•  Penjabat Bupati Tana Toraja H. Jufri Rahman, meluncurkan penyaluran dana Program Keluarga Harapan. Launching ditandai penyerahan dana PKH dari Kementerian Sosial RI kepada KSM (keluarga sangat miskin), Jumat (12/02)
  •  Pencairan puluhan triliun dana desa pada April 2015 hampir tanpa persiapan, proses pelaksanaan PNPM-MPd yang menyisakan dana 1,3 Triliun di 54 ribu desa juga berjalan tanpa pendampingan..
  •  Uforia pengesahan UU Desa menggema di seantero negeri. Penetapan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa ini menandai era baru dan meneguhkan eksistensi desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengaturan desa dalam undang-undang ini merupakan upaya untuk melindungi dan memberdayakan desa agar semakin kuat, maju mandiri dan sejahtera. Untuk mencapai hal tersebut, beberapa hak dan wewenang diberikan kepada.........
  • Semenjak masuknya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) ke Lembang/Kelurahan, pembangunan sarana fisik dan infrastruktur Lembang/Kelurahan kian hari kian menampilkan perubahan. Bangunan sekolah, jalan rabat, irigasi, jembatan, posyandu, tembok penahan tanah dan serangkain program lainnya seringkali membantu membantu masyarakat keluar dari masalah. Hanya saja apapun program yang hendak diterapkan selalu perlu dibarengi dengan peningkatan kapasitas para pelaksana progam.
  • Peningkatan kapasitas merupakan salah satu agenda penting dan strategis dalam proses pemberdayaan masyarakat. Hakekat pemberdayaan masyarakat adalah upaya sistematis untuk meningkatkan dan mengembangkan kesadaran kritis
  • Guna terpenuhinya prinsip PNPM Mandiri Perdesaan yakni DOUM (Dari, Oleh dan Untuk Masyarakat) dan agar berkembang dan terlestarikannya Unit Pengelola Kegiatan yang mengelola kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan termasuk Simpan Pinjam Kelompok (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP), maka pada hari Jumat, 23 Agustus 2013, UPK Kec.Makale menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa (MAD) Perguliran ke 2 Tahun 2013.
  • Program Nasional pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) sebagai Program Pro Rakyat dan telah terbukti sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama masyarakat Perdesaan, berdasarkan penilitian, ataupun survey dari lembaga-lembaga yang berwenang.
  • Sebagai bentuk kepedulian pelaku PNPM - MPd Kab. Tana Toraja terhadap sesama dan sebagai rasa syukur terhadap selesainya penyelenggaraan perayaan Natal Oikumene Keluarga Besar PNPM - MPd Kab. Tana Toraja, hari ini, Selasa, 12 Februari 2013, Pelaku PNPM - MPd Kab. Tana Toraja, melakukan kunjungan sosial ke rumah sakit Kusta Batulelleng di Rantepao.
  • Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, SE mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tana Toraja untuk mendukung program PNPM, karena kualitas dari hasil pekerjaan PNPM - Mandiri Perdesaan telah terbukti, dan sebagus dan sebaik apapun program Pemerintah jika masyarakat tidak mendukung dan berpartisipasi aktif dalam program pembangunan tersebut
  • Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) kabupaten Tana Toraja Region 1, yang meliputi Kecamatan Kurra, Kecamatan Saluputti dan Kecamatan Malimbong Balepe' menggelar Pelatihan Kepala Lembang/Lurah, Sekretaris Lembang/Lurah dan BPL/LKMK di Aula Hotel Sanggalla'
  • Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja mengakui data penerima Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) tidak akurat. Pasalnya, data yang digunakan untuk penyaluran BLSM tidak mengakomodir semua warga miskin yang ada di wilayah Tana Toraja. “Banyak warga kurang mampu di Tana Toraja yang tidak masuk daftar penerima BLSM karena  data
  • Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) menyatakan prihatin dan protes atas kelalaian pemerintah yang telat memberikan gaji selama lebih dua bulan kepada para fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan. IPPMI menyayangkan sikap pemerintah yang seakan membiarkan keterlambatan pemberian gaji tersebut
  • Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri pedesaan (PNPM-MPd) merupakan salah satu bagian integral dalam pembangunan daerah, namun demikian keberhasilan yang dicapai bukan hanya melalui indikator bangunan fisik semata, tetapi lebih dari itu bagaimana menciptakan sebuah tatanan masyarakat yang mampu memberikan pastisipasinya dalam pembangunan.  Demikian yang diungkapkan Kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Lembang...
  • Pelaku Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) ditingkat Kecamatan dan Lembang/Kelurahan se-Kabupaten Tana Toraja mendapat penghargaan si Kompak Award yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja (POKJA) Ruang Belajar Masyarakat (RBM) bekerja sama dengan Satker PNPM – Mandiri Perdesaan Kab. Tana Toraja.  Acara yang bertajuk “Anugerah SIKOMPAK Award 2012” ini, diselenggarakan pada tanggal 27 Maret 2013 bertempat di......
  • tujuan yang ingin dicapai dari pemberdayaan masyarakat adalah untuk membentuk individu dan masyarakat menjadi mandiri. kemandirian tersebut meliputi kemandirian berpikir, bertindak dan mengendalikan apa yang mereka lakukan. kemandirian masyarakat merupakan suatu kondisi yang dialami oleh masyarakat yang ditandai dengan kemampuan memikirkan, memutuskan serta melakukan sesuatu yang dipandang tepat demi mencapai pemecahan masalah....
  •  sebagai bentuk kepedulian kami terhadap para pelajar yang kurang mampu, maka unit pengelola kegiatan (upk) kecamatan makale utara, kabupaten tana toraja akan memberikan beasiswa bagi pelajar sma dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu se kecamatan makale utara. demikian disampaikan Ketua UPK Makale Selatan, Ruth Y. Padang, pada acara penyerahan bantuan Beasiswa, Sabtu (9/2).
  •  PEMBINAAN kelompok Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP) adalah salah satu kegiatan yang harus dilakukan oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd). Pembinaan dilakukan agar kelompok SPP tak hanya mendapatkan manfaat berupa pinjaman dana saja, tetapi juga terampil dalam mengelola dana pinjaman itu. Dengan demikian, anggota kelompok berpotensi lebih besar dalam memperoleh...
  •  APBN 2015 baru saja ditetapkan melalui paripurna DPR pada 29 September 2014. Bagi kalangan pegiat pemberdayaan desa, penetapan APBN 2015 menjadi jawaban pasti atas perdebatan dan silang sengkarut mengenai besaran alokasi dana desa maupun keberlanjutan PNPM. Dalam APBN 2015, dana desa yang bersumber dari APBN ditetapkan sebesar 9,1 Triliun. Besaran dana desa itu berasal dari realokasi anggaran PNPM di Kementerian Dalam Negeri.......

