Pencairan
puluhan triliun dana desa pada April 2015 hampir tanpa persiapan,
proses pelaksanaan PNPM-MPd yang menyisakan dana 1,3 Triliun di 54 ribu
desa juga berjalan tanpa pendampingan. Hal ini terjadi menyusul adanya
PHK massal atas 17 ribu Fasilitator per 31 Desember 2014 akibat belum
ditetapkannya Satker PNPM dan masih diblokirnya DIPA PNPM 2015.
Program implementasi UU Desa oleh Pemerintahan Jokowi seakan berjalan auto pilot. 74 ribu desa dibiarkan berjalan tanpa arah menyongsong dana desa yang luarbiasa besar. Bahkan PNPM sebagai program pemberdayaan terbaik yang ada di bumi pertiwi ini juga diakhiri tanpa persiapan alih kelola yang memadai atas asset2 program.
Mulai kepala desa, Bupati, Gubernur hingga DPR juga menyesalkan penghentian PNPM yang saat ini menjadi harapan satu-satunya dalam dalam menyiapkan desa menyongsong era UU Desa.
Disamping itu, berlarut-larutnya tarik ulur posisi Ditjen PMD antara Kemendagri dengan Kemendesa dan PDT, telah menjadikan kerja-kerja pendampingan desa dan transisi PNPM ke UU Desa tak terurus dan berakhir ditingkat wacana. Hal ini karena urusan desa telah dipotres hanya dari sudut pandang politik pragmatis semata. Akibatnya 17 ribu Fasilitator PNPM yang sedang mengawal proses alih kelola asset PNPM dan persiapan desa menghadapi UU Desa, secara tiba-tiba di PHK massal tanpa menimbang dampaknya.
Atas persoalan tersebut, kami menuntut:
Pertama: Kepala Bappenas agar secepatnya menetapkan Satker pengelola PNPM 2015.
Kedua: Menteri Keuangan agar secepatnya membuka blokir anggaran atas DIPA PNPM 2015 di Ditjen PMD.
Ketiga; Mendagri dan Menteri Desa harus secepatnya memutuskan Peraturan Menteri Bersama terkait transisi PNPM ke UU Desa dan alih kelola asset-asset PNPM dengan mengefektifkan Fasilitator PNPM.
Keempat; Presiden Jokowi agar segera menerbitkan Perpres Penataan organisasi kementerian dan lembaga pada tingkat eselon I sebagaimana ditegaskan dalam Perpres 165 Tahun 2014 Tentang Penataan Tugas Dan Fungsi Kabinet Kerja. Jangan mendiamkan tarik ulur urusan desa ini berlarut-larut dan mengorbankan kepentingan publik.
Ingat, salah satu agenda prioritas Nawacita Jokowi yang terus kami ingat adalah janji Jokowi untuk Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat desa dalam kerangka negara kesatuan. Menteri sebagai pembantu presiden harus harus melepaskan kepentingan politis dan selalu mendasarkan kebijakan sektoralnya pada implementasi prioritas program presiden itu. Salam dari desa!
Sumber : https://www.change.org
Program implementasi UU Desa oleh Pemerintahan Jokowi seakan berjalan auto pilot. 74 ribu desa dibiarkan berjalan tanpa arah menyongsong dana desa yang luarbiasa besar. Bahkan PNPM sebagai program pemberdayaan terbaik yang ada di bumi pertiwi ini juga diakhiri tanpa persiapan alih kelola yang memadai atas asset2 program.
Mulai kepala desa, Bupati, Gubernur hingga DPR juga menyesalkan penghentian PNPM yang saat ini menjadi harapan satu-satunya dalam dalam menyiapkan desa menyongsong era UU Desa.
Disamping itu, berlarut-larutnya tarik ulur posisi Ditjen PMD antara Kemendagri dengan Kemendesa dan PDT, telah menjadikan kerja-kerja pendampingan desa dan transisi PNPM ke UU Desa tak terurus dan berakhir ditingkat wacana. Hal ini karena urusan desa telah dipotres hanya dari sudut pandang politik pragmatis semata. Akibatnya 17 ribu Fasilitator PNPM yang sedang mengawal proses alih kelola asset PNPM dan persiapan desa menghadapi UU Desa, secara tiba-tiba di PHK massal tanpa menimbang dampaknya.
Atas persoalan tersebut, kami menuntut:
Pertama: Kepala Bappenas agar secepatnya menetapkan Satker pengelola PNPM 2015.
Kedua: Menteri Keuangan agar secepatnya membuka blokir anggaran atas DIPA PNPM 2015 di Ditjen PMD.
Ketiga; Mendagri dan Menteri Desa harus secepatnya memutuskan Peraturan Menteri Bersama terkait transisi PNPM ke UU Desa dan alih kelola asset-asset PNPM dengan mengefektifkan Fasilitator PNPM.
Keempat; Presiden Jokowi agar segera menerbitkan Perpres Penataan organisasi kementerian dan lembaga pada tingkat eselon I sebagaimana ditegaskan dalam Perpres 165 Tahun 2014 Tentang Penataan Tugas Dan Fungsi Kabinet Kerja. Jangan mendiamkan tarik ulur urusan desa ini berlarut-larut dan mengorbankan kepentingan publik.
Ingat, salah satu agenda prioritas Nawacita Jokowi yang terus kami ingat adalah janji Jokowi untuk Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat desa dalam kerangka negara kesatuan. Menteri sebagai pembantu presiden harus harus melepaskan kepentingan politis dan selalu mendasarkan kebijakan sektoralnya pada implementasi prioritas program presiden itu. Salam dari desa!
Sumber : https://www.change.org
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus