Jakarta - Pemerintah mengeluarkan kebijakan penanggulangi kemiskinan di daerah melalui penetapan Peraturan Menkeu Nomor 66/PMK.07/2011 tentang Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah Dalam Rangka Perencanaan Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah (PPUB-PD) untuk Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2012 yang mulai berlaku 31 Maret 2011.
"Kebijakan ini diambil dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menkeu Nomor 168/-PMK.07/2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan," Kata Kepala Biro Kemenkeu Yudi Pramadi kepada wartawan di Ki karta.
PMK tersebut menyebutkan Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah digunakan untuk perencanaan lokasi dan alokasi Dana Urusan Bersama (DUB) yang bersumber dari APBN, serta penentuan besaran (presentase) penyediaan Dana Daerah Untuk urusan Bersama (DDUB) yang bersumber dari APBD, dalamrangka pelaksanaan Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dan PNPM Mandiri Perkotaan tahun 2012.
Dalam penetapan kebijakan itu, Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah terdiri dari Indeks Ruang Fiskal Daerah (IFRD) dan Indeks Persentase Penduduk Miskin Daerah (IPPMD) dengan nilai rata-rata nasional adalah satu. Berdasarkan indeks tersebut, ditentukan kelompok daerah sebagai berikut, kelompok satu adalah daerah dengan IRFD dan IPPMD di atas rata-rata nasional (IRFD dan IPPMD 1) sehingga harus menyediakan DDUB sangat tinggi.
Kedua, kelompok dua adalah daerah dengan IRFD di bawah rata-rata nasional namun IPPMD di atas rata-rata nasional (IRFD1, 1PPMD1) sehingga harus menyediakan DDUB sedang.
Ketiga, kelompok tiga adalah daerah dengan IRFD dan IPPMD di bawah rata-rata nasional (IRFD1, IPPMD1) sehingga harus menyediakan DDUB rendah. Dan keempat, kelompok empat adalah daerahdengan IRFD di atas rata-rata nasional, namun IPPMD di bawah rata-rata nasional (1RFD1, 1PPMD-1) sehingga harus menyediakan DDUB tinggi.
Selain untuk menentukan DDUB, hasil pengelompokan daerah tersebut juga digunakan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan daerah penyelenggara urusan bersama pusat daerah untuk penanggulangan kemiskinan dan alokasi DUB. Data yang digunakan dalam perhitungan Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah meliputi data fiskal daerah dan data non fiskal daerah. Data fiskal yang dimaksud merupakan data kemampuan keuangan daerah, data transfer ke daerah, dan data belanja pegawai Negeri Sipil Daerah.
Sedangkan yang dimaksud dengan data non-fiskal daerah meliputi jumlah penduduk, persentase jumlah penduduk miskin, dan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).
Sebelumnya, Ketua Umum Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Tohir menam-bahkan melakukan diversifikasi pangan dengan mendorong masyarakat mengganti konsumsi beras kepada pangan lainnya nampaknya sangat sulit Makan nasi bagi orang Indonesia merupakan bagian dari budaya.
"Kalau di Jepang, nasi di rice cooker pas buat yang makan, kalau di Indonesia pasti berlebih, makanya orang Jepang konsumsi berasnya hanya 80 kg per orang per tahun," katanya.
Selain itu, laporan Biro Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin pada 2010 ini mencapai 31,02 juta jiwa atau 13,33%. Angka kemiskinan tersebut berkurang 1,51 juta jiwa jika dibandingkan dengan angka tahun 2009 sebanyak 32,53 juta orang (14,15%). Walau sangat tipis, penurunan angka kemiskinan tersebut merupakan hasil kerja keras pemerintah.
Dari data BPS terungkap, masih ada persoalan serius yang harus dibenahi di masa mendatang terkait strategi pembangunan yang harus dikembangkan dalam upaya pengentasan kemiskinan. ,.
sumber : Harian Ekonomi Neraca
PMK tersebut menyebutkan Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah digunakan untuk perencanaan lokasi dan alokasi Dana Urusan Bersama (DUB) yang bersumber dari APBN, serta penentuan besaran (presentase) penyediaan Dana Daerah Untuk urusan Bersama (DDUB) yang bersumber dari APBD, dalamrangka pelaksanaan Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dan PNPM Mandiri Perkotaan tahun 2012.
Dalam penetapan kebijakan itu, Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah terdiri dari Indeks Ruang Fiskal Daerah (IFRD) dan Indeks Persentase Penduduk Miskin Daerah (IPPMD) dengan nilai rata-rata nasional adalah satu. Berdasarkan indeks tersebut, ditentukan kelompok daerah sebagai berikut, kelompok satu adalah daerah dengan IRFD dan IPPMD di atas rata-rata nasional (IRFD dan IPPMD 1) sehingga harus menyediakan DDUB sangat tinggi.
Kedua, kelompok dua adalah daerah dengan IRFD di bawah rata-rata nasional namun IPPMD di atas rata-rata nasional (IRFD1, 1PPMD1) sehingga harus menyediakan DDUB sedang.
Ketiga, kelompok tiga adalah daerah dengan IRFD dan IPPMD di bawah rata-rata nasional (IRFD1, IPPMD1) sehingga harus menyediakan DDUB rendah. Dan keempat, kelompok empat adalah daerahdengan IRFD di atas rata-rata nasional, namun IPPMD di bawah rata-rata nasional (1RFD1, 1PPMD-1) sehingga harus menyediakan DDUB tinggi.
Selain untuk menentukan DDUB, hasil pengelompokan daerah tersebut juga digunakan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan daerah penyelenggara urusan bersama pusat daerah untuk penanggulangan kemiskinan dan alokasi DUB. Data yang digunakan dalam perhitungan Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah meliputi data fiskal daerah dan data non fiskal daerah. Data fiskal yang dimaksud merupakan data kemampuan keuangan daerah, data transfer ke daerah, dan data belanja pegawai Negeri Sipil Daerah.
Sedangkan yang dimaksud dengan data non-fiskal daerah meliputi jumlah penduduk, persentase jumlah penduduk miskin, dan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).
Sebelumnya, Ketua Umum Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Tohir menam-bahkan melakukan diversifikasi pangan dengan mendorong masyarakat mengganti konsumsi beras kepada pangan lainnya nampaknya sangat sulit Makan nasi bagi orang Indonesia merupakan bagian dari budaya.
"Kalau di Jepang, nasi di rice cooker pas buat yang makan, kalau di Indonesia pasti berlebih, makanya orang Jepang konsumsi berasnya hanya 80 kg per orang per tahun," katanya.
Selain itu, laporan Biro Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin pada 2010 ini mencapai 31,02 juta jiwa atau 13,33%. Angka kemiskinan tersebut berkurang 1,51 juta jiwa jika dibandingkan dengan angka tahun 2009 sebanyak 32,53 juta orang (14,15%). Walau sangat tipis, penurunan angka kemiskinan tersebut merupakan hasil kerja keras pemerintah.
Dari data BPS terungkap, masih ada persoalan serius yang harus dibenahi di masa mendatang terkait strategi pembangunan yang harus dikembangkan dalam upaya pengentasan kemiskinan. ,.
sumber : Harian Ekonomi Neraca
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tuliskan Komentar anda di sini......!!!!!!