Audit internal dilakukan oleh kedua Fasilitator Kabupaten, Manajemen Provinsi, dan KM-Nas. Audit internal meliputi pemeriksaan/penilaian terhadap proses pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, pemeriksaan atau penilaian terhadap pengelolaan dana serta pengelolaan dana bergulir, termasuk di dalamnya kinerja fasilitator dan penanganan masalah. Kegiatan ini dapat juga dengan melibatkan fasilitator dari lokasi kecamatan lain yang berbeda dengan kecamatan yang akan diaudit (audit silang).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, hari ini Rabu, 16 November 2011, Asisten Fasilitator Kabupaten Tana Toraja, Syafaruddin, SP, melakukan Audit internal di Kec. Makale Utara. Internal Audit ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil temuan dari Specialis Microfinance PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Sulawesi Selatan, Bapak Uswandhi, yang telah melakukan audit internal beberapa waktu yang lalu di Kecamatan tersebut. Dimana dalam audit yang dilakukan oleh bapak Uswandi beberapa waktu yang lalu di Kec. Makale Utara, ditemukan beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian, terutama yang berhubungan dengan administrasi dan penggunaan dana program.
Salah satu hal yang diaudit oleh Asisten Faskab Tana Toraja, Bapak Syafaruddin, SP adalah sehubungan dengan adanya temuan oleh Specialis Microfinance PNPM Mandiri Perdesaan Prov. Sulawesi Selatan berupa pencairan dana RPJMDes kel. Tondok Iring Kec. Makale Utara.
”Audit ini bukanlah untuk mencari-cari kesalahan, tetapi untuk pembenahan. Baik bagi
kecamatan yang diaudit maupun kecamatan lainnya,” ungkap Asisten Faskab Tana Toraja, yang akrab dipanggil Syafar.
Dalam Kesempatan itu, Sekretaris dan Bendahara UPK Kec. Makale Utara yang didampingi oleh FK Kec. Makale Utara, Dominggus, memberikan klarifikasi sehubungan dengan temuan-temuan yang disampaikan. (Fuad.A)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tuliskan Komentar anda di sini......!!!!!!