 ribu desa juga berjalan tanpa pendampingan..
  •  Uforia pengesahan UU Desa menggema di seantero negeri. Penetapan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa ini menandai era baru dan meneguhkan eksistensi desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengaturan desa dalam undang-undang ini merupakan upaya untuk melindungi dan memberdayakan desa agar semakin kuat, maju mandiri dan sejahtera. Untuk mencapai hal tersebut, beberapa hak dan wewenang diberikan kepada.........
  • Semenjak masuknya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) ke Lembang/Kelurahan, pembangunan sarana fisik dan infrastruktur Lembang/Kelurahan kian hari kian menampilkan perubahan. Bangunan sekolah, jalan rabat, irigasi, jembatan, posyandu, tembok penahan tanah dan serangkain program lainnya seringkali membantu membantu masyarakat keluar dari masalah. Hanya saja apapun program yang hendak diterapkan selalu perlu dibarengi dengan peningkatan kapasitas para pelaksana progam.
  • Peningkatan kapasitas merupakan salah satu agenda penting dan strategis dalam proses pemberdayaan masyarakat. Hakekat pemberdayaan masyarakat adalah upaya sistematis untuk meningkatkan dan mengembangkan kesadaran kritis
  • Guna terpenuhinya prinsip PNPM Mandiri Perdesaan yakni DOUM (Dari, Oleh dan Untuk Masyarakat) dan agar berkembang dan terlestarikannya Unit Pengelola Kegiatan yang mengelola kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan termasuk Simpan Pinjam Kelompok (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP), maka pada hari Jumat, 23 Agustus 2013, UPK Kec.Makale menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa (MAD) Perguliran ke 2 Tahun 2013.
  • Program Nasional pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) sebagai Program Pro Rakyat dan telah terbukti sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama masyarakat Perdesaan, berdasarkan penilitian, ataupun survey dari lembaga-lembaga yang berwenang.
  • Sebagai bentuk kepedulian pelaku PNPM - MPd Kab. Tana Toraja terhadap sesama dan sebagai rasa syukur terhadap selesainya penyelenggaraan perayaan Natal Oikumene Keluarga Besar PNPM - MPd Kab. Tana Toraja, hari ini, Selasa, 12 Februari 2013, Pelaku PNPM - MPd Kab. Tana Toraja, melakukan kunjungan sosial ke rumah sakit Kusta Batulelleng di Rantepao.
  • Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, SE mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tana Toraja untuk mendukung program PNPM, karena kualitas dari hasil pekerjaan PNPM - Mandiri Perdesaan telah terbukti, dan sebagus dan sebaik apapun program Pemerintah jika masyarakat tidak mendukung dan berpartisipasi aktif dalam program pembangunan tersebut
  • Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) kabupaten Tana Toraja Region 1, yang meliputi Kecamatan Kurra, Kecamatan Saluputti dan Kecamatan Malimbong Balepe' menggelar Pelatihan Kepala Lembang/Lurah, Sekretaris Lembang/Lurah dan BPL/LKMK di Aula Hotel Sanggalla'
  • Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja mengakui data penerima Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) tidak akurat. Pasalnya, data yang digunakan untuk penyaluran BLSM tidak mengakomodir semua warga miskin yang ada di wilayah Tana Toraja. “Banyak warga kurang mampu di Tana Toraja yang tidak masuk daftar penerima BLSM karena  data
  • Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) menyatakan prihatin dan protes atas kelalaian pemerintah yang telat memberikan gaji selama lebih dua bulan kepada para fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan. IPPMI menyayangkan sikap pemerintah yang seakan membiarkan keterlambatan pemberian gaji tersebut
  • Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri pedesaan (PNPM-MPd) merupakan salah satu bagian integral dalam pembangunan daerah, namun demikian keberhasilan yang dicapai bukan hanya melalui indikator bangunan fisik semata, tetapi lebih dari itu bagaimana menciptakan sebuah tatanan masyarakat yang mampu memberikan pastisipasinya dalam pembangunan.  Demikian yang diungkapkan Kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Lembang...
  • Pelaku Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) ditingkat Kecamatan dan Lembang/Kelurahan se-Kabupaten Tana Toraja mendapat penghargaan si Kompak Award yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja (POKJA) Ruang Belajar Masyarakat (RBM) bekerja sama dengan Satker PNPM – Mandiri Perdesaan Kab. Tana Toraja.  Acara yang bertajuk “Anugerah SIKOMPAK Award 2012” ini, diselenggarakan pada tanggal 27 Maret 2013 bertempat di......
  • tujuan yang ingin dicapai dari pemberdayaan masyarakat adalah untuk membentuk individu dan masyarakat menjadi mandiri. kemandirian tersebut meliputi kemandirian berpikir, bertindak dan mengendalikan apa yang mereka lakukan. kemandirian masyarakat merupakan suatu kondisi yang dialami oleh masyarakat yang ditandai dengan kemampuan memikirkan, memutuskan serta melakukan sesuatu yang dipandang tepat demi mencapai pemecahan masalah....
  •  sebagai bentuk kepedulian kami terhadap para pelajar yang kurang mampu, maka unit pengelola kegiatan (upk) kecamatan makale utara, kabupaten tana toraja akan memberikan beasiswa bagi pelajar sma dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu se kecamatan makale utara. demikian disampaikan Ketua UPK Makale Selatan, Ruth Y. Padang, pada acara penyerahan bantuan Beasiswa, Sabtu (9/2).
  •  PEMBINAAN kelompok Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP) adalah salah satu kegiatan yang harus dilakukan oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd). Pembinaan dilakukan agar kelompok SPP tak hanya mendapatkan manfaat berupa pinjaman dana saja, tetapi juga terampil dalam mengelola dana pinjaman itu. Dengan demikian, anggota kelompok berpotensi lebih besar dalam memperoleh...
  •  APBN 2015 baru saja ditetapkan melalui paripurna DPR pada 29 September 2014. Bagi kalangan pegiat pemberdayaan desa, penetapan APBN 2015 menjadi jawaban pasti atas perdebatan dan silang sengkarut mengenai besaran alokasi dana desa maupun keberlanjutan PNPM. Dalam APBN 2015, dana desa yang bersumber dari APBN ditetapkan sebesar 9,1 Triliun. Besaran dana desa itu berasal dari realokasi anggaran PNPM di Kementerian Dalam Negeri.......

