•  Penjabat Bupati Tana Toraja H. Jufri Rahman, meluncurkan penyaluran dana Program Keluarga Harapan. Launching ditandai penyerahan dana PKH dari Kementerian Sosial RI kepada KSM (keluarga sangat miskin), Jumat (12/02)
  •  Pencairan puluhan triliun dana desa pada April 2015 hampir tanpa persiapan, proses pelaksanaan PNPM-MPd yang menyisakan dana 1,3 Triliun di 54 ribu desa juga berjalan tanpa pendampingan..
  •  Uforia pengesahan UU Desa menggema di seantero negeri. Penetapan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa ini menandai era baru dan meneguhkan eksistensi desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengaturan desa dalam undang-undang ini merupakan upaya untuk melindungi dan memberdayakan desa agar semakin kuat, maju mandiri dan sejahtera. Untuk mencapai hal tersebut, beberapa hak dan wewenang diberikan kepada.........
  • Semenjak masuknya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) ke Lembang/Kelurahan, pembangunan sarana fisik dan infrastruktur Lembang/Kelurahan kian hari kian menampilkan perubahan. Bangunan sekolah, jalan rabat, irigasi, jembatan, posyandu, tembok penahan tanah dan serangkain program lainnya seringkali membantu membantu masyarakat keluar dari masalah. Hanya saja apapun program yang hendak diterapkan selalu perlu dibarengi dengan peningkatan kapasitas para pelaksana progam.
  • Peningkatan kapasitas merupakan salah satu agenda penting dan strategis dalam proses pemberdayaan masyarakat. Hakekat pemberdayaan masyarakat adalah upaya sistematis untuk meningkatkan dan mengembangkan kesadaran kritis
  • Guna terpenuhinya prinsip PNPM Mandiri Perdesaan yakni DOUM (Dari, Oleh dan Untuk Masyarakat) dan agar berkembang dan terlestarikannya Unit Pengelola Kegiatan yang mengelola kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan termasuk Simpan Pinjam Kelompok (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP), maka pada hari Jumat, 23 Agustus 2013, UPK Kec.Makale menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa (MAD) Perguliran ke 2 Tahun 2013.
  • Program Nasional pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) sebagai Program Pro Rakyat dan telah terbukti sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama masyarakat Perdesaan, berdasarkan penilitian, ataupun survey dari lembaga-lembaga yang berwenang.
  • Sebagai bentuk kepedulian pelaku PNPM - MPd Kab. Tana Toraja terhadap sesama dan sebagai rasa syukur terhadap selesainya penyelenggaraan perayaan Natal Oikumene Keluarga Besar PNPM - MPd Kab. Tana Toraja, hari ini, Selasa, 12 Februari 2013, Pelaku PNPM - MPd Kab. Tana Toraja, melakukan kunjungan sosial ke rumah sakit Kusta Batulelleng di Rantepao.
  • Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, SE mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tana Toraja untuk mendukung program PNPM, karena kualitas dari hasil pekerjaan PNPM - Mandiri Perdesaan telah terbukti, dan sebagus dan sebaik apapun program Pemerintah jika masyarakat tidak mendukung dan berpartisipasi aktif dalam program pembangunan tersebut
  • Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) kabupaten Tana Toraja Region 1, yang meliputi Kecamatan Kurra, Kecamatan Saluputti dan Kecamatan Malimbong Balepe' menggelar Pelatihan Kepala Lembang/Lurah, Sekretaris Lembang/Lurah dan BPL/LKMK di Aula Hotel Sanggalla'
  • Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja mengakui data penerima Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) tidak akurat. Pasalnya, data yang digunakan untuk penyaluran BLSM tidak mengakomodir semua warga miskin yang ada di wilayah Tana Toraja. “Banyak warga kurang mampu di Tana Toraja yang tidak masuk daftar penerima BLSM karena  data
  • Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) menyatakan prihatin dan protes atas kelalaian pemerintah yang telat memberikan gaji selama lebih dua bulan kepada para fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan. IPPMI menyayangkan sikap pemerintah yang seakan membiarkan keterlambatan pemberian gaji tersebut
  • Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri pedesaan (PNPM-MPd) merupakan salah satu bagian integral dalam pembangunan daerah, namun demikian keberhasilan yang dicapai bukan hanya melalui indikator bangunan fisik semata, tetapi lebih dari itu bagaimana menciptakan sebuah tatanan masyarakat yang mampu memberikan pastisipasinya dalam pembangunan.  Demikian yang diungkapkan Kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Lembang...
