•  Penjabat Bupati Tana Toraja H. Jufri Rahman, meluncurkan penyaluran dana Program Keluarga Harapan. Launching ditandai penyerahan dana PKH dari Kementerian Sosial RI kepada KSM (keluarga sangat miskin), Jumat (12/02)
  •  Pencairan puluhan triliun dana desa pada April 2015 hampir tanpa persiapan, proses pelaksanaan PNPM-MPd yang menyisakan dana 1,3 Triliun di 54 ribu desa juga berjalan tanpa pendampingan..
  •  Uforia pengesahan UU Desa menggema di seantero negeri. Penetapan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa ini menandai era baru dan meneguhkan eksistensi desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengaturan desa dalam undang-undang ini merupakan upaya untuk melindungi dan memberdayakan desa agar semakin kuat, maju mandiri dan sejahtera. Untuk mencapai hal tersebut, beberapa hak dan wewenang diberikan kepada.........
  • Semenjak masuknya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) ke Lembang/Kelurahan, pembangunan sarana fisik dan infrastruktur Lembang/Kelurahan kian hari kian menampilkan perubahan. Bangunan sekolah, jalan rabat, irigasi, jembatan, posyandu, tembok penahan tanah dan serangkain program lainnya seringkali membantu membantu masyarakat keluar dari masalah. Hanya saja apapun program yang hendak diterapkan selalu perlu dibarengi dengan peningkatan kapasitas para pelaksana progam.
  • Peningkatan kapasitas merupakan salah satu agenda penting dan strategis dalam proses pemberdayaan masyarakat. Hakekat pemberdayaan masyarakat adalah upaya sistematis untuk meningkatkan dan mengembangkan kesadaran kritis
  • Guna terpenuhinya prinsip PNPM Mandiri Perdesaan yakni DOUM (Dari, Oleh dan Untuk Masyarakat) dan agar berkembang dan terlestarikannya Unit Pengelola Kegiatan yang mengelola kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan termasuk Simpan Pinjam Kelompok (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP), maka pada hari Jumat, 23 Agustus 2013, UPK Kec.Makale menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa (MAD) Perguliran ke 2 Tahun 2013.
  • Program Nasional pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) sebagai Program Pro Rakyat dan telah terbukti sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama masyarakat Perdesaan, berdasarkan penilitian, ataupun survey dari lembaga-lembaga yang berwenang.
  • Sebagai bentuk kepedulian pelaku PNPM - MPd Kab. Tana Toraja terhadap sesama dan sebagai rasa syukur terhadap selesainya penyelenggaraan perayaan Natal Oikumene Keluarga Besar PNPM - MPd Kab. Tana Toraja, hari ini, Selasa, 12 Februari 2013, Pelaku PNPM - MPd Kab. Tana Toraja, melakukan kunjungan sosial ke rumah sakit Kusta Batulelleng di Rantepao.
  • Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, SE mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tana Toraja untuk mendukung program PNPM, karena kualitas dari hasil pekerjaan PNPM - Mandiri Perdesaan telah terbukti, dan sebagus dan sebaik apapun program Pemerintah jika masyarakat tidak mendukung dan berpartisipasi aktif dalam program pembangunan tersebut
  • Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) kabupaten Tana Toraja Region 1, yang meliputi Kecamatan Kurra, Kecamatan Saluputti dan Kecamatan Malimbong Balepe' menggelar Pelatihan Kepala Lembang/Lurah, Sekretaris Lembang/Lurah dan BPL/LKMK di Aula Hotel Sanggalla'
  • Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja mengakui data penerima Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) tidak akurat. Pasalnya, data yang digunakan untuk penyaluran BLSM tidak mengakomodir semua warga miskin yang ada di wilayah Tana Toraja. “Banyak warga kurang mampu di Tana Toraja yang tidak masuk daftar penerima BLSM karena  data
  • Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) menyatakan prihatin dan protes atas kelalaian pemerintah yang telat memberikan gaji selama lebih dua bulan kepada para fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan. IPPMI menyayangkan sikap pemerintah yang seakan membiarkan keterlambatan pemberian gaji tersebut
  • Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri pedesaan (PNPM-MPd) merupakan salah satu bagian integral dalam pembangunan daerah, namun demikian keberhasilan yang dicapai bukan hanya melalui indikator bangunan fisik semata, tetapi lebih dari itu bagaimana menciptakan sebuah tatanan masyarakat yang mampu memberikan pastisipasinya dalam pembangunan.  Demikian yang diungkapkan Kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Lembang...