Rabu, 31 Desember 2014

Bahaya, Dana Desa Tanpa Pendampingan


Uforia pengesahan UU Desa menggema di seantero negeri. Penetapan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa ini menandai era baru dan meneguhkan eksistensi desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengaturan desa dalam undang-undang ini merupakan upaya untuk melindungi dan memberdayakan desa agar semakin kuat, maju mandiri dan sejahtera. Untuk mencapai hal tersebut, beberapa hak dan wewenang diberikan kepada desa. Salah satunya adalah sumber pendanaan baru bagi desa dari APBN.
Sesuai ketentuan pasal 72 UU Desa, pendapatan desa yang bersumber dari alokasi APBN, atau Dana Desa, bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke desa ditentukan 10 persen dari dan diluar dana transfer ke daerah (on top). Meskipun RAPBN 2015 yang disusun pemerintah SBY hanya mengalokasikan 9,1 Triliun (1,4% dari dana transfer ke daerah), namun pemerintah baru nanti kemungkinan besar akan menaikkan ADD APBN ini hingga mencapai 10% (46 Triliun). Komitmen itu adalah janji pertama yang akan banyak ditagih kepada presiden terpilih, Joko Widodo. (baca : Jokowi Janji Tingkatkan Dana Desa Hingga Rp 2 Miliar)
Selain itu, UU Desa juga makin menguatkan alokasi dana Desa (ADD) yang berasal dari dana perimbangan Kabupaten/Kota. Jika sebelumnya hampir tidak ada Kabupaten/Kota yang memberikan ADD minimal 10 persen dari dana perimbangan tanpa adanya sanksi, maka pasal 72 UU Desa memberikan hak pada pemerintah untuk memberikan sanksi dengan melakukan penundaan dan bahkan pemotongan dana perimbangan sebesar alokasi dana yang tidak diberikan ke Desa. Dengan adanya sanksi ini, dipastikan seluruh daerah akan mengalokasikan ADD minimal 10 persen pada 2015 dari APBD.
Dari dua sumber pendapatan desa di atas (ADD APBN & ADD ABPD), pada 2015, 72 ribu desa di negeri ini akan menerima dana minimal 1 Miliyar di wilayah Jawa. Sedangkan desa di luar jawa yang notabene menerima dana perimbangan lebih besar dari pusat, tentu akan menerima alokasi lebih besar lagi.
Sumber pendanaan desa di atas belum termasuk 3 sumber pendapatan desa lainnya, meliputi 10% dana bagi hasil retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan kabupaten serta pendapatan asli desa.
Fantastisnya sumber pendanaan desa sebagai konsekuansi atas implementasi UU Desa ini tentu sangat penting artinya sebagai salah satu upaya untuk mengoreksi sistem pengelolaan ekonomi yang selama ini terlalu bertumpu pada pertumbuhan ekonomi yang tinggi tetapi kurang memperhatikan kualitas dari pertumbuhan itu sendiri. Melalui dana Desa itu, diharapkan dapat menjadi salah satu solusi pemberantasan kemiskinan yang memang secara proporsi lebih besar berada di pedesaan, dan menekan kesenjangan pendapatan antara kota dan desa serta mengoreksi arah pembangunan selama ini yang bias urban.
Desa Pusat Kesenjangan dan Kemiskinan
Data dari BPS yang dikutip oleh COR Indonesia menunjukkan bahwa persentase penduduk pedesaan yang berada di bawah garis kemiskinan sebesar 15%, lebih tinggi dibanding rata rata nasional (kota dan desa) yang sebesar 11,2% tahun 2013. Belum lagi mempertimbangkan jumlah penduduk yang hampir miskin (sedikit berada di atas garis kemiskinan).Rata-rata prosentase penduduk perdesaan yang hampir miskin (2 kali di atas garis kemiskinan) di kawasan perdesaan pada tahun 2013 dapat mencapai 61%.Kelompok masyarakat inilah yang rentan untuk jatuh ke bawah garis kemiskinan jika ada sedikit saja guncangan ekonomi seperti kenaikan harga bahan makanan pokok, dll.
Di samping itu, tingkat kesenjangan pendapatan di pedesaan, juga cenderung melebar dalam satu dekade terakhir, tercermin dari koefisien giniratio yang meningkat dari 0,29 (2002) menjadi 0,32 (2013) meskipun angka ini berada di bawahkoefisien giniratio perkotaan. Tingkat pendidikan penduduk desa juga lebih memprihatinkan dibanding perkotaan, tercermin dari persentase penduduk berpendidikan tertinggi SD atau lebih rendah hingga 70% (2013). (Baca : Tantangan Peluang Pembangunan Pedesaan dengan Implementasi UU Desa)
Pengawalan Dana Desa Tidak Jelas
Sayangnya, besarnya kucuran dana yang akan diterima desa pada tahun 2015 nanti mengundang kekhawatiran banyak pihak. Alih-alih menyelesaikan problem kemiskinan diperdesaan, dana desa dikhawatirkan justru hanya akan menyeret para elit desa pada tindak pidana korupsi. Kita semua tahu bagaimana mentalitas korupsi telah merasuk diseluruh level aparatur pemerintah tanpa terkecuali aparat-aparat yang ada di desa.
Persoalannya buka semata lemahnya SDM, melainkan juga ketidaksiapan mental aparat desa.  Tanpa siatem yang baik, kucuran dana yang begitu besar akan menambah kekagetan sekaligus mengundang godaan tersendiri untuk menyalahgunakannya. Mengahadapi mentalitas koruptif aparat desa itu, selain memberikan pelatihan-pelatihan, tidak kalah penting juga pengawasan yang akan mempersempit ruang bagi tindak penyalahgunaan dan mrlakukan hal itu tiada lain kecuali dengan memperkuat pendampingan dan pengawalan pengelolaan dana desa secara sistemik.
Ironisnya kekhawatiran terhadap kualitas pengelolaan dana desa itu, oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait belum dijawab secara sistemik melalui program kerja kementerian terkait. Menghadapi kegamangan pengelolaan dana desa itu, Kementerian Dalam Negeri yang membidangi ranah pemberdayaan masyarakat dan desa, sebagaimana tertuang dalam Nota Kuangan dan RAPBN 2015 ternyata hanya menjawab dengan program pelatihan bagi aparatur desa/ kelurahan. Jokowi sendiri bersama tim transisinya juga tidak pernah menyampaikan bagaimana sistem yang akan dibangun dalam mengawal pengelolaan dana desa agar tetap sasaran, transparan dan akuntabel.
PNPM Sukses Tekan Kebocoran Hingga 0,1%
Dalam kondisi seperti ini, sukses PNPM sebagai program dengan dana terbesar dan cakupa terluas yang mampu menekan kebocoran dana hingga 0,1 persen tentu patut menjadi pertimbangan. Berdasarkan catatan PNPM, program PNPM hingga saat ini telah memberi manfaat bagi 13,3 juta Rumah Tangga Miskin (RTM), menyerap 11 juta tenaga kerja, dengan tingkat partisipasi mencapai 60% dan 48% diantaranya perempuan.
PNPM juga telah meningkatkan modal sosial berupa gotong-royong dan swadaya baik di desa maupun kecamatan, mendorong efisiensi pelaksanaan kegiatan swakelola oleh kelompok masyarakat hingga mencapai 15-50%, membentuk aset-aset dana bergulir hingga 9 Triliun, dan aset fisik lainnya berupa 104,966 km panjang jalan, 8,532 jembatan, 6,756 irigasi, 103,026 sistem air bersih, dan 27,503 sekolah.
Selain itu, yang tidak kalah penting, selama 15 tahun terakhir, melalui PNPM, pemerintah telah melakukan investasi sumber daya manusia dengan nilai lebih dari 10 Triliun untuk 25,378 orang dengan kualifikasi sarjana strata satu (S-1) disertai kompetensi sebagai Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (FPM).
Pendamping/Fasilitator tersebut juga sudah melatih dan memfasilitasi penguatan kapasitas sekitar 642,115 kader yang bekerja langsung bersama masyarakat. Bahkan pelatihan-pelatihan terbatas juga telah diberikan kepada hampir seluruh kepala desa di 72.944 desa.
Guna memastikan implementasi UU Desa berjalan dengan baik, PP 43/2014 tentang pelaksana UU Desa pasal 130 mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengadakan SDM pendamping untuk desa. Karena itu, Pemerintahan Jokowi yang akan datang, mau tidak mau harus mengambil tanggung jawab dalam mengawal implementasi UU Desa dengan memakai SDM dan kelembagaan PNPM sebagai satu-satunya cara dalam mengawal pengelolaan dana desa demi tercapainya kemandirian desa dan kesejahteraan masyarakat perdesaan.
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal & Transmigrasi  sebagai kementerian teknis saat ini yang membidangi urusan desa, bersama Kemenko Bidang Pembangunan Manusia & Kebudayaan serta Menteri Pekerjaan Umum harus segera menerbitkan kebijakan untuk mentransformasikan SDM dan kelembagaan PNPM menjadi pendamping desa yang akan memastikan UU Desa berjalan dengan baik demi kesejahteraan bangsa.(Rabiah Adawiyah)

Sumber : https://afpmindonesia.wordpress.com/2014/12/16/bahaya-dana-desa-tanpa-pendampingan/
READ MORE - Bahaya, Dana Desa Tanpa Pendampingan

Sabtu, 15 November 2014

Pendamping Desa terkait Pelaksanaan UU No. 6 thn 2014, tentang Desa

Roh dari UU Desa ini adalah perlunya transformasi paradigma pemberdayaan masyarakat dari Community Driven Development (CDD) menjadi Village Driven Development (VDD) dimana desa ditempatkan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat. Dalam rangka mengantisipasi pelaksanaan UU Desa, fasilitator perlu mengambil langkah-langkah sebagai berikut: 
  • Menambah ketrampilan diri untuk mampu mendampingi Desa dalam kerangka kerja VDD. 
  • Mereorientasi diri menjadi community organizer yang secara kreatif memfasilitasi Desa tumbuh menjadi kesatuan masyarakat hukum yang demokratis dan berkeadilan sosial. 
  • Mengubah sikap diri menjadi Pemberdaya Masyarakat yang Mandiri dan Berpikir Kritis-Kontekstual 
  • Memanfaatkan waktu yang terbatas dalam skala kerja PNPM Mandiri program pemberdayaan lainnya untuk melakukan Pembaharuan Diri 
Status Pendamping Desa nantinya akan terkait erat dengan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang juga sudah disahkan oleh DPR RI. Di dalam UU ASN pasal 6 disebutkan selain PNS ada yang disebut dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Pada pasal 18 ayat (2) UU ASN disebutkan tentang jabatan fungsional keahlian yang meliputi : ahli utama, ahli madya, ahli muda dan ahli pertama, sedangkan jabatan fungsional ketrampilan diatur di pasal 18 ayat (3) yang meliputi : penyelia, mahir, trampil, pemula. Jika melihat UU ASN tersebut maka sertifikasi fasilitator yang saat ini sedang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (FPM) menjadi pas dan sinergis dengan kebutuhan Pendamping Desa nantinya. Perlu perjuangan agar profesi Pemberdaya Masyarakat diakui sejajar dengan profesi lainnya dan bisa menjadi profesi yang berkelanjutan….semoga.
READ MORE - Pendamping Desa terkait Pelaksanaan UU No. 6 thn 2014, tentang Desa