  • Pelaku Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) ditingkat Kecamatan dan Lembang/Kelurahan se-Kabupaten Tana Toraja mendapat penghargaan si Kompak Award yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja (POKJA) Ruang Belajar Masyarakat (RBM) bekerja sama dengan Satker PNPM – Mandiri Perdesaan Kab. Tana Toraja.  Acara yang bertajuk “Anugerah SIKOMPAK Award 2012” ini, diselenggarakan pada tanggal 27 Maret 2013 bertempat di......
  • tujuan yang ingin dicapai dari pemberdayaan masyarakat adalah untuk membentuk individu dan masyarakat menjadi mandiri. kemandirian tersebut meliputi kemandirian berpikir, bertindak dan mengendalikan apa yang mereka lakukan. kemandirian masyarakat merupakan suatu kondisi yang dialami oleh masyarakat yang ditandai dengan kemampuan memikirkan, memutuskan serta melakukan sesuatu yang dipandang tepat demi mencapai pemecahan masalah....
  •  sebagai bentuk kepedulian kami terhadap para pelajar yang kurang mampu, maka unit pengelola kegiatan (upk) kecamatan makale utara, kabupaten tana toraja akan memberikan beasiswa bagi pelajar sma dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu se kecamatan makale utara. demikian disampaikan Ketua UPK Makale Selatan, Ruth Y. Padang, pada acara penyerahan bantuan Beasiswa, Sabtu (9/2).
  •  PEMBINAAN kelompok Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP) adalah salah satu kegiatan yang harus dilakukan oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd). Pembinaan dilakukan agar kelompok SPP tak hanya mendapatkan manfaat berupa pinjaman dana saja, tetapi juga terampil dalam mengelola dana pinjaman itu. Dengan demikian, anggota kelompok berpotensi lebih besar dalam memperoleh...
  •  APBN 2015 baru saja ditetapkan melalui paripurna DPR pada 29 September 2014. Bagi kalangan pegiat pemberdayaan desa, penetapan APBN 2015 menjadi jawaban pasti atas perdebatan dan silang sengkarut mengenai besaran alokasi dana desa maupun keberlanjutan PNPM. Dalam APBN 2015, dana desa yang bersumber dari APBN ditetapkan sebesar 9,1 Triliun. Besaran dana desa itu berasal dari realokasi anggaran PNPM di Kementerian Dalam Negeri.......

Senin, 28 Januari 2013

UPK Kec. Makale Utara akan salurkan beasiswa bagi Pelajar dari RTM

Sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan di tingkat kecamatan, hari ini, 28 Januari 2013, Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK)PNPM-MPd kecamatan Makale Utara, Kab. Tana Toraja, mengadakan Musyawarah Antar Desa (MAD) Pertanggungjawaban UPK atau yang dikenal juga dengan Musyawarah Antar Desa Tutup Buku.
MAD Pertanggungjawaban UPK ini, dipimpin langsung oleh Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kec. Makale Utara, Drs, Andarias Parisa', dan secara resmi dibuka oleh Sekretaris Camat Makale Utara, Petrus Ambabunga, SH.
Dalam sambutannya, Sekretaris Camat Makale Utara menyampaikan permohonan maaf dari bapak Camat yang tidak bisa ikut dalam kegiatan ini, berhubung adanya tugas lain yang tidak kalah pentingnya, dan harus segera diselesaikan.
