- Home
- Sekilas Info -
- Tentang PNPM --
- Profil Kabupaten
- Profil Kecamatan --
- Kecamatan Makale ---
- Kecamatan Makale Utara
- Kecamatan Makale Selatan
- Kecamatan Sangalla'
- Kecamatan Sangalla' Utara
- Kecamatan Sangalla' Selatan
- Kecamatan Mengkendek
- Kecamatan Gandasil
- Kecamatan Rantetayo
- Kecamatan Rembon
- Kecamatan Saluputti
- Kecamatan Malimbong Balepe'
- Kecamatan Bittuang
- Kecamatan Kurra
- Kecamatan Rano
- Kecamatan Masanda
- Kecamatan Bonggakaradeng
- Kecamatan Simbuang
- Kecamatan Mappak
- Profil UPK --
- Kecamatan Makale ---
- Kecamatan Makale Utara
- Kecamatan Makale Selatan
- Kecamatan Sangalla'
- Kecamatan Sangalla' Utara
- Kecamatan Sangalla' Selatan
- Kecamatan Mengkendek
- Kecamatan Gandasil
- Kecamatan Rantetayo
- Kecamatan Rembon
- Kecamatan Saluputti
- Kecamatan Malimbong Balepe'
- Kecamatan Bittuang
- Kecamatan Kurra
- Kecamatan Rano
- Kecamatan Masanda
- Kecamatan Bonggakaradeng
- Kecamatan Simbuang
- Kecamatan Mappak
- Struktur Fasilitator --
- Fasilitator Kabupaten ---
- Fasilitator Kecamatan --
- Kecamatan Makale ---
- Kecamatan Makale Utara
- Kecamatan Makale Selatan
- Kecamatan Sangalla'
- Kecamatan Sangalla' Utara
- Kecamatan Sangalla' Selatan
- Kecamatan Mengkendek
- Kecamatan Gandasil
- Kecamatan Rantetayo
- Kecamatan Rembon
- Kecamatan Saluputti
- Kecamatan Malimbong Balepe'
- Kecamatan Bittuang
- Kecamatan Kurra
- Kecamatan Rano
- Kecamatan Masanda
- Kecamatan Bonggakaradeng
- Kecamatan Simbuang
- Kecamatan Mappak
- Pustaka
- Laporan -
- Aplikasi
- Gallery
- Peta --
- Peta Kabupaten ---
- Peta Kecamatan --
- Kecamatan Makale ---
- Kecamatan Makale Utara
- Kecamatan Makale Selatan
- Kecamatan Sangalla'
- Kecamatan Sangalla' Utara
- Kecamatan Sangalla' Selatan
- Kecamatan Mengkendek
- Kecamatan Gandasil
- Kecamatan Rantetayo
- Kecamatan Rembon
- Kecamatan Saluputti
- Kecamatan Malimbong Balepe'
- Kecamatan Bittuang
- Kecamatan Kurra
- Kecamatan Rano
- Kecamatan Masanda
- Kecamatan Bonggakaradeng
- Kecamatan Simbuang
- Kecamatan Mappak
- Contact Us
Selasa, 06 Mei 2014
Bebaskan Fasilitator Teknik Kabupaten Timor Tengah Selatan Periode 1 April 2011-2013, Gregorius Rato dari tahanan!
Ketika pejuang anti korupsi PNPM Mandiri malah ditahan. Fasilitator Teknik Kabupaten Timor Tengah Selatan Periode 1 April 2011-2013, Gregorius Rato menemukan kasus dugaan korupsi BLM PNPM Mandiri Perdesaan. Rekan mandiri Gregorius bertindak sebagai whistle blower yang mampu menemukan penyelewengan dana ini. Tapi, Gregorius justru telah ditahan berdasarkan surat penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Soe, dengan tuduhan dengan sengaja melakukan penyimpangan prinsip dan prosedur.
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia melalui surat bernomor: 697/KMK/D.VII/IV/2013 tanggal 17 April 2013 memberi penjelasan bahwa langkah yang dilakukan oleh Gregorius tersebut tidak menyalahi prosedur.
