Dalam rangka melaksanakan intruksi presiden RI Nomor 3 tahun 2010 tentang Program
Pembangunan yang Berkeadilan, utamanya terkait dengan instruksi untuk
melaksanakan Integrasi PNPM Mandiri Perdesaan dengan Perencanaan Desa, PNPM - Mandiri Perdesaan telah melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka pengintegrasian Program PNPM - Mandiri Perdesaan ke dalam sistem reguler. Namun pemahaman para pelaku PNPM - Mandiri Perdesaan terhadap Konsep Pengintegrasian tersebut, masih simpang siur. dalam arti belum ada kesamaan persepi antar para pelaku tentang konsep integrasi itu sendiri.
sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam rangka penyatuan persepsi para pelaku tentang konsep integrasi program PNPM ke dalam sistem reguler maka, Panitia Pelaksana Rakor Bulanan PNPM - Mandiri Perdesaan Kab. Tana Toraja, yang terdiri dari kecamatan Sangalla' Selatan, Sangalla' Utara, Sangalla', dan Kecamatan Mengkendek melakukan terobosan dengan mengadakan kegiatan IST (In Service Training) dengan tujuan utama penyamaan persepsi tentang konsep integrasi.
Kegiatan in Service Training yang dilaksanakan pada tanggal 5 - 6 September 2012 di Hotel Sangalla' ini melibatkan 3 kabupaten di Sulawesi Selatan, yaitu Kabupaten Tana Toraja sebagai penyelenggara, Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Enrekang. Kegiatan in Service Training ini mengangkat Tema : PENCAPAIAN TUJUAN PROGRAM DAN PENYATUAN PERSEPSI TENTANG INTEGRITAS PROGRAM PNPM – MP KE DALAM SISTEM REGULER.
Salah satu hasil kesimpulan yang diambil dalam kegiatan IST penyamaan persepsi tentang integrasi program PNPM ke dalam Sistem regular ini adalah bahwa Simpul yang mempertemukan Perencanaan Pembangunan Partisipatif yang regular dengan perencanaan partisipatif dalam PNPM Mandiri Perdesaan adalah penyusunan Rencana Jangka Menengah Desa (RPJM‐Desa) dan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa). PNPM Mandiri Perdesaan memiliki pengalaman nyata dalam menerapkan rencana jangka menengah desa melalui tahapan Menggagas Masa Depan Desa (MMDD) yang dimulai dari tahapan penggalian gagasan, serta pengembangan Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Antar Desa (MAD)sebagai perumusan perencanaan pembangunan tahunan. Pengalaman PNPM Mandiri
Perdesaan ini dibawa masuk ke dalam sistem perencanaan pembangunan desa yang
reguler untuk meningkatkan kualitas RPJM‐Desa dan RKP‐Desa.
Pengintegrasian PNPM Mandiri Perdesaan dengan Msurenbang juga mencakup
menyelaraskan perencanaan partisipatif, teknokratis dan politis. Perencanaan
pembangunan desa yang diperkuat dengan good practices PNPM Mandiri Perdesaan
diharapkan mampu mengkontekstualisasikan (membumikan) pemberdayaan
masyarakat dalam realitas hidup masyarakat desa, utamanya terkait dengan dinamika
demokrasi dan otonomi daerah.
(Div. Media RBM Tana Toraja - Fuad)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tuliskan Komentar anda di sini......!!!!!!