  • Pelaku Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) ditingkat Kecamatan dan Lembang/Kelurahan se-Kabupaten Tana Toraja mendapat penghargaan si Kompak Award yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja (POKJA) Ruang Belajar Masyarakat (RBM) bekerja sama dengan Satker PNPM – Mandiri Perdesaan Kab. Tana Toraja.  Acara yang bertajuk “Anugerah SIKOMPAK Award 2012” ini, diselenggarakan pada tanggal 27 Maret 2013 bertempat di......
  • tujuan yang ingin dicapai dari pemberdayaan masyarakat adalah untuk membentuk individu dan masyarakat menjadi mandiri. kemandirian tersebut meliputi kemandirian berpikir, bertindak dan mengendalikan apa yang mereka lakukan. kemandirian masyarakat merupakan suatu kondisi yang dialami oleh masyarakat yang ditandai dengan kemampuan memikirkan, memutuskan serta melakukan sesuatu yang dipandang tepat demi mencapai pemecahan masalah....
  •  sebagai bentuk kepedulian kami terhadap para pelajar yang kurang mampu, maka unit pengelola kegiatan (upk) kecamatan makale utara, kabupaten tana toraja akan memberikan beasiswa bagi pelajar sma dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu se kecamatan makale utara. demikian disampaikan Ketua UPK Makale Selatan, Ruth Y. Padang, pada acara penyerahan bantuan Beasiswa, Sabtu (9/2).
  •  PEMBINAAN kelompok Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP) adalah salah satu kegiatan yang harus dilakukan oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd). Pembinaan dilakukan agar kelompok SPP tak hanya mendapatkan manfaat berupa pinjaman dana saja, tetapi juga terampil dalam mengelola dana pinjaman itu. Dengan demikian, anggota kelompok berpotensi lebih besar dalam memperoleh...
  •  APBN 2015 baru saja ditetapkan melalui paripurna DPR pada 29 September 2014. Bagi kalangan pegiat pemberdayaan desa, penetapan APBN 2015 menjadi jawaban pasti atas perdebatan dan silang sengkarut mengenai besaran alokasi dana desa maupun keberlanjutan PNPM. Dalam APBN 2015, dana desa yang bersumber dari APBN ditetapkan sebesar 9,1 Triliun. Besaran dana desa itu berasal dari realokasi anggaran PNPM di Kementerian Dalam Negeri.......

Sabtu, 15 November 2014

Pendamping Desa terkait Pelaksanaan UU No. 6 thn 2014, tentang Desa

Roh dari UU Desa ini adalah perlunya transformasi paradigma pemberdayaan masyarakat dari Community Driven Development (CDD) menjadi Village Driven Development (VDD) dimana desa ditempatkan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat. Dalam rangka mengantisipasi pelaksanaan UU Desa, fasilitator perlu mengambil langkah-langkah sebagai berikut: 
  • Menambah ketrampilan diri untuk mampu mendampingi Desa dalam kerangka kerja VDD. 
  • Mereorientasi diri menjadi community organizer yang secara kreatif memfasilitasi Desa tumbuh menjadi kesatuan masyarakat hukum yang demokratis dan berkeadilan sosial. 