Senin, 04 Juli 2011

MAD PNPM Bua Alot

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) kecamatan Bua, hingga saat ini masih dalam tahapan Musyawarah Antar Desa (MAD) yang ke-3 atau disebut dengan musyawarah penetapan anggaran yang berlangsung di Aula kantor Camat Bua, Kamis 30 Juni.
Ketua Unit Pelaksana (UPK) Kecamatan Bua, Munirah Arifin, kepada Palopo Pos menyebutkan, MAD sempat alot akibat banyaknya anggota kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di 10 desa mengalami tunggakan. Jumlah tunggakan dari seluruh kelompok mencapai Rp80 Juta.
"Hal ini harus dicarikan solusi penanganannya secara bersama sesuai prinsip PNPM-MP," tegas Munirah.

Alotnya pembahasan MAD tersebut oleh karena adanya kekhawatiran pelaku PNPM bersama Kepala Desa (Kades) tidak dapat proyek fisik. Pasalnya, tunggakan yang ada di setiap desa jika tidak dilunasi dalam deadline yang telah ditentukan UPK akan berpotensi tidak akan mendapat dana fisik. Sejumlah Kades dan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) menginginkan sanksi lokal yang diberlakukan selama ini agar dihapus.
"Keputusan sanksi lokal perlu direvisi, UU saja bisa diamandemenkan, apalagi keputusan seperti itu. Sanksi tersebut merugikan kita semua di Bua jika diberlakukan kembali saat ini, maka Kecamatan Bua akan mengalami kerugian pembangunan kedepan," ucap Satti dengan suara lantang, salah seorang TPK asal Desa Tanarigella.

Asbal Ibrahim, Fasilitator Kecamatan Bua mengatakan, ada salah satu kecamatan di Luwu saat ini telah menghapus sanksi lokal yang awalnya hanya memiliki Rp20 Juta tunggakan. Akibatnya, dalam satu tahun saja sudah mencapai Rp120 juta lebih, dan diperkirakan tahun 2012 bakal tidak dapat program atau kena sanksi lokal.

Sementara itu, Drs Hasdir Hawid, Fasilitator Kabupaten Luwu, menjelaskan, sanksi tersebut susah untuk dihapus, karena dana fisik dan perguliran PNPM memiliki satu Ikon yang sama dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. "Jika sanksi diberlakukan itu wajar saja, dan intinya sanksi lokal tak dapat dihapus," tegasnya.

Dalam pembahasan yang dipandu Chaldun Siodja, melahirkan keputusan yang intinya adalah sanksi lokal tetap berjalan, fisik tetap pula berjalan, sehingga semua kelompok dalam desa yang masih menunggak diberikan kesempatan untuk melunasinya.
"Pada saat pekerjaan fisik berjalan 40% maka tunggakan sudah harus lunas 50%. Dan pada saat fisik lagi berjalan 80%, maka tunggakan sudah harus lunas 100%, bagi kelompok SPP baru yang akan dicairkan dananya tidak akan dicairkan bila masih ada tunggakan SPP dalam desanya,'' jelas Chaldun.
Musyawarah ini dihadiri Camat Bua, Drs Irwan Ikbal, Ap.M.Si, Wakapolsek Bua, Kepala Desa se Kecamatan Bua, Fasilitator Kabupaten Luwu, dan seluruh pelaku PNPM baik tingkat kecamatan maupun tingkat desa.

Sumber : Palopo Pos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tuliskan Komentar anda di sini......!!!!!!