MAD penetapan usulan merupakan musyawarah untuk mengambil keputusan terhadap usulan yang akan didanai melalui PNPM Mandiri Perdesaan. Keputusan pendanaan harus mengacu pada peringkat usulan yang telah dibuat pada saat MAD prioritas usulan.
Untuk diketahui, UPK Kec. Makale, Kab. Tana Toraja pada hari kamis, 22 Maret yang lalu telah melakukan kegiatan MAD Prioritas Usulan, yang menghasilkan urutan-urutan usulan yang siap untuk di danai melalui dana BLM PNPM Mandiri Perdesaan Kec. Makale di tahun anggaran 2012 ini.
Sebagai kelanjutan dari tahapan MAD Prioritas Usulan tersebut, maka pada hari ini, Selasa taggal 27 Maret 2012 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Makale diselenggarakan Musyawarah Antar Desa (MAD) Penetapan Usulan PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2012, dengan melibatkan Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua LPM, Ketua TPK, KPMD dan tiga orang wakil perempuan dari masing masing desa se-kecamatan Makale.
Berbagai interupsi sehubungan dengan sanksi lokal yang menyebabkan beberapa Kelurahan tidak dapat menikmati Dana BLM PNPM Mandiri Perdesaan Kec. Makale T. A. 2012 ini mewarnai kegiatan MAD ini.
Sanksi lokal yang dimaksud adalah masalah klasik, yaitu masalah tunggakan, baik SPP maupun UEP.
Seperti di laporkan oleh Bendahara UPK Kec. Makale, Hermin Parinding, AMd, dari 14 Kelurahan dan 1 Lembang yang ada di kecamatan Makale, 8 dari Kelurahan / Lembang tersebut tidak dapat menikmati dana BLM PNPM Kec. Makale T. A. 2012. Pasalnya, Lembang/Kelurahan tersebut masih terjerat tunggakan, yang jumlahnya bervariasi.
Kegiatan MAD Penetapan Usulan Kec. Makale, Kab. Tana Toraja T. A. 2012 ini diawali dengan pembacaan do'a oleh salah seorang peserta MAD dilanjutkan dengan pemaparan materi MAD oleh ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kec. Makale, PT. Tandilino, BA, yang pada kesempatan tersebut didampingi oleh Sekretaris BKAD, Agustinus Talling, ST.
Untuk diketahui, UPK Kec. Makale, Kab. Tana Toraja pada hari kamis, 22 Maret yang lalu telah melakukan kegiatan MAD Prioritas Usulan, yang menghasilkan urutan-urutan usulan yang siap untuk di danai melalui dana BLM PNPM Mandiri Perdesaan Kec. Makale di tahun anggaran 2012 ini.
Sebagai kelanjutan dari tahapan MAD Prioritas Usulan tersebut, maka pada hari ini, Selasa taggal 27 Maret 2012 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Makale diselenggarakan Musyawarah Antar Desa (MAD) Penetapan Usulan PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2012, dengan melibatkan Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua LPM, Ketua TPK, KPMD dan tiga orang wakil perempuan dari masing masing desa se-kecamatan Makale.
Berbagai interupsi sehubungan dengan sanksi lokal yang menyebabkan beberapa Kelurahan tidak dapat menikmati Dana BLM PNPM Mandiri Perdesaan Kec. Makale T. A. 2012 ini mewarnai kegiatan MAD ini.
Sanksi lokal yang dimaksud adalah masalah klasik, yaitu masalah tunggakan, baik SPP maupun UEP.
Seperti di laporkan oleh Bendahara UPK Kec. Makale, Hermin Parinding, AMd, dari 14 Kelurahan dan 1 Lembang yang ada di kecamatan Makale, 8 dari Kelurahan / Lembang tersebut tidak dapat menikmati dana BLM PNPM Kec. Makale T. A. 2012. Pasalnya, Lembang/Kelurahan tersebut masih terjerat tunggakan, yang jumlahnya bervariasi.
Kegiatan MAD Penetapan Usulan Kec. Makale, Kab. Tana Toraja T. A. 2012 ini diawali dengan pembacaan do'a oleh salah seorang peserta MAD dilanjutkan dengan pemaparan materi MAD oleh ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kec. Makale, PT. Tandilino, BA, yang pada kesempatan tersebut didampingi oleh Sekretaris BKAD, Agustinus Talling, ST.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tuliskan Komentar anda di sini......!!!!!!