  • Mengubah sikap diri menjadi Pemberdaya Masyarakat yang Mandiri dan Berpikir Kritis-Kontekstual 
  • Memanfaatkan waktu yang terbatas dalam skala kerja PNPM Mandiri program pemberdayaan lainnya untuk melakukan Pembaharuan Diri 
Status Pendamping Desa nantinya akan terkait erat dengan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang juga sudah disahkan oleh DPR RI. Di dalam UU ASN pasal 6 disebutkan selain PNS ada yang disebut dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Pada pasal 18 ayat (2) UU ASN disebutkan tentang jabatan fungsional keahlian yang meliputi : ahli utama, ahli madya, ahli muda dan ahli pertama, sedangkan jabatan fungsional ketrampilan diatur di pasal 18 ayat (3) yang meliputi : penyelia, mahir, trampil, pemula. Jika melihat UU ASN tersebut maka sertifikasi fasilitator yang saat ini sedang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (FPM) menjadi pas dan sinergis dengan kebutuhan Pendamping Desa nantinya. Perlu perjuangan agar profesi Pemberdaya Masyarakat diakui sejajar dengan profesi lainnya dan bisa menjadi profesi yang berkelanjutan….semoga.
READ MORE - Pendamping Desa terkait Pelaksanaan UU No. 6 thn 2014, tentang Desa

MEMBACA ARAH PENDAMPINGAN DESA

APBN 2015 baru saja ditetapkan melalui paripurna DPR pada 29 September 2014. Bagi kalangan pegiat pemberdayaan desa, penetapan APBN 2015 menjadi jawaban pasti atas perdebatan dan silang sengkarut mengenai besaran alokasi dana desa maupun keberlanjutan PNPM. Dalam APBN 2015, dana desa yang bersumber dari APBN ditetapkan sebesar 9,1 Triliun. Besaran dana desa itu berasal dari realokasi anggaran PNPM di Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Keuangan sendiri juga sudah menetapkan rincian alokasi dana desa per kabupaten. Meski demikian, kemungkinan besar APBN akan dilakukan perubahan lebih cepat pasca pelantikan Presiden terpilih, Jokowi, pada 20 Oktober2014 nanti. Berdasarkan pemberitaan media akhir-akhir ini, perubahan utama yang akan dilakukan pada APBN setidaknya terkait dengan review alokasi subsidi BBM dan dana desa. Subsidi BBM dikurangi dan otomatis harga BBM naik, sedangkan alokasi dana desa akan ditingkatkan secara signifikan dari alokasi sebelumnya. Pada perubahan nanti, alokasi BLM PNPM kemungkinan kecil akan mendapat alokasi dari APBN-P 2015. Hal ini sejalan dengan implementasi UU Desa, dimana meminjam istilah Budiman Sujatmiko, UU Desa adalah PNPM plus. Keberhasilan PNPM telah menjadikan para pengambil kebijakan untuk melembagakannya melalui undang-undang ini. Alhasil, meneruskan PNPM di tengah implementasi UU Desa justru akan menjadi tumpang tindih dan tidak efektif. Kunci Sukses Pendampingan PNPM. Komponen penting yang menjadi kunci sukses PNPM, salah satunya adalah efektifitas pengelolaan pendampingan. Fasilitator PNPM dikelola oleh Kemendagri melalui SOP yang sangat tegas dan terstandard. Tidak sedikit fasilitator yang di PHK karena terbukti melanggar kode etik. Meskipun hal-hal teknis dilimpahkan (dekonsentrasi) kepada Bapemas Provinsi, namun hal-hal strategis tetap tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan pusat. Alhasil, meski lokasi tugas fasilitator ada ditingkat kecamatan, namun ia menjadi kepanjangan tangan bagi pemerintah pusat. Posisi seperti inilah yang menjadikan fasilitator mampu membebaskan diri dari intervensi birokrasi, baik ditingkat kabupaten maupun birokrasi kecamatan. “Fasilitator itu asset program yang digaji dari APBN, bukan Pegawai Bapemas, apalagi anak buah camat” demikian kalimat yang disering terlontar dari para fasilitator untuk menangkal intervensi