- Home
- Sekilas Info -
- Tentang PNPM --
- Profil Kabupaten
- Profil Kecamatan --
- Kecamatan Makale ---
- Kecamatan Makale Utara
- Kecamatan Makale Selatan
- Kecamatan Sangalla'
- Kecamatan Sangalla' Utara
- Kecamatan Sangalla' Selatan
- Kecamatan Mengkendek
- Kecamatan Gandasil
- Kecamatan Rantetayo
- Kecamatan Rembon
- Kecamatan Saluputti
- Kecamatan Malimbong Balepe'
- Kecamatan Bittuang
- Kecamatan Kurra
- Kecamatan Rano
- Kecamatan Masanda
- Kecamatan Bonggakaradeng
- Kecamatan Simbuang
- Kecamatan Mappak
- Profil UPK --
- Kecamatan Makale ---
- Kecamatan Makale Utara
- Kecamatan Makale Selatan
- Kecamatan Sangalla'
- Kecamatan Sangalla' Utara
- Kecamatan Sangalla' Selatan
- Kecamatan Mengkendek
- Kecamatan Gandasil
- Kecamatan Rantetayo
- Kecamatan Rembon
- Kecamatan Saluputti
- Kecamatan Malimbong Balepe'
- Kecamatan Bittuang
- Kecamatan Kurra
- Kecamatan Rano
- Kecamatan Masanda
- Kecamatan Bonggakaradeng
- Kecamatan Simbuang
- Kecamatan Mappak
- Struktur Fasilitator --
- Fasilitator Kabupaten ---
- Fasilitator Kecamatan --
- Kecamatan Makale ---
- Kecamatan Makale Utara
- Kecamatan Makale Selatan
- Kecamatan Sangalla'
- Kecamatan Sangalla' Utara
- Kecamatan Sangalla' Selatan
- Kecamatan Mengkendek
- Kecamatan Gandasil
- Kecamatan Rantetayo
- Kecamatan Rembon
- Kecamatan Saluputti
- Kecamatan Malimbong Balepe'
- Kecamatan Bittuang
- Kecamatan Kurra
- Kecamatan Rano
- Kecamatan Masanda
- Kecamatan Bonggakaradeng
- Kecamatan Simbuang
- Kecamatan Mappak
- Pustaka
- Laporan -
- Aplikasi
- Gallery
- Peta --
- Peta Kabupaten ---
- Peta Kecamatan --
- Kecamatan Makale ---
- Kecamatan Makale Utara
- Kecamatan Makale Selatan
- Kecamatan Sangalla'
- Kecamatan Sangalla' Utara
- Kecamatan Sangalla' Selatan
- Kecamatan Mengkendek
- Kecamatan Gandasil
- Kecamatan Rantetayo
- Kecamatan Rembon
- Kecamatan Saluputti
- Kecamatan Malimbong Balepe'
- Kecamatan Bittuang
- Kecamatan Kurra
- Kecamatan Rano
- Kecamatan Masanda
- Kecamatan Bonggakaradeng
- Kecamatan Simbuang
- Kecamatan Mappak
- Contact Us
Senin, 04 April 2011
Fasilitator PNPM Bawa Kabur Rp 919 Juta
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Kalimantan Tengah, Salingkat Pardosi, mengatakan, pembawa kabur dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Murung Raya tahun 2009 senilai Rp 919 juta sudah ditangkap.
"Pelaku merupakan oknum fasilitator, sempat mengubah identitas diri di Muara Teweh dan melarikan diri ke Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Bahkan di tempat asalnya itu sempat membangun rumah mewah, beli mobil dan usaha warung internet," kata Salingkat Pardosi, di Palangka Raya, Selasa (15/3/2011)
Menurutnya, saat ini dia masih dalam proses hukum di Kabupaten Murung Raya dan dalam waktu dekat pula ada putusan hukum.
"Kasus penyalahgunaan dana PNPM Mandiri juga terjadi di Kabupaten Gunung Mas, berupa penyalahgunaan dana simpan pinjam untuk perempuan senilai Rp 300 juta, juga oleh oknum fasilitator," ujarnya.
Diutarakannya, di Kabupaten Seruyan terjadi pula dugaan pemalsuan rekening bank dan di Barito Selatan terjadi dugaan penyunatan dana Rp 17,5 juta oleh oknum fasilitator. Saat ini kasus tersebut sudah ditangani aparat hukum di masing-masing kabupaten.
"Kami sangat mengharapkan ke depannya tidak terjadi. Untuk itu kami sangat berharap kerjasama pemerintah kabupaten dalam upaya pengawasan terhadap pelaksanaan PNPM Mandiri Pedesaan," katanya.
Dijelaskannya, berdasarkan perjanjian kerja sama yang diteken bupati dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen PMD, apabila ada kerugian yang ditimbulkan dari pelaksanaan PNPM Mandiri Pedesaan, daerah ikut bertanggungjawab.
"Untuk mengantisipasi hal ini, rapat koordinasi perlu dilakukan, termasuk modus operandi yang dilakukan bisa diantisipasi," tegasnya.
Sementara, fasilitator Kabupaten Barito Selatan, Fialisyahbana, mengatakan, terungkapnya penggelapan dana PNPM Mandiri Pedesaan tahun 2009 senilai Rp 17,5 juta oleh oknum fasilitator, berdasarkan laporan masyarakat.
"Saat ini proses hukumnya sudah sampai di Kejaksaan Buntok, sedangkan ganti rugi dana yang digelapkan oknum fasilitator sudah diganti, namun uang penggantian itu bukan dari pemerintah kabupaten," katanya.
Sumber : http://regional.kompas.com
Kalau seorang fasilitator bisa mencairkan dana,hal ini tentunya sangat bertentangan dng ketentuan yang berlaku di PNPM.
BalasHapus