MEMBACA ARAH PENDAMPINGAN DESA

APBN 2015 baru saja ditetapkan melalui paripurna DPR pada 29 September 2014. Bagi kalangan pegiat pemberdayaan desa, penetapan APBN 2015 menjadi jawaban pasti atas perdebatan dan silang sengkarut mengenai besaran alokasi dana desa maupun keberlanjutan PNPM. Dalam APBN 2015, dana desa yang bersumber dari APBN ditetapkan sebesar 9,1 Triliun. Besaran dana desa itu berasal dari realokasi anggaran PNPM di Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Keuangan sendiri juga sudah menetapkan rincian alokasi dana desa per kabupaten. Meski demikian, kemungkinan besar APBN akan dilakukan perubahan lebih cepat pasca pelantikan Presiden terpilih, Jokowi, pada 20 Oktober2014 nanti. Berdasarkan pemberitaan media akhir-akhir ini, perubahan utama yang akan dilakukan pada APBN setidaknya terkait dengan review alokasi subsidi BBM dan dana desa. Subsidi BBM dikurangi dan otomatis harga BBM naik, sedangkan alokasi dana desa akan ditingkatkan secara signifikan dari alokasi sebelumnya. Pada perubahan nanti, alokasi BLM PNPM kemungkinan kecil akan mendapat alokasi dari APBN-P 2015. Hal ini sejalan dengan implementasi UU Desa, dimana meminjam istilah Budiman Sujatmiko, UU Desa adalah PNPM plus. Keberhasilan PNPM telah menjadikan para pengambil kebijakan untuk melembagakannya melalui undang-undang ini. Alhasil, meneruskan PNPM di tengah implementasi UU Desa justru akan menjadi tumpang tindih dan tidak efektif. Kunci Sukses Pendampingan PNPM. Komponen penting yang menjadi kunci sukses PNPM, salah satunya adalah efektifitas pengelolaan pendampingan. Fasilitator PNPM dikelola oleh Kemendagri melalui SOP yang sangat tegas dan terstandard. Tidak sedikit fasilitator yang di PHK karena terbukti melanggar kode etik. Meskipun hal-hal teknis dilimpahkan (dekonsentrasi) kepada Bapemas Provinsi, namun hal-hal strategis tetap tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan pusat. Alhasil, meski lokasi tugas fasilitator ada ditingkat kecamatan, namun ia menjadi kepanjangan tangan bagi pemerintah pusat. Posisi seperti inilah yang menjadikan fasilitator mampu membebaskan diri dari intervensi birokrasi, baik ditingkat kabupaten maupun birokrasi kecamatan. “Fasilitator itu asset program yang digaji dari APBN, bukan Pegawai Bapemas, apalagi anak buah camat” demikian kalimat yang disering terlontar dari para fasilitator untuk menangkal intervensi birokrasi lokal. Sukses program lepas dari intervensi aparat birokrasi lokal, oleh pihak-pihak tertentu, sering diputarbalikkan dengan memunculkan stigma yang mendiskreditkan, seperti “PNPM membuat negara sendiri”, “PNPM berdiri sendiri”, “PNPM tidak melibatkan birokrasi” dan berbagai sebutan lainnya. Meskipun kenyatannya tidak demikian, namun fasilitator pasti memahami suasana batin mereka yang menyampaikan perkataan seperti itu. Mengawal UU Desa. Seiringan ditepatkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, issue pendampingan desa juga semakin santer diperbincangkan kalangan fasilitator pemberdayaan masyarakat (FMP), utamanya Fasilitator PNPM. Hal ini wajar karena salah satu misi UU Desa, sebagaimana tersirat dalam pertimbangan, adalah untuk melindungi, menguatkan dan memberdayakan desa agar lebih maju, mandiri dan demokratis. Semangat pemberdayaan sangat mewarnai UU Desa. Setidaknya terdapat 24 kata pemberdayaan dan puluhan kata yang semakna menjejali uu desa ini. Sedangkan pendampingan selalu melekat sebagai salah satu strategi dalam pemberdayaan. Disamping itu, kucuran dana desa yang begitu besar akan sangat berbahaya jika tanpa adanya program pendampingan yang mengawalnya. Banyak pihak yang meragukan profesionalitas dan integritas aparat desa dalam mengelola dana desa ini. Atas keraguan itu, baik dari LSM, akademisi maupun DPR hingga Bank Dunia merekomendasikan adanya pendampingan seiring implementasi UU Desa yang berbasis pemberdayaan ini. Pasal 1 UU Desa menegaskan Istilah pemberdayaan masyarakat desa sebagai upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. Konsepsi pendampingan desa ini, lebih lanjut dijabarkan dalam PP 43 / 2014 Tentang Peraturan pelaksana UU Desa pasal 128 - 131 dengan sub paragraf Pendampingan Masyarakat Desa. Hal-hal baru yang diatur dalam pasal pendampingan antara lain. Pertama: Tugas pendampingan menjadi tugas dari jenjang pemerintah disemua level, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi hingga pemerintah kabupaten (pasal 128 ayat 1). Namun pendampingan langsung / pendampingan teknis hanya menjadi tugas SKPD kabupaten sebagai wilayah otonom terdekat dengan desa (pasal 128 ayat 2). Camat sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah kabupaten, bertugas mengkoordinasikan pendampingan masyarakat desa di wilayah kerjanya (pasal 128 ayat 3). Dengan demikian, jika sebelumnya makna pendampingan identik dengan tugas dari tenaga pendamping profesional / fasilitator, maka sekarang pendampingan masyarakat desa menjadi tugas dari pemerintah disemua level. Dalam menjalankan tugas pendampingan, aparatur pemerintah tentu juga memposisikan diri sebagai fasilitator. Istilah fasilitator kemudian mengalami perluasan makna, tidak hanya menjadi monopoli kalangan FPM. Kedua: Fasilitator pemberdayaan masyarakat (FPM) dipertegas sebutannya sebagai tenaga pendamping profesional yang terbagi atas pendamping desa, pendamping teknis dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat. Tidak disebut sebagai fasilitator, karena fungsi fasilitator bisa diperankan siapa saja termasuk pemerintah. Tenaga pendamping profesional bertugas membantu peran pendampingan masyarakat desa yang menjadi tugas dari pemerintah. Jika ternyata pemerintah melalui SKPD, dinilai sudah mampu -dari sisi kualitas dan kuantitas- memposisikan diri sebagai fasilitator, maka keberadaan tenaga pendampinh profesional ini tidak diperlukan lagi. Ketiga: Tenaga Pendamping Profesional yang boleh direkrut untuk membantu tugas pendampingan masyarakat desa hanyalah mereka yang memiliki sertifikasi kompetensi. Saat ini satu-satunya lembaga sertifikasi profesi itu adalah LSP-FPM yang berdiri atas prakarsa asosiasi profesi, pemerintah dan perguruan tinggi. Sayangnya Tempat Uji Kompetensi (TUK) LSP ini masih sangat terbatas. Di Jatim saja sampai dengan saat ini masih belum ada. Keempat: Istilah Pendamping desa bukanlah dimaksudkan untuk membatasi wilayah tugas pendamping, melainkan sebagai sebutan bagi pendamping yang direkrut untuk mengawal implementasi UU Desa. Pendamping dilevel desa tetap dipegang oleh KPMD. Dengan demikian, dalam satu kecamatan bisa saja hanya akan ada 2 orang pendamping desa atau menyesuaikan dengan jumlah desa dalam kecamatan terkait. Bukan setiap desa harus ada pendamping desa. Jika ada asumsi bahwa pendamping desa itu hanya mendampingi satu desa, tentu akan tumpang tindih dengan tugas KPMD. Sedangkan pendamping teknis adalah pendamping yang secara khusus bertugas mendampingi desa dalam kaitannya pelaksanaan program yang menjadikan desa sebagai sasarannya. Contoh PNPM. Kelima: Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten punya hak mengadakan tenaga pendamping profesional. Hak ini, dalam pelaksanaannya tentu disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan yang dimiliki. Jika yang melakukan rekrutmen pendamping adalah pemerintah, maka biaya pengadaan dan penggajian pendamping berasal dari dipa kementerian. Demikian juga provinsi dan kabupaten, maka dipa berasal dari anggaran SKPD terkait. Sedangkan dana desa hanya bisa dipakai untuk melakukan pengadaan dan operasional dari KPMD. Pendamping desa atau pendamping teknis tidak bisa digaji dari APBDesa, melainkan dari APBN atau APBD. Keenam: Kementerian Dalam Negeri berkewajiban menyusun Pedoman pendampingan desa sebagai SOP pengelolaan pendamping yang akan dipakai oleh pemerintah dan oemerintah daerah dalam mengelola tenaga pendamping profesional. Sumber : Kompasiana
READ MORE - MEMBACA ARAH PENDAMPINGAN DESA

Jumat, 14 November 2014

Masih Perlukah Fasilitator / Pendamping dalam implementasi UU Desa ?