birokrasi lokal. Sukses program lepas dari intervensi aparat birokrasi lokal, oleh pihak-pihak tertentu, sering diputarbalikkan dengan memunculkan stigma yang mendiskreditkan, seperti “PNPM membuat negara sendiri”, “PNPM berdiri sendiri”, “PNPM tidak melibatkan birokrasi” dan berbagai sebutan lainnya. Meskipun kenyatannya tidak demikian, namun fasilitator pasti memahami suasana batin mereka yang menyampaikan perkataan seperti itu. Mengawal UU Desa. Seiringan ditepatkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, issue pendampingan desa juga semakin santer diperbincangkan kalangan fasilitator pemberdayaan masyarakat (FMP), utamanya Fasilitator PNPM. Hal ini wajar karena salah satu misi UU Desa, sebagaimana tersirat dalam pertimbangan, adalah untuk melindungi, menguatkan dan memberdayakan desa agar lebih maju, mandiri dan demokratis. Semangat pemberdayaan sangat mewarnai UU Desa. Setidaknya terdapat 24 kata pemberdayaan dan puluhan kata yang semakna menjejali uu desa ini. Sedangkan pendampingan selalu melekat sebagai salah satu strategi dalam pemberdayaan. Disamping itu, kucuran dana desa yang begitu besar akan sangat berbahaya jika tanpa adanya program pendampingan yang mengawalnya. Banyak pihak yang meragukan profesionalitas dan integritas aparat desa dalam mengelola dana desa ini. Atas keraguan itu, baik dari LSM, akademisi maupun DPR hingga Bank Dunia merekomendasikan adanya pendampingan seiring implementasi UU Desa yang berbasis pemberdayaan ini. Pasal 1 UU Desa menegaskan Istilah pemberdayaan masyarakat desa sebagai upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. Konsepsi pendampingan desa ini, lebih lanjut dijabarkan dalam PP 43 / 2014 Tentang Peraturan pelaksana UU Desa pasal 128 - 131 dengan sub paragraf Pendampingan Masyarakat Desa. Hal-hal baru yang diatur dalam pasal pendampingan antara lain. Pertama: Tugas pendampingan menjadi tugas dari jenjang pemerintah disemua level, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi hingga pemerintah kabupaten (pasal 128 ayat 1). Namun pendampingan langsung / pendampingan teknis hanya menjadi tugas SKPD kabupaten sebagai wilayah otonom terdekat dengan desa (pasal 128 ayat 2). Camat sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah kabupaten, bertugas mengkoordinasikan pendampingan masyarakat desa di wilayah kerjanya (pasal 128 ayat 3). Dengan demikian, jika sebelumnya makna pendampingan identik dengan tugas dari tenaga pendamping profesional / fasilitator, maka sekarang pendampingan masyarakat desa menjadi tugas dari pemerintah disemua level. Dalam menjalankan tugas pendampingan, aparatur pemerintah tentu juga memposisikan diri sebagai fasilitator. Istilah fasilitator kemudian mengalami perluasan makna, tidak hanya menjadi monopoli kalangan FPM. Kedua: Fasilitator pemberdayaan masyarakat (FPM) dipertegas sebutannya sebagai tenaga pendamping profesional yang terbagi atas pendamping desa, pendamping teknis dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat. Tidak disebut sebagai fasilitator, karena fungsi fasilitator bisa diperankan siapa saja termasuk pemerintah. Tenaga pendamping profesional bertugas membantu peran pendampingan masyarakat desa yang menjadi tugas dari pemerintah. Jika ternyata pemerintah melalui SKPD, dinilai sudah mampu -dari sisi kualitas dan kuantitas- memposisikan diri sebagai fasilitator, maka keberadaan tenaga pendampinh profesional ini tidak diperlukan lagi. Ketiga: Tenaga Pendamping Profesional yang boleh direkrut untuk membantu tugas pendampingan masyarakat desa hanyalah mereka yang memiliki sertifikasi