
Model pendampingan PNPM
tidak bisa lagi dijadikan model pendampingan desa. Pasalnya, dengan adanya UU
No.6/2014 tentang Desa banyak perubahan signifikan dalam proses pembangunan
desa. Sejak diberlakukannya UU Desa, Desa mempunyai kewenangan untuk menentukan
sendiri pengelolaan dana desa yang dikucurkan langsung oleh Pemerintah Pusat.
Kepala badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa Kabupaten Ponorogo,
Drs. H. Najib Susilo,...