Kejaksaan Negeri Bulukumba menetapkan Kepala Unit Pengelola Kegiatan A Mappasomba sebagai tersangka korupsi anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Kecamatan Rilau Ale, Sulawesi Selatan.
Menurut Kepala Kejaksaan Raden Sjamsul Raden Arifin, Selasa (11/1), kejaksaan segera melimpahkan berkas Mappasomba ke pengadilan.
Perkara ini bermula penggunaan dana sebesar Rp300 juta untuk pembelian semen pembangunan jalan. Selain itu, penggunaan angggaran PNPM sebesar Rp400 juta yang dicairkan di rekening koperasi di Kecamatan Rilau Ale. Menurut versi kejaksaan, Mappasomba ditetapkan sebagai tersangka karena belum bisa melengkapi bukti-bukti dan kuintasi penggunaan anggaran tersebut. ”Jumlah dugaan kerugian negara dari hasil pengembangan penyelidikan mencapai Rp600 juta,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tuliskan Komentar anda di sini......!!!!!!