Ilustrasi |
Akibat kepergok berselingkuh dengan isteri orang, Fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kabupaten Aceh Tamiang, Akmal (36) bersama pasangannya yakni Irfah (32) terpaksa menanggung malu. Mereka digerebek dan dimandikan warga dengan air kulah (air wudhu) di Masjid Desa Tualang Baru, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Tokoh Pemuda Desa Tualang Baru, Dedi menceritakan kejadian kemarin. Di mana suami Irfah sedang pergi dan rumah dalam kondisi kosong pada Sabtu (17/9) malam pukul 01.30 WIB. Wanita itu merupakan asisten langsung dari Khairul, tak menolak ketika sang atasan datang memadu asmara bersamanya.
Massa pun naik pitam dan sempat hendak menghajar kedua pelaku, namun berhasil diredam lantaran pasangan selingkuh itu buru-buru diboyong ke Mapolsek Manyak Payed. Namun demikian kasus hingga kini belum tuntas karena suami Irfah tak terima.
Menurut Dedi, perselingkuhan antara Akmal dan asistennya telah berlangsung lama. Namun baru kemarin berhasil ditangkap warga setempat.
“Karena masing-masing sudah punya suami dan isteri maka mereka tidak mungkin dinikahkan. Oleh sebab itu keduanya dikenakan hukum adat di desa yakni dengan dimandikan didepan umum.” Ujar Dedi.
Dengan dikenai hukum adat ini diharapkan agar kasus tali air ini tidak terulang lagi. Namun demikian warga setempat tetap meminta kepada Wilayatul Hisbah (WH) setempat agar keduanya dikenai hukuman cambuk karena telah melanggar syariat Islam, yang telah diterapkan di provinsi Aceh.
Sumber : jpnn.com
Massa pun naik pitam dan sempat hendak menghajar kedua pelaku, namun berhasil diredam lantaran pasangan selingkuh itu buru-buru diboyong ke Mapolsek Manyak Payed. Namun demikian kasus hingga kini belum tuntas karena suami Irfah tak terima.
Menurut Dedi, perselingkuhan antara Akmal dan asistennya telah berlangsung lama. Namun baru kemarin berhasil ditangkap warga setempat.
“Karena masing-masing sudah punya suami dan isteri maka mereka tidak mungkin dinikahkan. Oleh sebab itu keduanya dikenakan hukum adat di desa yakni dengan dimandikan didepan umum.” Ujar Dedi.
Dengan dikenai hukum adat ini diharapkan agar kasus tali air ini tidak terulang lagi. Namun demikian warga setempat tetap meminta kepada Wilayatul Hisbah (WH) setempat agar keduanya dikenai hukuman cambuk karena telah melanggar syariat Islam, yang telah diterapkan di provinsi Aceh.
Sumber : jpnn.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tuliskan Komentar anda di sini......!!!!!!