kompetensi. Saat ini satu-satunya lembaga sertifikasi profesi itu adalah LSP-FPM yang berdiri atas prakarsa asosiasi profesi, pemerintah dan perguruan tinggi. Sayangnya Tempat Uji Kompetensi (TUK) LSP ini masih sangat terbatas. Di Jatim saja sampai dengan saat ini masih belum ada. Keempat: Istilah Pendamping desa bukanlah dimaksudkan untuk membatasi wilayah tugas pendamping, melainkan sebagai sebutan bagi pendamping yang direkrut untuk mengawal implementasi UU Desa. Pendamping dilevel desa tetap dipegang oleh KPMD. Dengan demikian, dalam satu kecamatan bisa saja hanya akan ada 2 orang pendamping desa atau menyesuaikan dengan jumlah desa dalam kecamatan terkait. Bukan setiap desa harus ada pendamping desa. Jika ada asumsi bahwa pendamping desa itu hanya mendampingi satu desa, tentu akan tumpang tindih dengan tugas KPMD. Sedangkan pendamping teknis adalah pendamping yang secara khusus bertugas mendampingi desa dalam kaitannya pelaksanaan program yang menjadikan desa sebagai sasarannya. Contoh PNPM. Kelima: Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten punya hak mengadakan tenaga pendamping profesional. Hak ini, dalam pelaksanaannya tentu disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan yang dimiliki. Jika yang melakukan rekrutmen pendamping adalah pemerintah, maka biaya pengadaan dan penggajian pendamping berasal dari dipa kementerian. Demikian juga provinsi dan kabupaten, maka dipa berasal dari anggaran SKPD terkait. Sedangkan dana desa hanya bisa dipakai untuk melakukan pengadaan dan operasional dari KPMD. Pendamping desa atau pendamping teknis tidak bisa digaji dari APBDesa, melainkan dari APBN atau APBD. Keenam: Kementerian Dalam Negeri berkewajiban menyusun Pedoman pendampingan desa sebagai SOP pengelolaan pendamping yang akan dipakai oleh pemerintah dan oemerintah daerah dalam mengelola tenaga pendamping profesional. Sumber : Kompasiana
READ MORE - MEMBACA ARAH PENDAMPINGAN DESA

Jumat, 14 November 2014

Masih Perlukah Fasilitator / Pendamping dalam implementasi UU Desa ?

Judul yang menjadi pertanyaan  cukup menarik untuk kita kaji menyambut era baru paska di undangkannya UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, dan sangat menarik perhatian kita jika mencermati tulisan  Gus Ali Yasin di kompasiana 20 januari 2013 berjudul “Ketika Fasilitator Jadi Pekerjaan Rebutan?, menyikapi kebutuhan fasilitator sebagai sebuah profesi yang saat ini menjadi rebutan dalam dunia kerja ber-entitas pemberdayaan masyarakat atau program-program pemerintah ber-entitas pemberdayaan dan penanggulangan kemiskinan.
Bila kita kaji ulang keberadaan fasilitator pada awalnya lahir karena sebuah kebutuhan masyarakat untuk menghantarkan pelbagai kepentingan dan masalah yang dihadapi masyarakat dari berbagai keterbatasan masyarakat itu sendiri. Hadirnya seorang fasilitator di harapkan mampu menjembatani hambatan untuk menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat, pada awalnya munculah berbagai upaya masyarakat untuk melakukan menyelesaikan hambatan-hambatan yang terjadi dilakukan oleh masyarakat itu sendiri, akan tetapi tetap saja aspek netralitas untuk menyelesaikan hambatan dan kendala internal dimasyarakat relatif sulit di tangani oleh komponen yang ada di masyarakat karena dianggap tidak netral, di sinilah mulai hadir kebutuhan orang luar  untuk hadir menjadi bagian dari permasalahan masyarakat.
Kehadiran pihak diluar masyarakat/ komunitas diharapkan menjadi fasilitator yang dapat mengakselerasi, memotivasi mendorong berbagai upaya menyelesaikan berbagai masalah yang menjadi isue pokok mereka.