Dalam kegiatan forum MAD tersebut, UPK Kecamatan Makale Utara melaporkan seluruh hasil kegiatannya selama tahun 2012 termasuk kegiatan keuangan yang dikelolanya, terkhusus pada pengelolaan dana bergulir lewat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan.
Salah satu hal yang mendapatkan perhatian serius dari peserta musyawarah adalah ketika Ketua UPK Kec. Makale Utara, Ruth Y. Padang, menyampaikan keberhasilannya meraup surplus pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp.126.323.975.
"Kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak atas dukungan yang telah diberikan kepada kami sebagai Pengurus UPK selama ini, sehingga berhasil meraup surplus sebesar Rp.126.323.975". Kata Ruth dalam laporannya.
"Sesuai dengan penjelasan yang ada dalam PTO, maka surplus UPK ini akan dialokasikan ke beberapa Pos pembiayaan, diantaranya, Penambahan Modal UPK sebesar min.50%, Dana Pengembangan Kelembagaan Max.10%, Bonus Pengurus UPK 5%, Dana Sosial Min. 5%".ujar Ruth.
"Untuk itu, forum diharapkan dapat memusyawarhkan pengalokasian surplus UPK ini, sesuai dengan petunjuk yang sudah ada"tambahnya.
Sesuai dengan petunjuk yang ada, maka peserta musyawarah menyepakati pengalokasian dana surplus UPK sebagai berikut : Dana sosial 20% (Rp. 25.264.000,-), Dana Kelembagaan 5% (Rp.5.324.000,-), Bonus Pengurus UPK 5% (Rp.Rp.5.324.000,-), Pembangungan Kantor 20% (Rp.25.264.000), dan selebihnya adalah untuk penambahan modal UPK.
Selain menyepakati pengalokasian dana surplus UPK, peserta musyawarah juga menyepakati pemanfaatan dana sosial yang sebesar Rp.25.264.000,-. Dana sosial ini akan dipergunakan untuk memberikan beasiswa bagi pelajar SMA dan Perguruan Tinggi berprestasi dari Rumah Tangga Miskin.
Pada awalanya peserta musyawarah mengusulkan untuk mengalokasi dana ini untuk pelajar SD, SMP sampai Perguruan Tinggi, namun dengan alasan bahwa untuk pelajar SD dan SMP biaya pendidikannya tidak terlalu tinggi, karena masih ada subsidi pemerintah berupa pendidikan gratis, sehingga dana sosial ini akan lebih terasa manfaatnya jika dialokasikan bagi pelajar SMA sampai Perguruan tinggi. Akhirnya forum berhasil mengambil keputusan bahwa pemanfaatan dana sosial ini akan diperuntukkan hanya bagi pelajar SMA dan Perguruan tinggi yang berprestasi dan berasal dari Rumah Tangga Miskin.
Di tempat yang sama, Fasilitator Teknik Kec. Makale Utara, Hernita Matana, yang didampingi oleh Fasilitator Pemberdayaan Kec. Makale Utara, Dominggus, menyampaikan bahwa pemanfaatan dana sosial yang sudah disepakati ini harus segera di eksekusi, tentu saja setelah melalui tahap Verifikasi dari tim yang akan segera dibentuk.
"Kami berharap agar Tim Verifikasi yang akan melakukan Verifikasi terhadap calon penerima bantuan dari dana sosial ini segera dibentuk, agar dalam waktu yang tidak terlalu lama, pemanfaatan dana ini sudah terealisasi, karena kita diikat oleh aturan, dimana dalam aturan dijelaskan bahwa jika dalam waktu 3 bulan dana ini tidak di eksekusi (dimanfaatkan - red), maka akan dikembalikan ke dalam kas UPK sebagai penambahan modal". Jelas Hernita.--- (Fuad.A)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tuliskan Komentar anda di sini......!!!!!!