
DPR-RI dan Pemerintah Pusat telah mensyahkan Undang-Undang (UU) Desa No.6 tahun 2014 yangakan memberikan Desa alokasi dana untuk pembangunan. Berdasarkan UU Desa, pada 2015 atau 2016, setiap desa secara bertahap akan mulai menerima dana desa antara Rp. 700 juta – 1,3 Milyar. Dana desa disalurkan secara berkala dalam skala nasional.
Mengutip laman Setkab.go.id, UU Desa ini mengatur tentang mekanisme tata kelola penyelenggaraan...