Salah satu prinsip yang dianut dalam pelaksanaan kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) adalah transparansi atau keterbukaan. Olehnya itu Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam Setiap kegiatan yang di danai dari dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) senantiasa dituntut untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, hari ini, Kamis, 15 Juli 2011, Tim Pengelola kegiatan (TPK)Kelurahan Buntu Burake, Kec. Makale, kabupaten Tana Toraja, menyelenggarakan Musyawarah Desa Pertanggungjawaban 40% untuk kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Masyarakat, berupa Pelatihan Keterampilan Menjahit. MDPJ 40% ini berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Buntu Burake dan dihadiri oleh masyarakat, khususnya masyarakat penerima manfaat. Turut hadir dalam MDPJ tersebut FK Kec. Makale (Alfian reagen, SE), FT Kec. Makale (Dewi Marlina Tengkano, ST) Ketua UPK Kec. Makale (Drs. Daniel Kala' Padang) bersama dengan Bendahara Kec. Makale (Hermin Parinding, B, AMd).
Lurah Buntu Burake, Bapak Leo Darius, SIP dalam sambutannya berharap agar masyarakat, khususnya peserta kursus menjahit, dapat lebih fokus terhadap pelatihan kursus menjahit ini. Karena Kegiatan akan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Dia mengharapkan, peserta kursus setelah mengikuti kegiatan ini dapat mengembangkannya, demi peningkatan kesejahteraannya masing-masing.
Dalam kesempatan yang sama, FK Kec. Makale, Alfian reagen, SE, memberikan kesempatan kepada para peserta musyawarah agar menyampaikan keluhan-keluhannya selama mengikuti kursus yang sumber dananya berasal dari BLM PNPM-MPd ini. Dan permasalahan yang sempat mengemuka dalam MDPJ ini adalah ketidakmampuan pengelola kursus, sebagai pihak pemenang lelang untuk memenuhi kewajibannya, yaitu menyiapkan 12 buah mesin jahit untuk dipergunakan oleh peserta kursus, selama kegiatan ini berlangsung. Sesuai dengan perjanjian kontrak yang ditandatangani oleh Pihak TPK dan Pengelola Kursus sebagai pemenang lelang, bahwa pihak pengelola akan menyiapkan 12 buah mesin jahit untuk dipergunakan selama kursus berlangsung, namnun kenyataan yang ada, dari sejumlah mesin jahit yang disediakan oleh pihak pengelola kursus, hanya beberapa buah mesin jahit saja yang dapat dipergunakan, selebihnya rusak, sehingga tidak dapat dipergunakan.
Salah satu keputusan yang berhasil diambil dalam musyawarah Desa Pertanggungjawaban 40% ini adalah, bahwa Tim Pengelola kegiatan akan memberikan surat teguran kepada penyedia jasa kursus menjahit, apabila pihak pengelola jasa kursus menjahit tidak dapat memenuhi apa yang telah dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak pada saat pelelangan. Selain itu, Tim Monitoring (Tim 18) yang juga sempat hadir pada kesempatan itu, akan mengadakan kunjungan langsung ke tempat pelatihan kursus menjahit untuk melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan kegiatan kursus menjahit ini.
Lurah Buntu Burake, Bapak Leo Darius, SIP dalam sambutannya berharap agar masyarakat, khususnya peserta kursus menjahit, dapat lebih fokus terhadap pelatihan kursus menjahit ini. Karena Kegiatan akan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Dia mengharapkan, peserta kursus setelah mengikuti kegiatan ini dapat mengembangkannya, demi peningkatan kesejahteraannya masing-masing.
Dalam kesempatan yang sama, FK Kec. Makale, Alfian reagen, SE, memberikan kesempatan kepada para peserta musyawarah agar menyampaikan keluhan-keluhannya selama mengikuti kursus yang sumber dananya berasal dari BLM PNPM-MPd ini. Dan permasalahan yang sempat mengemuka dalam MDPJ ini adalah ketidakmampuan pengelola kursus, sebagai pihak pemenang lelang untuk memenuhi kewajibannya, yaitu menyiapkan 12 buah mesin jahit untuk dipergunakan oleh peserta kursus, selama kegiatan ini berlangsung. Sesuai dengan perjanjian kontrak yang ditandatangani oleh Pihak TPK dan Pengelola Kursus sebagai pemenang lelang, bahwa pihak pengelola akan menyiapkan 12 buah mesin jahit untuk dipergunakan selama kursus berlangsung, namnun kenyataan yang ada, dari sejumlah mesin jahit yang disediakan oleh pihak pengelola kursus, hanya beberapa buah mesin jahit saja yang dapat dipergunakan, selebihnya rusak, sehingga tidak dapat dipergunakan.
Salah satu keputusan yang berhasil diambil dalam musyawarah Desa Pertanggungjawaban 40% ini adalah, bahwa Tim Pengelola kegiatan akan memberikan surat teguran kepada penyedia jasa kursus menjahit, apabila pihak pengelola jasa kursus menjahit tidak dapat memenuhi apa yang telah dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak pada saat pelelangan. Selain itu, Tim Monitoring (Tim 18) yang juga sempat hadir pada kesempatan itu, akan mengadakan kunjungan langsung ke tempat pelatihan kursus menjahit untuk melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan kegiatan kursus menjahit ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tuliskan Komentar anda di sini......!!!!!!