Sehubungan dengan adanya dugaan penyimpangan prosedur dan mekanisme dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2--9-2011, telah dilakukan Audit Khusus BPKP.
Dari hasil Audit Khusus yang telah dilaksanakan oleh BPKP Perwakilan Propinsi Nusa Tenggara Timur ditemukan Dugaan Adanya Penyimpangan Mekanisme dan Penyalahgunaan Dana BLM PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2009 hingga 2011 yang dilakukan secara sistematis. Laporan ini mengidentifikasi 3 pelaku penyimpangan baik secara bersama-sama maupun sendirian yaitu PJOKab Timor Tengah Selatan periode 2009-2011, Fasilitator Teknik PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Timor Tengah Selatan periode 1 Juli 2005- 31 Maret 2011 dan Perusahaan Penyedia (supplier) panel PLTS.
Berdasarkan surat penahanan Kejaksaan Negeri Soe Nomor TIRNT-05/I.3.11/Sd.1/02/2013 tanggal 19 Februari 2013 tentang penahanan terhadap Fastekab PNPM MPd periode 1 April 2011-2013 dan berdasarkan Laporan Audit BPKP, Pokja Pengendali PNPM Mandiri telah menegaskan bahwa:
1. Berdasarkan laporan Audit Khusus BPKP, Fastekab yang terindikasi lalai atau dengan sengaja melakukan penyimpangan prinsip dan prosedur adalah Fastekab PNPM MPd Kabupaten Timor Tengah Selatan periode 1 Juli 2005-31 Maret 2011 dan BUKAN Fastekab PNPM MPd Kabupaten Timor Tengah Selatan periode 1 April 2011-2013.
2. Dalam Laporan Audit BPKP disebutkan bahwa sejak tahun 2011 telah dilakukan upaya perbaikan seperti yang kami kutip dalam laporan tersebut, "Langkah-langkah perbaikan sudah dilakukan pada 2011 berupa standardisasi formulir dokumen RAB pengadaan PLTS yang dibuat oleh Fastekab tetapi belum sepenuhnya efektif." Fastekab yang dimaksud dalam laporan tersebut telah melakukan upaya perbaikan itu adalah Fastekab periode tahun 2011-2013, Gregorius Rato.
3. Berdasarkan kajian terhadap Surat Penahanan dari Kejaksaan Negeri Soe TIRNT-05/I.3.11/Sd.1/02/2013 tanggal 19 Februari 2013 dimana dasar penahanan terhadap Fastekab periode 1 April 2011-2013 adalah "memperpanjang masa kerja supplier" bukanlah merupakan pelanggaran PTO program dan dibenarkan dalam situasi terpaksa (force majeur).
Berdasarkan pokok-pokok pertimbangan tersebut diyakini Fastekab PNPM MPd Kabupaten Timor Tengah Selatan periode 1 April 2011-2013 tidak patut diduga telah melakukan penyimpangan terutama tindak pidana korupsi. Rekan mandiri Gregorius Rato justru membantu pemerintah dalam mengidentifikasi adanya upaya penyimpangan dan dugaan korupsi yang sistematis dalam pelaksanaan PNPM MPd tahun 2009-2011.
Rekan mandiri Gregorius Rato yang ditahan itu diyakini tidak bersalah. Bebaskan rekan mandiri Gregorius Rato agar bisa merayakan malam natal bersama keluarga tercinta. Sidang pembacaan putusan rekan mandiri Gregorius akan segera dibacakan Desember ini.
Ayo kawal terus Kejaksaan Negeri SoE dalam melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga telah melakukan tidak pidana korupsi dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan!
Ini pertaruhan yang sangat mahal harganya, sekali 1 orang fasilitator dikriminalisasi dan berhasil dinyatakan bersalah di persidangan karena membongkar kasus korupsi, maka 16.000 fasilitator yang lain bisa tiarap tidak akan berani mengambil resiko jika ada kasus yang serupa. Toleransi NOL terhadap korupsi!
Sumber : http://chirpstory.com/li/177594
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tuliskan Komentar anda di sini......!!!!!!