Kalau kita mengingat-ingat kembali film, sinetron, drama  TVRI di era 80 an sering kali ditayangkan gambaran pengabdian seseorang di sebuah desa/kampung dengan berbagai masalahnya, seperti hadirnya seorang dokter di desa dan dihadapkan pada permasalahan lokalita, petualangan kelompok pramuka ke suatu desa dan berinteraksi dalam masalah masyarakat, kehadiran seorang tukang insinyur pertanian yang membawa perubahan pertanian di desa, bahkan terdaparnya seorang narapidana yang tidak sengaja terdampar dan mengabdi menjadi bagian masyarakat dan menyelesaian masalah bersama masyarakat, tokoh-tokoh ( dokter,pramuka,tukang insinyur pertanian, narapidana ) dalam cerita tersebut menggambarkan fungsi sebagai fasilitator masyarakat.  Film Burning Season sebuah contoh sangat inspiratif yang mensoroti perjuangan Chicho Mendez  dalam memperjuangkan hutan dan masyarakatnya, ternyata tidak lepas dari peran orang luar yaitu sosok wilson pinheiro yang  tiada putus asa mendorong memberikan kesadaran, memperkuat kapasitas masyarakat dalam menangani permasalahan di hutan amazon.
Tidak Mudah rasanya melibatkan orang luar masuk dalam lingkaran persoalan, lingkaran kebutuhan masyarakat untuk mencapai tujuan bersama sesuai kehendak yang dicita-citakannya. Kepedulian itulah awal jiwa sang pengembara dan sang pejuang desa/hutan/lingkungan, rasa kepedulian terhadap masalah dan cita-cita yang diinginkan masyarakat telah menggunggah jiwa-jiwa kejuangan, yang dekat dengan masyarakat, menjadi bagian masyarakat dan berjuang bersama untuk memperjuangkannya. Itulah sebenarnya seorang Fasilitator  itu lahir.
Sehingga tidak berlebihan fasilitator harus memiliki kredo sebagaimana petuah Lao Tse  di tiongkok 700 Sebelum Masehi yang mengajarkan kita : “ Pergilah pada mereka, Tinggallah bersama mereka, Belajarlah dari mereka, Cintai mereka, Mulai dari apa yang mereka tahu, Bangun dengan apa yang mereka punya, dengan pemimpin-pemimpin yang baik, Ketika pekerjaan selesai dan tugas telah dituntaskan masyarakat akan mengatakan “Kita mampu melaksanakan sendiri”. Tidak berlebihan kredo tersebut tetapi itulah tuntunan bagi seorang fasilitator pemberdayaan Masyarakat.
Seiring dengan makin maraknya program-program pemerintah sebagaimana tulisan Gus Yasin berjudul “Ketika Fasilitator Jadi Pekerjaan Rebutan?” maka tidak heran sebagian pengamat mulai mencemaskan seperti kecemasan mas Dwi Joko Widianto Penggiat Program Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat di Studio Driya Media, Bandung, Jawa Barat  dalam tulisan pada blog pribadinya yang berjudul Booming Fasilitator “  mencemaskan booming fasilitator karena lahirnya fasilitator Instan  yaitu Fasilitator yang cakap menggunakan berbagai metode partisipatif tetapi tidak punya hati. Fasilitator cepat saji yang lebih mirip tentara bayaran untuk disewa dalam jangka waktu tertentu.  Fasilitator yang siap “menjajah” dari satu desa ke desa lain. Fasilitator yang menganggap masyarakat miskin dan kemiskinan sebagai masalah yang berada di luar dirinya. Fasilitator yang melayani lembaga mana saja yang penting dibayar mahal.  Fasilitator yang tidak pernah sempat menginternalisasi proses pendampingan dan pembelajaran bersama masyarakat sebagai bagian dari hidupnya sendiri. Fasilitator yang menghabiskan waktu luangnya untuk membaca iklan lowongan kerja fasilitasi dari lembaga-lembaga internasional. Pendeknya, fasilitator profesi.