Judul yang menjadi pertanyaan  cukup menarik untuk kita kaji menyambut era baru paska di undangkannya UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, dan sangat menarik perhatian kita jika mencermati tulisan  Gus Ali Yasin di kompasiana 20 januari 2013 berjudul “Ketika Fasilitator Jadi Pekerjaan Rebutan?, menyikapi kebutuhan fasilitator sebagai sebuah profesi yang saat ini menjadi rebutan dalam dunia kerja ber-entitas pemberdayaan masyarakat atau program-program pemerintah ber-entitas pemberdayaan dan penanggulangan kemiskinan.
Bila kita kaji ulang keberadaan fasilitator pada awalnya lahir karena sebuah kebutuhan masyarakat untuk menghantarkan pelbagai kepentingan dan masalah yang dihadapi masyarakat dari berbagai keterbatasan masyarakat itu sendiri. Hadirnya seorang fasilitator di harapkan mampu menjembatani hambatan untuk menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat, pada awalnya munculah berbagai upaya masyarakat untuk melakukan menyelesaikan hambatan-hambatan yang terjadi dilakukan oleh masyarakat itu sendiri, akan tetapi tetap saja aspek netralitas untuk menyelesaikan hambatan dan kendala internal dimasyarakat relatif sulit di tangani oleh komponen yang ada di masyarakat karena dianggap tidak netral, di sinilah mulai hadir kebutuhan orang luar  untuk hadir menjadi bagian dari permasalahan masyarakat.
Kehadiran pihak diluar masyarakat/ komunitas diharapkan menjadi fasilitator yang dapat mengakselerasi, memotivasi mendorong berbagai upaya menyelesaikan berbagai masalah yang menjadi isue pokok mereka.
Kalau kita mengingat-ingat kembali film, sinetron, drama  TVRI di era 80 an sering kali ditayangkan gambaran pengabdian seseorang di sebuah desa/kampung dengan berbagai masalahnya, seperti hadirnya seorang dokter di desa dan dihadapkan pada permasalahan lokalita, petualangan kelompok pramuka ke suatu desa dan berinteraksi dalam masalah masyarakat, kehadiran seorang tukang insinyur pertanian yang membawa perubahan pertanian di desa, bahkan terdaparnya seorang narapidana yang tidak sengaja terdampar dan mengabdi menjadi bagian masyarakat dan menyelesaian masalah bersama masyarakat, tokoh-tokoh ( dokter,pramuka,tukang insinyur pertanian, narapidana ) dalam cerita tersebut menggambarkan fungsi sebagai fasilitator masyarakat.  Film Burning Season sebuah contoh sangat inspiratif yang mensoroti perjuangan Chicho Mendez  dalam memperjuangkan hutan dan masyarakatnya, ternyata tidak lepas dari peran orang luar yaitu sosok wilson pinheiro yang  tiada putus asa mendorong memberikan kesadaran, memperkuat kapasitas masyarakat dalam menangani permasalahan di hutan amazon.
Tidak Mudah rasanya melibatkan orang luar masuk dalam lingkaran persoalan, lingkaran kebutuhan masyarakat untuk mencapai tujuan bersama sesuai kehendak yang dicita-citakannya. Kepedulian itulah awal jiwa sang pengembara dan sang pejuang desa/hutan/lingkungan, rasa kepedulian terhadap masalah dan cita-cita yang diinginkan masyarakat telah menggunggah jiwa-jiwa kejuangan, yang dekat dengan masyarakat, menjadi bagian masyarakat dan berjuang bersama untuk memperjuangkannya. Itulah sebenarnya seorang Fasilitator  itu lahir.
Sehingga tidak berlebihan fasilitator harus memiliki kredo sebagaimana petuah Lao Tse  di tiongkok 700 Sebelum Masehi yang mengajarkan kita : “ Pergilah pada mereka, Tinggallah bersama mereka, Belajarlah dari mereka, Cintai mereka, Mulai dari apa yang mereka tahu, Bangun dengan apa yang mereka punya, dengan pemimpin-pemimpin yang baik, Ketika pekerjaan selesai dan tugas telah dituntaskan masyarakat akan mengatakan “Kita mampu melaksanakan sendiri”. Tidak berlebihan kredo tersebut tetapi itulah tuntunan bagi seorang fasilitator pemberdayaan Masyarakat.
Seiring dengan makin maraknya program-program pemerintah sebagaimana tulisan Gus Yasin berjudul “Ketika Fasilitator Jadi Pekerjaan Rebutan?” maka tidak heran sebagian pengamat mulai mencemaskan seperti kecemasan mas Dwi Joko Widianto Penggiat Program Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat di Studio Driya Media, Bandung, Jawa Barat  dalam tulisan pada blog pribadinya yang berjudul Booming Fasilitator “  mencemaskan booming fasilitator karena lahirnya fasilitator Instan  yaitu Fasilitator yang cakap menggunakan berbagai metode partisipatif tetapi tidak punya hati. Fasilitator cepat saji yang lebih mirip tentara bayaran untuk disewa dalam jangka waktu tertentu.  Fasilitator yang siap “menjajah” dari satu desa ke desa lain. Fasilitator yang menganggap masyarakat miskin dan kemiskinan sebagai masalah yang berada di luar dirinya. Fasilitator yang melayani lembaga mana saja yang penting dibayar mahal.  Fasilitator yang tidak pernah sempat menginternalisasi proses pendampingan dan pembelajaran bersama masyarakat sebagai bagian dari hidupnya sendiri. Fasilitator yang menghabiskan waktu luangnya untuk membaca iklan lowongan kerja fasilitasi dari lembaga-lembaga internasional. Pendeknya, fasilitator profesi.
Fasilitator saat ini sudah mulai mengejar  karir  fasilitator karena ada jenjang  profesi karier yang dihadapi saat ini menjanjikan untuk hal tersebut. Saatnya Kita yang saat ini menjadi fasilitator profesi mulailah mendalami masyarakat dengan kedalaman hati, karena malu rasanya banyak fasilitator di komunitas-komunitas/LSM,dll . Memang masih banyak fasilitator yang bekerja sepi dari pamrih. Kebanyakan dari mereka bekerja untuk LSM lokal di lokasi-lokasi terpencil  hampir  tanpa bayaran. Hati dan keberpihakannya kepada warga miskin yang didampinginya tak perlu diragukan. Mereka adalah orang-orang setempat yang sudah bekerja jauh sebelum program-program pemerintah berskala besar itu diluncurkan.
Setelah di tetapkan dan di undangkannya UU no 6 tahun 2014 mulailah muncul berbagai kekhawatiran tentang apakah implementasi UU Desa masih memerlukan pendampingan, terlebih  desa berdasarkan amanah Undang-Undang pada penjelasan Pasal 72 Ayat (2) yang dimaksud menerangkan alokasi anggaran yang diperuntukkan langsung untuk desa sebesar 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah, sementara dalam Pasal 72 Ayat (4), disebutkan bahwa desa juga mendapat sumber dana paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK), menurut Budiman Sudjatmiko ( mantan Pimpinan Pansus RUU Desa ) menyebutkan bahwa rata-rata penerimaan alokasi dana  tiap desa di Pulau Jawa, yaitu Provinsi Jawa Barat akan menerima Rp1,2 miliar, Banten Rp1,1 miliar, Jawa Tengah Rp1,1 miliar, Daerah Istimewa Yogyakarta Rp1,7 miliar, dan Jawa Timur Rp1,2 miliar.
Besarnya anggaran yang di kucurkan ke desa-desa banyak kalangan merasa cemas dengan berbagai alasan yang disampaikan, seperti kualitas sumber daya manusia dalam sistem tata kelola pembangunan di desa. Menurut Budiman Sujatmiko UU Desa adalah PNPM Plus, yang berarti bahwa implementasi tata kelola mengadopsi proses PNPM Mandiri sebagai best practice, yang sudah terbukti meminimalisir penyimpangan anggaran dengan adanya pendampingan.  Pada UU No 6 tahun 2014 Bab XIV tentang Pembinaan dan pengawasan Pasal 112 pasal 4. Bahwa pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana pada ayat (3), dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan. Pada penjelasan pasal 112 ayat 4 yang di maksud dengan “pendampingan” adalah termasuk penyediaan sumber daya manusia pendamping dan manajemen.
Lebih lanjut penjelasan tentang pendampingan pada implementasi UU No 6 tahun 2014, di jabarkan pada Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 128 s/d 131.
Akankah produk-produk fasilitator atau pendamping yang telah lahir dari program-program pemerintah seperti PNPM Mandiri siap dan mampu memenuhi tantangan Undang-undang, sanggup dan mampu kah merubah paradigma pendampingan untuk pemberdayaan masyarakat dari pendampingan berorientasi proyek ke pendampingan masyarakat yang berorientasi pada penguatan masyarakat dan kelembagaan masyarakat desa serta pemerintahan desa untuk membangun kesejahteraan desa, untuk itu di butuhkan kapasitas pendamping yang berjiwa kader dan mampu melakukan fungsi-fungsi kader dan kaderisasi dalam mengawal hak rakyat untuk pemberkuasaan rakyat. Sehingga pada akhir bukan sekedar fasilitator yang mampu mengawal tahapan kegiatan yang sudah biasa di peroleh dari pengalaman praktik dalam tahapan-tahapan program yang cenderung eksklusif, tetapi dibutuhkan kekuatan fasilitator membingkai jejaring seluruh komponen dalam desa, luar desa untuk mendorong pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan.
Sumber : Kompasiana
READ MORE - Masih Perlukah Fasilitator / Pendamping dalam implementasi UU Desa ?

