•  Penjabat Bupati Tana Toraja H. Jufri Rahman, meluncurkan penyaluran dana Program Keluarga Harapan. Launching ditandai penyerahan dana PKH dari Kementerian Sosial RI kepada KSM (keluarga sangat miskin), Jumat (12/02)
  •  Pencairan puluhan triliun dana desa pada April 2015 hampir tanpa persiapan, proses pelaksanaan PNPM-MPd yang menyisakan dana 1,3 Triliun di 54 ribu desa juga berjalan tanpa pendampingan..
  •  Uforia pengesahan UU Desa menggema di seantero negeri. Penetapan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa ini menandai era baru dan meneguhkan eksistensi desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengaturan desa dalam undang-undang ini merupakan upaya untuk melindungi dan memberdayakan desa agar semakin kuat, maju mandiri dan sejahtera. Untuk mencapai hal tersebut, beberapa hak dan wewenang diberikan kepada.........
  • Semenjak masuknya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) ke Lembang/Kelurahan, pembangunan sarana fisik dan infrastruktur Lembang/Kelurahan kian hari kian menampilkan perubahan. Bangunan sekolah, jalan rabat, irigasi, jembatan, posyandu, tembok penahan tanah dan serangkain program lainnya seringkali membantu membantu masyarakat keluar dari masalah. Hanya saja apapun program yang hendak diterapkan selalu perlu dibarengi dengan peningkatan kapasitas para pelaksana progam.
  • Peningkatan kapasitas merupakan salah satu agenda penting dan strategis dalam proses pemberdayaan masyarakat. Hakekat pemberdayaan masyarakat adalah upaya sistematis untuk meningkatkan dan mengembangkan kesadaran kritis
  • Guna terpenuhinya prinsip PNPM Mandiri Perdesaan yakni DOUM (Dari, Oleh dan Untuk Masyarakat) dan agar berkembang dan terlestarikannya Unit Pengelola Kegiatan yang mengelola kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan termasuk Simpan Pinjam Kelompok (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP), maka pada hari Jumat, 23 Agustus 2013, UPK Kec.Makale menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa (MAD) Perguliran ke 2 Tahun 2013.
  • Program Nasional pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) sebagai Program Pro Rakyat dan telah terbukti sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama masyarakat Perdesaan, berdasarkan penilitian, ataupun survey dari lembaga-lembaga yang berwenang.
  • Sebagai bentuk kepedulian pelaku PNPM - MPd Kab. Tana Toraja terhadap sesama dan sebagai rasa syukur terhadap selesainya penyelenggaraan perayaan Natal Oikumene Keluarga Besar PNPM - MPd Kab. Tana Toraja, hari ini, Selasa, 12 Februari 2013, Pelaku PNPM - MPd Kab. Tana Toraja, melakukan kunjungan sosial ke rumah sakit Kusta Batulelleng di Rantepao.
  • Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, SE mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tana Toraja untuk mendukung program PNPM, karena kualitas dari hasil pekerjaan PNPM - Mandiri Perdesaan telah terbukti, dan sebagus dan sebaik apapun program Pemerintah jika masyarakat tidak mendukung dan berpartisipasi aktif dalam program pembangunan tersebut
  • Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) kabupaten Tana Toraja Region 1, yang meliputi Kecamatan Kurra, Kecamatan Saluputti dan Kecamatan Malimbong Balepe' menggelar Pelatihan Kepala Lembang/Lurah, Sekretaris Lembang/Lurah dan BPL/LKMK di Aula Hotel Sanggalla'
  • Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja mengakui data penerima Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) tidak akurat. Pasalnya, data yang digunakan untuk penyaluran BLSM tidak mengakomodir semua warga miskin yang ada di wilayah Tana Toraja. “Banyak warga kurang mampu di Tana Toraja yang tidak masuk daftar penerima BLSM karena  data
  • Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) menyatakan prihatin dan protes atas kelalaian pemerintah yang telat memberikan gaji selama lebih dua bulan kepada para fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan. IPPMI menyayangkan sikap pemerintah yang seakan membiarkan keterlambatan pemberian gaji tersebut
  • Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri pedesaan (PNPM-MPd) merupakan salah satu bagian integral dalam pembangunan daerah, namun demikian keberhasilan yang dicapai bukan hanya melalui indikator bangunan fisik semata, tetapi lebih dari itu bagaimana menciptakan sebuah tatanan masyarakat yang mampu memberikan pastisipasinya dalam pembangunan.  Demikian yang diungkapkan Kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Lembang...
  • Pelaku Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) ditingkat Kecamatan dan Lembang/Kelurahan se-Kabupaten Tana Toraja mendapat penghargaan si Kompak Award yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja (POKJA) Ruang Belajar Masyarakat (RBM) bekerja sama dengan Satker PNPM – Mandiri Perdesaan Kab. Tana Toraja.  Acara yang bertajuk “Anugerah SIKOMPAK Award 2012” ini, diselenggarakan pada tanggal 27 Maret 2013 bertempat di......
  • tujuan yang ingin dicapai dari pemberdayaan masyarakat adalah untuk membentuk individu dan masyarakat menjadi mandiri. kemandirian tersebut meliputi kemandirian berpikir, bertindak dan mengendalikan apa yang mereka lakukan. kemandirian masyarakat merupakan suatu kondisi yang dialami oleh masyarakat yang ditandai dengan kemampuan memikirkan, memutuskan serta melakukan sesuatu yang dipandang tepat demi mencapai pemecahan masalah....
  •  sebagai bentuk kepedulian kami terhadap para pelajar yang kurang mampu, maka unit pengelola kegiatan (upk) kecamatan makale utara, kabupaten tana toraja akan memberikan beasiswa bagi pelajar sma dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu se kecamatan makale utara. demikian disampaikan Ketua UPK Makale Selatan, Ruth Y. Padang, pada acara penyerahan bantuan Beasiswa, Sabtu (9/2).
  •  PEMBINAAN kelompok Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP) adalah salah satu kegiatan yang harus dilakukan oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd). Pembinaan dilakukan agar kelompok SPP tak hanya mendapatkan manfaat berupa pinjaman dana saja, tetapi juga terampil dalam mengelola dana pinjaman itu. Dengan demikian, anggota kelompok berpotensi lebih besar dalam memperoleh...
  •  APBN 2015 baru saja ditetapkan melalui paripurna DPR pada 29 September 2014. Bagi kalangan pegiat pemberdayaan desa, penetapan APBN 2015 menjadi jawaban pasti atas perdebatan dan silang sengkarut mengenai besaran alokasi dana desa maupun keberlanjutan PNPM. Dalam APBN 2015, dana desa yang bersumber dari APBN ditetapkan sebesar 9,1 Triliun. Besaran dana desa itu berasal dari realokasi anggaran PNPM di Kementerian Dalam Negeri.......

