Sejak disahkannya UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, masyarakat desa boleh jadi mendapat angin
segar. Kucuran dana yang dianggarkan dari APBN sebesar sebesar Rp1 miliar.
Praktiknya, kucuran dana dilakukan secara bertahap pada 2015 mendatang.
“Besaran alokasi anggaran yang diperuntukan langsung ke desa ditentukan 10
persen dari dan di luar dana transfer ke daerah secara bertahap,” ujar Menteri
Keuangan M. Chatib Basri.
Merujuk pada ketentuan Pasal 72 UU Desa, pendapatan desa yang bersumber dari
alokasi APBN, atau dana desa bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan
program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Tahun 2015, merupakan
awal kali dikucurkan dana desa. Sekaligus sebagai tahun transisi dari era rezim
pemerintahan Susilo Bambang Yudhono ke pemerintahan presiden dan wakil presiden
terpilih hasil Pemilu 2014.
MenurutMenkeu, kucuran dana bertahap juga didasarkan dengan
mempertimbangkan kemampuan APBN dan fiskal nasional. Tak hanya itu, pemerintah
juga mempertimbangkan kesiapan kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan,
pengawasan, serta kesiapan desa dalam melaksanakan pembangunan desa.
Atas dasar itulah pemerintah berpandangan dana desa dialokasikan sebesar Rp9,1
triliun yang bersumber dari realokasi anggaran Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat (PNPM) di beberapa kementerian negara maupun lembaga. Dikatakan
Chatib, pengalihan PNPM dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa selama ini
program tersebut terbilang efektif meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat desa.
Menurutnya, dengan melibatkan masyarakat desa dalam proses perencanaan dan
pelaksaan, serta didukung dengan pola pendampingan teknis pelaksanaan kegiatan
dari kementerian maupun lembaga teknis terkait, pembangunan dapat
terwujud. Selain itu, 2015 mendatang diperlukan dana pendukung pada
kementerian negara maupun lembaga teknis untuk melakukan pendampingan kepada
perangkan desa. Khususnya, dalam melakukan perencanaan, penganggaran program
kegiatan, serta pengelolaan keuangan desa.
Dikatakan Chatib, selain menerima dana desa, juga mendapat alokasi dana yang
bersumber dari APBD kabupaten/kota berupa bagi hasil pajak daerah dan retribusi
daerah. Setidaknya, desa mendapat bagian sebesar 10 persen dari APBD. Selain
itu, juga memperoleh bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD
kabupaten/kota.
“Dapat kami sampaikan juga pendapatan desa bersumber dari pendapatan asli desa
terdiri dari hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong
dan lain-lain pendapatn asli desa. Kemudian, hibah dan sumbangan yang tidak
mengikat dari pihak ketiga dan pendapatan lain yang sah,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR, Sohibul Iman mengamini berlakunya UU Desa 2015 mendatang.
Apalagi dengan kucuran trasfer dana 10 persen ke daerah dilakukan secar
bertahap. Ia berharap dengan adanya anggaran dana desa, pembangunan dapat
merata. Tidak saja di pusat kota, pembangunan juga merata hingga ke pelosok
desa. “Kita berharap desa menjadi pusat pembangunan,” ujarnya.
Mantan Wakil Ketua Pansus RUU Desa, Budiman Sudjatmiko mengatakan dalam RAPBN
yang diajukan pemerintah hanya mengalokasi dana sebesar Rp9,1 triliun.
Menurutnya, angka Rp9,1 triliun tersebut hanyalah 1,4 persen dari dan di luar
dana transfer daerah. “Yang seharusnya jika mengacu pada besaran dana transfer
daerah sebesar Rp649 triliun pada APBN 2014. Pemerintah pusat seharusnya
berkewajiban mengalokasikan Rp64 triliun,” ujarnya.
Menurut Budiman, normatifnya kucuran dana sebesar 10 persen tersebut dapat
dilakukan secara bertahap. Namun Meski begitu, kata anggota Komisi II DPR itu,
pemerintah masih dapat mengoptimalkan hingga 5 persen dari dan di luar dana
transfer daerah atau sekitar Rp32 triliun. “Kita semua berharap agar pemerintah
tidak menyajikan angka-angka yang fantastis, tanpa penjelasan yang dapat
dipahami oleh publik untuk menghindari bias ditengah-tengah masyarakat,”
pungkas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
- Home
- Sekilas Info -
- Tentang PNPM --
- Profil Kabupaten
- Profil Kecamatan --
- Kecamatan Makale ---
- Kecamatan Makale Utara
- Kecamatan Makale Selatan
- Kecamatan Sangalla'
- Kecamatan Sangalla' Utara
- Kecamatan Sangalla' Selatan
- Kecamatan Mengkendek
- Kecamatan Gandasil
- Kecamatan Rantetayo
- Kecamatan Rembon
- Kecamatan Saluputti
- Kecamatan Malimbong Balepe'
- Kecamatan Bittuang
- Kecamatan Kurra
- Kecamatan Rano
- Kecamatan Masanda
- Kecamatan Bonggakaradeng
- Kecamatan Simbuang
- Kecamatan Mappak
- Profil UPK --
- Kecamatan Makale ---
- Kecamatan Makale Utara
- Kecamatan Makale Selatan
- Kecamatan Sangalla'
- Kecamatan Sangalla' Utara
- Kecamatan Sangalla' Selatan
- Kecamatan Mengkendek
- Kecamatan Gandasil
- Kecamatan Rantetayo
- Kecamatan Rembon
- Kecamatan Saluputti
- Kecamatan Malimbong Balepe'
- Kecamatan Bittuang
- Kecamatan Kurra
- Kecamatan Rano
- Kecamatan Masanda
- Kecamatan Bonggakaradeng
- Kecamatan Simbuang
- Kecamatan Mappak
- Struktur Fasilitator --
- Fasilitator Kabupaten ---
- Fasilitator Kecamatan --
- Kecamatan Makale ---
- Kecamatan Makale Utara
- Kecamatan Makale Selatan
- Kecamatan Sangalla'
- Kecamatan Sangalla' Utara
- Kecamatan Sangalla' Selatan
- Kecamatan Mengkendek
- Kecamatan Gandasil
- Kecamatan Rantetayo
- Kecamatan Rembon
- Kecamatan Saluputti
- Kecamatan Malimbong Balepe'
- Kecamatan Bittuang
- Kecamatan Kurra
- Kecamatan Rano
- Kecamatan Masanda
- Kecamatan Bonggakaradeng
- Kecamatan Simbuang
- Kecamatan Mappak
- Pustaka
- Laporan -
- Aplikasi
- Gallery
- Peta --
- Peta Kabupaten ---
- Peta Kecamatan --
- Kecamatan Makale ---
- Kecamatan Makale Utara
- Kecamatan Makale Selatan
- Kecamatan Sangalla'
- Kecamatan Sangalla' Utara
- Kecamatan Sangalla' Selatan
- Kecamatan Mengkendek
- Kecamatan Gandasil
- Kecamatan Rantetayo
- Kecamatan Rembon
- Kecamatan Saluputti
- Kecamatan Malimbong Balepe'
- Kecamatan Bittuang
- Kecamatan Kurra
- Kecamatan Rano
- Kecamatan Masanda
- Kecamatan Bonggakaradeng
- Kecamatan Simbuang
- Kecamatan Mappak
- Contact Us
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tuliskan Komentar anda di sini......!!!!!!