Kamis, 09 Oktober 2014

PNPM Mandiri dan Implementasi UU Desa

DPR-RI dan Pemerintah Pusat telah mensyahkan Undang-Undang (UU) Desa No.6 tahun 2014 yangakan memberikan Desa alokasi dana untuk pembangunan. Berdasarkan UU Desa, pada 2015 atau 2016, setiap desa secara bertahap akan mulai menerima dana desa antara Rp. 700 juta – 1,3 Milyar. Dana desa disalurkan secara berkala dalam skala nasional. Mengutip laman Setkab.go.id, UU Desa ini mengatur tentang mekanisme tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk didalamnya pembangunan Desa. Dari simulasi, sesuai pasal UU terkait sumber keuangan Desa, jumlah transfer dana tahunan untuk 73.440 Desa dapat mencapai Rp 104,6 Triliun. Angka tersebut lebih besar 10 kali lipat dari dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri selama tujuh tahun. Menurut data Kementerian dalam negeri tercatat dari 73.440 jumlah Desa di Indonesia, sekitar setengahnya merupakan dalam kategori Desa yang membutuhkan perhatian khusus, terutama pembangunan infrastruktur. Tujuh tahun terakhir, pembangunan infrastruktur dasar permukiman desa dan kelurahan di bantu oleh pemerintah pusat melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri). Sejak tahun 2007, PNPM Mandiri baik di cluster perkotaan (PNPM Mandiri Perkotaan) dan Cluster Perdesaan (PNPM Mandiri Pedesaan) telah membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan Infrastruktur dasar, bantuan ekonomi dan sosial. Namun, secara nasional program ini akan berakhir pada Desember 2014, seiring dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Masyarakat desa banyak yang bertanya, apakah Program ini akan dilanjutkan oleh Presiden terpilih Jokowi? Mengutip pernyataan Menko Kesra Agung Laksono di laman detik.com Minggu (13/7/2014), beliau meyakini program ini akan terus dijalankan oleh pemerintahan Joko Widodo. "PNPM Mandiri ini memang program pemerintahan SBY, namun saya berkeyakinan program ini akan diteruskan oleh pemerintah yang akan datang, karena sudah dicantumkan dalam Undang-undang," Ujar Agung. Jika PNPM Mandiri akan dilanjutkan, dimana peran PNPM Mandiri ketika UU Desa di Implementasikan? Ada dua pertanyaan yang sering diajukan masyarakat yakni : Apakah dengan implementasi UU Desa, Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiriakan dihilangkan? Bagaimana peran Lembaga Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) seperti Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) yang sudah lama eksis melalui PNPM Mandiri? Dua pertanyaan kunci terkait keberlanjutan PNPM Mandiri akhirnya terjawab. Mengutip status Ketua Tim Pengendali PNPM Mandiri, Sujana Ro’yat, melalui akun media sosial Facebook, pada Selasa (08/07/2014). menurut Sujana Ro’yat, ada beberapa kebijakan masih menggunakan pola dan mekanisme PNPM Mandiri dalam masa transisi pelaksanaan UU Desa pada tahun 2015 - 2016. Dengan pelaksanaan UU Desa secara bertahap mulai 1 Januari 2015, maka dana BLM PNPM Mandiri Perdesaan dan PNPM Mandiri Perkotaan yang diberikan ke Desa (bukan status kelurahan) akan masuk dalam Dana Desa (DD). Dengan demikian, Dana Daerah untuk Urusan Bersama (DDUB) atau sharing BLM APBD untuk PNPM Mandiri secara otomatis tidak berlaku lagi mulai tahun 2015, namun diganti dengan kewajiban Pemerintah Kabupaten menyediakan minimum 10 persen dana perimbangan yang diterima setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana 10 persen adalah sharing daerah ke dana Desa. Ini amanah UU No. 6 tahun 2014. Menurut Sujana Ro’yat, Pemerintah daerah yang tidak bisa menyediakan sharing 10 persen dana perimbangan, bisa terkena sanksi dari pemerintah pusat dengan cara ditahannya dana transfer terlebih dahulu. Persyaratan lainnya, dana Desa bisa dicairkan oleh pemerintahan desa dan masyarakat, jika Desa sudah memiliki Rancangan Program Jangka Menengah Desa atu RPJMdes. Ini merupakan aturan di UU Desa dan Peraturan Pemerintah (PP). Jika desa belum memiliki RPJMdes hasil musyawarah desa, maka dana desa tersebut tidak bisa dicairkan pemerintah pusat. Menurut catatan Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Desa yang sudah punya RPJMdes baru sekitar 47 persen dari jumlah total 73.440 Desa di Indonesia. “Lebih baik ikuti saja aturan baku yang ada di UU Desa, daerah jangan membuat aturan semaunya sendiri, kecuali UU Desa di rubah dan hal tersebut bukan hal yang mudah”. Ujar Sujana Ro’yat, mengutip statusnya di laman Facebook. Lebih lanjut, Sujana Ro’yatmengungkapkan, mekanisme PNPM Mandiri masih akan digunakan dalam masa transisi pelaksanaan UU Desa pada tahun 2015-2016. Masih cukup waktu untuk melengkapi Desa yang beluk memiliki RPJMdes yang harus disusun seperti mekanisme di PNPM Mandiri, yakni melalui Musyawarah Desa (Musdes) atau rembug warga dengan keterwakilan semua golongan dan kalangan di desa. Khusus PNPM Mandiri Perkotaan yang wilayah Kelurahan, tahun 2015 masih menggunakan pola dan mekanisme PNPM Mandiri Perkotaan yang sedang berjalan saat ini, yakni dengan menggunakan BLM. LKM tetap berfungsi menjalankan tugasnya sesuai dengan pedoman pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan. Wilayah dengan status adminisstratif kelurahan, tidak masuk dalam intervensi UU Desa. Untuk pemberdayaan masyarakat di wilayah Kelurahan akan dimasukkan dalam UU Pemda. Mengapa Kelurahan tidak masuk dalam UU Desa? karena Kelurahan adalah bagian dari Pemerintah Kota/Kabupaten, jadi masuk dalam UU Pemda yang akan diputuskan di DPR. Namun, karena di PNPM Mandiri Perkotaan, terdapatjuga wilayah perdesaan, maka PNPM Mandiri Perkotaan yang dilaksanakan di wilayah Desa, pada tahun 2015 akan diberlakukan UU Desa dengan pola di atas. Sehingga pada tahun 2015, mekanisme PNPM Mandiri Perkotaan hanya berlaku di kelurahan saja. Tantangan terberat dalam pelaksanaan UU Desa adalah menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, khususnya perangkat pemerintahan desa. Dengan alokasi dana yang cukup besar, perangkat desa diharapkan memiliki kemampuan yang cukup dalam mengelola dana desa. Untuk mengurangi adanya “Gap” kemampuan dalam mengelola anggaran dana desa, Sumberdaya PNPM Mandiri seperti UPK dan LKM dapat didayagunakan untuk membantu pemerintah desa dalam implementasi UU Desa. Dalam penguatan tata kelola pemerintahan desa, Fasilitator Kecamatan dan Desa di PNPM Mandiri yang telah mendampingi masyarakat selama kurang lebih 10 tahun di Desa-desa, dapat juga berperan mendampingi desa dalam penerapan UU Desa. Mari kita songsong implemetasi UU Desa dengan membangun komitmen bersama, agar pelaksanaanya tidak ada penyimpangan. Untuk itu butuh komitmen semua pihak agar pelaksanaan UU Desa bisa dijalankan dengan amanah, demi kesejahteraan rakyat Indonesia. Oleh Muhammad Ridwan Konsultan PNPM Mandiri Perkotaan di Provinsi Lampung
READ MORE - PNPM Mandiri dan Implementasi UU Desa

Rabu, 08 Oktober 2014

DANA DESA DIKUCURKAN SECARA BERTAHAP

Sejak disahkannya UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, masyarakat desa boleh jadi mendapat angin segar. Kucuran dana yang dianggarkan dari APBN sebesar sebesar Rp1 miliar. Praktiknya, kucuran dana dilakukan secara bertahap pada 2015 mendatang.

“Besaran alokasi anggaran yang diperuntukan langsung ke desa ditentukan 10 persen dari dan di luar dana transfer ke daerah secara bertahap,” ujar Menteri Keuangan M. Chatib Basri.

Merujuk pada ketentuan Pasal 72 UU Desa, pendapatan desa yang bersumber dari alokasi APBN, atau dana desa bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Tahun 2015, merupakan awal kali dikucurkan dana desa. Sekaligus sebagai tahun transisi dari era rezim pemerintahan Susilo Bambang Yudhono ke pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2014.

MenurutMenkeu, kucuran dana bertahap juga didasarkan  dengan mempertimbangkan kemampuan APBN dan fiskal nasional. Tak hanya itu, pemerintah juga mempertimbangkan kesiapan kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta kesiapan desa dalam melaksanakan pembangunan desa.

Atas dasar itulah pemerintah berpandangan dana desa dialokasikan sebesar Rp9,1 triliun yang bersumber dari realokasi anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di beberapa kementerian negara maupun lembaga. Dikatakan Chatib, pengalihan PNPM dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa selama ini program tersebut terbilang efektif meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Menurutnya, dengan melibatkan masyarakat desa dalam proses perencanaan dan pelaksaan, serta didukung dengan pola pendampingan teknis pelaksanaan kegiatan dari  kementerian maupun lembaga teknis terkait, pembangunan dapat terwujud.  Selain itu, 2015 mendatang diperlukan dana pendukung pada kementerian negara maupun lembaga teknis untuk melakukan pendampingan kepada perangkan desa. Khususnya, dalam melakukan perencanaan, penganggaran program kegiatan, serta pengelolaan keuangan desa.

Dikatakan Chatib, selain menerima dana desa, juga mendapat alokasi dana yang bersumber dari APBD kabupaten/kota berupa bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah. Setidaknya, desa mendapat bagian sebesar 10 persen dari APBD. Selain itu, juga memperoleh bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD kabupaten/kota.

