JAKARTA - Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dinilai akan lebih baik jika
terintegrasi dengan Undang-Undang (UU) Desa. Integrasi yang dimaksud
adalah adanya fasilitator PNPM untuk implementasi UU Desa.
“Kan sudah ada UU Desa, nanti malah kena double,” kata Ketua Forum Pembaharuan Desa (FPD) Agus Tri Raharjo kepada SINDO, Minggu 8 Juni 2014.
Dia
mengatakan akan sangat baik dalam mengimplementasikan UU Desa
menggunakan fasilitator sebagai tahapan awal. Namun jika memang
fasilitator diterapkan, pembiayaan tersebut ditanggung oleh pemerintah.
“Fasilitator itu jangan dibiayai anggaran desa. Harus di luar dan ini negara saja yang biayai,” ujarnya.
Dia
mengakui bahwa PNPM merupakan program yang cukup bagus dengan tingkat
kebocoran yang sangat minim. Akan tetapi dalam proses PNPM, minim
keterlibatan pemerintah desa.
“PNPM itu kan kayak berdiri sendiri. Tidak disinergikan dengan desa, kepala desa tidak ikut di situ,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Boediono berharap agar PNPM dapat terus dilanjutkan dimasa pemerintahan yang akan datang.
Pasalnya
PNPM tidak hanya dianggap sukses di dalam negeri tetapi diakui sebagai
salah satu program pengentasan kemiskinan sukses di dunia. Apalagi PNPM
merupakan program yang memiliki tingkat penyelewengan kecil.
Sumber : .sindonews.com
- Home
- Sekilas Info -
- Tentang PNPM --
- Profil Kabupaten
- Profil Kecamatan --
- Kecamatan Makale ---
- Kecamatan Makale Utara
- Kecamatan Makale Selatan
- Kecamatan Sangalla'
- Kecamatan Sangalla' Utara
- Kecamatan Sangalla' Selatan
- Kecamatan Mengkendek
- Kecamatan Gandasil
- Kecamatan Rantetayo
- Kecamatan Rembon
- Kecamatan Saluputti
- Kecamatan Malimbong Balepe'
- Kecamatan Bittuang
- Kecamatan Kurra
- Kecamatan Rano
- Kecamatan Masanda
- Kecamatan Bonggakaradeng
- Kecamatan Simbuang
- Kecamatan Mappak
- Profil UPK --
- Kecamatan Makale ---
- Kecamatan Makale Utara
- Kecamatan Makale Selatan
- Kecamatan Sangalla'
- Kecamatan Sangalla' Utara
- Kecamatan Sangalla' Selatan
- Kecamatan Mengkendek
- Kecamatan Gandasil
- Kecamatan Rantetayo
- Kecamatan Rembon
- Kecamatan Saluputti
- Kecamatan Malimbong Balepe'
- Kecamatan Bittuang
- Kecamatan Kurra
- Kecamatan Rano
- Kecamatan Masanda
- Kecamatan Bonggakaradeng
- Kecamatan Simbuang
- Kecamatan Mappak
- Struktur Fasilitator --
- Fasilitator Kabupaten ---
- Fasilitator Kecamatan --
- Kecamatan Makale ---
- Kecamatan Makale Utara
- Kecamatan Makale Selatan
- Kecamatan Sangalla'
- Kecamatan Sangalla' Utara
- Kecamatan Sangalla' Selatan
- Kecamatan Mengkendek
- Kecamatan Gandasil
- Kecamatan Rantetayo
- Kecamatan Rembon
- Kecamatan Saluputti
- Kecamatan Malimbong Balepe'
- Kecamatan Bittuang
- Kecamatan Kurra
- Kecamatan Rano
- Kecamatan Masanda
- Kecamatan Bonggakaradeng
- Kecamatan Simbuang
- Kecamatan Mappak
- Pustaka
- Laporan -
- Aplikasi
- Gallery
- Peta --
- Peta Kabupaten ---
- Peta Kecamatan --
- Kecamatan Makale ---
- Kecamatan Makale Utara
- Kecamatan Makale Selatan
- Kecamatan Sangalla'
- Kecamatan Sangalla' Utara
- Kecamatan Sangalla' Selatan
- Kecamatan Mengkendek
- Kecamatan Gandasil
- Kecamatan Rantetayo
- Kecamatan Rembon
- Kecamatan Saluputti
- Kecamatan Malimbong Balepe'
- Kecamatan Bittuang
- Kecamatan Kurra
- Kecamatan Rano
- Kecamatan Masanda
- Kecamatan Bonggakaradeng
- Kecamatan Simbuang
- Kecamatan Mappak
- Contact Us
Fasilitator yang akan menetukan suksesnya UU Desa ini, tanpa fasilitator yang berkualitas sulit UU desa ini dipahami oleh masyarakat.
BalasHapus