MAD prioritas usulan adalah pertemuan di kecamatan yang bertujuan membahas dan menyusun peringkat usulan kegiatan. Penyusunan peringkat didasarkan atas kriteria kelayakan sebagaimana yang digunakan oleh Tim Verifikasi dalam menilai usulan kegiatan.
Hari ini, Selasa, 13 Maret 2012, Kecamatan Rembon menggelar Musyawarah Antar Desa (MAD) Prioritas Usulan Tahun Anggaran 2012 di Aula Kantor Kecamatan Rembon.
MAD yang secara resmi dibuka oleh Camat Rembon, Martinus Paonganan, SH ini, turut dihadiri oleh Fastekab Tana Toraja yang baru Muh. Iqbal, ST, bersama asistennya, M. Jufri Manga', ST serta Askab Tana Toraja, Syafaruddin, SP.
MAD Prioritas Usulan ini dipimpin langsung oleh ketua BKAD Kec. Rembon Lukas Paluttu' bersama Penanggungjawab Operasional Kegiatan (PjOK) Kec. Rembon, Andarias Tangi Toga.
Ketua Forum MAD Lukas Paluttu' mengatakan, rapat diadakan bertujuan untuk membahas dan menyusun peringkat usulan kegiatan PNPM-MP pada 13 Lembang. Kemudian, pembahasan tentang penjelasan tujuan dan hasil yang akan dicapai pada MAD prioritas usulan.
Hasil yang akan dicapai pada MAD tersebut, selanjutnya disusun dan ditetapkan tentang peringkat usulan kegiatan kampung atau kelurahan,” terangnya.
Fasilitator Teknik Kecamatan Rembon, M. Rahmat, ST dalam penjelasannya mengatakan, MAD prioritas usulan merupakan forum tertinggi untuk membahas prioritas usulan-usulan dari masing-masing lembang di tingkat Kecamatan, melalui diskusi kelompok dan diskusi pleno berdasarkan kriteria penilaian usulan.
Sementara itu, Camat Rembon, Martinus Paonganan, SH, mengharapkan bahwa dengan adanya MAD ini seluruh peserta perwakilan masing-masing Desa untuk bisa mengikuti jalannya musyawarah hingga selesai, sesuai tata teritb yang telah disepakati bersama.
Selain itu menurut Martinus Paonganan, semuanya akan mudah dicapai nantinya, apabila prioritas usulannya berkualitas melalui proses diskusi, sehingga proses perencanaan, persiapan dan pelaksanaan pembangunan akan tercapai kualitas terbaik.
Di tempat yang sama, Fastekab Tana Toraja, Muh. Iqbal, ST, menjelaskan aturan main penentuan Prioritas usulan lembang.
"Prioritas usulan PNPM-MP ditentukan oleh hasil perankingan di Forum MAD Prioritas Usulan dengan mempertimbangkan Rekomendasi Tim Verifikasi dan Usulan yang dibahas di Forum MAD Prioritas Usulan telah diverifikasi baik dokumen usulan maupun verifikasi lapangan."Kata Iqbal.
"Dalam penentuan peringkat usulan desa PNPM-MP mengacu pada prinsip prioritas yaitu tidak membagi rata dana yang ada ke semua desa, baik pada kegiatan SPP, sarana prasarana, kesehatan maupun pendidikan."Tambahnya.
Masalah tunggakan sempat mengemuka dan menimbulkan perdebatan yang cukup alot dalam MAD Prioritas ini. Pasalnya, masalah tunggakan yang terjadi di Kec. Rembon merupakan warisan dari kecamatan lama (Kec. Saluputti) sebelum pemekaran.
Hari ini, Selasa, 13 Maret 2012, Kecamatan Rembon menggelar Musyawarah Antar Desa (MAD) Prioritas Usulan Tahun Anggaran 2012 di Aula Kantor Kecamatan Rembon.
MAD yang secara resmi dibuka oleh Camat Rembon, Martinus Paonganan, SH ini, turut dihadiri oleh Fastekab Tana Toraja yang baru Muh. Iqbal, ST, bersama asistennya, M. Jufri Manga', ST serta Askab Tana Toraja, Syafaruddin, SP.
MAD Prioritas Usulan ini dipimpin langsung oleh ketua BKAD Kec. Rembon Lukas Paluttu' bersama Penanggungjawab Operasional Kegiatan (PjOK) Kec. Rembon, Andarias Tangi Toga.
Ketua Forum MAD Lukas Paluttu' mengatakan, rapat diadakan bertujuan untuk membahas dan menyusun peringkat usulan kegiatan PNPM-MP pada 13 Lembang. Kemudian, pembahasan tentang penjelasan tujuan dan hasil yang akan dicapai pada MAD prioritas usulan.
Hasil yang akan dicapai pada MAD tersebut, selanjutnya disusun dan ditetapkan tentang peringkat usulan kegiatan kampung atau kelurahan,” terangnya.
Fasilitator Teknik Kecamatan Rembon, M. Rahmat, ST dalam penjelasannya mengatakan, MAD prioritas usulan merupakan forum tertinggi untuk membahas prioritas usulan-usulan dari masing-masing lembang di tingkat Kecamatan, melalui diskusi kelompok dan diskusi pleno berdasarkan kriteria penilaian usulan.
Sementara itu, Camat Rembon, Martinus Paonganan, SH, mengharapkan bahwa dengan adanya MAD ini seluruh peserta perwakilan masing-masing Desa untuk bisa mengikuti jalannya musyawarah hingga selesai, sesuai tata teritb yang telah disepakati bersama.
Selain itu menurut Martinus Paonganan, semuanya akan mudah dicapai nantinya, apabila prioritas usulannya berkualitas melalui proses diskusi, sehingga proses perencanaan, persiapan dan pelaksanaan pembangunan akan tercapai kualitas terbaik.
Di tempat yang sama, Fastekab Tana Toraja, Muh. Iqbal, ST, menjelaskan aturan main penentuan Prioritas usulan lembang.
"Prioritas usulan PNPM-MP ditentukan oleh hasil perankingan di Forum MAD Prioritas Usulan dengan mempertimbangkan Rekomendasi Tim Verifikasi dan Usulan yang dibahas di Forum MAD Prioritas Usulan telah diverifikasi baik dokumen usulan maupun verifikasi lapangan."Kata Iqbal.
"Dalam penentuan peringkat usulan desa PNPM-MP mengacu pada prinsip prioritas yaitu tidak membagi rata dana yang ada ke semua desa, baik pada kegiatan SPP, sarana prasarana, kesehatan maupun pendidikan."Tambahnya.
Masalah tunggakan sempat mengemuka dan menimbulkan perdebatan yang cukup alot dalam MAD Prioritas ini. Pasalnya, masalah tunggakan yang terjadi di Kec. Rembon merupakan warisan dari kecamatan lama (Kec. Saluputti) sebelum pemekaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tuliskan Komentar anda di sini......!!!!!!