“Dapat kami sampaikan juga pendapatan desa bersumber dari pendapatan asli desa terdiri dari hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong dan lain-lain pendapatn asli desa. Kemudian, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan pendapatan lain yang sah,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR, Sohibul Iman mengamini berlakunya UU Desa 2015 mendatang. Apalagi dengan kucuran trasfer dana 10 persen ke daerah dilakukan secar bertahap. Ia berharap dengan adanya anggaran dana desa, pembangunan dapat merata. Tidak saja di pusat kota, pembangunan juga merata hingga ke pelosok desa. “Kita berharap desa menjadi pusat pembangunan,” ujarnya.

Mantan Wakil Ketua Pansus RUU Desa, Budiman Sudjatmiko mengatakan dalam RAPBN yang diajukan pemerintah hanya mengalokasi dana sebesar Rp9,1 triliun. Menurutnya, angka Rp9,1 triliun tersebut hanyalah 1,4 persen dari dan di luar dana transfer daerah. “Yang seharusnya jika mengacu pada besaran dana transfer daerah sebesar Rp649 triliun pada APBN 2014. Pemerintah pusat seharusnya berkewajiban mengalokasikan Rp64 triliun,” ujarnya.

Menurut Budiman, normatifnya kucuran dana sebesar 10 persen tersebut dapat dilakukan secara bertahap. Namun Meski begitu, kata anggota Komisi II DPR itu, pemerintah masih dapat mengoptimalkan hingga 5 persen dari dan di luar dana transfer daerah atau sekitar Rp32 triliun. “Kita semua berharap agar pemerintah tidak menyajikan angka-angka yang fantastis, tanpa penjelasan yang dapat dipahami oleh publik untuk menghindari bias ditengah-tengah masyarakat,” pungkas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
READ MORE - DANA DESA DIKUCURKAN SECARA BERTAHAP

Rabu, 01 Oktober 2014

Akankah Pemerintah 2015 Pro PNPM?


Tahun 2014 merupakan akhir PNPM yang bagi sebagian awam memang identik dengan SBY, karena memang di Palu tahun 2007 Presiden SBY mencanangkan program ini, meskipun sebelumnya sudah ada PPK (Program Pengembangan Kecamatan) yang di pedesaan sedang yang di perkotaan P2KP. setiap program tidak akan 100% berjalan sesuai yang diharapkan, yang namanya plus minus selalu ada. Penilaian keberhasilan sebuah program juga tidak lepas dari siapa yang menilai, subyektifitas kadang lebih dominan dibandingkan obyektifitas.
Dalam sebuah kunjungan seorang pejabat menyampaikan bahwa dari sekian Capres hanya ada seorang yang tidak terlihat komitmen dan concern nya terhadap program ini. Jadi pada umumnya Capres 2015-2020 punya komitmen dan concern terhadap program. Tentu tidak hanya Capresnya yang concern harus juga didukung lembaga legislatifnya. Walaupun beliau yang di DPR tingkat Kabupaten kadang sangat minus sekali pengetahuan tentang Program. Pernah suatu saat penulis memfasilitasi Musrenbagdes yang kebetulan waktu itu bersama salah satu anggota Dewan, eh beliaunya bertanya,”yang disampaikan apa Mas?’ kontan saja penulis menyodorkan materi petunjuk Musrenbangdes.
Kembali ke masa depan PNPM pasca 2014, kalau Program ini berhenti akan banyak pengangguran baru yang saat ini sudah dekat dengan masyarakat, akan juga muncul masalah buat anak fasilitator yang tidak mampu melanjutkan studi karena orang tuanya tidak punya saving sewaktu masih aktif sebagai fasilitator. ada lagi yang punya balita terlanjur mengkonsumsi Susu Produk mahal sejenis yang di iklan TV, akankah diganti dengan Tajin (air beras waktu menanak nasi). Fasilitator adalah aset pemerintah siapapun yang jadi nanti. Fasilitatorlah yang mengawal pembangunan bottom up, dan PNPM lah yang lebih mengajak masyarakat terlibat dalam pembangunan mulai dari tahap Perencanaan Pelaksanaan dan Pelestarian. TPK (Tim Pengelola Kegiatan ) adalah CV yang tanpa SIUJK, TDP, dan keanggotaan asosiasi tapi mampu melaksanakan pembangunan di Desa dengan mengandalkan BOP (biaya operasional pelaksanaan) sebesar 3% dari Nilai Fisik. Dengan memberi kesempatan pada masyarakat untuk melaksanakan sendiri berarti telah memberi kepercayaan sehingga semakin yakin bahwa tanpa kontraktorpun mereka mampu.
Tulisan ini semoga membuka wawasan berfikir kita agar ikut mendukung keberlanjutan PNPM baik yang perkotaan maupun Perdesaan. Selamat Datang Pemimpin baru 2015, dukunglan keberlanjutan PNPM walaupun Fasilitatornya ada yang tidak mendukungmu. Buanglah jauh-jauh ego parpolmu dan jangan berfikir bahwa PNPM adalah made in Parpol tertentu. Bravo Pemimpin baru pendukung PNPM.
 
READ MORE - Akankah Pemerintah 2015 Pro PNPM?

Minggu, 31 Agustus 2014

PNPM-MPd Kab. Tana Toraja meriahkan Gerak Jalan


Sebagai bentuk kecintaan terhadap Republik Indonesia, dan daerah Tana Toraja, para pelaku PNPM Mandiri Perdesaan Kab. Tana Toraja, ikut serta dalam gerak jalan dalam rangka peringatan Hari Proklamasi Republik Indonesia ke-60, 17 Agustus 2014, dan memperingati Hari Jadi Tana Toraja ke-57.
Para pelaku PNPM-Mandiri Perdesaan yang terdiri dari Tim Fasilitator Kabupaten (Faskab, Fastekab, Faskeukab) FK/FT, UPK, dan PL, ikut turun ke jalan dalam satu barisan sebagai peserta gerak jalan, dengan menampilkan ciri khasnya yaitu Tas Ransel.
Silahkan klik link berikut untuk melihat Video Rekamannya : http://www.youtube.com/watch?v=OrSrRpSprto
READ MORE - PNPM-MPd Kab. Tana Toraja meriahkan Gerak Jalan

Kamis, 28 Agustus 2014

Siaran Pers Untuk Disiarkan Segera

 
 