Fasilitator saat ini sudah mulai mengejar  karir  fasilitator karena ada jenjang  profesi karier yang dihadapi saat ini menjanjikan untuk hal tersebut. Saatnya Kita yang saat ini menjadi fasilitator profesi mulailah mendalami masyarakat dengan kedalaman hati, karena malu rasanya banyak fasilitator di komunitas-komunitas/LSM,dll . Memang masih banyak fasilitator yang bekerja sepi dari pamrih. Kebanyakan dari mereka bekerja untuk LSM lokal di lokasi-lokasi terpencil  hampir  tanpa bayaran. Hati dan keberpihakannya kepada warga miskin yang didampinginya tak perlu diragukan. Mereka adalah orang-orang setempat yang sudah bekerja jauh sebelum program-program pemerintah berskala besar itu diluncurkan.
Setelah di tetapkan dan di undangkannya UU no 6 tahun 2014 mulailah muncul berbagai kekhawatiran tentang apakah implementasi UU Desa masih memerlukan pendampingan, terlebih  desa berdasarkan amanah Undang-Undang pada penjelasan Pasal 72 Ayat (2) yang dimaksud menerangkan alokasi anggaran yang diperuntukkan langsung untuk desa sebesar 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah, sementara dalam Pasal 72 Ayat (4), disebutkan bahwa desa juga mendapat sumber dana paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK), menurut Budiman Sudjatmiko ( mantan Pimpinan Pansus RUU Desa ) menyebutkan bahwa rata-rata penerimaan alokasi dana  tiap desa di Pulau Jawa, yaitu Provinsi Jawa Barat akan menerima Rp1,2 miliar, Banten Rp1,1 miliar, Jawa Tengah Rp1,1 miliar, Daerah Istimewa Yogyakarta Rp1,7 miliar, dan Jawa Timur Rp1,2 miliar.
Besarnya anggaran yang di kucurkan ke desa-desa banyak kalangan merasa cemas dengan berbagai alasan yang disampaikan, seperti kualitas sumber daya manusia dalam sistem tata kelola pembangunan di desa. Menurut Budiman Sujatmiko UU Desa adalah PNPM Plus, yang berarti bahwa implementasi tata kelola mengadopsi proses PNPM Mandiri sebagai best practice, yang sudah terbukti meminimalisir penyimpangan anggaran dengan adanya pendampingan.  Pada UU No 6 tahun 2014 Bab XIV tentang Pembinaan dan pengawasan Pasal 112 pasal 4. Bahwa pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana pada ayat (3), dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan. Pada penjelasan pasal 112 ayat 4 yang di maksud dengan “pendampingan” adalah termasuk penyediaan sumber daya manusia pendamping dan manajemen.
Lebih lanjut penjelasan tentang pendampingan pada implementasi UU No 6 tahun 2014, di jabarkan pada Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 128 s/d 131.
Akankah produk-produk fasilitator atau pendamping yang telah lahir dari program-program pemerintah seperti PNPM Mandiri siap dan mampu memenuhi tantangan Undang-undang, sanggup dan mampu kah merubah paradigma pendampingan untuk pemberdayaan masyarakat dari pendampingan berorientasi proyek ke pendampingan masyarakat yang berorientasi pada penguatan masyarakat dan kelembagaan masyarakat desa serta pemerintahan desa untuk membangun kesejahteraan desa, untuk itu di butuhkan kapasitas pendamping yang berjiwa kader dan mampu melakukan fungsi-fungsi kader dan kaderisasi dalam mengawal hak rakyat untuk pemberkuasaan rakyat. Sehingga pada akhir bukan sekedar fasilitator yang mampu mengawal tahapan kegiatan yang sudah biasa di peroleh dari pengalaman praktik dalam tahapan-tahapan program yang cenderung eksklusif, tetapi dibutuhkan kekuatan fasilitator membingkai jejaring seluruh komponen dalam desa, luar desa untuk mendorong pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan.
Sumber : Kompasiana
READ MORE - Masih Perlukah Fasilitator / Pendamping dalam implementasi UU Desa ?