Selasa, 04 Oktober 2011

PNPM - Antara Harapan dan Kenyataan

Rapat Koordinasi PNPM Kec. Makale - Kab. Tana Toraja
Setiap misi PNPM Mandiri Perdesaan sudah dilaksanakan di lapangan mengikuti aturan. Fasilitasi yang dilakukan belum menunjukkan hasil yang menggembirakan untuk pengurangan kemiskinan. Pelaksanaan programnya bisa dilihat lewat misi, tujuan dan prinsip-prinsip yang diterapkan.

Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat memang meningkat. Akan tetapi masyarakat termiskin seringkali bukanlah kalangan yang dominan dalam menghadiri pertemuan, baik di dusun, desa ataupun kecamatan. Meskipun orang miskin/termiskin sudah diberi kesempatan untuk ikut menghadiri rapat, seringkali yang hadir hanya sedikit. Begitu pula dalam hal pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian program. Mayoritas yang terlibat aktif adalah kalangan yang berada di atas miskin (rawan miskin, menengah dan kaya), dan kalangan elit pemerintahan desa. Seringkali orang di desa semua mengaku miskin dan merasa berhak atas dana dan program.

Pengelolaan pembangunan partisipatif pada program memang berjalan baik. hanya saja sejak 1998 – 2009 pengelolaan itu hanya terjadi pada program PNPM. Sejak diberlakukannya integrasi antara program dan pemerintahan di desa sejak 2010, barulah pemerintah desa merencanakan program secara partisipatif di semua jenis kegiatan desa dalam musyawarah rencana pembangunan desa (musrenbangdes).

Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana prasarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat merupakan misi yang berjalan dengan dukungan penuh semua kalangan. Kegiatan ini dinilai memberikan dampak yang luas sehingga menjadi kegiatan yang lebih prioritas dibandingkan kegiatan peningkatan kapasitas dalam pembangunan ekonomi keluarga yang lebih riil. Jika penyediaan infrastruktur jalan dan jembatan dianggap cukup, masyarakat memilih kegiatan pembangunan sarana pendidikan dan kesehatan.

Umumnya setelah kegiatan-kegiatan pembangunan tersebut dianggap cukup, maka yang terakhir timbul adalah usulan yang berkaitan dengan pembangunan kapasitas seperti pelatihan usaha mikro. Padahal prinsip program adalah bertumpu pada pembangunan manusia (walaupun bisa saja membela diri dengan mengatakan setiap kegiatan program sudah melaksanakan prinsip pembangunan manusia).

Pengembangan kerjasama antar desa dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). Hanya saja fungsi dan peran pengurusnya seringkali tidak sestrategis posisinya. Kerjasama antar desa seharusnya bisa didorong untuk bisa memajukan kecamatannya, bukan mengutamakan egoisme memajukan desa masing-masing tanpa memperhatikan desa yang sesungguhnya lebih layak mendapatkannya (baca: lebih miskin). Yang juga tidak kalah pentingnya adalah BKAD bisa mengarahkan unit pengelola kegiatan (UPK), badan pemeriksa UPK, dan tim verifikasi yang diberikan mandat dalam operasional program. Arah program bisa menuju pemberdayaan masyarakat yang lebih baik dari waktu ke waktu, mengembangkan ekonomi dan wilayah dengan strategi pembangunan yang terarah, sesuai dengan persyaratan pengurus BKAD.

Pengembangan kerjasama antar pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan mustinya bisa dilakukan pada tataran minimal di tingkat kabupaten/kota. Setiap satuan kerja pemerintah daerah bisa melakukan kerjasama dengan pihak-pihak luar. Belum banyak pemerintah daerah melakukannya dengan serius.

Melembagakan pengelolaan dana bergulir merupakan tujuan program yang bisa berjalan terus meskipun kecamatan bersangkutan sudah tidak lagi didanai program (pass-out). Pelaku program di tahun-tahun awal pelaksanaan PNPM menggelontorkan dana program untuk usaha mikro dan kecil (dana Simpan Pinjam Perempuan/SPP) cenderung kepada usaha yang sudah berjalan. Padahal masyarakat tahu bahwa pemilik usaha tersebut bukanlah dari kalangan miskin dan termiskin di desanya. Kecenderungan ini dilakukan dengan alasan pengamanan dana dan pemanfaat dananya dianggap bukan hak eksklusif orang miskin. Pelaku program perlu terus berupaya memperbaiki proses pemberdayaan agar pengurangan kemiskinan bisa lebih sukses.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tuliskan Komentar anda di sini......!!!!!!