IMPLEMENTASI UU DESA TAK BISA DITUNDA!
Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) mendesak Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk melunasi janji politik mereka untuk segera menjalankan UU Desa secara bertahap. Untuk meminimalisir resiko, IPPMI mengusulkan 5 langkah srategis untuk persiapan implementasi UU Desa.
----------
Pemilihan Presiden 2014 yang baru saja usai membawa pelajaran berharga bagi Indonesia. Masyarakat tidak lagi pasif. Mereka merekam dan mengingat program yang ditawarkan, menagih janji yang belum terealisasi dan tak segan pula berniat membentuk parlemen jalanan untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Salah satu janji kampanye yang patut ditagih menurut IPPMI adalah implementasi Undang-undang no. 6 Tahun 2014 tentang Desa, atau lebih dikenal sebagai UU Desa. Tanpa menafikan adanya pro dan kontra khususnya terkait kesiapan desa dan dampaknya, IPPMI meyakini UU Desa menandai babak baru sistem pemerintahan yang akan membawa dampak positif dalam praktek pemerintahan dan pembangunan desa yang selama ini terpinggirkan.
Ibnu Taufan, IAP, Ketua Umum IPPMI mengatakan bahwa UU Desa memberikan komitmen kemandirian desa melalui pembaruan atas kedudukan, kewenangan, penataan, penyelenggaraan pemerintahan, keuangan dan pembangunan desa, serta pengakuan terhadap desa adat, oleh karena itu penundaan implementasi undang-undang dikhawatirkan berdampak pada sikap skeptik masyarakat yang sudah lama menunggu.
Hal yang sama juga disampaikan John Odhius, Sekretaris Jendral IPPMI. “Insan pemberdayaan masyarakat dan IPPMI meminta agar pemerintah yang akan datang secara konsisten dapat menerapkan pembangunan desa yang memberi ruang bagi desa dan masyarakat desa untuk tumbuh secara mandiri, adil dan sejahtera melalui pendampingan yang profesional, ruang partisipasi masyarakat desa yang terbuka dan kucuran alokasi dana desa di TA 2015 dari APBN".
Persiapan pelaksanaan UU Desa mulai TA 2015, tidak lepas dari peran dan tugas Pemerintah yang saat ini berkuasa. Menurut Akhmad Muqowam, Ketua Kaukus Desa Parlemen, UU Desa lahir sebagai komitmen DPR dan Pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, utamanya masyarakat yg berada di Desa atau Pedesaan. Konsekuensi dari komitmen tersebut, Pemerintah yang berada dalam domain eksekutif, utamanya Presiden, harus melaksanakan amanah UU Desa tersebut.
Menilik rencana Kerja Pemerintah tahun 2015, menurut Muqowam belum menunjukkan kesungguhan Pemerintah melaksanakan UU Desa. Selain karena masih adanya pandangan yang berbeda-beda pada tataran Pemerintah Pusat, koordinasi implementasi UU Desa juga sangat tidak berpihak pada UU Desa, itu artinya Pemerintah tidak berpihak dan tidak berniat mensejahterakan masyarakat Desa di Indonesia.
“Yang paling fatal adalah cara Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk desa dengan mengelaborasi program Kementerian/ Lembaga yang ada nomenklarur desa yg selama ini sudah ada dan menjadi Kebijakan Alokasi Anggaran Tahun 2015”, tambah Muqowam yang juga akan menjadi anggota DPD Periode 2014-2019 ini.
Urgensi Pendampingan Masyarakat
Disisi lain, saat ini masih banyak pihak yang meragukan UU Desa dapat terwujud mengingat kemampuan desa, khususnya dalam mengelola dana tidak sama. Hal ini membawa kekhawatiran akan potensi praktik salah kelola atau bahkan penyalahgunaan dana yang massif. Kata kunci pendampingan menjadi penting jika dikaitkan dengan kekhawatiran para pihak akan bahaya implementasi UU Desa akibat minimnya kapasitas desa.
IPPMI tidak memungkiri adanya potensi konflik serta resiko penyimpangan dan penyalahgunaan dana, namun hal tersebut bukan menjadi alasan untuk menunda pelaksanaanya. “Presiden dan Capres terpilih jangan sampai kehilangan momentum. Oleh karena itu perlu langkah-langkah strategis penyiapan implementasi UU Desa untuk meminimalisir resiko, sekaligus memastikan implementasi tidak jalan di tempat,” tambah Ibnu Taufan.
Selain itu, dengan semangat UU Desa IPPMI mendorong pemerintahan baru untuk melanjutkan program-program berbasis masyarakat serta melestarikan aset-aset program pemerdayaan masyarakat yang telah dijalankan oleh pemerintahan sebelumnya.
Saat ini pemerintah telah dan sedang melaksanakan program-program pemberdayaan masyarakat yang memberi manfaat bagi 13,3 juta Rumah Tangga Miskin (RTM), menyerap 11 juta tenaga kerja, dengan tingkat partisipasi mencapai 60% dan 48% diantaranya adalah perempuan.
IPPMI mencatat, program pemberdayaan masyarakat tersebut juga telah meningkatkan modal sosial berupa gotong-royong dan swadaya baik di desa maupun kecamatan, adanya efisiensi pelaksanaan kegiatan swakelola oleh kelompok masyarakat mencapai 15-50%, serta telah terbentuknya aset-aset berupa 9 Triliun dana bergulir, dan aset fisik lainnya berupa 104,966 km panjang jalan, 8,532 jembatan, 6,756 irigasi, 103,026 sistem air bersih, dan 27,503 sekolah.
Dan yang tidak kalah penting, pemerintah telah melakukan investasi sumber daya manusia melalui program pemberdayaan masyarakat selama 15 tahun terakhir dengan nilai lebih dari 10 Triliun untuk 25,378 orang dengan kualifikasi sarjana strata satu (S-1) disertai kompetensi sebagai Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (FPM). Pendamping/Fasilitator tersebut juga sudah melatih dan memfasilitasi penguatan kapasitas sekitar 642,115 kader yang bekerja langsung bersama masyarakat. Bahkan pelatihan-pelatihan terbatas juga telah diberikan kepada hampir seluruh kepala desa di 72.944 desa.
Atas dasar fakta-fakta tersebut, IPPMI yang mewadahi para pelaku pemberdayaan masyarakat di Indonesia mendesak Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk menjalankan lima langkah strategis yaitu:
1. Mempersiapkan pelaksanaan UU Desa dengan cara mengkonsolidasikan seluruh dana program berbasis desa dan menerbitkan aturan dan kebijakan terkait.
2. Memastikan Pemkab/Pemkot memfasilitasi kesiapan desa dalam hal penyusunan RPJM Desa, RKP Desa, APBDesa dan penataan kelembagaan desa
3. Menerbitkan peraturan dan kebijakan terkait pengelolaan asset program berbasis masyarakat sesuai skema UU Desa
4. Meningkatkan kapasitas aparatur desa dan masyarakat, serta menyediakan pendamping desa dengan mendayagunakan fasilitator pemberdayaan masyarakat yang ada
5. Mengalokasikan Dana Desa mulai tahun 2015.
Pernyataan Identitas:
Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) adalah organisasi wadah perkumpulan para pelaku pemberdayaan masyarakat yang telah mengembangkan jejaring pelaku yang tersebar di 27 provinsi dan melakukan kaderisasi bagi sedikitnya 300 ribu pelaku di 365 kabupaten, 4762 kecamatan dan 46413 desa dengan ini juga menyatakan siap untuk terus meningkatkan kompetensi dan kapasitas anggota sebagaimana tuntutan perubahan paradigma, sistem, serta mekanisme pendampingan di masa mendatang.
Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi Grace Palayukan, email: grace.ippmi@gmail.com telp 08129333480 dan John Odhius; email; odhius@yahoo.com dan telp 08129678480.
Sekretariat IPPMI:
Graha Samali Lt. 4, R-4009
Jl. H. Samali No. 31B Pasar Minggu
Jakarta Selatan 12740

Email: sekretariat.ippmi@gmail.com
READ MORE - Siaran Pers Untuk Disiarkan Segera

Jumat, 13 Juni 2014

PNPM diusulkan terintegrasi dengan UU Desa

JAKARTA - Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dinilai akan lebih baik jika terintegrasi dengan Undang-Undang (UU) Desa. Integrasi yang dimaksud adalah adanya fasilitator PNPM untuk implementasi UU Desa.

“Kan sudah ada UU Desa, nanti malah kena double,” kata Ketua Forum Pembaharuan Desa (FPD) Agus Tri Raharjo kepada SINDO, Minggu 8 Juni 2014.

Dia mengatakan akan sangat baik dalam mengimplementasikan UU Desa menggunakan fasilitator sebagai tahapan awal. Namun jika memang fasilitator diterapkan, pembiayaan tersebut ditanggung oleh pemerintah.

“Fasilitator itu jangan dibiayai anggaran desa. Harus di luar dan ini negara saja yang biayai,” ujarnya.

Dia mengakui bahwa PNPM merupakan program yang cukup bagus dengan tingkat kebocoran yang sangat minim. Akan tetapi dalam proses PNPM, minim keterlibatan pemerintah desa.

“PNPM itu kan kayak berdiri sendiri. Tidak disinergikan dengan desa, kepala desa tidak ikut di situ,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Boediono berharap agar PNPM dapat terus dilanjutkan dimasa pemerintahan yang akan datang. 

Pasalnya PNPM tidak hanya dianggap sukses di dalam negeri tetapi diakui sebagai salah satu program pengentasan kemiskinan sukses di dunia. Apalagi PNPM merupakan program yang memiliki tingkat penyelewengan kecil. 


Sumber : .sindonews.com
READ MORE - PNPM diusulkan terintegrasi dengan UU Desa

Kamis, 05 Juni 2014

PNPM Andalan Entaskan Kemiskinan


Jakarta ( Berita ) :  Wakil Presiden Boediono menilai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) adalah andalan Indonesia dalam mengentaskan kemiskinan karena memberikan hasil yang baik, bukan saja testimoni tapi juga menjadi salah satu program pengentasan masyarakat tak mampu di dunia.

“Ini berkat kita semua, dari tingkat akar rumput sampai ke tingkat koordinator provinsi. Ini adalah program yang banyak sekali ciri-cirinya yang khusus, yang bisa dilaksanakan dengan baik dan cocok dengan keadaan di lapangan,” kata Boediono saat membuka Rakernas Mandiri Perdesaan 2014 di Jakarta, Kamis [05/06].
Hadir dalam acara itu Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu, serta sejumlah kepala daerah. Menurut Boediono dalam rancangan APBN 2015 dimana pemerintahan saat ini masih terlibat, dipastikan bahwa porsi PNPM akan tetap diadakan dan berharap agar PNPM bisa dilanjutkan oleh pemerintahan berikutnya.
Ciri pertama yang menuai kesuksesan PNPM, kata Wapres, adalah upaya saling mengawal alias aplikasi sistem saling awasi dan berimbang yang menjadi jiwa dasar. Ini berarti sebuah penyimpangan atau penyelewengan bisa diketahui sejak awal, bila ada yang tidak benar bisa langsung dikoreksi.”Semangat ini bisa terasa kalau kita membaca teks UU Desa, tapi nanti harus dijabarkan dengan lebih kongkrit,” katanya.
Ciri kedua adalah partisipasi dan pemberdayaan masyarakat di setiap tingkatan sehingga masyarakat merasa sangat memiliki terhadap programnya. Dalam hal ini, Boediono mengingatkan, upaya menerjemahkan UU Desa ke peraturan-peraturan yang lebih kongkrit di bawahnya harus sangat hati-hati. “Jangan sampai sistem pembangunan di tingkat desa terlalu banyak birokrasinya, terlalu sempit untuk partisipasi publik,” kata Wapres. 
Pada saatnya nanti, Wapres menambahkan akan ada lebih banyak lagi uang mengalir ke desa sehingga pada saat itulah sebaiknya desa sudah memiliki sistem yang baik sehingga uang yang mengalir tidak mubazir alias terbuang percuma. 
Boediono mengatakan saat ini Mendagri dan timnnya sedang berupaya menjabarkan UU Desa itu dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Pada waktunya nanti penjabaran tersebut juga harus menyentuh tingkat pemerintahan provinsi dan kabupaten kota.  “Ini nanti ditindaklanjuti oleh rekan-rekan gubernur, bupati, walikota sampai ke desa,” kata Wapres.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan PNPM Mandiri Perdesaan adalah program prioritas pemerintah yang telah dilaksanakan 65 ribu desa di 5300 kecamatan, 404 kabupaten/kota dan 33 provinsi.
Selama lima tahun terakhir pelaksanaannya, PNPM Mandiri Perdesaan telah mendorong pemberdayaan masyarakat dengan mengikutsertakan setidaknya 1,4 juta orang yang rata-rata berasal dari keluarga kurang mampu dalam proses pembangunan desa.
PNPM Mandiri juga menggerakkan perekonomian dengan salah satu program simpan pinjamnya yang dikelola hingga 560 ribu kelompok masyarakat dengan total nilai aset sebesar Rp10,1 triliun.

