
"Kalau PNPM merupakan program dari pusat dan desa
terikat oleh aturan-aturan yang ada di PTO sehingga desa harus ikut pendamping,
untuk sekarang uang sudah ada di desa sumbernya bukan hanya dari Dana Desa,
melainkan ada alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak, PADesa dan dimasukan
di APBDesa yang pengelolaannya merupakan kewenangan desa bersangkutan,"
ujar Najib.
Desa yang menjadi subjek pembangunan, menurut Najib
punya kewenangan penuh dalam menentukan nasibnya sendiri, apalagi dengan
karakteristik yang berbeda kebutuhan akan pendamping antara desa satu dengan
desa yang lainnya menjadi berbeda.
"Sehingga dibutuhkan pendamping yang memiliki
pemahaman tentang desa dan kebutuhan desa, sesuai dengan karakternya
masing-masing," paparnya.
Sementara itu, Ketua Seketriat Nasional (seknas)
Jaringan Pemantau Pendamping Desa (JP2D)
Jawa Barat, Heri Kurniawan menyatakan bahwa peranan dan fungsi para Pendamping Desa memiliki banyak perbedaan
dengan pendamping PNPM. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2015, menurut
Heru pendamping desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan
masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi desa.

Sedangkan tujuan pendampingan desa meliputi
peningkatkan kapasitas, efektifitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan
pembangunan desa, kedua peningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan Desa yang
partisipatif, ketiga peningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor
yang terakhir terkait pengoptimalan asset lokal desa secara emansipatoris.
"Kalau eks PNPM ini merasa paling pengalaman mendampingi desa, maka menunjukkan bahwa mereka adalah mental pekerja bukan mental pemberdaya. Karena jiwa pemberdaya adalah jiwa yang menghargai orang lain bukan memaksakan kehendak," ujar Heri.
Di sisi lain, Heri juga menyoal keinginan eks PNPM
yang menginginkan menjadi pendamping desa secara otomatis tanpa melalui jalur
tes. PNPM menurut Heri perlu menyelesaikan dana bergulir yang di kelola PNPM
yang jumlahnya mencapai milyaran rupiah
bagi setiap Kabupaten/ kota, keberadaanya hingga saat ini tidak pernah jelas.
Tentu, hal itu yang mesti di ungkap dan diusut oleh pihak yang berwenang di
wilayahnya.
"Dengan ketidaktranparansian dana bergulir yang
telah di kelola bertahun-tahun oleh para pelaku PNPM, itu sudah merugikan
negara beserta rakyatnya," tandasnya.
Akibat tidak adanya transparansi dana bergulir yang
dikelola PNPM, banyak para eks PNPM yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi
penyalahgunaan dana PNPM. Salah satunya adalah penyitaan rumah dan tanah milik
mantan Bendahara PNPM Nanga Pinoh, Rosita Nur,yang dilakukan oleh Kejaksaan
Negeri Sintang, pada Senin (2/6).
Penyitaan tersebut dipimpin oleh kasi pidsus kejari
Sintang Coky Caolus didampingi beberapa staf dan aparat kepolisian. Penyitaan
tersebut disertai dengan pemasangan papan plang bertuliskan, tanah dan bangunan
ini telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PNPM
Kabupaten Melawi.
Sumber:
http://desa-membangun.blogspot.co.id/2016/03/Model.Pendampingan.PNPM.Tak.Sesuai.Semangat.UU.Desa.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tuliskan Komentar anda di sini......!!!!!!