Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) kecamatan Bua, hingga saat ini masih dalam tahapan Musyawarah Antar Desa (MAD) yang ke-3 atau disebut dengan musyawarah penetapan anggaran yang berlangsung di Aula kantor Camat Bua, Kamis 30 Juni.
Ketua Unit Pelaksana (UPK) Kecamatan Bua, Munirah Arifin, kepada Palopo Pos menyebutkan, MAD sempat alot akibat banyaknya anggota kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di 10 desa mengalami tunggakan. Jumlah tunggakan dari seluruh kelompok mencapai Rp80 Juta.
"Hal ini harus dicarikan solusi penanganannya secara bersama sesuai prinsip PNPM-MP," tegas Munirah.
Alotnya pembahasan MAD tersebut oleh karena adanya kekhawatiran pelaku PNPM bersama Kepala Desa (Kades) tidak dapat proyek fisik. Pasalnya, tunggakan yang ada di setiap desa jika tidak dilunasi dalam deadline yang telah ditentukan UPK akan berpotensi tidak akan mendapat dana fisik. Sejumlah Kades dan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) menginginkan sanksi lokal yang diberlakukan selama ini agar dihapus.
"Keputusan sanksi lokal perlu direvisi, UU saja bisa diamandemenkan, apalagi keputusan seperti itu. Sanksi tersebut merugikan kita semua di Bua jika diberlakukan kembali saat ini, maka Kecamatan Bua akan mengalami kerugian pembangunan kedepan," ucap Satti dengan suara lantang, salah seorang TPK asal Desa Tanarigella.
Asbal Ibrahim, Fasilitator Kecamatan Bua mengatakan, ada salah satu kecamatan di Luwu saat ini telah menghapus sanksi lokal yang awalnya hanya memiliki Rp20 Juta tunggakan. Akibatnya, dalam satu tahun saja sudah mencapai Rp120 juta lebih, dan diperkirakan tahun 2012 bakal tidak dapat program atau kena sanksi lokal.
Sementara itu, Drs Hasdir Hawid, Fasilitator Kabupaten Luwu, menjelaskan, sanksi tersebut susah untuk dihapus, karena dana fisik dan perguliran PNPM memiliki satu Ikon yang sama dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. "Jika sanksi diberlakukan itu wajar saja, dan intinya sanksi lokal tak dapat dihapus," tegasnya.
Dalam pembahasan yang dipandu Chaldun Siodja, melahirkan keputusan yang intinya adalah sanksi lokal tetap berjalan, fisik tetap pula berjalan, sehingga semua kelompok dalam desa yang masih menunggak diberikan kesempatan untuk melunasinya.
"Pada saat pekerjaan fisik berjalan 40% maka tunggakan sudah harus lunas 50%. Dan pada saat fisik lagi berjalan 80%, maka tunggakan sudah harus lunas 100%, bagi kelompok SPP baru yang akan dicairkan dananya tidak akan dicairkan bila masih ada tunggakan SPP dalam desanya,'' jelas Chaldun.
Musyawarah ini dihadiri Camat Bua, Drs Irwan Ikbal, Ap.M.Si, Wakapolsek Bua, Kepala Desa se Kecamatan Bua, Fasilitator Kabupaten Luwu, dan seluruh pelaku PNPM baik tingkat kecamatan maupun tingkat desa.
Sumber : Palopo Pos
Ketua Unit Pelaksana (UPK) Kecamatan Bua, Munirah Arifin, kepada Palopo Pos menyebutkan, MAD sempat alot akibat banyaknya anggota kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di 10 desa mengalami tunggakan. Jumlah tunggakan dari seluruh kelompok mencapai Rp80 Juta.
"Hal ini harus dicarikan solusi penanganannya secara bersama sesuai prinsip PNPM-MP," tegas Munirah.
Alotnya pembahasan MAD tersebut oleh karena adanya kekhawatiran pelaku PNPM bersama Kepala Desa (Kades) tidak dapat proyek fisik. Pasalnya, tunggakan yang ada di setiap desa jika tidak dilunasi dalam deadline yang telah ditentukan UPK akan berpotensi tidak akan mendapat dana fisik. Sejumlah Kades dan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) menginginkan sanksi lokal yang diberlakukan selama ini agar dihapus.
"Keputusan sanksi lokal perlu direvisi, UU saja bisa diamandemenkan, apalagi keputusan seperti itu. Sanksi tersebut merugikan kita semua di Bua jika diberlakukan kembali saat ini, maka Kecamatan Bua akan mengalami kerugian pembangunan kedepan," ucap Satti dengan suara lantang, salah seorang TPK asal Desa Tanarigella.
Asbal Ibrahim, Fasilitator Kecamatan Bua mengatakan, ada salah satu kecamatan di Luwu saat ini telah menghapus sanksi lokal yang awalnya hanya memiliki Rp20 Juta tunggakan. Akibatnya, dalam satu tahun saja sudah mencapai Rp120 juta lebih, dan diperkirakan tahun 2012 bakal tidak dapat program atau kena sanksi lokal.
Sementara itu, Drs Hasdir Hawid, Fasilitator Kabupaten Luwu, menjelaskan, sanksi tersebut susah untuk dihapus, karena dana fisik dan perguliran PNPM memiliki satu Ikon yang sama dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. "Jika sanksi diberlakukan itu wajar saja, dan intinya sanksi lokal tak dapat dihapus," tegasnya.
Dalam pembahasan yang dipandu Chaldun Siodja, melahirkan keputusan yang intinya adalah sanksi lokal tetap berjalan, fisik tetap pula berjalan, sehingga semua kelompok dalam desa yang masih menunggak diberikan kesempatan untuk melunasinya.
"Pada saat pekerjaan fisik berjalan 40% maka tunggakan sudah harus lunas 50%. Dan pada saat fisik lagi berjalan 80%, maka tunggakan sudah harus lunas 100%, bagi kelompok SPP baru yang akan dicairkan dananya tidak akan dicairkan bila masih ada tunggakan SPP dalam desanya,'' jelas Chaldun.
Musyawarah ini dihadiri Camat Bua, Drs Irwan Ikbal, Ap.M.Si, Wakapolsek Bua, Kepala Desa se Kecamatan Bua, Fasilitator Kabupaten Luwu, dan seluruh pelaku PNPM baik tingkat kecamatan maupun tingkat desa.
Sumber : Palopo Pos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tuliskan Komentar anda di sini......!!!!!!