Sumber : http://beritasore.com
READ MORE - PNPM Andalan Entaskan Kemiskinan

Selasa, 06 Mei 2014

PNPM Temu Nasional 2014

Temu Nasional (Temnas) PNPM Mandiri merupakan acara akbar rutin Pokja Pengendali PNPM Mandiri yang bertujuan untuk memperkuat kerjasama para pelaku program dalam rangka mengidentifikasi berbagai capaian, kemajuan program serta berbagai langkah perbaikan yang diperlukan.
Temnas 2014 memiliki makna yang sangat strategis karena bersamaan dengan upaya pemerintah dalam meletakkan berbagai pondasi kebijakan bagi keberlanjutan gerakan-gerakan pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di Indonesia paska pergantian kepemimpinan legislatif dan kepresidenan di Indonesia. Upaya tersebut tercermin dalam rumusan Peta Jalan (Road Map) PNPM Mandiri serta Undang-undang Desa yang sudah disahkan oleh DPR RI pada Desember 2013 lalu.
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri telah memasuki usia ke-15. Bermula dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK) pada 1998, program pembangunan untuk memerangi kemiskinan ini telah menjangkau lebih dari 6600 kecamatan dan 70 ribu desa di seluruh Indonesia.
Dengan total anggaran lebih dari Rp 70 triliun selama 15 tahun, hingga saat ini, beragam hasil telah dicapai melalui program pemberdayaan berbasis komunitas terbesar ini. Angka kemiskinan telah menurun dari sekitar 24 persen pada 1998 menjadi 11,37 persen pada 2013.
Pendekatan & Tujuan Temu Nasional 2014
Tema pokok Temnas 2014 adalah “Bersama PNPM, Masyarakat Berdaya, Mandiri dan Bermartabat”.
Selama 15 tahun program ini dijalankan, terlihat jelas mengenai nilai-nilai kuat yang sangat melekat dalam program ini, yang menjadikan masyarakat berdaya, mandiri dan bermartabat.
Nilai-nilai tersebut di antaranya adalah pemberdayaan, demokrasi, transparansi, swakelola, swadaya, inklusif, inovatif dan kesetaraan gender. Bahkan, saat ini, nilai-nilai tersebut telah menjadi identitas dan ciri khas program PNPM. Nilai-nilai positif yang kental dengan program PNPM inilah yang akan diangkat melalui Temu Nasional dan Pesta Rakyat PNPM Mandiri 2014 melalui berbagai dialog dan pertunjukan seni budaya.
Tujuan utama dari Temu Nasional dan Pesta Rakyat PNPM Mandiri 2014 adalah untuk menyebarkan dan menularkan nilai-nilai positif warisan PNPM Mandiri kepada pemerintah dan wakil rakyat berikutnya, serta masyarakat secara luas.
Temu Nasional 2014 dilaksanakan pada:
Hari : Kamis-Sabtu Tanggal : 8-10 Mei 2014*
Tempat : Jakarta
*Khusus undangan Puncak acara Pesta Rakyat PNPM Mandiri 2014 berlangsung pada:
Hari : Sabtu Tanggal : 10 Mei 2014
Tempat : Lapangan Barat Monas, Jakarta**

**GRATIS dan terbuka untuk umum.
READ MORE - PNPM Temu Nasional 2014

Bebaskan Fasilitator Teknik Kabupaten Timor Tengah Selatan Periode 1 April 2011-2013, Gregorius Rato dari tahanan!



Ketika pejuang anti korupsi PNPM Mandiri malah ditahan. Fasilitator Teknik Kabupaten Timor Tengah Selatan Periode 1 April 2011-2013, Gregorius Rato menemukan kasus dugaan korupsi BLM PNPM Mandiri Perdesaan. Rekan mandiri Gregorius bertindak sebagai whistle blower yang mampu menemukan penyelewengan dana ini. Tapi, Gregorius justru telah ditahan berdasarkan surat penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Soe, dengan tuduhan dengan sengaja melakukan penyimpangan prinsip dan prosedur.
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia melalui surat bernomor: 697/KMK/D.VII/IV/2013 tanggal 17 April 2013 memberi penjelasan bahwa langkah yang dilakukan oleh Gregorius tersebut tidak menyalahi prosedur. 
Sehubungan dengan adanya dugaan penyimpangan prosedur dan mekanisme dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2--9-2011, telah dilakukan Audit Khusus BPKP.
Dari hasil Audit Khusus yang telah dilaksanakan oleh BPKP Perwakilan Propinsi Nusa Tenggara Timur ditemukan Dugaan Adanya Penyimpangan Mekanisme dan Penyalahgunaan Dana BLM PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2009 hingga 2011 yang dilakukan secara sistematis. Laporan ini mengidentifikasi 3 pelaku penyimpangan baik secara bersama-sama maupun sendirian yaitu PJOKab Timor Tengah Selatan periode 2009-2011, Fasilitator Teknik PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Timor Tengah Selatan periode 1 Juli 2005- 31 Maret 2011 dan Perusahaan Penyedia (supplier) panel PLTS. 
Berdasarkan surat penahanan Kejaksaan Negeri Soe Nomor TIRNT-05/I.3.11/Sd.1/02/2013 tanggal 19 Februari 2013 tentang penahanan terhadap Fastekab PNPM MPd periode 1 April 2011-2013 dan berdasarkan Laporan Audit BPKP, Pokja Pengendali PNPM Mandiri telah menegaskan bahwa:
1. Berdasarkan laporan Audit Khusus BPKP, Fastekab yang terindikasi lalai atau dengan sengaja melakukan penyimpangan prinsip dan prosedur adalah Fastekab PNPM MPd Kabupaten Timor Tengah Selatan periode 1 Juli 2005-31 Maret 2011 dan BUKAN Fastekab PNPM MPd Kabupaten Timor Tengah Selatan periode 1 April 2011-2013. 
2. Dalam Laporan Audit BPKP disebutkan bahwa sejak tahun 2011 telah dilakukan upaya perbaikan seperti yang kami kutip dalam laporan tersebut, "Langkah-langkah perbaikan sudah dilakukan pada 2011 berupa standardisasi formulir dokumen RAB pengadaan PLTS yang dibuat oleh Fastekab tetapi belum sepenuhnya efektif." Fastekab yang dimaksud dalam laporan tersebut telah melakukan upaya perbaikan itu adalah Fastekab periode tahun 2011-2013, Gregorius Rato.
3. Berdasarkan kajian terhadap Surat Penahanan dari Kejaksaan Negeri Soe TIRNT-05/I.3.11/Sd.1/02/2013 tanggal 19 Februari 2013  dimana dasar penahanan terhadap Fastekab periode 1 April 2011-2013 adalah "memperpanjang masa kerja supplier" bukanlah merupakan pelanggaran PTO program dan dibenarkan dalam situasi terpaksa (force majeur). 
Berdasarkan pokok-pokok pertimbangan tersebut diyakini Fastekab PNPM MPd Kabupaten Timor Tengah Selatan periode 1 April 2011-2013 tidak patut diduga telah melakukan penyimpangan terutama tindak pidana korupsi. Rekan mandiri Gregorius Rato justru membantu pemerintah dalam mengidentifikasi adanya upaya penyimpangan dan dugaan korupsi yang sistematis dalam pelaksanaan PNPM MPd tahun 2009-2011.
Rekan mandiri Gregorius Rato yang ditahan itu diyakini tidak bersalah. Bebaskan rekan mandiri Gregorius Rato agar bisa merayakan malam natal bersama keluarga tercinta. Sidang pembacaan putusan rekan mandiri Gregorius akan segera dibacakan Desember ini.
Ayo kawal terus Kejaksaan Negeri SoE dalam melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga telah melakukan tidak pidana korupsi dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan!
Ini pertaruhan yang sangat mahal harganya, sekali 1 orang fasilitator dikriminalisasi dan berhasil dinyatakan bersalah di persidangan karena membongkar kasus korupsi, maka 16.000 fasilitator yang lain bisa tiarap tidak akan berani mengambil resiko jika ada kasus yang serupa. Toleransi NOL terhadap korupsi!

Sumber : http://chirpstory.com/li/177594
READ MORE - Bebaskan Fasilitator Teknik Kabupaten Timor Tengah Selatan Periode 1 April 2011-2013, Gregorius Rato dari tahanan!